;

Rayu Industri Betah di Jatim

Mohamad Sajili 28 May 2021 Surya

Gubernur Jatim terus berupaya untuk menjaga kondusivitas industri di Jawa Timur, Ia terus mengupayakan agar tidak terjadi capital flight dan menjaga agar industri yang akan ekspansi tetap mendirikan pabriknya di Jawa Timur.

Untuk memastikan, Gubernur Jatim melakukan kunjungan ke produsen kopi besar di Jawa Timur, PT Jaya Santos Abadi, di Sidoarjo. Pabrik yang terkenal dengan brand produk Kapal Api, pasalnya, terbersit informasi bahwa Kapal Api memiliki rencana akan mendirikan pabrik di Nganjuk. Kami mengapresiasi komitmen kapal api untuk terus mengembangkan produksinya di Jawa Timur. Jadi saat pandemi covid-19 perusahaan ini tetap bisa produktif tumbuh positif.

Kita adalah salah satu andalan ekonomi Indonesia, kita adalah provinsi dengan kontribusi kedua terbesar setelah DKI. Bahkan seminggu yang lalu saat rakor bersama Presiden, untuk provinsi padat penduduk Alhamdulillah pertumbuhan ekonomi Jawa Timur terbaik meski pun juga masih negatif 0,44. Namun dibandingkan dengan provinsi besar dengan padat penduduk yang lain Jatim termasuk terbaik dan sudah jauh di atas rata-rata nasional.

Dalam usaha mempertahankan pertumbuhan ekonomi Jatim, ingin menyisir sektor yang menjadi andalan Jatim yaitu industri makanan dan minuman. Dan yang memiliki kontribusi cukup signifikan adalah kopi Kapal Api ini. Dimana mereka memiliki 60 persen market share dan menjadi leader dari pasar kopi di Indonesia.


Tax Amnesty Segera Dibahas DPR

R Hayuningtyas Putinda 27 May 2021 Investor Daily, 27 Mei 2021

JAKARTA – Rancangan regulasi kebijakan tax amnesty yang diinginkan Presiden Joko Widodo segera dibahas pemerintah bersama DPR. Banyak kalangan pengusaha, DPR, hingga ekonom menyambut positif, apalagi pengampunan pajak sebenarnya sudah biasa dilakukan pemerintah daerah dan diterima baik oleh masyarakat, seperti pemutihan pajak kendaraan bermotor dan diskon pembayaran PBB. Regulasi mengenai tax amnesty kemungkinan akan dibahas DPR bersama pemerintah lewat amandemen RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). Surat presiden (surpres) untuk membahas amandemen RUU KUP itu sudah diterima pimpinan DPR RI. Demikian benang merah keterangan Wakil Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto, Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Ajib Hamdani, Ekonom Ryan Kiryanto, serta Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan Sufmi Dasco Ahmad. 

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal mengatakan, DPR akan segera melakukan pembahasan mengenai tax amnesty. “Mengenai pertanyaan KUP, UU tax amnesty, dan sebagainya, mengingat pembahasan juga akan segera dilakukan di DPR, kami akan segera update pada waktu nanti pembahasan RUU dengan DPR. Kemarin Bu Menteri Keuangan pada raker Komisi XI sudah menyampaikan pokok-pokok perubahannya. Itu cukup jadi bahan awal bagi teman-teman sebagai gambaran awal. Karena tadi pertanyaannya sangat rinci seperti tarif dan sebagainya, maka akan kami bahas pada saat berbarengan dengan pembahasan di DPR,” kata Yon dalam keterangan kepada pers secara virtual, Selasa (25/5).

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Ajib Hamdani mengatakan, tax amnesty atau pengampunan pajak merupakan kebijakan pemerintah yang layak dilanjutkan. Kebijakan tax amnesty tidak perlu dipolitisasi atau menimbulkan kegaduhan, apalagi juga sudah biasa dilakukan oleh pemda selama ini. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sinyal bahwa pemerintah akan kembali melakukan pengampunan pajak atau tax amnesty (TA). Airlangga mengatakan, rencana tax amnesty itu akan masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Menko Perekonomian membocorkan sejumlah poin yang akan dimasukkan dalam RUU tentang Perubahan Kelima atas UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Ia menjelaskan, revisi dalam RUU KUP nantinya mencakup sejumlah aturan perpajakan mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), cukai, hingga pengampunan pajak.

(Oleh - HR1)

Kawasan Penambangan Bitcoin di Tiongkok Usulkan Sanksi Berat

R Hayuningtyas Putinda 27 May 2021 Investor Daily, 27 Mei 2021

GUANGZHOU – Wilayah Mongolia Dalam di Tiongkok telah mengusulkan sanksi atau hukuman berat bagi perusahaan-perusahaan dan individu yang terlibat dalam penambangan mata uang digital. Pihak berwenang disebut-sebut ingin mengambil tindakan lebih lanjut atas praktik ini. Langkah tersebut dilakukan setelah Wakil Perdana Menteri Tiongkok Liu He, pada pekan lalu menyampaikan pernyataan mengenai perlunya menindak penambangan Bitcoin dan perilaku perdagangan demi mencegah transmisi risiko individu ke bidang sosial. Komentar itu dipandang sebagai niatan Tiongkok untuk melanjutkan tindakan tegas – yang telah berlangsung selama empat tahun – terhadap perdagangan bitcoin dan aktivitas terkait mata uang kripto (cryptocurrency) lainnya.

Komisi Pembangunan dan Reformasi Mongolia Dalam juga menyatakan, perusahaan-perusahaan semacam itu dapat dicabut izin usahanya jika diketahui terlibat dalam pertambangan. Dukungan kebijakan istimewa pemerintah yang saat ini dinikmati komputasi awan (cloud computing) atau pusat data terancam dicabut. Ada juga hukuman berat bagi individu yang terlibat dalam pencucian uang dari penggalangan dana melalui mata uang digital. Sikap tegas Mongolia Dalam soal penambangan dimulai pada Maret, setelah mengumumkan rencana melarang proyek baru penambangan mata uang kripto dan menutup aktivitas yang ada untuk mengurangi konsumsi energi. Pasalnya, wilayah Tiongkok utara telah gagal memenuhi target penggunaan energi Beijing pada 2019 sehingga harus menyusun rencana untuk mengurangi konsumsi daya.

Alhasil, pengawasan mendalam tentang penambangan bitcoin di Mongolia Dalam, secara khusus muncul saat Tiongkok berusaha menjadi hijau. Presiden Xi Jinping mengatakan pada tahun lalu, bahwa pemerintahannya menargetkan puncak emisi karbon dioksida (CO2) pada 2030 dan netralitas karbon pada 2060. Namun menurut penelitian yang diterbitkan dalam jurnal Nature Communications, yang ditinjau rekan sejawat pada April mengatakan, penambangan bitcoin dapat merusak upaya-upaya penurunan emisi yang terjadi di negara tersebut.

(Oleh - HR1)

Tax Amnesty Jilid II

R Hayuningtyas Putinda 27 May 2021 Investor Daily, 27 Mei 2021

Desakan agar pemerintah kembali memberikan fasilitas pengampunan pajak (tax amnesty) kembali mencuat. Berbagai kalangan menganggap tax amnesty yang pernah diberlakukan pada 2016-2017 perlu digulirkan lagi pada 2022 demi mendongkrak penerimaan pajak yang anjlok akibat pandemi Covid-19.Harus diakui, pemberian fasilitas tax amnesty adalah langkah yang paling cepat, mudah, murah, dan rasional untuk meningkatkan penerimaan pajak. Cara-cara yang cepat, mudah, dan murah sangat diperlukan karena pada 2023, defisit APBN tak boleh lagi melampaui 3% terhadap produk domstik bruto (PDB).Bukan pekerjaan mudah memang untuk mengejar defisit APBN maksimal 3% PDB pada 2023. Pada 2020 dan 2021, defisit APBN mencapai Rp 1.039,2 triliun (6,34% PDB) dan Rp 1.006,4 triliun (5,70% PDB) akibat besarya anggaran untuk penanganan Covid dan pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah butuh penurunan defisit secara bertahap pada 2022 agar APBN bisa 'mendarat secara lembut' (soft landing) sehingga dapat terkelola dengan baik (manageable).

Covid-19 yang merebak di Tanah Air sejak awal Maret 2020 benar-benar menguras APBN. Tahun lalu, khusus untuk membiayai program Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) saja, pemerintah menghabiskan Rp 579,8 triliun. Tahun ini, anggaran PC-PEN mencapai Rp 699,43 triliun. Angka itu bisa naik lagi jika pandemi tak kunjung reda. Agar defisit APBN tidak terus membengkak dan utang tidak terus menggelembung, langkah paling taktis yang bisa ditempuh pemerintah adalah meningkatkan penerimaan pajak. Supaya kenaikan target pajak tidak terlalu membebani masyarakat, memberlakukan tax amnesty jilid II merupakan pilihan yang paling rasional.Sampai titik ini, kita bisa memaklumi jika banyak pihak yang menghendaki agar tax amnesty kembali diberlakukan. Namun, menghitung untung rugi tax amnesty tidak sesederhana itu. Masih banyak hal yang harus dipahami secara jernih , bijak, dan menyeluruh untuk memastikan apakah tax amnesty jilid II layak diberikan atau tidak.

Untuk mengukur kelayakan tax amnesty jilid II tentu kita harus berkaca pada tax amnesty jilid I yang digulirkan pada 2016-2017 kepada 972.530 wajib pajak (WP) lewat UU No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Selama tax amnesty diberikan, deklarasi harta mencapai Rp 4.707 triliun dari target Rp 4.000 triliun, atau terealisasi 117,67%, meliputi harta luar negeri Rp 1.031 triliun dan harta dalam negeri Rp 3.676 triliun. Sedangkan realisasi penarikan dana luar negeri (repatriasi) mencapai Rp 147 triliun atau 14,7% dari target Rp 1.000 triliun.Dari data deklarasi dan repatriasi bisa disimpulkan bahwa tax amnesty jilid I lebih berhasil bagi peserta di dalam negeri dibanding luar negeri. Fakta ini sedikit mengusik kita mengingat pada masa sosialisasi, pemerintah menyatakan bahwa tax amnesty ditujukan terutama untuk menarik dana-dana miliki WNI yang diparkir di luar negeri, yang nilainya mencapai ribuan triliun rupiah.

(Oleh - HR1)

Bulog-TaniHub Dukung Ekosistem Ketahanan Pangan

R Hayuningtyas Putinda 27 May 2021 Investor Daily, 27 Mei 2021

JAKARTA–Perum Bulog menjalin kerja sama dengan TaniHub Group untuk mendukung pengembangan ekosistem ketahanan pangan nasional. Bulog memiliki jaringan dan sistem pergudangan dengan cakupan yang sangat luas di seluruh Indonesia, sementara Tanihub Group memiliki pengalaman dan kemampuan teknologi terdepan di bidang agritech. Kedua pihak meyakini bahwa kerja sama tersebut akan menciptakan competitive advantages yang sangat besar bagi ekosistem ketahanan pangan nasional. Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MOU) yang dilakukan Direktur Bisnis Perum Bulog dan CEO TaniHub Group di Kantor Pusat Perum Bulog Jakarta, Selasa (25/5).

Direktur Bisnis Perum Bulog Febby Novita mengatakan, kolaborasi juga menyangkut kerja sama dalam bentuk pembiayaan bagi petani binaan Bulog, penyerapan dan pemasaran produk-produk petani binaan Bulog. Selain menyerap hasil petani Bulog, TaniHub Group juga akan memasok produk segar untuk seluruh gerai milik Bulog. Sementara itu, CEO TaniHub Group Pamitra Wineka mengatakan, pihaknya sangat bersemangat untuk menjalin kerja sama dan kolaborasi dengan Bulog sebagai BUMN pangan yang memiliki sarana infrastruktur yang sangat luas dan berada di tengah-tengah ibukota provinsi dan ibukota kabupaten. Startup agritech dengan pertumbuhan terbesar di Indonesia tersebut dengan Bulog mempunyai banyak kesamaan dalam visi besar untuk pertanian dan pangan di Indonesia

(Oleh - HR1)

Astra Siap Tambah Investasi Start-up

R Hayuningtyas Putinda 27 May 2021 Investor Daily, 27 Mei 2021

JAKARTA – PT Astra International Tbk (ASII) menyatakan minatnya untuk menambah portofolio investasi di perusahaan rintisan (start-up). Sebab, start-up dinilai memiliki model bisnis yang baik dan prospektif. Head of Investor Relation Astra International Tira Ardianti menjelaskan, sejauh ini, Astra International sudah berinvestasi di tiga perusahaan unicorn dan start-up, yakni Gojek sebesar US$ 250 juta, Sayurbox sebesar US$ 50 juta, dan Halodoc sebesar US$ 35 juta. Setelah investasi tersebut, Astra akan selalu menjajaki kesempatan yang ada. “Astra selalu menjajaki kesempatan yang ada dan dari manajemen juga selalu melihat perkembangan ekonomi digital,” jelas Tira dalam acara Workshop Wartawan Pasar Modal secara virtual, Selasa (25/5). Tira menegaskan, dengan berinvestasi di start-up, Astra bisa melakukan modernisasi bisnis sekaligus berinovasi secara organik. Selain itu, Astra bisa ikut berpartisipasi dalam pengembangan ekonomi digital di Indonesia.

Sebelumnya, Astra pernah memiliki bisnis di perbankan, yakni melalui PT Bank Permata Tbk (BNLI). Akan tetapi, perseroan menjual kepemilikannya di bank tersebut pada 2020 dan memilih fokus berinvestasi ke sektor jasa keuangan lain. Ke depan, Astra tidak menutup kemungkinan untuk berinvestasi di perbankan. Apalagi, saat ini marak pembahasan mengenai bank digital. Namun, Astra tidak bisa memastikan investasi tersebut pada saat ini karena harus menyesuaikan dinamika di bisnis dan industri tersebut. “Kami tidak menutup peluang untuk bisnis yang terus berkembang dan berkelanjutan dalam jangka panjang,” papar dia.

Sementara itu, lini bisnis lainnya, yakni jasa keuangan mencatat penurunan laba bersih sebesar 30% menjadi Rp 985 miliar. Penurunan ini karena adanya peningkatan provisi untuk mengantisipasi risiko kredit bermasalah (non-performing loan/NPL). Berbeda dengan segmen bisnis lainnya, PT Astra Otoparts Tbk (AUTO), yaitu lini bisnis Astra yang bergerak di bidang otomotif mencatat peningkatan laba bersih 43% menjadi Rp 164 miliar. Direktur Keuangan Astra Otoparts Wanny Wijaya menjelaskan, peningkatan laba bersih ini karena adanya peningkatan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah sehingga memberikan pendapatan kepada perseroan. Padahal, di periode yang sama, Astra Otoparts membukukan penurunan pendapatan sebesar 6% menjadi Rp 3,61 triliun dari Rp 3,84 triliun pada kuartal I-2020.

(Oleh - HR1)

BPJS Kesehatan Investigasi Peretasan 279 Juta Data Peserta

R Hayuningtyas Putinda 27 May 2021 Investor Daily, 27 Mei 2021

Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengakui ada kemiripan antara sampel data 279 juta penduduk yang bocor dengan data peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun demikian, investigasi lebih lanjut masih diperlukan untuk memastikan peretasan data berasal dari data BPJS Kesehatan. 

BPJS Kesehatan menyiapkan surat permohonan perlindungan hukum dan melaporkan ke Bareskrim Polri, serta membuat surat Kemkominfo. Kemudian melakukan koordinasi dengan Kemenko Polhukam yang dihadiri BSSN, BPJS Ketenagakerjaan, dan Badan Intelijen Negara (BIN). Lalu BPJS Kesehatan juga berkoordinasi dengan DJSN, Dewan Pengawas, Kemenkes, Kemenkeu, Kemkominfo, dan BSSN. 

BPJS Kesehatan juga melakukan preventive action untuk penguatan sistem TI terhadap potensi gangguan keamanan data, antara lain meningkatkan proteksi dan keamanan sistem. Manajemen BPJS Kesehatan sudah mempersiapkan surat pemberitahuan dugaan adanya peretasan kepada OJK. Kemudian memastikan bahwa operasional BPJS Kesehatan dan pelayanan kepada peserta tidak terganggu, dan terus bisa melayani dengan baik. TImbulnya risiko reputasi pelaksanaan JKN. Hal itu bakal kontra produktif jika dihadapkan dengan keinginan pemerintah untuk semakin memantapkan peran jaminan nasional sebagai bagian dari pembangunan kesehatan secara nasional.  

(Oleh - IDS)

Industri Hasil Hutan, Pebisnis Perlu Perkuat Pasar Nontradisional

R Hayuningtyas Putinda 27 May 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, Jakarta - Kendati prospek permintaan atas produk hasil hutan diperkirakan positif dalam beberapa bulan ke depan, indsutri hulu perlu memperkuat pasar nontradisional. Kinerja hulu industri kehutanan akan sangat bergantung pada kinerja industri hilir. Adapun, laporan produsen di daerah menyatakan bahwa dalam 5 bulan ke depan order masih akan positif. 

Untuk pasar Eropa, saat ini nilai ekspor baru mencapai US$ 1 miliar. Begitu pula di Amerika Serikat, ekspor produk hasil hutan Indonesia baru sekitar US$ 1 miliar - US$ 1,52 miliar. Di sisi lain, disarankan agar industri hilir hasil olahan kayu atau furnitur lokal diminta lebih disiplin dalam menerapkan standar pada setiap produknya guna bersaing dengan produk impor. Hal itu perlu dilakukan untuk mengamankan pasar dalam negeri. 

(Oleh - IDS)

Rencana Kenaikan Tarif PPh Pribadi, Pariwisata Lokal Bisa Bangkit

R Hayuningtyas Putinda 27 May 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, Jakarta - Rencana pemerintah menaikkan tarif pajak penghasilan atau PPh orang pribadi dari 30% menjadi 35% bagi masyarakat berpenghasilan Rp 5 miliar ke atas per tahun diperkirakan bakal memberi peluang bagi industri pariwisata dalam negeri yang tengah berjuang untuk bangkit. Jika kebijakan tersebut diterapkan, justru berpeluang memberikan sedikit angin segar bagi industri pariwisata, terutama pelaku usaha perhotelan. Pemangkasan belanja oleh masyarakat yang terkena efek kenaikan tarif pajak penghasilan akan mendorong mereka untuk memindahkan alokasi belanja wisata dari yang sebelumnya dihabiskan di luar negeri ke destinasi dalam negeri.

Selama pandemi Covid-19, rata-rata okupansi di hotel bintang lima sebagai salah satu indikator kunjungan wisata masyarakat berpenghasilan tinggi berada di level 30%, di mana 10% di antaranya masih diisi oleh warga negara asing (WNA). Sementara itu, pergerakan wisatawan pada masa Lebaran lalu tidak memberikan dampak signifikan terhadap sektor perhotelan kendati diperkirakan naik di kisaran 25%-30%. Sebabnya, pertumbuhan tersebut tidak diiringi dengan average zoom rate atau harga rata-rata per kamar yang hingga kini masih rendah. 

(Oleh - IDS)

Biaya Logistik, ALFI Protes Ongkos Rawat Kontainer

R Hayuningtyas Putinda 27 May 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, Makassar -  Para pengusaha logistik dan forwarder yang tergabung dalam ALFI memprotes rencana perusahaan pelayaran memberlakukan tarif baru pembersihan dan perawatan peti kemas yang akan diterapkan mulai Juni 2021. Pengenaan tarif pembersihan dan perawatan peti kemas atau cleaning and maintenance container akan menjadi beban dalam upaya pemulihan industri logistik. Pengenaan tarif itu bertentangan dengan sejumlah program pemerintah yang berupaya memulihkan ekonomi seluruh sektor setelah terdampak Covid-19.

Tarif cleaning and maintenance container seperti sebuah siasat dari operator pelayaran untuk membebankan biaya teknis kepada pengguna jasa, yakni pelaku usaha forwarding. Pengenaan tarif tersebut bersifat ambigu karena seharusnya komponen pembersihan dan perawatan kontainer itu integral dengan pengenaan uang pengapalan kontainer atau freight container yang dikenakan selama ini kepada pengguna jasa. Seharusnya, operator pelayaran memasukkan biaya pembersihan dan perawatan peti kemas dalam tarif pengapalan atau freight container dan tidak membuat komponen tarif baru. 

Perusahaan pelayaran sebaiknya segera menghapus komponen baru tersebut yang terkesan mengada-ada serta aneh dengan besaran tarif yang kompak ditentukan perusahaan pelayaran. Disarankan agar perusahaan tidak membuat komponen tarif baru yang hanya akan berdampak kenaikan biaya logistik 

(Oleh - IDS)

Pilihan Editor