Penanganan Covid-19, Impor Alkes Menyusut
JAKARTA — Di tengah kasus Covid-19 yang terus melonjak di Indonesia, nilai impor barang-barang untuk penanganan pandemi yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk tercatat menurun.Adapun, fasilitas pembebasan bea masuk tercatat telah diberikan pemerintah sejak 17 April 2020 lewat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
“Hal ini menunjukkan meskipun terjadi penambahan kasus positif, namun importasi belum tentu ikut naik dikarenakan sebagian besar alat kesehatan yang diperlukan dapat pula dipenuhi oleh produksi dalam negeri,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat kepada Bisnis, Senin (28/6).
Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) Randy H. Teguh mengatakan evaluasi atas jenis barang yang mendapat pembebasan bea masuk terus menjadi pembahasan pelaku usaha dan pemerintah. Potensi substitusi alat kesehatan impor juga menjadi salah satu pertimbangan dalam evaluasi beleid ini.
(Oleh - HR1)
Tags :
#KesehatanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023