Serapan APBD Rendah, Simpanan Pemda Naik
Realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD dinilai belum optimal karena jumlahnya masih di bawah realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Di sisi lain, kas pemerintah daerah di perbankan cenderung naik.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian mengatakan, realisasi belanja APBD provinsi dan kabupaten/kota hingga 25 Mei 2021 mencapai 21,98 persen. Persentase itu sedikit naik dibandingkan realisasi 31 Mei 2020 yang mencapai 20,58 persen. Meskipun demikian, persentase realisasi belanja APBD Mei 2021 masih di bawah realisasi APBN yang mencapai 32 persen pada kurun waktu yang sama. ”RealisasiAPBD masih di bawah APBN sekitar 10 persen. Kami berharap pemda bisa mengatasi ketertinggalan terhadap realisasi belanja. Syukur-syukur bisa mendekati angka APBN,” kata Ardian dalam konferensi pers di Jakarta, Senin. Ardian mengatakan, dengan rendahnya angka realisasi belanja, Kemendagri mencermati ada uang pemda di perbankan yang cukup besar. Pada 30 April 2021, berdasarkan data Bank Indonesia (BI), jumlahnya Rp 194,5 triliun.
Ardian mengungkapkan, data BI menyebutkan, pada Maret 2021 ada uang kas pemda di perbankan Rp 182,3 triliun. Pada April naik menjadi Rp 194,5 triliun. Jika dibandingkan dengan tahun 2020, ada kenaikan angka simpanan di perbankan sekitar Rp 3 triliun. Ia menuturkan, dana transfer pemda kemungkinan berkurang. Sektor pendapatan asli daerah (PAD)juga terkontraksi di era pandemi. Karena itu, ada upaya yang dilakukan pemda untuk bisa mendapatkan tambahan PAD melalui bunga. Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Misbakhul Hasan mengatakan, belanja daerah masih sangat bergantung pada transfer pusat melalui transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Hingga Mei 2021, TKDD baru ditransfer 29,32 persen. Karena itu, kas daerah relatif kosong.
Kasus Asabri Rugikan Negara Rp 22,78 Triliun
Badan Pemeriksa Keuangan menemukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) sepanjang tahun 2012-2019. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 22,78 triliun. ”Nilai kerugian negara yang timbul akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) selama tahun 2012 sampai dengan 2019 adalah sebesar Rp 22,78 triliun,” kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna, dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (31/5/2021).
BPK juga menyimpulkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri selama tahun 2012-2019. Kecurangan itu berupa kesepakatan penempatan dana investasi yang dilaksanakan dengan cara melanggar hukum oleh sejumlah pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan reksa dana, yang dianggap sebagai investasi berisiko tinggi. Total nilai kerugian negara akibat penyimpangan pengelolaan dana investasi Asabri selama kurun waktu 2012-2019 itu adalah Rp 22,78 triliun. ”Investasi itu pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi PT Asabri (Persero),” kata Agung. Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, yakni ARD, SW, BE, HS, IWS, LP, BTS, HH, dan JS. Sebagian dari mereka telah ditahan sejak 1 Februari 2021.
Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan, ada pergeseran nilai kerugian negara dalam kasus Asabri dari perhitungan awal yang dilakukan Kejagung. Awalnya, Kejagung menyampaikan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus itu adalah Rp 23 triliun. Namun, menurut dia, lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara adalah BPK. Dengan demikian, perhitungan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan adalah hasil audit dari BPK. Agung menambahkan, nilai kerugian negara sebenarnya tidak berkurang. Menurut dia, wajar saja jika ada perbedaan antara perhitungan Kejagung dan hasil audit BPK. Sebab, angka yang disampaikan penyidik adalah angka perkiraan. Sementara yang disampaikan BPK adalah angka yang nyata dan pasti jumlahnya karena berdasarkan hasil pemeriksaan laporan kerugian negara. ”Jadi, tidak pernah ada yang kurang. Kemarin, yang teman-teman media dengar adalah angka ancer-ancer,” katanya.
Burhanuddin menambahkan, saat ini total aset Asabri yang disita Kejagung Rp 13 triliun. Kejagung akan terus memburu aset tersangka kasus Asabri lainnya. Selain itu, karena modus yang dilakukan para tersangka dalam kasus tersebut mirip dengan perkara PT Jiwasraya, Kejagung juga membuka kemungkinan pengusutan tindak pidana terhadap korporasi, yaitu para manajer investasi. Namun, semua itu tergantung dari fakta hukum dan alat bukti yang didapatkan penyidik. Sementara dalam kesempatan itu, Agung juga meluruskan kesimpangsiuran kerugian negara kasus korupsi pengelolaan dana investasi Jiwasraya. Menurut dia, hanya ada satu perhitungan kerugian negara, yakni Rp 16,8 triliun. Hasil penghitungan itu sudah dilaporkan kepada Kejagung, 9 Maret 2020.Berdayakan Koperasi Peternak Sapi Perah
Pemerintah perlu memperkuat koperasi peternak sapi perah guna menggenjot populasi sapi dan produksi susu segar dalam negeri. Timpangnya pertumbuhan antara produksi dengan permintaan susu selama ini berpotensi membuat Indonesia makin bergantung pada susu dan produk susu impor. Selama kurun 2015-2018, konsumsi susu tumbuh rata-rata 11,73 persen per tahun, sementara produksi susu segar dalam negeri tumbuh 6,13 persen (Kompas, 16/9/2020). Dampaknya adalah naiknya impor susu dan produk-produk susu. Data Kementerian Perdagangan memperlihatkan nilai impor susu dan produk susu cenderung naik, dari 326,7 juta dollar AS tahun 2016 menjadi 541,6 juta dollar AS tahun 2020. Lesunya gairah peternak sapi perah tergambar dari susutnya jumlah koperasi susu.
Menurut Ketua Dewan Persusuan Nasional Teguh Boediyana, saat ini terdapat 52 koperasi primer di sektor peternakan sapi perah, jauh lebih rendah dibandingkan dengan lima tahun lalu yang mencapai 95 koperasi. ”Penurunan itu (jumlah koperasi) mengindikasikan merosotnya jumlah peternak sapi perah,” katanya saat dihubungi, Selasa (1/6/2021). Nilai impor sapi dara dari Australia untuk peternakan sapi perah diperkirakan Rp 40 juta per ekor. Menurut Teguh, supaya koperasi dapat mengembangbiakkan sapi dan memperoleh keuntungan, pemerintah perlu memberikan subsidi sehingga harga sapi dara impor mencapai Rp 20 juta per ekor ditingkat peternak.
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim mengatakan, susu segar dalam negeri yang diserap untuk bahan baku industri sepanjang tahun 2020 mencapai 0,85 juta ton. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan dengan 2015 yang 0,75 juta ton. Namun, porsi susu segar dalam negeri dalam bahan baku industri hanya berkisar 20-23 persen dan sisanya masih impor. ”Setiap tahun impor bahan baku susu oleh industri masih tinggi. Hal ini disebabkan akselerasi pertumbuhan industri pengolahan susu yang lebih cepat dari kenaikan produksi susu segar dalam negeri,” ujar Abdul Rochim. Data volume impor komoditas pangan tertentu yang diolah Badan Pusat Statistik menunjukkan, impor susu sepanjang Januari-Maret 2021 mencapai 66.182 ton. Volume ini meningkat 5,76 persen dibandingkan dengan periode sama tahun 2020.
Sementara itu, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nasrullah mengatakan, skala kepemilikan sapi perah rata-rata 2-3 ekor per peternak. Idealnya setiap peternak memiliki 7-10 ekor sapi. ”Peternak (sapi perah) umumnya masih berorientasi (peternakannya sebagai) usaha sampingan, bukan bisnis. Hari Susu Nusantara tahun ini menjadi momentum meningkatkan industri susu,” katanya melalui siaran pers. Menurut Kementerian Pertanian, produksi susu segar dalam negeri tahun 2020 meningkat 4,19 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang 997.000 ton. Sementara populasi sapi perah naik 4,12 persen dibandingkan tahun sebelumnya menjadi 584.582 ekor.
Proteksi Kesehatan Diminati Saat Pandemi
Pandemi Covid-19 menjadi tantangan sekaligus peluang bagi industri asuransi jiwa di Indonesia. Hal Itu juga dialami oleh PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia).
Kenaikan premi baru di tahun 2020 tercatat sebesar 47 persen atau Rp5,6 triliun, lebih tinggi dibanding tahun 2019 yakni Rp3,8 trilliun. Premi baru tersebut mencakup penjualan produk asuransi tradisional dan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi. Untuk mempertahankan atau bahkan meningkatkan pertumbuhan, kami bertekad memberikan pelayanan terbaik untuk para nasabah.
Mencermati ancaman gelombang kedua dan ketiga wabah virus Covid-19 pandemi masih belum berakhir. Impact dari kondisi itu produk perlindungan kesehatan menjadi salah satu produk yang paling diminati konsumen. Oleh karena itu Manulife dengan cepat mengubah model bisnis dan menyesuaikan diri dengan menerapkan layanan non face to face.
Citilink Buka Rute Surabaya - Purbalingga
Maskapai penerbangan Citilink membuka rute baru Surabaya - Purbalingga. Rute baru ini berangkat dari Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo menuju ke Bandara Jenderal Besar Soedirman (JBS) di Kabupaten Purbalingga, Jateng, yang diaktifkan operasionalnya, Selasa (1/6), hari ini.
Bersamaan dengan pengaktifan operasional bandara JBS yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II (Persero) tersebut, Citilink melakukan simulasi penerbangan rute Juanda ke Purbalingga. Dengan penumpang dari internal Citilink, Angkasa Pura dan AirNav Indonesia, pesawat seri ATR 72-600 itu, berangkat di terminal 1 Bandara Juanda. Penerbangan selama satu jam 35 menit tersebut berlangsung lancar.
Erlangga Sakti, Direktur Operasi Citilink, usal simulasi penerbangan Surabaya - Purbalingga, mengatakan, rute baru ini merupakan rencana bisnis yang sudah disiapkan sebelumnya. Rute Surabaya - Purbalingga dengan frekuensi dua kali dalam seminggu pada hari Kamis dan Sabtu.
Pendapatan Premi Manulife Capai 8,9 T
PT Asuransi jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia) sukses menemukan strategi dan inovasi yang optimal untuk nasabah di tengah pandemi Covid-19. Terbukti, perseroan berhasil mencatat pertumbuhan bisnis di tengah pandemi.
Pada 2020, Manulife Indonesia membukukan pendapatan premi Rp8,9 triliun (T), naik 6% dibanding 2019. Peningkatan didorong kenaikan pendapatan premi lanjutan (renewal) produk individu dan unit linked yang tumbuh 8%. Kemudian kenaikan premi baru 47%, yakni Rp5,6 T dibanding 2019 yakni Rp3,8 T.
Dipaparkan Ryan, pada akhir 2020 perseroan tercatat memiliki cadangan teknis Rp38,6 T. Modal Berbasis Risiko atau Risk Based Capital (RBC) pada akhir 2020 tercatat sebesar 943% atau jauh di atas batas minimum yang ditetapkan pemerintah yakni 120%. Presiden Direktur Manulife Aset Manajemen indonesia (MAMI), Afifa mengatakan pada 2020 MAMI mencatatkan pertumbuhan sebesar 66.2% atau Rp49,4T.
Tax Amnesty Jilid II akan Diimplementasikan Tahun Depan
JAKARTA – Pemerintah terus menggodok
agenda program pengampunan pajak atau
tax amnesty jilid II untuk diimplementasikan
pada tahun depan. Program tersebut memiliki
tujuan untuk meningkatkan kepatuhan para
wajib pajak (WP) sekaligus menjadi sumber
untuk meningkatkan penerimaan negara.
Demikian materi paparan
yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri
Mulyani Indrawati dalam Rapat
Kerja (Raker) Kementerian
Ke uangan (Kemenkeu), Badan
Perencanaan Pembangunan
Na sional (Bappenas), dan Bank
Indonesia (BI) dengan Badan
Anggaran (Banggar) DPR RI di
Jakarta, Senin (31/5).
Dalam paparan itu disebutkan,
pemerintah akan memberikan
kesempatan kepada wajib pajak
(WP) untuk melaporkan atau
mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi
secara sukarela melalui dua
program. Program ini menjadi
salah satu dari beberapa pokok
substansi reformasi administrasi
dan kebijakan.
Program pertama, pembayaran pajak penghasilan (PPh)
dengan tarif lebih tinggi dari tarif
tertinggi pengampunan pajak,
atas pengungkapan harta yang
tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan dalam pengampunan
pajak (tax amnesty).
Kedua, pembayaran PPh dengan tarif normal, atas pengung kapan harta yang belum
di laporkan dalam SPT Tahunan
Orang Pribadi (OP) Tahun Pajak
2019. Pembayaran PPh pada
kedua skema ini tanpa pengenaan sanksi.
Periode I pada 1 Juli 2016 - 30
September 2016 dengan tarif tebusan 2% untuk deklarasi dalam
negeri dan 4% untuk deklarasi
luar negeri. Periode II yakni 1
Ok tober 2016 - 31 Desember
2016 dengan tarif tebusan 3% untuk deklarasi dalam negeri dan
6% untuk deklarasi luar negeri.
Periode III yang dilaksanakan
pada 1 Januari 2017 - 31 Maret
2017 dengan tarif tebusan 5% untuk deklarasi dalam negeri dan
10% untuk deklarasi luar negeri.
Artinya tarif program pengampunan pajak tahun depan akan
lebih dari 5% untuk deklarasi
ke kayaan dalam negeri, dan di
atas 10% bagi harta yang diakui
berada di luar negeri.
“Pemberian insentif pajak
harus dilakukan secara lebih
terukur lantaran ruang fiskal semakin terbatas. Apakah insentif
fiskal benar-benar digunakan
dan efektif? Apabila tidak, kita
bisa melakukan pembatalan atau
pencabutan,” tutur dia.
Pasalnya, kata dia, ada juga
insentif pajak yang belum dimanfaatkan optimal oleh wajib pajak
seperti tax holiday. Hal ini juga
sempat dikeluhkan oleh Menteri
Investasi/Kepala BKPM Bahlil
Lahadalia.
Sebelumnya Bahlil menegaskan akan memanggil wajib pajak
badan atau pengusaha yang hingga saat ini belum merealisasikan
investasi mereka, padahal sudah
mendapatkan insentif tax holiday.
Sementara itu, Ketua Badan
Anggaran (Banggar) DPR Said
Abdullah meminta pemerintah
agar menyusun target penerimaan pajak 2022 secara realistis.
Menurutnya, meski pandemi
Covid-19 masih menjadi tantangan berat dalam upaya pengamanan penerimaan pajak 2022,
pemerintah harus terus berupaya meningkatkan penerimaan
pajak sebelum defisit APBN
kembali ke bawah 3% terhadap
produk domestik bruto (PDB)
pada 2023.
Sebagai informasi, pada 2022
pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan berkisar Rp
1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7
triliun, atau naik 4-6% dari target
penerimaan perpajakan tahun ini
senilai Rp 1.444,5 triliun. Target
penerimaan perpajakan pada
2022 tersebut akan berkisar 8,37-
8,42% terhadap PDB.
Sedangkan target penerimaan
negara bukan pajak (PNBP)
senilai Rp 322,4 triliun hingga
Rp 363,1 triliun serta hibah Rp
10 miliar hingga Rp 20 miliar.
Adapun kebutuhan belanja
negara rencananya dipatok pada
kisaran Rp 2.630,6 triliun hingga
Rp 2.776,6 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran diusulkan berada di kisaran Rp 807
triliun hingga Rp 881,3 triliun
atau 4,51-4,85% terhadap PDB.
(Oleh - HR1)
Industri Sawit Tempati Posisi Strategis bagi Ekonomi RI
JAKARTA–Industri sawit
menempati posisi strategis
bagi perekonomian nasional.
Selain mampu membangun
ketahanan pangan dan kedaulatan energi, industri
sawit juga mampu mendongkrak peningkatan kegiatan
ekonomi domestik melalui
pengembangan hilirisasi. Pengamat industri sawit
Kanya Lakshmi Sidarta mengatakan, hingga saat ini,
perkebunan kelapa sawit dan
pabrik kelapa sawit telah tersebar lebih dari 200 kabupaten di Indonesia. Perkebunan
sawit nasional telah berkembang pesat, meluas baik ke
hulu maupun hilir. “Produksi
minyak sawit mentah (crude
palm oil/CPO), minyak sawit
inti (palm kernel oil/PKO),
dan biomassa telah menjadi
penopang perekonomian,
terutama bagi daerah-daerah di sentra industri sawit,”
kata dia.
Industri sawit terutama
sektor hilir juga telah berkembang pesat dengan produk olahan, baik produk setengah jadi maupun produk
jadi, termasuk di dalamnya
industri oleopangan, industri oleokimia, biolubrikan,
biofarmasi, dan bioenergi
(biodiesel, biopremium, bioavtur). Industri sawit juga
mampu menghidupkan sektor jasa lainnya, salah satunya
perdagangan.
Menteri Keuangan Sri
Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan, industri
sawit menyumbang lebih
dari 14% dari total penerimaan devisa ekspor nonmigas
dan sawit juga digunakan pemerintah untuk mengurangi
ketergantungan pada impor
minyak melalui program biodiesel. Indonesia masih harus terus mengembangkan
hilirisasi industri sawit untuk
mendorong peningkatan kegiatan perekonomian dalam
negeri. “Tidak hanya untuk
meningkatkan nilai ekonomi,
tapi juga kesempatan kerja
dan kemandirian untuk sektor pangan maupun sektor
lainnya,” kata Sri.
Dia menilai, industri sawit
mampu menjadi big-push
industry yang juga memiliki
big-impact dalam perekonomian Indonesia. Industri
sawit telah membuka lapangan pekerjaan cukup banyak,
tidak terdampak pandemi
yang mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK)
bagi para pekerjanya, serta
menghasilkan devisa ekspor
yang besar. Lebih dari 16
juta orang bekerja di industri
sawit, yakni 4,20 juta tenaga
kerja langsung dan 12 juta
tenaga kerja tidak langsung.
Selain itu, ada sekitar 2,40
juta petani sawit swadaya
yang melibatkan sekitar 4,60
juta pekerja di dalamnya.
(Oleh - HR1)
Sengketa Impor Ayam Indonesia Masuk WTO
JAKARTA – Pemerintah Indonesia masih menghadapi dua gugatan dari Brasil terkait sertifikat
kesehatan dan pembatasan impor
ayam asal negara tersebut. Saat ini,
sengketa tersebut sudah memasuki
tahapan banding di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
“Kita dikenakan tujuh gugatan
yang disampaikan pihak Brasil. Seiring berjalannya waktu, proses panel
sengketa yang original dan juga
panel kepatuhan, diputuskan bahwa
dari 7 tersebut, masih ada 2 hal yang
dianggap belum sesuai dengan
ketentuan WTO,” kata Direktorat
Jenderal Perundingan Perdagangan
Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Djatmiko Bris
Witjaksono dalam konferensi pers
virtual, Senin (31/5).
Djatmiko mengungkapkan, saat
ini banyak kasus sengketa dagang
di tingkat banding WTO yang belum terselesaikan karena ketiadaan
juri. Hal ini disebabkan masa tugas
para juri yang biasanya menyelesaikan
sengketa dagang di tahap banding
WTO, sudah berakhir tahun lalu.
WTO, kata Djatmiko, masih
dalam proses mencari juri untuk
menyelesaikan sengketa dagang di
tingkat banding. Proses penugasan
juri baru ini sempat menghadapi
penentangan dari Amerika Serikat
(AS) sebagai salah satu anggota
WTO pada masa kepemimpinan
Trump. Dengan pemerintahan AS
yang baru, diharapkan penugasan
juri baru menjadi lebih cepat.
(Oleh - HR1)
Asabri Rugikan Negara Rp 22,78 Triliun
JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
mengungkapkan hasil investigasi dalam rangka
perhitungan kerugian negara (PKN) atas dugaan
tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan
dan dana investasi PT Asabri (Persero). Perusahaan
asuransi sosial bagi TNI/Polri itu disebut merugikan
negara hingga Rp 22,78 triliun.
Hal itu disampaikan BPK pada konferensi pers bersama Kejaksaan Agung
(Kejagung) di Gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (31/5).
Pada kesempatan itu, Ketua BPK
Agung Firman Sampurna menyampaikan, investigasi perhitungan kerugian
negara terhadap Asabri tersebut dilakukan untuk periode 2012-2019.
Dia mengungkapkan, pemeriksaan
BPK terhadap Asabri pada periode itu
menyimpulkan adanya kecurangan
dalam pengelolaan keuangan dan
dana investasi. Kecurangan tersebut
berupa kesepakatan penempatan dana
investasi yang dilakukan secara melanggar hukum pada beberapa pemilik
perusahaan atau pemilik saham dalam
bentuk instrumen investasi saham dan
reksa dana.
Investigasi BPK terhadap Asabri
menjadi salah satu dukungan dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh aparat
penegak hukum seperti Kejaksaan
Agung. Adapun pemeriksaan dalam
rangka menindaklanjuti permintaan
perhitungan kerugian negara yang
disampaikan Kejagung kepada BPK
pada 15 Januari 2021.
Pada kesempatan itu, Jaksa Agung
ST Burhanuddin menyatakan hasil
investigasi dalam rangka perhitungan
kerugian negara (PKN) atas dugaan
tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi
Asabri sebetulnya sudah diserahkan
BPK kepada Kejagung pada 27 Mei
2021. Sehari setelahnya atau pada 28
Mei 2021, Kejagung langsung menyerahkan berkas perkara dan barang
bukti tahap penuntutan.
Dia menyatakan, proses hukum
sedang berjalan sehingga berbagai
kemungkinan terkait penambahan
tersangka masih bisa terjadi, baik
tersangka individu maupun korporasi
(Oleh - HR1)









