;

Industri Fintech RI Kian Menggeliat, Sayang Masih Banyak yang Ilegal

Ekonomi Mohamad Sajili 22 Mar 2021 Sinar Indonesia Baru
Industri Fintech RI Kian Menggeliat, Sayang Masih Banyak yang Ilegal

Perkembangan industri teknologi finansial alias fintech di dalam negeri terus bergerak masif. Namun perkembangan dari fintech di tanah air ternodai dengan kehadiran para fintech ilegal. Kehadiran fintech bodong juga tantangan, bukan hanya untuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tapi juga pelaku industri di dalamnya. Direktur Legal dan Compliance Finpedia Chandra Kusuma menjelaskan, OJK sudah menutup ribuan lembaga fintech ilegal yang pada akhirnya hanya akan merugikan masyarakat. Dengan suku bunga yang tinggi dan akses data yang berlebih, lanjut Chandra, hanya membuat masyarakat dirugikan, baik secara finansial maupun secara sosial. Karena itu, penting untuk terus meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar tercipta inklusi keuangan yang sempurna.

Berdasarkan data Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), sampai dengan saat ini terdapat sekitar 46,6 juta pelaku UMKM yang belum memiliki akses kredit. Hadirnya industri teknologi finansial dapat menjadi oase bagi masyarakat yang membutuhkan pendanaan cepat untuk menunjang pengembangan usahanya.


Download Aplikasi Labirin :