Menghindari Risiko Cryptocurrency bagi Ekonomi Indonesia
This is your money and your own risk as well. Mengingat Anda yang akan menerima dan menikmati keuntungan, Anda pun harus siap untuk menanggung risiko itu sendiri. Tidak ada lembaga penjamin simpanan, seperti ketika Anda menempatkan dana dalam bentuk deposito atau tabungan di bank. Ini harus terus diingatkan kepada investor cryptocurrency.
Jika dilihat dari potensi return yang diberikan, investasi cryptocurrency memang menggiurkan. Tidak heran jumlah investor dan volume tran saksi aset kripto terus meningkat di dunia, termasuk di Indonesia. Data Indodax menunjukkan selama tiga bulan pertama tahun 2021, nilai bitcoin yang menjadi pionir cryptocurrency naik masing-masing 14,54%, 36,69%, dan 29,79%. Jenis mata uang kripto dogecoin naik lebih tinggi lagi, yaitu 687,68%, 30,83%, dan 11,71%. Angka ini melebihi kenaikan harga saham yang cenderung terbatas dalam satu tahun terakhir. Namun, bagai dua sisi mata uang logam, masyarakat juga perlu tahu risikonya dan mengenal lebih dalam apa itu mata uang kripto.
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) terlihat sangat aktif melakukan edukasi dan merespons pertanyaan masyarakat tentang cryptocurrency.
Ada dua sisi risiko yang perlu diingatkan. Pertama, dari apakah transaksi dilakukan di lembaga resmi dan terdaftar? Kedua, apakah sudah siap menghadapi kerugian akibat tingginya volatilitas harga dan tidak adanya jaminan aset? Dari sisi legalitas lembaganya, hingga April 2021, OJK telah menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat. Dari jumlah itu, sebanyak tiga perusahaan berkegiatan di bidang investasi cryptocurrency tanpa izin. Selain menertibkan lembaga yang diketahui beroperasi ilegal, OJK dengan tegas juga melarang lembaga jasa keuangan menggunakan dan memasarkan produk yang tidak memiliki legalitas izin dari otoritas terkait, termasuk produk berupa cryptocurrency.
(Oleh - HR1)
Polemik Tarif PPN
Di tengah kondisi daya beli masyarakat yang masih tertekan dan produk domestik bruto (PDB) kuartal I-2021 masih kontraksi 0,74%, tiba-tiba pemerintah berwacana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Gagasan itu diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional 4 Mei lalu, yang dipertegas ulang oleh Menko Perekonomian Hartarto. Usulan kenaikan tarif PPN, dari posisi saat ini sebesar 10%, kemungkinan akandieksekusi tahun depan. Hal ini sejalan dengan target PPN dalam outlook penerimaan perpajakan tahun 2022 sebesar Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun. Angka tersebut meningkat 8,37-8,42% dibanding proyeksi penerimaan perpajakan tahun ini senilai Rp 1.444,5 triliun. Ada sejumlah alasan yang melatari ide kenaikan tarif PPN.
Pertama, tarif PPN Indonesia terbilang rendah. Saat ini, ratarata tarif PPN global berkisar 11-30%. Tercatat, sebanyak 104 negara menerap kan tarif PPN di atas 11%, seperti Brasil 17% persen, Argentina 21%, dan Hungaria 27%. Kemudian ada delapan negara yang memberlakukan tarif PPN 10%, antara lain Indonesia, Afganistan, Australia, dan Vietnam. Argumen kedua, efektivitas pemungutan PPN di Indonesia tergolong rendah. Indonesia baru mampu mengumpulkan 63,58% dari potensi PPN. Level itu masih kalah dibanding Singapura sebesar 92,69% dan Thailand 113,83%. Rasio PPN kita terhadap PDB kita pun tergolong rendah. Alasan ketiga adalah untuk mendukung sustainabilitas dan konsolidasi fiskal. Seperti kita tahu, defisit anggaran terhadap PDB harus kembali ke posisi normal di bawah 3% pada 2023, dari rasio tahun ini 5,7% PDB. Mau tidak mau, penerimaan pajak harus digenjot.
Direktorat Jenderal Pajak menyodorkan dua skenario perubahan tariff PPN. Per tama, kenaikan dengan tarif tunggal. Skema ini harus dibarengi dengan menerbitkan peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana UU 46/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Karena dalam UU itu, tarif PPN berada dalam rentang 5-15%, sementara pemerintah saat ini hanya mematok 10%. Skenario kedua, pemerintah menerapkan multitarif PPN yang sudah dianut banyak negara, antara lain Turki, Spanyol, dan Italia. Model ini lebih adil karena menerapkan tarif PPN rendah untuk barang-barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat berpenghasilan rendah dan tarif tinggi untuk barang mewah atau sangat mewah.
(Oleh - HR1)
DJP Kaji Dua Opsi Skema PPN
JAKARTA – Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) berencana untuk menaikkan tarif
pajak pertambahan nilai (PPN) mulai tahun
depan. Terkait ini, Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) Kemenkeu tengah mengkaji dua opsi
skema tarif pungutan PPN untuk menentukan
opsi yang paling efektif membantu pemerintah
mengembalikan disiplin fiskal yaitu defisit
APBN tidak lebih dari 3% dari produk
domestik bruto (PDB) pada 2023.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo
menyampaikan, opsi pertama yang
tengah dikaji adalah tarif tunggal. “Dengan skema single tarif,
pemerintah bisa (menaikkan tarif
PPN) hanya dengan menerbitkan
peraturan pemerintah (PP) yang
merupakan aturan pelaksana atas
UU 42/2009,” ujar dia dalam acara
media briefing di Kantor Pusat DJP
Jakarta, Senin (10/5).
Opsi kedua dalam skema
PPN multi-tarif. Skema ini telah
dianut oleh beberapa negara
misalnya Turki, Spanyol, dan
Italia. Pengenaan pungutan PPN
multi-tarif artinya tarif PPN lebih
rendah untuk barang-barang dan
jasa tertentu yang dibutuhkan
masyarakat berpenghasilan rendah. "Untuk memberikan rasa
keadilan, pengenaan tarif yang
lebih tinggi untuk barang mewah
atau sangat mewah," jelas Suryo.
Untuk menerapkan mekanisme pungutan PPN multi-tarif
ini, kata dia, maka pemerintah
perlu melakukan revisi terhadap
UU 42/2009.
Selain itu, kinerja PPN Indonesia (C-efficiency) hanya
63,58%, sedangkan Singapura
92,69% dan Thailand 113,83%.
"Sehingga, ruang fiskal yang semakin sempit ini membutuhkan
alternatif lain," jelas dia.
Pemerintah berencana akan
menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun
depan. Kenaikan tarif PPN untuk
mengejar target pajak 2022. Namun kenaikan itu akan kembali
memukul daya beli masyarakat
yang belum pulih akibat covid.
Daripada menaikkan, lebih
baik pemerintah meningkatkan
jumlah pembayar pajak.
(Oleh - HR1)
DJP Beri Sinyal akan Pajaki Mata Uang Kripto
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah
me lakukan kajian dan pendalaman asesmen untuk mengenakan pajak pada mata uang kripto (cryptocurrency). Pasalnya,
saat ini minat masyarakat
ter hadap mata uang kripto,
di antaranya Bitcoin, sangat
me ningkat.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan,
mata uang kripto merupakan hal
baru, sehingga perlu pendalaman terhadap model bisnis aset
tersebut.
Menurut dia, saat ini DJP
juga masih mendefinisikan
soal mata uang kripto, apakah
masuk dalam pengganti uang
atau produk barang kena pajak.
"Kita masih asesmen, dan sisi
pajak penghasilan (PPh) menarik dan saya bicara mengenai
kripto lakukan investasi ada
titik masuk dan titik keluar, dan
nanti kita beli barang Rp 1 juta,
pertanyaannya apakah nanti ini
betul-betul sesuatu yang bisa
dibelikan uang," kata dia.
Ia menegaskan, masih melakukan kajian dan melakukan
diskusi lebih lanjut dengan
sejumlah pihak terkait pemajakan uang kripto dan skemanya.
"Kami sedang, betul-betul baru
sepotong model yang kami diskusikan dan bagian pemajakan
sama dengan penerimaan penghasilan yang bersangkutan," ujar
dia.
(Oleh - HR1)
Suntikan Telkomsel Sebelum Gojek Go Public
Suntikan dana segar kembali mengalir ke perusahaan teknologi. Kali ini, PT Telkomsel, anak usaha Grup Telkom, kembali mengucurkan dana senilai USS 300 juta ke Gojek, perusahaan aplikasi super (super app). Telkomsel menyuntik Gojek di tengah kabar sang decacorn menyiapkan agenda besar IPO sekaligus konsolidasi dengan Tokopedia di pasar modal Indonesia.
Kabar konsolidasi Gojek dan Tokopedia juga pernah dilontarkan Pandu Sjahrir, Presiden Komisaris SEA Group Indonesia yang menaungi Shopee, akhir April lalu. Pria yang menjabat Komisaris Bursa Efek Indonesia (BEI) ini juga menyebut, kemungkinan konsolidasi ini akan terjadi dalam waktu dekat. "Mereka akan listing dulu di Indonesia, Insya Allah semester kedua tahun ini, " ungkap Pandu ke KONTAN, (23/4).
Direktur Utama Telkomsel, Setyanto Hantoro mengatakan, investasi lanjutan ini adalah jawaban untuk bersama mengatasi masalah dengan inovasi digital dan teknologi. "Telkomsel optimistis, penanaman modal ini membuka lebih banyak peluang bagi masyarakat untuk menikmati lebih banyak inovasi berbasis teknologi," ujar dia, (10/5).
Peneliti Center of Innovation and Digital Economy Indef, Nailul Huda menilai, kucuran dana Telkomsel dan rencana merger Gojek - Tokopedia bisa memperkuat ekosistem ekonomi digital. Gojek kuat dari sisi transportasi, Tokopedia di e-commerce. "Dari sisi, Telkomsel ingin masuk ke ekosistem yang telah dibangun Gojek dan Tokopedia, " tutur Huda, kemarin. Masuknya Telkomsel menjadi simbiosis mutualisme. Grup Telkom dan Gojek menjalin beberapa kerja sama, seperti driver Gojek dapat akses data murah ke Telkomsel. Telkomsel pun dapat memperluas pangsa pasar.Ditjen Pajak Mengincar Pajak Transaksi Kripto
Siap-siap, semarak transaksi uang kripto (cryptocurrency) mulai masuk radar aparat pajak. Kini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah mengkaji penerapan pajak transaksi kripto.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, Ditjen Pajak membahas model bisnis kripto, sebelum menetapkan jenis pajak yang dikenakan atas transaksi mata uang kripto. Dia menyatakan, kripto bisa dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) jika masuk kategori barang atau jasa. "Pertanyaannya, apakah kripto sama seperti itu?" kata Suryo, Senin (10/5). Kripto juga bisa dikenakan pajak penghasilan (PPh) bila dilihat dari sudut pandang investasi. Sebab, kini aset kripto diperdagangkan seperti pasar saham. Mengacu pada hal tersebut, pemerintah bisa memungut PPh atas capital gain. "Misal pemain kripto investasi Rp 1 juta, lalu duitnya bertambah jadi Rp 3 juta, ada keuntungan sebesar Rp 2 juta, bisa dipotong di sana, " ujar Suryo. Suryo belum memastikan jenis pajak pada kripto maupun waktu penerapannya. "Kami baru mendiskusikan sepotong model, " kata dia.
Pelaku pasar cryptocurrency menyatakan siap mengikuti aturan pajak dari pemerintah. Menurut Duwi Sudarto Putra, CEO Digital Exchange Indonesia, pajak kripto akan berdampak positif bagi ekosistem. "Artinya ekosistem kripto berkontribusi terhadap negara dan mengisyaratkan aset kripto sudah diakui pemerintah, " kata dia. Tapi Duwi berharap, penerapan pajak kripto perlu hati-hati agar tidak menghambat perkembangan industri. Saran dia, pengenaan pajak kripto ini dapat dibagi dua bagian.
Pertama, jika transaksi kripto terjadi di Indonesia dikenakan pajak final seperti transaksi saham ataupun reksadana sebesar 0,1% atau lebih rendah. Alasannya, aset kripto adalah instrumen investasi baru dan butuh relaksasi pajak. "Tujuannya agar menarik minat investor, " kata Duwi. Kedua, bila transaksi kripto terjadi di luar Indonesia, bisa dikenai pajak capital gain. Perbedaan metode tersebut membuat ekosistem aset di Indonesia lebih matang. Harapannya cara ini juga menarik investor luar negeri.
Pajak Mengkaji Opsi Tarif PPN Lebih Dari Satu
Teka-teki rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai terkuak. Pemerintah bersikukuh ingin menerapkan kebijakan PPN untuk mendongkrak penerimaan pajak di 2022.
Menurut Direktur Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo saat konferensi pers, Senin (10/5), saat ini instansinya tengah mengkaji penerapan kenaikan tarif PPN. Pertama, tetap memberlakukan single tarif PPN seperti sekarang. Kebijakan single tarif ini kepada Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPn BM). UU mengatur tarif PPN yang diperbolehkan adalah pada rentang minimal 5% hingga maksimal 15%. Aturan yang berlaku saat ini adalah tarif PPN sebesar 10%. Kedua, pemerintah mengkaji penerapan kebijakan multi tarif PPN. Kebijakan multi tarifini sudah berjalan beberapa negara lain. Misalnya Turki, Spanyol, dan Italia. Multi tarif artinya tarif PPN berdasarkan barang reguler dan barang mewah.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai kebijakan multiple tarif PPN lebih pas diterapkan. Pertama, hal ini bisa mengurangi beban PPN bagi kelompok menengah ke bawah. Pemerintah bisa menerapkan tarif rendah misalnya 5%. bagi barang/jasa yang dikonsumsi masyarakat kelas bawah. Kedua, untuk mengejar penerimaan dari warga menengah atas tarif bisa di atas normal, misalnya 15% -20%.
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menilai kebijakan kenaikan PPN kontraproduktif dengan upaya pemulihan ekonomi. "Ini tidak pro masyarakat luas di masa pandemi ekonomi yang belum selesai, " katanya, (10/5). la menilai, pertumbuhan ekonomi masih negatif, 0,74% yoy kuartal l-2021. Apalagi, bila melihat fungsi pajak, pajak bukan hanya sebagai budgeteir atau pengumpul uang buat negara, tetapi pajak juga sebagai regulerend atau pengatur ekonomi dan sebagai redistribusi pendapatan.
Pemerintah Intervensi Harga, Awas Tekan Usaha Peternak
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengintervensi harga daging sapi menjelang Lebaran 2021. Hal itu dilakukan dengan meminta rumah pemotongan untuk tidak menerima sapi dengan harga di atas Rp 52.000 per kilogram bobot hidup. Namun, langkah itu dikhawatirkan mendorong pemotongan sapi betina produktif dan mengancam populasi sapi nasional.
Pusat Informasi Harga Pangan Strategis mencatat, Senin (10/5/2021), rata-rata nasional harga daging sapi di pasar tradisional Rp 129.650 per kilogram (kg). Harga ini naik dibandingkan awal April 2021 yang Rp 119.650 per kg. Padahal, harga acuan penjualan daging sapi segar di tingkat konsumen sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7/2020 berkisar Rp 80.000 per kg hingga Rp 105.000 per kg. Di tengah kenaikan harga tersebut, Kementerian Perdagangan mengedarkan surat ke rumah potong hewan (RPH) di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) untuk tidak menerima sapi berharga di atas Rp 52.000 per kg bobot hidup. Demi menjaga suplai, RPH akan mendapatkan pasokan sapi dengan harga di bawah Rp 52.000 per kg bobot hidup.
Terkait langkah itu, Ketua Komite Pendayagunaan Pertanian Teguh Boediyana khawatir, pembatasan harga di RPH dapat berdampak pada pemotongan sapi ternak betina yang masih produktif. ”Pemotongan sapi betina dapat terjadi karena pelaku dalam mata rantai ingin bertahan hidup. Padahal, pemotongan sapi betina berimbas pada populasi sapi ternak nasional ke depannya,” ujarnya. Menurut Teguh, harga daging sapi di tingkat RPH berpotensi di atas Rp 52.000 per kg sehingga pembatasan harga dapat menekan pelaku usaha penggemukan sapi (feedlot). Sebab, mereka mesti menanggung rugi. Langkah pemerintah dalam membatasi harga juga menjadi sinyal ketidakpastian kebijakan harga bagi investor di sektor yang sama.
Dalam jangka panjang, kebijakan itu berisiko membuat Indonesia menjadi pasar daging beku impor. ”Banjir” daging beku impor bakal mengimpit industri penggemukan sapi karena produk lokal kalah bersaing. Padahal, industri penggemukan sapi memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional. ”Oleh sebab itu, saya mempertanyakan surat (edaran) tersebut. Bukankah pemerintah telah mengimpor daging beku untuk kebutuhan Ramadhan-Lebaran? Biasanya kebijakan intervensi harga daging sapi menggunakan instrumen penambahan pasokan di pasar. Pemerintah juga bisa mendorong masyarakat untuk mengalihkan konsumsi daging sapi ke ayam,” tuturnya.
Pemerintah telah mengeluarkan izin impor daging sapi dan kerbau hingga 100.000 ton atau 100 juta kilogram senilai hampir Rp 10 triliun. Rata-rata impor daging sapi Indonesia setara 1,5 juta ekor sapi tiap tahun. Pemerintah juga menggelontorkan anggaran hingga puluhan triliun rupiah untuk program swasembada daging sapi sejak 20 tahun lalu. Namun, kata Teguh, hasilnya tidak optimal. Impor justru makin besar seiring meningkatnya konsumsi daging sapi.
Panen Jasa Pengiriman Barang Kala Mudik Dilarang
Sartika (35), warga Medan, tahun ini tidak mudik ke kampung halamannya di Aceh Utara. Padahal, hampir tiap tahun ia mudik untuk merayakan Lebaran bersama keluarga besarnya di kampung. Bagi Sartika, dengan cara itu ia masih bisa menjaga silaturahmi dan tetap memberikan perhatian kepada orangtua ataupun keluarga di kampung halaman. ”Karena enggak bisa mudik, saya hanya kirim roti dan pakaian untuk keluarga di kampung,” kata Sartika, Senin (10/5/2021).
Mengirimkan makanan bagi anggota keluarga tercinta juga dilakukan Eli (49), warga Padang, Sumatera Barat. Ia mengirimkan 3 kilogram kue arai pinang untuk dua putri kembarnya yang kuliah di Bandung, Jawa Barat. Kedua putrinya itu tidak bisa pulang akibat terdampak kebijakan larangan mudik Lebaran.
Selain Sartika dan Eli, banyak warga lain yang juga mengirimkan barang untuk kerabatnya saat jelang Lebaran. Tren ini setidaknya mengemuka sejak tahun lalu. Perusahaan layanan pengiriman barang JNE yang ada di Medan, misalnya, mengalami peningkatan pengiriman barang hingga 30 persen sejak Ramadhan. ”Selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri, pengiriman makanan dan minuman khas daerah, serta fashion mendominasi dari Medan,” kata Kepala Cabang JNE Medan Fikri Al Haq Fachryana.
Peningkatan jasa pengiriman barang juga dialami Kantor Pos Medan. Sejak awal Mei ada 843 pengiriman barang, atau meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama bulan lalu. ”Ada peningkatan kiriman barang, terutama jenis paket kilat khusus,” kata Manajer Pelayanan Kantor Pos Medan Risang Catur Atmojo.
Lonjakan pengiriman barang juga terjadi di Kantor Pos Cirebon, Jabar. Selama bulan Ramadhan hingga jelang Lebaran, tercatat 5.800 paket dikirim dari Cirebon ke berbagai daerah. Padahal, pada bulan biasanya, pengiriman paket berkisar 4.200 barang. Peningkatan pengiriman barang juga terjadi untuk tujuan ke luar negeri. Kantor Pos Cirebon mencatat selama April 2021, sebanyak 208 paket dikirim dari Cirebon ke berbagai negara, seperti Uni Emirat Arab, Malaysia, Hong Kong, dan Singapura. Jumlah ini melonjak 73 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. ”Tujuan pengirimannya adalah pekerja migran Indonesia (PMI). Kami memprediksi peningkatan pengiriman paket karena mereka tidak bisa pulang ke Indonesia jadi lebih baik kirim barang ke sana,” ungkapnya. Sebaliknya, PMI di negara tersebut mengirim uang kepada keluarganya di Cirebon. Tercatat, sebulan terakhir, pengiriman uang dari PMI melalui Kantor Pos Cirebon mencapai Rp 38,4 miliar. Jumlah itu meningkat dibandingkan bulan sebelumnya, yakni sekitar Rp 30 miliar.
”Panen” jasa pengiriman barang juga terjadi di Jatim. Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia Jatim Ardito Soepomo mengatakan, pengiriman meningkat karena transaksi belanja secara dalam jaringan juga meningkat. Ditambah lagi adanya larangan mudik Lebaran tahun ini.
Mencoba Bertahan dari Tiga Krisis Besar
Tepat 24 tahun lalu, Indonesia menghadapi puncak krisis ekonomi dan politik pada Mei 1998. Krisis moneter yang berujung pada krisis politik dan menumbangkan rezim Orde Baru itu masih menyisakan beban ekonomi dan sejarah bagi negara ini.
Indonesia memang mampu bangkit dan keluar dari tekanan krisis, termasuk dari hantaman krisis ekonomi kedua tahun 2008. Tapi, di saat sedang berupaya menata kembali ekonomi, Indonesia kembali dihadapkan pada krisis yang lebih dahsyat akibat pandemi Covid-19. Selain ekonomi, kita juga dihadapkan krisis kesehatan. Secara umum, efek pandemi Covid-19 sudah terlihat nyata. Selain menewaskan ribuan orang, bahkan jutaan secara global, tahun lalu, laju ekonomi Indonesia minus 2,07%. Ratusan triliun rupiah duit stimulus hanya mampu menahan kejatuhan ekonomi ke jurang lebih dalam.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi Masyita Crystallin menambahkan, posisi fiskal dan moneter Indonesia saat ini relatif stabil menghadapi pandemi ketimbang sejumlah negara ain. Namun demikian, Indonesia masih perlu melanjutkan reformasi ekonomi juga reformasi di sektor keuangan, termasuk melalui penerbitan Undang-Undang Cipta Kerja. "Kita harus mempergunakan situasi ini untuk meneruskan reformasi ekonomi, agar dapat mengejar status negara maju di tahun 2045," kata Masyita.
Melalui sejumlah upaya pemerintah itu, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani memproyeksikan, ekonomi Indonesia bisa bangkit di paruh kedua tahun ini. Dia pun optimistis, Indonesia bisa keluar dari jerat krisis ekonomi, seperti tahun 1998 dan 2008.









