;

Pembelajaran dari Polemik PPN

Rima armelia 29 Jun 2021 Investor Daily, 29 Juni 2021
Dari dua opsi yang tersedia, otoritas fiskal tampaknya lebih memilih untuk meningkatkan penerimaan. Pemotongan belanja pemerintah niscaya dihindari mengingat sebagian besar merupakan pengeluaran wajib yang tidak bisa diutak-atik. Dari sejumlah upaya yang digeber pemerintah guna menggenjot penerimaan negara, wacana perubahan tarif pajak pertambahan nilai agaknya yang paling santer menuai kontroversi. Tarif normal PPN, misalnya, akan dinaikkan dari yang berlaku saat ini 10% menjadi 12%. Tarif PPN 25% akan dikenakan pada barang-barang mewah. Polemik pun meledak tatkala tarif bawah PPN 5% akan dikenakan pada sembako yang sebelumnya bebas PPN. Kebutuhan pokok yang ditentukan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mencakup beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, daging segar tanpa diolah, telur, susu, serta buah dan sayuran. Beras premium yang harganya sepuluh kali lipat dari beras biasa serta daging segar wagyu yang akan terkena tarif khusus PPN 25% dipersepsikan juga diterapkan pada komoditas reguler. Klausul yang menyatakan komoditas tertentu yang sangat dibutuhkan masyarakat bisa dikenai tarif PPN final 1% dipandang tetap saja mencederai rasa keadilan tadi. Tarif final, normal, atau khusus yang diacu, PPN sebagai instrumen konsolidasi fiskal sudah dari sono-nya menyisakan sejumlah persoalan. Semua lapisan masyarakat membutuhkan produk yang terkena PPN, terlepas dari kemampuan finansial mereka masing-masing. Konsekuensinya, penetapan sembako sebagai objek pajak niscaya akan menyulap PPN menjadi pajak regresif yang semakin menekan daya beli, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. 
 
Hal yang sama juga terjadi pada subsidi. Masyarakat yang secara ekonomi lebih kuat tetap bisa menikmatinya. Alhasil, perlakuan fiskal yang mendasarkan diri pada objek berpotensi salah sasaran. Tensi kompleksitas PPN sembako kian tinggi karena pemungutan PPN berbasis pada harga jual produk. Pajak penjualan lebih spesifik menyasar pada siapa sesungguhnya pengguna akhir sehingga sasarannya lebih terfokus. Lebih lanjut, PPN yang mengacu pada harga produk memiliki implikasi yang tidak ringan. Artinya, PPN yang bisa dipungut atas sembako juga akan relatif kecil. Strategi ‘subsidi silang’ parsial semacam ini lazim dilakukan pada saat sektor industri masih dalam fase resesi, sementara sektor primer sudah mampu bangkit. Problematika PPN sembako di atas secara umum bisa digeneralisasi pada kenaikan tarif PPN normal. Namun, jika pengusaha kukuh mempertahankan margin laba, mereka akan menggeser semua beban kenaikan tarif PPN pada konsumen. Imbasnya, harga barang yang terkena kenaikan tarif PPN akan naik dan efek domino pun akan bekerja pada harga seluruh komoditas mata rantainya. 

Tahun lalu pemerintah Arab Saudi meningkatkan tarif PPN dari 5% menjadi 15% yang berlaku mulai Juni 2020. Kebijakan fiskal itu melejitkan inflasi pada Juli 2020 sebesar 6,1%, melonjak dari posisi Juni yang hanya 0,5% secara tahunan. Alhasil, mengubah-ubah tarif pajak pada umumnya dihindari terutama saat perekonomian belum stabil. Sektor industri yang mengolah barang mentah menjadi setengah jadi atau barang jadi mampu menyetor pajak lebih tinggi. Kontras di Indonesia, kinerja PPN Indonesia pada 2018 berada di level 63,58%. Kontribusi PPh Badan terutama industri non migas mencapai 46,1%, sedangkan kontribusi PPN pada tahun lalu 35%. Pajak konsumsi lebih berorientasi pada hasil, sedangkan pemajakan dari sisi produksi lebih fokus pada proses.

Alhasil, pembelajaran yang dapat dipetik dari polemik PPN adalah bahwa konsumsi dan produksi ibarat dua sisi mata uang. Sementara itu, pajak konsumsi berdasarkan pada serapan terhadap sumber daya yang terbatas. Dengan alur logika ini pula, belanja bantuan sosial atau apapun namanya pada era normal baru ke depan perlu lebih diarahkan selektif pada kegiatan produktif. Selama program pemulihan ekonomi masih saja berorientasi pada konsumsi, alih-alih produksi, pemajakannya pun, lagi-lagi, menyasar pada sisi konsumsi. Pada akhirnya, motif konsolidasi fiskal untuk mendongkrak penerimaan yang menitikberatkan pada pajak konsumsi menghendaki tindakan konsumtif. Sebaliknya, pemajakan yang berdasarkan pada kegiatan produksi akan mengarahkan pelaku ekonomi untuk senantiasa produktif.

Objek dan Fasilitas PPN Diatur Ulang

R Hayuningtyas Putinda 29 Jun 2021 Investor Daily, 29 Juni 2021

Pemerintah akan mengatur ulang objek yang dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) dan fasilitas PPN dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).  Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, hingga saat ini kinerja PPN Indonesia belum cukup optimal untuk mendukung penerimaan pajak yang tergambar dari Cefficiency yang sebesar 63,58%. Ini artinya, Indonesia hanya mampu mengumpulkan 63,58% dari total PPN yang seharusnya bisa dipungut. “Ada empat kelompok barang dan 17 kelompok jasa yang dikecualikan dari PPN dan terlalu banyak fasilitas (dibebaskan dan tidak dipungut). Sehingga hal ini menyebabkan distorsi,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI dengan agenda Pembahasan RUU KUP dan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Senin (28/6). Ini diambil karena Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan pengecualian PPN terbanyak di Asia, sehingga potensi penerimaan pajak nasional sukar diwujudkan. Oleh sebab itu, pemerintah akan mengatur ulang objekobjek kena PPN sekaligus pemberian fasilitasnya dalam Revisi Undang Undang 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ia merinci barang dan jasa yang akan dikecualikan dari pemungutan PPN dalam RUU KUP meliputi barang yang sudah menjadi objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) seperti restoran, hotel, parkir, dan hiburan. Kemudian uang emas batangan untuk cadangan devisa negara, surat berharga negara dan jasa penceramah.

(Oleh - HR1)

CDI: 70% Masyarakat Tolak PPN Sembako

R Hayuningtyas Putinda 29 Jun 2021 Investor Daily, 29 Juni 2021

Continuum Data Indonesia (CDI) menyatakan, dari hasil kajian yang dilakukan, terdapat 70% masyarakat Indonesia yang kecewa dan menolak pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako. Kebijakan tersebut dinilai akan menambah beban masyarakat, khususnya di tengah pandemi Covid-19. “70% masyarakat kecewa dan menolak wacana kata baku yang dirasakan mereka adalah wacana ini tidak memihak kepada rakyat,” ucap Ahli Big Data Continuum Data Indonesia Omar Abdillah dalam diskusi virtual, Senin (28/6). Omar menuturkan, saat melihat kebijakan ini masyarakat langsung membandingkan antara wacana PPN sembako dengan relaksasi PPN barang mewah terhadap sektor otomotif yang baru dijalankan beberapa bulan lalu. Masyarakat juga membandingkan dengan korupsi dana bantuan sosial. “Dimana wacana PPN sembako bocor kemudian di masyarakat sudah gaduh duluan. Padahal pemerintah sendiri belum memberikan komunikasi apapun,”ucapnya.

(Oleh - HR1)

Menkeu Pastikan Tambah Lapisan Tarif PPh OP

R Hayuningtyas Putinda 29 Jun 2021 Investor Daily, 29 Juni 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, akan menambah satu bracket (lapisan) tarif Pajak Peng hasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) di atas 4 lapisan tarif PPh OP yang ada saat ini. Dengan lapisan baru, orang super kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar akan mengalami kenaikan tarif pajak sebesar 35%. "Kami akan melakukan pengubahan tarif dan bracket PPh OP, yang kami tambahkan satu bracket di atas yaitu 35% untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun agar lebih mencerminkan keadilan," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Pembahasan RUU KUP bersama Komisi XI DPR RI, Senin (28/6).

Menkeu menjelaskan, dari 50% tax expenditure PPh OP dimanfaatkan oleh WP berpenghasilan tinggi. Dalam 5 tahun terakhir, hanya 1,42% dari total jumlah wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi sebesar 30%. "Bila dilihat dari penghasilan kena pajak yang dilaporkan, hanya 0,03% dari jumlah wajib pajak OP yang memiliki penghasilan kena pajak lebih dari Rp 5 miliar per tahun," papar Sri Mulyani.

(Oleh - HR1)

BI Masih Kaji Kebijakan Penerbitan Rupiah Digital

R Hayuningtyas Putinda 29 Jun 2021 Investor Daily, 29 Juni 2021

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, pihaknya sedang dalam tahap penyusunan kebijakan central bank digital currency (CBDC) atau rupiah digital. Dalam hal ini, BI bertugas sebagai pihak yang mencetak dan mengedarkan rupiah digital termasuk menentukan platform yang ikut menyalurkan.“Rancangan itu yang sedang kita siapkan, termasuk pusat data, keamanan, dan manajemen cyber. Tentu saja (BI) juga melihat pengalaman negara lain, sekarang belum ada negara yang menerbitkan mata uang digital. Di Tiongkok dan Swiss sedang uji coba.,” ucap Perry pada acara Focus Group Discussion (FGD) Bank Indonesia dengan para Pemimpin Redaksi Media Massa yang berlangsung secara virtual, Senin (28/6/2021).

Langkah berikutnya yaitu mempersiapkan distribusi untuk penyaluran mata uang digital. Distribusi akan dilakukan wholesaler. Sedangkan pihak yang bisa menjadi wholesaler yaitu pelaku pasar uang, digital banking maupun payment services. Wholesaler akan diberikan lisensi untuk mengedarkan secara ritel, bisa melalui Quick Response Indonesia Standard (QRIS).“Hal ini menjadi lebih efisien karena penyelesaian tidak lagi melalui rekening bank, tetapi pusat digital rupiah ada di BI sehingga kita benar-benar bisa melihat perkembangannya,” ucap Perry.Mengenai platform rupiah digital, Perry mengatakan pihaknya sedang berdiskusi dengan bank sentral lain. Apakah mau menggunakan blockchain atau platform lain. Diskusi dilakukan dengan bank sentral lain agar rupiah digital dapat berada di platform dengan teknologi yang kompatibel.“Setahu kami belum ada bank sentral yang boleh menggunakan uang digital mereka baru di tahap uji coba,” kata Perry.

(Oleh - HR1)

Jasa Marga Jual Saham Jalan Tol ke Astra

R Hayuningtyas Putinda 29 Jun 2021 Investor Daily, 29 Juni 2021

JAKARTA – PT Jasa Marga Tbk (JSMR) menjual 14% saham PT Marga Lingkar Jakarta (MLJ), anak usaha perseroan yang mengelola Tol JORR W2 Utara (UlujamiKebon Jeruk). Saham tersebut dibeli oleh Astra Infra melalui PT Jakarta Marga Jaya (JMJ). Sebelum pelaksanaan divestasi, Jasa Marga menguasai 65% saham MLJ dan JMJ memiliki 35% saham. Setelah divestasi, kepemilikan Jasa Marga di MLJ tersisa 51%. Sedangkan kepemilikan JMJ di MLJ bertambah menjadi 49%. “Secara resmi divestasi 14% kepemilikan saham Jasa Marga di MLJ dilakukan melalui penandatanganan akta jual beli saham atau sale purchase agreement (SPA) dengan Jakarta Marga Jaya (JMJ) pada Senin (28/6) secara sirkuler karena penerapan protokol kesehatan,” kata Corporate Secretary Jasa Marga Reza Febriano dalam keterangan tertulis, kemarin

“Pemegang saham mempertimbangkan saat ini Jasa Marga perlu memperkuat capital structure di tengah pandemi Covid-19 yang turut berdampak terhadap bisnis perseroan,” kata Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru. Dia menegaskan, hal tersebut mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlanjut hingga saat ini, serta beberapa ruas tol milik Jasa Marga yang baru selesai dan masuk pada tahap awal operasional.

(Oleh - HR1)

Indointernet Tambah Fasilitas Pusat Data

Mohamad Sajili 29 Jun 2021 Koran Tempo

PT Indointernet Tbk berekspansi di bisnis pusat data setelah diakuisisi oleh perusahaan teknologi asal Hong Kong, Digital Edge. Pusat data akan menjadi tumpuan pendapatan emiten penyedia layanan infrastruktur digital ini di masa mendatang.

Komisaris Indointernet Djarot Subiantoro menyatakan bisnis pusat data memiliki masa depan yang cerah. Merujuk pada kajian Structure Research, Indonesia akan menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan pusat data tercepat. Pasar pusat data akan tumbuh 23,5 persen menjadi US$ 618 juta pada 2020-2025. Djarot menyatakan pertumbuhan tersebut akan didorong oleh masifnya pengguna pusat data seperti perusahaan Internet hingga kecerdasan buatan.

Meski penyedia pusat data mulai menjamur di dalam negeri, Djarot tak khawatir akan pangsa pasar. Pasalnya, saat ini mayoritas pusat data yang tersedia di dalam negeri memakai model hyperscale. Sedangkan perusahaan yang dikenal dengan nama Indonet ini akan menawarkan pusat data model edge. Model pusat data tersebut memiliki fasilitas yang lebih kecil dibanding hyperscale dan berada dekat dengan pelanggan.

Indointernet masih akan menambah pembangunan pusat data. Kemitraan dengan Digital Edge membantu perusahaan mewujudkannya lantaran perusahaan tersebut telah memiliki basis pelanggan yang luas, baik di kawasan regional maupun di kancah global. Digital Edge pun menyediakan akses pendanaan yang kuat bagi Indointernet.

Euforia Bank Digital

Mohamad Sajili 29 Jun 2021 Koran Tempo

Fenomena bank digital tengah marak di industri perbankan Tanah Air. Satu per satu bank digital terus bermunculan dan pertumbuhannya kian pesat dalam setahun terakhir.

Jenius (Bank BTPN)

Aplikasi perbankan digital pionir ini dirilis BTPN pada 2016. Fitur yang dimiliki antara lain Jenius Pay yang dapat digunakan untuk bertransaksi di berbagai merchantrekanan, dengan sistem $Cashtag yang memudahkan transaksi pembayaran. Berikutnya adalah Flexi Cash, pinjaman khusus nasabah yang dapat diajukan dan diproses secara online melalui aplikasi.

Wokee (Bank Bukopin)

Aplikasi yang dikembangkan sejak 2018 ini menyasar segmen cashless society, dengan memberikan berbagai fitur pembayaran dan kemudahan transaksi. Fitur itu antara lain mengakomodasi top-up saldo dompet digital, pengiriman uang, belanja onlineloffline, dan pembelian produk digital. Fitur lain yang dimiliki adalah Merchant Cardless Withdrawal nasabah dapat melakukan tarik tunai tanpa kartu di merchant yang bekerja sama dengan Bank Bukopin.

Digibank (Bank DBS)

Diluncurkan pada 2018, Digibank memiliki berbagai fitur unggulan untuk memudahkan transaksi nasabah. Salah satunya fitur pembayaran tagihan, mulai dari PAM, listrik, Internet, asuransi, hingga kartu kredit. Nasabah pun tidak dibebankan biaya transfer dengan syarat minimum saldo per bulan Rp 1 juta. Fitur lainnyang dapat diakses adalah kredit tanpa agunan (KTA) instan digital melalui aplikasi.


Penanganan Covid-19, Impor Alkes Menyusut

R Hayuningtyas Putinda 29 Jun 2021 Bisnis Indonesia

JAKARTA — Di tengah kasus Covid-19 yang terus melonjak di Indonesia, nilai impor barang-barang untuk penanganan pandemi yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk tercatat menurun.Adapun, fasilitas pembebasan bea masuk tercatat telah diberikan pemerintah sejak 17 April 2020 lewat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Penanganan Pandemi Covid-19. “Hal ini menunjukkan meskipun terjadi penambahan kasus positif, namun importasi belum tentu ikut naik dikarenakan sebagian besar alat kesehatan yang diperlukan dapat pula dipenuhi oleh produksi dalam negeri,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat kepada Bisnis, Senin (28/6).

Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) Randy H. Teguh mengatakan evaluasi atas jenis barang yang mendapat pembebasan bea masuk terus menjadi pembahasan pelaku usaha dan pemerintah. Potensi substitusi alat kesehatan impor juga menjadi salah satu pertimbangan dalam evaluasi beleid ini.

(Oleh - HR1)

Kebijakan Fiskal, Industri Keberatan Pajak Karbon

R Hayuningtyas Putinda 29 Jun 2021 Bisnis Indonesia

JAKARTA — Rencana pemerintah mengutip pajak karbon direspons keberatan kalangan pelaku industri di dalam negeri. Mayoritas pelaku industri beralasan pajak karbon bisa menurunkan daya saing komoditas ekspor. Dalam Kerangka Ekonomi Makro Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022, pemerintah bakal fokus pengenaan pajak karbon pada industri pulp and paper, semen, pembangkit listrik, dan petrokimia.Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Aromatik, Olefin, dan Plastik (Inaplas) Fajar Budiyono meminta pemerintah meninjau ulang terkait dengan wacana pengenaan pajak karbon.Sampai saat ini, paparnya, pemerintah memang belum melakukan sosialisasi secara langsung tetapi pihaknya sudah memiliki simulasi jika pengenaannya akan sesuai wacana Rp75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Fajar menyebutkan ada tiga hal yang disoroti industri petrokimia terkait dengan pajak karbon itu. Pertama, pajak karbon sebaiknya lebih dahulu dikenakan pada produk impor sembari produsen dalam negeri bersiap lebih mengurangi emisi.Kedua, pemerintah harus merinci detail cara pengukuran emisi yang dikenakan nanti. Ketiga, penekanan harga menjadi di bawah US$6 per MMBTU agar industri tidak kembali pada energi fosil. Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta berharap pemerintah melakukan persiapan terlebih dahulu yakni dengan sikronisasi kebijakan sebelum melakukan pungutan pajak karbon. Sekretaris Perusahaan PT Brantas Abipraya (Persero) Miftakhul Anas menyatakan implementasi pajak karbon bisa menjadi berkah bagi perseroan. Menurutnya, implementasi pajak karbon dapat memberikan peluang bagi salah satu anak usaha perseroan, yakni Brantas Energi. Alasannya, realisasi pajak karbon dapat merangsang permintaan energi terbarukan di alam negeri.

(Oleh - HR1)

Pilihan Editor