;

Tantangan Penerimaan Negara, Pajak Atas Kekayaan Jadi Solusi

R Hayuningtyas Putinda 09 Apr 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, JAKARTA — Pemajakan atas kekayaan atau wealth tax menjadi jalan tengah yang bisa ditempuh oleh pemerintah sejalan dengan seretnya prospek penerimaan pajak dan makin membengkaknya kebutuhan belanja guna meminimalisasi dampak pandemi Covid-19 dalam jangka pendek. International Monetary Fund (IMF) dalam Fiscal Monitor 2021 mencatat, pemajakan atas kekayaan bisa menjadi alternatif jika strategi pemerintah dalam mendulang penerimaan melalui Pajak Penghasilan (PPh) seret. Sejauh ini, wealth tax memang kurang populer. IMF mencatat, hingga saat ini hanya empat negara Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) yang mengadopsi skema ini, yakni Prancis, Norwegia, Spanyol, dan Swiss. IMF menuliskan, wealth tax dapat memangkas ketimpangan yang kian jauh di tengah pandemi.

Berkaca pada praktik wealth tax yang diadopsi oleh Norwegia, pemajakan terhadap 1% populasi orang kaya dapat mengurangi ketimpangan dan peningkatan kekayaan pendapatan antara 0,4%—0,6% dari produk domestik bruto (PDB). Kendati tidak menyasar negara tertentu, seruan IMF ini sejalan dengan rencana otoritas pajak di Tanah Air yang akan fokus menyasar masyarakat kaya dan superkaya atau wajib pajak strategis (high wealth individual/HWI) sebagai sumber pendapatan baru di tengah seretnya prospek penerimaan pajak pada tahun ini. Otoritas fiskal dalam Laporan Kinerja Ditjen Pajak 2020 mencatat, HWI disasar karena besarnya potensi dan kedudukannya sebagai beneficial owner dari seluruh bisnis usaha yang dijalankan.

Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor optimistis pemerintah bisa mendeteksi seluruh kekayaan dari wajib pajak kelas ini. Musababnya, populasi masyarakat yang tergolong HWI sangat terbatas. “Kalau kita berbicara tentang wajib pajak yang tergolong HWI tentu populasinya tidak terlalu banyak. Jadi siapa-siapanya dapat kita deteksi,” kata dia kepada Bisnis. Neil menambahkan, Ditjen Pajak juga akan memaksimalkan penggunaan data yang didapat dari pihak ketiga dengan mengacu pada UU No. 9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto mengatakan pemerintah memang perlu melakukan penelusuran dari kondisi riil kekayaan wajib pajak kaya maupun superkaya. Dia menjelaskan, wealth tax berbeda dibandingkan dengan pengenaan PPh. Menurutnya, PPh hanya mengacu pada penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dalam periode tertentu.

(Oleh - HR1)

Pajak Mulai Memburu Kepatuhan Wajib Pajak

Mohamad Sajili 09 Apr 2021 Kontan

Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memburu peluang penerimaan pajak. Salah satunya cara dengan menebar surat.

Direktorat Jenderal Pajak menyebut, surat ke wajib pajak seperti Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan atau Keterangan (SP2DK) dan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) berbuah manis bagi penerimaan.

Sebagai gambaran, tahun 2020 lalu, surat seperti ini berhasil mengumpulkan penerimaan hingga Rp 66,8 triliun. Penerimaan segede itu terkumpul, setelah tahun lalu. Ditjen Pajak menerbitkan SP2DK sebanyak 2,35 juta serta LHP2DK sejumlah 2,02 juta ke wajib pajak.

Pengamat Pajak Center for Information Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menambahkan penerbitan SP2DK yang menghasilkan tambahan penerimaan, membutuhkan proses panjang.

Proyeksi Fajry, penerimaan pajak pada 2021 akan tumbuh 2,6%-3% year on year (yoy). Dus, selisih alias shortfall penerimaan bisa sampai Rp 131 triliun. Artinya, penerimaan pajak hanya 89,34% dari target akhir tahun yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp 1.229,6 triliun.


Moda Transportasi di Stop, Pebisnis Kian Kelimpungan

Mohamad Sajili 09 Apr 2021 Kontan

Pemerintah sepertinya tak memberikan toleransi sedikit pun untuk mudik Lebaran tahun 2021 ini. Caranya, dengan melarang penggunaan dan pengoperasian moda transportasi udara, darat dan laut beroperasi selama periode 6-17 Mei 2021.

Lewat Peraturan Menteri Perhubungan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 13/ 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Pengebaran Covid-19 Selama Ramadan 1442 Hijriah, larangan ini dilakukan.

Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Aterg Aryono mengaku masih mempelajari aturan tersebut. Sebagai asosiasi yang terdiri dari pengusaha angkutan jalan yang resmi (berizin), Ateng menjamin anggota Organda bakal menaati aturan pemerintah.

Kendati begitu, kata Ateng, larangan angkutan umum tidak ideal. Kata dia, pelarangan harusnya untuk angkutan pribadi. Dengan angkutan umum, pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) lebih dapat diawasi.

Managing Director PT Eka Sari Lorena Transport Tbk (LRNA) Dwi Rianta Soerbakti menyebut, larangan mudik kall ini adalah tamparan perusahaan otobus. Dalam setahun terakhir, perusahaan bus sudah mengalami penurunan pendapatan sangat signifikan. Sepanjang tahun 2020 lalu, pendapatan LRNA turun 50%.


Kurangi Stimulus, Tekan Defisit Anggaran

Mohamad Sajili 09 Apr 2021 Kontan

Pandemi Covid-19 memaksa seluruh negara menggelontorkan stimulus demi memulihkan perekonomian. Namun, stimulus ini perlu dievaluasi dan dikurangi agar defisit anggaran berkurang sehingga risiko utang negara juga berkurang.

Pelonggaran ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 baru kembali maksimal 3% terhadap PDB pada APBN 2023 mendatang.

Pemerintah menyiapkan empat strategi untuk mencapai konsolidasi fiskal. Pertama, meningkatkan pendapatan negara melalui inovasi. Kedua, meningkatkan kualitas belanja melalui efisiensi belanja kebutuhan dasar, fokus program prioritas, berorientasi hasil, serta transformasi subsidi ke bansos.

Ketiga, pengelolaan pembiayaan yang inovatif dan berkelanjutan. Pemerintah akan mendorong inovasi pembiayaan, pendalaman pasar, serta penguatan peran lembaga pengelola investasi. Keempat, memastikan cadangan fiskal.

Direktur Eksekutif Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad memprediksi, implikasi dari beban APBN tahun ini menyebabkan ratio utang pemerintah mencapai 41,05% terhadap PDB di tahun ini. Meskipun masih di bawah ambang batas 60%, jika dikalkulasikan dengar utang swasta maka beban utang Indonesia semakin buruk.

Di sisi lain, insentif perpajakan akan membuat proses peningkatan pendapatan negara berjalan lebih lambat. Dampaknya, kebutuhan akan utang masih berpotensi naik.


Pegawai KPK Curi Barang Bukti Emas

Mohamad Sajili 09 Apr 2021 Kontan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat salah seorang pegawainya berinisal IGAS. Pemecatan terhadap pegawai tersebut terjadi setelah IGAS terbukti menggelapkan barang bukti kasus suap mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo berupa emas batangan seberat 1,9 kg emas.

Pegawai KPK inisial IGAS yang melakukan pencurian barang bukti merupakan salah satu anggota Satgas yang ditugaskan untuk menyimpan, mengelola, dan mengamankan barang bukti yang ada di KPK. Barang bukti itu sebagian digadaikan ke Pegadaian senilai Rp 900 juta untuk keperluan membayar utang, dan sebagian masih disimpan.


BI Luncurkan Sandbox 2.0

Mohamad Sajili 09 Apr 2021 Kompas

Bank Indonesia meluncurkan ruang uji coba bagi industri sistem pembayaran yang mulai merambah segmen digital untuk mengakselerasi ekonomi keuangan digital. Ruang uji inovasi yang populer disebut sebagai sandbox ini berfungsi untuk menguji coba sejumlah aspek, di antaranya produk, layanan, tekonologi, dan model bisnis.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, ruang uji coba yang diluncurkan BI kali ini akan mencakup tiga fungsi, yakni fungsi laboratorium inovasi, uji coba industri, dan regulasi. Laboratorium inovasi ini merupakan sarana pengembangan inovasi layanan yang belum digunakan atau telah digunakan pada industri sistem pembayaran secara terbatas.

Menurut Perry, komitmen BI mendukung inovasi di bidang sistem pembayaran ini sejalan dengan inisiatif Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025. Inisiatif BSPI itu mengamanatkan reformasi regulasi sebagai upaya mencari titik keseimbangan antara optimalisasi inovasi dengan memelihara stabilitas dan kepentingan nasional.

Untuk memastikan stabilitas dan keamanan layanan keuangan digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang perbankan digital pada semester I-2021. Ketua Eksekutif Industri Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, aturan tersebut akan melengkapi POJK terkait operasional bank umum.

OJK akan mengatur berbagai aspek operasional bank digital, seperti tata kelola operasional, mekanisme keamanan data nasabah, dan mekanisme mengatasi kejahatan siber.

 


Pemerintah Kembangkan 4 Sektor Strategis Berbasis Digital

R Hayuningtyas Putinda 09 Apr 2021 Investor Daily, 9 April 2021

JAKARTA – Pemerintah tengah membangun dan mengembangkan empat sektor strategis berbasis digital guna meningkatkan internet link ratio dan memperkecil disparitas antarwilayah.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebutkan, empat sektor pendorong akselerasi transformasi digital tersebut, yakni infrastruktur digital, pemerintahan digital, masyarakat digital, dan ekonomi digital. “Melalui akselerasi transformasi digital, keempat sektor prioritas tersebut diharapkan semakin siap dalam menyambut peluang era teknologi digital dengan mendorong produktivitas dan kualitas kerja, sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat,” ujar Johnny, dalam Munas Ke-10 Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) secara virtual, dari Kantor Kementerian Kominfo (Kemkominfo), Jakarta, Kamis (8/4)

Selain menjamin aktivitas ruang digital yang sehat dan terhindar dari konten negatif, Menkominfo menegaskan, transformasi digital diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang baik, efisien, dan lebih profesional. Pada kesempatan tersebut, Johnny juga menjelaskan, komitmen tersebut diwujudkan salah satunya dengan dukungan dan upaya bersama antara Kemkominfo dan Komisi I DPR RI yang saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Secara khusus, Menkominfo pun berharap RUU tersebut dapat diselesaikan sesegera mungkin dan disahkan menjadi UU. “Proses politik sedang berlangsung di DPR RI. Pelindungan data pribadi sangat penting sekaligus untuk menjamin keamanan dan kedaulatan data kita secara nasional,” ungkapnya.

(Oleh - HR1)

Kemenkeu Masih Optimis Target Pertumbuhan Ekonomi 5,3% Tercapai

R Hayuningtyas Putinda 09 Apr 2021 Investor Daily, 9 April 2021

Jakakrta - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementrian Keuangan masih optimistis pertumbuhan ekonomi  tahun ini terealisasi sesuai target yaitu kisaran 4,5 - 5,3%. Optimisme ini mengacu pada berbagai indikator ekonomi yang menunjukkan tren peningkatan. Dana Moneter Internasional (IMF) dalam laporan terbarunya memang memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia dari 4,8% menjadi 4,3%. Namun kondisi waktu IMF melakukan pengkajian, yakni pada awal tahun ini, kondisinya berbeda dengan saat ini, yaitu sejumlah indikator sudah menujukkan peningkatan. 

Dari sisi penanganan pandemi Covid-19 Indonesia relatif membaik dari waktu kek waktu. Hal ini tercermin dari jumlah kasus positif harian Covid-19 yang mulai menurun. Program vaknisasi juga terus dilakukan pemerintah dengan jumlah vaksinasi mencapai 13,4 juta dosis per 6 April 2021, bahkan Indonesia menempati posisi ke delapan sebagai negara yang sudah melakukan vaksinasi terbanyak. Ekonomi Indonesia dapat tumbuh sekitar 7-8% pada kuartal II-2021, sejalan dengan akselerasi pemulihan ekonomi yang terus membaik. Hal ini dinilai realistis dicapai karena menggunakan perhitungan dasar atau baseline pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 yang minus 5,32%. Sementara itu, untuk proyeksi pertumbuhan ekonomi kuartal I masih berada di zona kontraksi sekitar minus 1,1% hingga minus 0,1%.

(Oleh - IDS)

Tiket.com Cetak Lonjakan Pemesanan Kamar Hotel 122%

R Hayuningtyas Putinda 09 Apr 2021 Investor Daily, 9 April 2021

Jakarta - Salah satu online travel agent (OTA), Tiket.com, menerima lonjakan pemesanan kamar hotel sebesar 122% kuartal IV-2020, dibandingkan kuartal sebelumnya. Jika ditambah pemesanan kamar villa, terjadi kenaikan sebesar 118%. Saat ini Tiket.com fokus membantu pemulihan pariwisata nasional. Perusahaan ini berkolaborasi dengan kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemanparekraf) yang sudah membuka lebar peluang untuk bekerja sama dalam hal meningkatkan okupansi di daerah-daerah wisata, khususnya di lima destinasi super prioritas. 

Pemulihan berjalan lambat, tetapi pasti. Jika dahulu banyak memprediksi pemulihan akan berlangsung selama enam bulan, satu atau 2 tahun, hal itu menandakan ada kepastian, pariwisata akan kembali pulih. Pergerakan pemesanan semakin positif, khususnya di Tiket.com yang selalu berkolaborasi dengan pemerintah agar kebijakan perusahaan tidak berlawanan dengan pemerintah. Tiket.com tidak mempromosikan mudik, melainkan selalu menerapkan protokol kesehatan jika masyarakat berpergian. Sebab, pada peraturannya, masyarakat masih bisa bepergian pada periode Lebaran, bila sesuai dengan syarat yang berlaku.  

(Oleh - IDS)

Petrosea Raih Kontrak Jasa Penambangan Rp 2,7 Triliun

R Hayuningtyas Putinda 09 Apr 2021 Investor Daily, 9 April 2021

Jakarta - PT Petrosea Tbk (PTRO) bersama dengan anak usahanya, PT Karya Bhumi Lestari (KBL), menandatangani kerja sama jasa pertambangan dengan PT Kartika Selabumi Mining (KSM) dan PT Palm Mas Asri di area tambang KSM di kota Bangun, Kutai Kartanergara, Kalimantan Timur. Nilai kontrak berjangka waktu tujuh tahun ini mencapai Rp 2,7 triliun. Di dalam perjanjian jasa pertambangan ini, Petrosea akan bertindak sebagai manajemen proyek dan KBL sebagai kontraktor, memiliki perkiraan target produksi sebesar 78,28 juta bcm volume lapisan tanah penutup dan 3,95 juta ton batu bara untuk durasi tujuh tahun sampai dengan 31 Desember 2027 dengan estimasi kontrak sebesar Rp 2,70 triliun.

KBL merupakan anak usaha Petrosea dengan kepemilikan 100% saham. Perusahaan tersebut memfokuskan bisnis pendukung  perusahaan di sektor pertambangan  dan konstruksi, khususnya pengadaan alat berat, yang selalu mengedepankan operational excellence dan service excellence. Petrosea berhasil mencetak peningkatan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar 3,53% menjadi US$ 32,28 juta pada 2020 dibandingkan pencapaian tahun 2019 yang senilai US$ 31,18 juta. Perseroan juga berhasil meningkatkan posisi kas menjadi US$ 133,95 juta, naik 59,12% dari raihan tahun 2019. Petrosea mencatat penurunan total pendapatan sebesar 28,49% menjadi US$ 340,65 juta sebagai akibat pembatasan sosial yang diberlakukan di pasar internasional.

(Oleh - IDS)

Pilihan Editor