;

Serapan APBD Rendah, Simpanan Pemda Naik

Mohamad Sajili 02 Jun 2021 Kompas

Realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD dinilai belum optimal karena jumlahnya masih di bawah realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Di sisi lain, kas pemerintah daerah di perbankan cenderung naik.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian mengatakan, realisasi belanja APBD provinsi dan kabupaten/kota hingga 25 Mei 2021 mencapai 21,98 persen. Persentase itu sedikit naik dibandingkan realisasi 31 Mei 2020 yang mencapai 20,58 persen. Meskipun demikian, persentase realisasi belanja APBD Mei 2021 masih di bawah realisasi APBN yang mencapai 32 persen pada kurun waktu yang sama. ”RealisasiAPBD masih di bawah APBN sekitar 10 persen. Kami berharap pemda bisa mengatasi ketertinggalan terhadap realisasi belanja. Syukur-syukur bisa mendekati angka APBN,” kata Ardian dalam konferensi pers di Jakarta, Senin. Ardian mengatakan, dengan rendahnya angka realisasi belanja, Kemendagri mencermati ada uang pemda di perbankan yang cukup besar. Pada 30 April 2021, berdasarkan data Bank Indonesia (BI), jumlahnya Rp 194,5 triliun.

Ardian mengungkapkan, data BI menyebutkan, pada Maret 2021 ada uang kas pemda di perbankan Rp 182,3 triliun. Pada April naik menjadi Rp 194,5 triliun. Jika dibandingkan dengan tahun 2020, ada kenaikan angka simpanan di perbankan sekitar Rp 3 triliun. Ia menuturkan, dana transfer pemda kemungkinan berkurang. Sektor pendapatan asli daerah (PAD)juga terkontraksi di era pandemi. Karena itu, ada upaya yang dilakukan pemda untuk bisa mendapatkan tambahan PAD melalui bunga. Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Misbakhul Hasan mengatakan, belanja daerah masih sangat bergantung pada transfer pusat melalui transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Hingga Mei 2021, TKDD baru ditransfer 29,32 persen. Karena itu, kas daerah relatif kosong.

Kasus Asabri Rugikan Negara Rp 22,78 Triliun

Mohamad Sajili 02 Jun 2021 Kompas

Badan Pemeriksa Keuangan menemukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) sepanjang tahun 2012-2019. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 22,78 triliun. ”Nilai kerugian negara yang timbul akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) selama tahun 2012 sampai dengan 2019 adalah sebesar Rp 22,78 triliun,” kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna, dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (31/5/2021).

BPK juga menyimpulkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri selama tahun 2012-2019. Kecurangan itu berupa kesepakatan penempatan dana investasi yang dilaksanakan dengan cara melanggar hukum oleh sejumlah pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan reksa dana, yang dianggap sebagai investasi berisiko tinggi. Total nilai kerugian negara akibat penyimpangan pengelolaan dana investasi Asabri selama kurun waktu 2012-2019 itu adalah Rp 22,78 triliun. ”Investasi itu pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi PT Asabri (Persero),” kata Agung. Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, yakni ARD, SW, BE, HS, IWS, LP, BTS, HH, dan JS. Sebagian dari mereka telah ditahan sejak 1 Februari 2021.

Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan, ada pergeseran nilai kerugian negara dalam kasus Asabri dari perhitungan awal yang dilakukan Kejagung. Awalnya, Kejagung menyampaikan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus itu adalah Rp 23 triliun. Namun, menurut dia, lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara adalah BPK. Dengan demikian, perhitungan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan adalah hasil audit dari BPK. Agung menambahkan, nilai kerugian negara sebenarnya tidak berkurang. Menurut dia, wajar saja jika ada perbedaan antara perhitungan Kejagung dan hasil audit BPK. Sebab, angka yang disampaikan penyidik adalah angka perkiraan. Sementara yang disampaikan BPK adalah angka yang nyata dan pasti jumlahnya karena berdasarkan hasil pemeriksaan laporan kerugian negara. ”Jadi, tidak pernah ada yang kurang. Kemarin, yang teman-teman media dengar adalah angka ancer-ancer,” katanya.

Burhanuddin menambahkan, saat ini total aset Asabri yang disita Kejagung Rp 13 triliun. Kejagung akan terus memburu aset tersangka kasus Asabri lainnya. Selain itu, karena modus yang dilakukan para tersangka dalam kasus tersebut mirip dengan perkara PT Jiwasraya, Kejagung juga membuka kemungkinan pengusutan tindak pidana terhadap korporasi, yaitu para manajer investasi. Namun, semua itu tergantung dari fakta hukum dan alat bukti yang didapatkan penyidik. Sementara dalam kesempatan itu, Agung juga meluruskan kesimpangsiuran kerugian negara kasus korupsi pengelolaan dana investasi Jiwasraya. Menurut dia, hanya ada satu perhitungan kerugian negara, yakni Rp 16,8 triliun. Hasil penghitungan itu sudah dilaporkan kepada Kejagung, 9 Maret 2020.

Berdayakan Koperasi Peternak Sapi Perah

Mohamad Sajili 02 Jun 2021 Kompas

Pemerintah perlu memperkuat koperasi peternak sapi perah guna menggenjot populasi sapi dan produksi susu segar dalam negeri. Timpangnya pertumbuhan antara produksi dengan permintaan susu selama ini berpotensi membuat Indonesia makin bergantung pada susu dan produk susu impor. Selama kurun 2015-2018, konsumsi susu tumbuh rata-rata 11,73 persen per tahun, sementara produksi susu segar dalam negeri tumbuh 6,13 persen (Kompas, 16/9/2020). Dampaknya adalah naiknya impor susu dan produk-produk susu. Data Kementerian Perdagangan memperlihatkan nilai impor susu dan produk susu cenderung naik, dari 326,7 juta dollar AS tahun 2016 menjadi 541,6 juta dollar AS tahun 2020. Lesunya gairah peternak sapi perah tergambar dari susutnya jumlah koperasi susu. 

Menurut Ketua Dewan Persusuan Nasional Teguh Boediyana, saat ini terdapat 52 koperasi primer di sektor peternakan sapi perah, jauh lebih rendah dibandingkan dengan lima tahun lalu yang mencapai 95 koperasi. ”Penurunan itu (jumlah koperasi) mengindikasikan merosotnya jumlah peternak sapi perah,” katanya saat dihubungi, Selasa (1/6/2021). Nilai impor sapi dara dari Australia untuk peternakan sapi perah diperkirakan Rp 40 juta per ekor. Menurut Teguh, supaya koperasi dapat mengembangbiakkan sapi dan memperoleh keuntungan, pemerintah perlu memberikan subsidi sehingga harga sapi dara impor mencapai Rp 20 juta per ekor ditingkat peternak.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim mengatakan, susu segar dalam negeri yang diserap untuk bahan baku industri sepanjang tahun 2020 mencapai 0,85 juta ton. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan dengan 2015 yang 0,75 juta ton. Namun, porsi susu segar dalam negeri dalam bahan baku industri hanya berkisar 20-23 persen dan sisanya masih impor. ”Setiap tahun impor bahan baku susu oleh industri masih tinggi. Hal ini disebabkan akselerasi pertumbuhan industri pengolahan susu yang lebih cepat dari kenaikan produksi susu segar dalam negeri,” ujar Abdul Rochim. Data volume impor komoditas pangan tertentu yang diolah Badan Pusat Statistik menunjukkan, impor susu sepanjang Januari-Maret 2021 mencapai 66.182 ton. Volume ini meningkat 5,76 persen dibandingkan dengan periode sama tahun 2020.

Sementara itu, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nasrullah mengatakan, skala kepemilikan sapi perah rata-rata 2-3 ekor per peternak. Idealnya setiap peternak memiliki 7-10 ekor sapi. ”Peternak (sapi perah) umumnya masih berorientasi (peternakannya sebagai) usaha sampingan, bukan bisnis. Hari Susu Nusantara tahun ini menjadi momentum meningkatkan industri susu,” katanya melalui siaran pers. Menurut Kementerian Pertanian, produksi susu segar dalam negeri tahun 2020 meningkat 4,19 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang 997.000 ton. Sementara populasi sapi perah naik 4,12 persen dibandingkan tahun sebelumnya menjadi 584.582 ekor.


Proteksi Kesehatan Diminati Saat Pandemi

Mohamad Sajili 02 Jun 2021 Surya

Pandemi Covid-19 menjadi tantangan sekaligus peluang bagi industri asuransi jiwa di Indonesia. Hal Itu juga dialami oleh PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia).

Kenaikan premi baru di tahun 2020 tercatat sebesar 47 persen atau Rp5,6 triliun, lebih tinggi dibanding tahun 2019 yakni Rp3,8 trilliun. Premi baru tersebut mencakup penjualan produk asuransi tradisional dan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi. Untuk mempertahankan atau bahkan meningkatkan pertumbuhan, kami bertekad memberikan pelayanan terbaik untuk para nasabah.

Mencermati ancaman gelombang kedua dan ketiga wabah virus Covid-19 pandemi masih belum berakhir. Impact dari kondisi itu produk perlindungan kesehatan menjadi salah satu produk yang paling diminati konsumen. Oleh karena itu Manulife dengan cepat mengubah model bisnis dan menyesuaikan diri dengan menerapkan layanan non face to face.


Citilink Buka Rute Surabaya - Purbalingga

Mohamad Sajili 02 Jun 2021 Surya

Maskapai penerbangan Citilink membuka rute baru Surabaya - Purbalingga. Rute baru ini berangkat dari Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo menuju ke Bandara Jenderal Besar Soedirman (JBS) di Kabupaten Purbalingga, Jateng, yang diaktifkan operasionalnya, Selasa (1/6), hari ini.

Bersamaan dengan pengaktifan operasional bandara JBS yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II (Persero) tersebut, Citilink melakukan simulasi penerbangan rute Juanda ke Purbalingga. Dengan penumpang dari internal Citilink, Angkasa Pura dan AirNav Indonesia, pesawat seri ATR 72-600 itu, berangkat di terminal 1 Bandara Juanda. Penerbangan selama satu jam 35 menit tersebut berlangsung lancar.

Erlangga Sakti, Direktur Operasi Citilink, usal simulasi penerbangan Surabaya - Purbalingga, mengatakan, rute baru ini merupakan rencana bisnis yang sudah disiapkan sebelumnya. Rute Surabaya - Purbalingga dengan frekuensi dua kali dalam seminggu pada hari Kamis dan Sabtu.


Pendapatan Premi Manulife Capai 8,9 T

Mohamad Sajili 02 Jun 2021 Tribun Timur

PT Asuransi jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia) sukses menemukan strategi dan inovasi yang optimal untuk nasabah di tengah pandemi Covid-19. Terbukti, perseroan berhasil mencatat pertumbuhan bisnis di tengah pandemi.

Pada 2020, Manulife Indonesia membukukan pendapatan premi Rp8,9 triliun (T), naik 6% dibanding 2019. Peningkatan didorong kenaikan pendapatan premi lanjutan (renewal) produk individu dan unit linked yang tumbuh 8%. Kemudian kenaikan premi baru 47%, yakni Rp5,6 T dibanding 2019 yakni Rp3,8 T.

Dipaparkan Ryan, pada akhir 2020 perseroan tercatat memiliki cadangan teknis Rp38,6 T. Modal Berbasis Risiko atau Risk Based Capital (RBC) pada akhir 2020 tercatat sebesar 943% atau jauh di atas batas minimum yang ditetapkan pemerintah yakni 120%. Presiden Direktur Manulife Aset Manajemen indonesia (MAMI), Afifa mengatakan pada 2020 MAMI mencatatkan pertumbuhan sebesar 66.2% atau Rp49,4T.


Tax Amnesty Jilid II akan Diimplementasikan Tahun Depan

R Hayuningtyas Putinda 02 Jun 2021 Investor Daily, 2 Juni 2021

JAKARTA – Pemerintah terus menggodok agenda program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II untuk diimplementasikan pada tahun depan. Program tersebut memiliki tujuan untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak (WP) sekaligus menjadi sumber untuk meningkatkan penerimaan negara. Demikian materi paparan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja (Raker) Kementerian Ke uangan (Kemenkeu), Badan Perencanaan Pembangunan Na sional (Bappenas), dan Bank Indonesia (BI) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Senin (31/5). Dalam paparan itu disebutkan, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak (WP) untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui dua program. Program ini menjadi salah satu dari beberapa pokok substansi reformasi administrasi dan kebijakan. Program pertama, pembayaran pajak penghasilan (PPh) dengan tarif lebih tinggi dari tarif tertinggi pengampunan pajak, atas pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan dalam pengampunan pajak (tax amnesty). Kedua, pembayaran PPh dengan tarif normal, atas pengung kapan harta yang belum di laporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) Tahun Pajak 2019. Pembayaran PPh pada kedua skema ini tanpa pengenaan sanksi.

Periode I pada 1 Juli 2016 - 30 September 2016 dengan tarif tebusan 2% untuk deklarasi dalam negeri dan 4% untuk deklarasi luar negeri. Periode II yakni 1 Ok tober 2016 - 31 Desember 2016 dengan tarif tebusan 3% untuk deklarasi dalam negeri dan 6% untuk deklarasi luar negeri. Periode III yang dilaksanakan pada 1 Januari 2017 - 31 Maret 2017 dengan tarif tebusan 5% untuk deklarasi dalam negeri dan 10% untuk deklarasi luar negeri. Artinya tarif program pengampunan pajak tahun depan akan lebih dari 5% untuk deklarasi ke kayaan dalam negeri, dan di atas 10% bagi harta yang diakui berada di luar negeri. “Pemberian insentif pajak harus dilakukan secara lebih terukur lantaran ruang fiskal semakin terbatas. Apakah insentif fiskal benar-benar digunakan dan efektif? Apabila tidak, kita bisa melakukan pembatalan atau pencabutan,” tutur dia. Pasalnya, kata dia, ada juga insentif pajak yang belum dimanfaatkan optimal oleh wajib pajak seperti tax holiday. Hal ini juga sempat dikeluhkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Sebelumnya Bahlil menegaskan akan memanggil wajib pajak badan atau pengusaha yang hingga saat ini belum merealisasikan investasi mereka, padahal sudah mendapatkan insentif tax holiday.

Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah meminta pemerintah agar menyusun target penerimaan pajak 2022 secara realistis. Menurutnya, meski pandemi Covid-19 masih menjadi tantangan berat dalam upaya pengamanan penerimaan pajak 2022, pemerintah harus terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak sebelum defisit APBN kembali ke bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2023. Sebagai informasi, pada 2022 pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan berkisar Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun, atau naik 4-6% dari target penerimaan perpajakan tahun ini senilai Rp 1.444,5 triliun. Target penerimaan perpajakan pada 2022 tersebut akan berkisar 8,37- 8,42% terhadap PDB. Sedangkan target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 322,4 triliun hingga Rp 363,1 triliun serta hibah Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar. Adapun kebutuhan belanja negara rencananya dipatok pada kisaran Rp 2.630,6 triliun hingga Rp 2.776,6 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran diusulkan berada di kisaran Rp 807 triliun hingga Rp 881,3 triliun atau 4,51-4,85% terhadap PDB.

(Oleh - HR1)

Industri Sawit Tempati Posisi Strategis bagi Ekonomi RI

R Hayuningtyas Putinda 02 Jun 2021 Investor Daily, 2 Juni 2021

JAKARTA–Industri sawit menempati posisi strategis bagi perekonomian nasional. Selain mampu membangun ketahanan pangan dan kedaulatan energi, industri sawit juga mampu mendongkrak peningkatan kegiatan ekonomi domestik melalui pengembangan hilirisasi. Pengamat industri sawit Kanya Lakshmi Sidarta mengatakan, hingga saat ini, perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit telah tersebar lebih dari 200 kabupaten di Indonesia. Perkebunan sawit nasional telah berkembang pesat, meluas baik ke hulu maupun hilir. “Produksi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), minyak sawit inti (palm kernel oil/PKO), dan biomassa telah menjadi penopang perekonomian, terutama bagi daerah-daerah di sentra industri sawit,” kata dia. Industri sawit terutama sektor hilir juga telah berkembang pesat dengan produk olahan, baik produk setengah jadi maupun produk jadi, termasuk di dalamnya industri oleopangan, industri oleokimia, biolubrikan, biofarmasi, dan bioenergi (biodiesel, biopremium, bioavtur). Industri sawit juga mampu menghidupkan sektor jasa lainnya, salah satunya perdagangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan, industri sawit menyumbang lebih dari 14% dari total penerimaan devisa ekspor nonmigas dan sawit juga digunakan pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada impor minyak melalui program biodiesel. Indonesia masih harus terus mengembangkan hilirisasi industri sawit untuk mendorong peningkatan kegiatan perekonomian dalam negeri. “Tidak hanya untuk meningkatkan nilai ekonomi, tapi juga kesempatan kerja dan kemandirian untuk sektor pangan maupun sektor lainnya,” kata Sri. Dia menilai, industri sawit mampu menjadi big-push industry yang juga memiliki big-impact dalam perekonomian Indonesia. Industri sawit telah membuka lapangan pekerjaan cukup banyak, tidak terdampak pandemi yang mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para pekerjanya, serta menghasilkan devisa ekspor yang besar. Lebih dari 16 juta orang bekerja di industri sawit, yakni 4,20 juta tenaga kerja langsung dan 12 juta tenaga kerja tidak langsung. Selain itu, ada sekitar 2,40 juta petani sawit swadaya yang melibatkan sekitar 4,60 juta pekerja di dalamnya.

(Oleh - HR1)

Sengketa Impor Ayam Indonesia Masuk WTO

R Hayuningtyas Putinda 02 Jun 2021 Investor Daily, 2 Juni 2021

JAKARTA – Pemerintah Indonesia masih menghadapi dua gugatan dari Brasil terkait sertifikat kesehatan dan pembatasan impor ayam asal negara tersebut. Saat ini, sengketa tersebut sudah memasuki tahapan banding di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). “Kita dikenakan tujuh gugatan yang disampaikan pihak Brasil. Seiring berjalannya waktu, proses panel sengketa yang original dan juga panel kepatuhan, diputuskan bahwa dari 7 tersebut, masih ada 2 hal yang dianggap belum sesuai dengan ketentuan WTO,” kata Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Djatmiko Bris Witjaksono dalam konferensi pers virtual, Senin (31/5).

Djatmiko mengungkapkan, saat ini banyak kasus sengketa dagang di tingkat banding WTO yang belum terselesaikan karena ketiadaan juri. Hal ini disebabkan masa tugas para juri yang biasanya menyelesaikan sengketa dagang di tahap banding WTO, sudah berakhir tahun lalu. WTO, kata Djatmiko, masih dalam proses mencari juri untuk menyelesaikan sengketa dagang di tingkat banding. Proses penugasan juri baru ini sempat menghadapi penentangan dari Amerika Serikat (AS) sebagai salah satu anggota WTO pada masa kepemimpinan Trump. Dengan pemerintahan AS yang baru, diharapkan penugasan juri baru menjadi lebih cepat.

(Oleh - HR1)

Asabri Rugikan Negara Rp 22,78 Triliun

R Hayuningtyas Putinda 02 Jun 2021 Investor Daily, 2 Juni 2021

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan hasil investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara (PKN) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero). Perusahaan asuransi sosial bagi TNI/Polri itu disebut merugikan negara hingga Rp 22,78 triliun. Hal itu disampaikan BPK pada konferensi pers bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (31/5). Pada kesempatan itu, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyampaikan, investigasi perhitungan kerugian negara terhadap Asabri tersebut dilakukan untuk periode 2012-2019. Dia mengungkapkan, pemeriksaan BPK terhadap Asabri pada periode itu menyimpulkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi. Kecurangan tersebut berupa kesepakatan penempatan dana investasi yang dilakukan secara melanggar hukum pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk instrumen investasi saham dan reksa dana.

Investigasi BPK terhadap Asabri menjadi salah satu dukungan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung. Adapun pemeriksaan dalam rangka menindaklanjuti permintaan perhitungan kerugian negara yang disampaikan Kejagung kepada BPK pada 15 Januari 2021. Pada kesempatan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan hasil investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara (PKN) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri sebetulnya sudah diserahkan BPK kepada Kejagung pada 27 Mei 2021. Sehari setelahnya atau pada 28 Mei 2021, Kejagung langsung menyerahkan berkas perkara dan barang bukti tahap penuntutan. Dia menyatakan, proses hukum sedang berjalan sehingga berbagai kemungkinan terkait penambahan tersangka masih bisa terjadi, baik tersangka individu maupun korporasi

(Oleh - HR1)

Pilihan Editor