;

Peta Jalan Pengembangan Industri Baterai

Mohamad Sajili 23 Apr 2021 Koran Tempo

Produksi baterai untuk kendaraan listrik menjadi fokus baru pemerintah di sektor transportasi. Sumber daya nikel yang melimpah serta proyeksi peningkatan permintaan kendaraan listrik menjadi basis program ini. Pada 2025, pemerintah menargetkan menjadi produsen global baterai kendaraan listrik dan menguasai pasar manufaktur kendaraan listrik regional.


Induk Usaha Baterai Jamin Pasokan Nikel

Mohamad Sajili 23 Apr 2021 Koran Tempo

Indonesia Battery Corporation (IBC) memastikan ketersediaan pasokan nikel dan material penyusun baterai lainnya cukup untuk mendukung industri baterai kendaraan listrik.

Ketua Tim Percepatan Proyek Baterai Kendaraan Listrik, Agus Tjahajana Wirakusumah, menyatakan Indonesia memiliki cadangan nikel sebanyak 21 juta ton. Berdasarkan hitungan sementara, kebutuhan nikel untuk mendukung program baterai kendaraan listrik ini akan mencapai 15-16 juta ton hingga 2030.  

Terlepas dari masalah cadangan yang aman, Agus menilai tantangannya justru terletak pada perubahan jenis baterai yang digunakan untuk kendaraan listrik. Perusahaan harus mengantisipasi perkembangan teknologi yang akan menggantikan nickel manganese cobalt (NMC) seperti lithium ferrous phospate (LFP).

Agus menuturkan timnya telah menyortir 11 calon mitra yang merupakan pemain di industri baterai dan kendaraan listrik global. Dari hasil seleksi itu, terjaring tiga kandidat utama. Salah satunya Contemporary Amperex Technology Co, Ltd (CATL).


Pinjol dan Fintech Wajib Lapor Transaksi ke PPATK

Mohamad Sajili 22 Apr 2021 Kontan

Pemerintah mengeluarkan beleid baru tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lewat peraturan pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2021 yang merevisi beberapa poin dalam PP Nomor 43 Tahun 2015 tentang pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Yang terbaru adalah penyelenggara financial technology (fintech) kini juga berkewajiban untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menjelaskan, dalam PP 61/2021 menetapkan peer-to-peer (P2P) lending atau Pinjol, equity crowdfunding atau urun dana, dan fintech lainnya menjadi pihak pelapor.

Dian menuturkan, dengan ditetapkannya P2P lending, urun dana dan fintech sebagai pihak pelapor, akan mempermudah kerja PPATK dalam menelusuri transaksi mencurigakan di sektor usaha ini.

Menanggapi aturan baru ini Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah menyatakan, pihaknya siap mendukung kebijakan tersebut. Menurut dia, masuknya fintech sebagi pihak yang wajib melapor transaksi karena fintech masuk kategori penyedia jasa keuangan.

 


Khawatir Pajak, Insentif Pajak PEN Sepi Peminat

Mohamad Sajili 22 Apr 2021 Kontan

Kementerian Keuangan mencatat, hingga 1 April 2021, realisasi insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 baru terealisasi Rp 14,02 triliun. Pencapaian ini 23,98% dari total pagu anggaran Rp 58,47 triliun, atau masih tersisa Rp 44,45 triliun. 

Insentif pajak tersebut untuk enam program. Pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 terserap 10,55%. Kedua, PPh Final UMKM 16,67%. Ketiga, pembebasan PPh 22 Impor 18,8%. Keempat, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 35,67%. Kelima, penurunan tarif PPh Badan 52,37%. Keenam, pengembalian pendahuluan pajak pertambahanilai (PPN) yang baru 7,9%.

Selain enam insentif ini ada diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor dan potongan PPN untuk properti. Namun, dua insentif ini belum ada catatan meski sudah berlaku sejak Maret 2021.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai insentif PPh 21 DTP sepi peminat karena yang mengajukan adalah pengusaha selaku pemberi kerja. Sementara yang mendapatkan manfaat insentif ini adalah adalah karyawan. Karena tidak mendapatkan manfaat langsung sebagian pengusaha pilih tidak ikut insentif ini.


Ketentuan Pajak DIgital, Amazon Sulut Perdebatan

R Hayuningtyas Putinda 22 Apr 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, JAKARTA — Asa konsensus global mengenai pemajakan atas ekonomi digital kembali surut setelah Amazon.com Inc. mencatatkan margin operasional yang sangat kecil. Kondisi ini kembali membuka perdebatan mengenai batasan margin operasional bagi perusahaan yang menjadi objek dari pajak digital.

Amerika Serikat (AS) melalui proposal yang disusun oleh Departemen Keuangan merancang pengenaan pajak pada 100 perusahaan teknologi terbesar yang berkantor pusat di negara itu.

Garis besar dari rencana tersebut adalah memberlakukan pungutan bagi setiap perusahaan besar dengan margin keuntungan yang melebihi ambang batas tertentu. Namun hingga saat ini angka ambang batas tersebut masih belum final.

Di tengah proses perumusan angka batas ideal itu, Amazon mencatatkan margin operasional perusahaan yang sangat rendah. Perusahaan itu melaporkan margin operasional global di seluruh bisnisnya hanya 5,5%.  Angka tersebut sangat jauh di bawah perusahaan sejenis, di antaranya Facebook Inc. yang mencapai 45,5% dan perusahaan induk Google, Alphabet Inc. yang berhasil membukukan margin hingga 27,5%.

Seorang pejabat Kementerian Keuangan Prancis mengatakan mereka masih memeriksa proposal AS untuk menentukan apakah akan mencakup semua perusahaan multinasional digital.

Namun, AS telah lama menentang perjanjian yang memilih bagian tertentu dari ekonomi, seperti aturan yang hanya memengaruhi perusahaan digital, dan proposal Departemen Keuangan yang baru dimaksudkan untuk membuat cakupan rencana tersebut lebih kuantitatif dan objektif.

Menurut orang-orang yang mengetahui masalah ini, pejabat AS menyadari bahwa kementerian keuangan negara lain mencoba untuk membuat korporasi bermargin rendah masuk dalam ambang profitabilitas, dan Amazon merupakan target dari diskusi ini.

Sementara itu Negeri Paman Sam terus menentang upaya untuk menargetkan perusahaan atau sektor mana pun.


(Oleh - HR1)

OJK Siap Atur Investasi Unitlink

Mohamad Sajili 22 Apr 2021 Kontan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan mengenai investasi produk unitlink. Aturan diperkirakan rampung di kuartal dua tahun ini.

Dalam aturan tersebut, OJK akan membatasi investasi asuransi unitlink pada grup terafiliasi. Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah menyebutkan, melalui pembatasan tersebut, perusahaan tidak menanggung risiko yang lebih besar. Misalnya, perusahaan investasi pada grup terafiliasi yang melebihi batas. Namun batasan tersebut tidak dihitung dengan aset yang sudah diakui atau tercatat.

Sayang, ia belum mengungkapkan portofolio investasi apa saja yang dibatasi dan nilanya berapa besar. Yang jelas, regulator membatasi investasi pada grup terafiliasi dan satu pihak agar risiko tidak terpusat satu tempat.


Perdagangan Daerah, Kinerja Ekspor Kopi Kebal Di Tengah Pandemi

R Hayuningtyas Putinda 22 Apr 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, SURABAYA — Tren permintaan pasar ekspor komoditas kopi tahun ini diprediksi mengalami peningkatan meskipun masih di tengah pandemi Covid-19. Gabungan Eksportir Kopi Indonesia (Gaeki) Jawa Timur memprediksi kinerja ekspor mampu meningkat hingga 20%.

Sekretaris Gaeki Jatim Ichwan Nursidik mengatakan peningkatan itu seiring dengan adanya potensi sejumlah pengembangan pasar baru. Pasar baru yang potensial bagi komoditas kopi Jatim yakni Irak, Iran, Lebanon, UEA, Filipina, Malaysia, dan China terutama untuk jenis kopi olahan.

Data Gaeki menyebutkan bahwa ekspor kopi Jatim pada 2020 mencapai 64.621 ton dengan total nilai US$138,5 juta atau turun dibandingkan dengan 2019 yang mampu mencapai 70.238 ton atau US$148,9 juta.

Kinerja ekspor kopi 2019 lebih tinggi jika dibandingkan dengan kinerja ekspor 2018 yang mencapai 66.881 ton atau US$154,8 juta.

Ichwan menyatakan dengan mulai bergeraknya roda perekonomian, awal tahun ini ekspor kopi Jatim juga menunjukan tren yang positif.

Pada kuartal I/2021 tercatat sudah ada ekspor kopi sebanyak 23.102 ton dengan nilai US$46,3 juta. Volume ekspor itu meningkat 52% dibandikan dengan kuartal I/2020 yakni 15.193 ton atau US$33,5 juta.

Bahkan, lanjut Ichwan, jika melihat kinerja dari bulan ke bulan, ada tren peningkatan yang bagus, dari Januari 2021 ekspornya 6.693 ton atau US$13,7 juta

Kemudian Februari meningkat menjadi 7.227 ton atau US$14,6 juta, dan pada Maret naik lagi menjadi 9.236 ton atau US$17,8 juta.

“Pasar ekspor pada Maret lalu ini cukup bagus, meningkat dibandingkan bulan sebelumnya, bahkan dibandingkan Maret 2020 ada tren kenaikan sampai 101%, karena Maret tahun lalu volumenya hanya terealisasi 4.606 ton,” imbuhnya.

Ichwan menambahkan dari data kinerja ekspor kopi Jatim selama kuartal I/2021, sebanyak 17,8 juta kg dikontribusi oleh kopi jenis Robusta dengan nilai US$31,9 juta, disusul kopi olahan 4,51 juta kg dengan nilai US$11,4 juta, serta kopi jenis Arabika sebanyak 669.330 kg dengan nilai US$2,95 juta.

Berdasarkan data dari Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) Sumut, volume ekspor biji kopi melalui Pelabuhan Belawan hingga Februari 2021 menuju Amerika Serikat adalah 4.263 ton atau memberi andil sebesar 44,77% terhadap ekspor kopi Sumut.

Adapun nilai ekspornya mencapai US$17,33 juta atau memberi andil sebesar 43,12% terhadap total nilai ekspor kopi Sumut.

Sementara itu, volume ekspor kopi Sumut sepanjang 2020 menuju Negeri Paman Sam adalah 28.824 ton.

(Oleh - HR1)

Optimalisasi Penerimaan Negara, Otoritas Pajak Berburu Data ke Daerah

R Hayuningtyas Putinda 22 Apr 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, JAKARTA — Otoritas pajak berburu data dari pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang sejauh ini belum maksimal.

Hal tersebut dilakukan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan melalui perjanjian kerja sama dengan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan 84 pemerintah daerah (Pemda) tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah tahap III.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan, data perizinan, serta informasi lainnya.

Melalui kerja sama ini, otoritas pajak akan menerima sumber data penting untuk pengawasan terkait dengan kepatuhan pajak.

Di antaranya data kepemilikan dan omzet usaha, data mengenai izin mendirikan bangunan, informasi usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, serta informasi mengenai usaha perkebunan.


(Oleh - HR1)

Program PEN 2021, Serapan Insentif Dunia Usaha Melempem

R Hayuningtyas Putinda 22 Apr 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, JAKARTA — Penyerapan insentif yang ditujukan kepada pelaku usaha masih jauh dari harapan. Hingga 1 April lalu, realisasi penyerapan anggaran insentif fiskal bagi dunia usaha hanya mencapai 23,98% atau Rp14,02 triliun dari total alokasi senilai Rp58,47 triliun.

Fakta ini sungguh ironi, mengingat pemerintah meningkatkan alokasi insentif usaha dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19, masa berlaku insentif dalam program PEN tahun ini tercatat sampai masa pajak Juni 2021.

Sekadar informasi, total dana yang disiapkan untuk pos insentif usaha pada tahun ini mencapai Rp58,47 triliun.

Angka tersebut naik dibandingkan dengan total dana yang dialokasikan oleh pemerintah pada PEN tahun lalu yakni senilai Rp55,35 triliun.

“Ini sebagai insentif pelaku usaha dan menstimulasi permintaan masyarakat yang tertahan selama pandemi,” tulis data Kementerian Keuangan yang dikutip Bisnis, Rabu (21/4).

Pertama untuk mendukung pelaku usaha, kedua mendorong konsumsi masyarakat, dan ketiga meningkatkan daya beli pegawai/karyawan.

Dari total Rp14,02 triliun yang terserap tersebut, porsi terbesar dimanfaatkan oleh wajib pajak badan dalam bentuk penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan mencapai 52,37%.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan permasalahan mendasar dari lemahnya daya serap itu adalah karena informasi yang masih minim.

“Selain itu juga jangkauan yang relatif terbatas, dan kemampuan eksekusinya yang kurang maksimal dari sisi pengusahanya,” kata dia saat dihubungi Bisnis.

(Oleh - HR1)

Neraca Komoditas Harus Dievaluasi Rutin

R Hayuningtyas Putinda 22 Apr 2021 Investor Daily, 22 April 2021

JAKARTA – Neraca komoditas yang akan menjadi dasar pemenuhan bahan baku bagi industri nasinal harus dievaluasi secara berkala. Hal ini bertujuan untuk memastikan data neraca komoditas valid dan sesuai dengan temuan-temuan baru di lapangan. Ketua Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi (FLAIFGR) Dwiatmoko Setiono menjelaskan, sesungguhnya rencana pembentukan neraca komoditas bagus. Namun, satu hal yang penting menjadi perhatian adalah keberadaan data bahan baku yang valid. “Sebelum membuat neraca, kita harus tentukan stok awal berapa dan stok akhir berapa,” kata dia, belum lama ini.

Selain kesamaan data, dia menegaskan, hal lain yang tak kalah penting adalah kesepahaman mengenai metode pengumpulan dan analisis. Penyusunan neraca komoditas memerlukan penyamaan metode statistik agar tercipta kesatuan data. Oleh karena itu, dia menuturkan, kejujuran seluruh pemangku kepentingan menjadi krusial dalam menyusun neraca komoditas yang kredibel dan akurat. “Bisa saja data dalam neraca komoditas dibuat-buat untuk kepentingan beberapa pihak,” ungkap Dwiatmoko

Nantinya, neraca komoditas sangat terkait dengan keputusan impor bahan baku dan bahan penolong industri. Apalagi PP 28/2021 ini merupakan salah satu turunan Undang Undang Cipta Kerja. “Selama ini penetapan impor bahan baku dan bahan penolong industri diambil berdasarkan rekomendasi dari kementerian teknis,” kata dia

(Oleh - HR1)

Pilihan Editor