Karpet Merah Bank Digital
Selain merilis ketentuan bank digital di POJK tentang Bank Umum, Otoritas Jasa Keuangan juga mereformasi proses perizinan produk melalui POJK tentang penyelenggaraan produk bank umum. Melalui POJK tersebut, OJK memenuhi janjinya untuk merelaksasi perizinan berbasis regulasi/peraturan (rules based) menjadi supervisi berbasis prinsip (principles based). Perubahan ini memang sangat signifikan, namun terbatas. Rezim principles based hanya berlaku bagi produk bank lanjutan, bukan produk dasar. OJK mendefinisikan produk bank lanjutan sebagai produk, layanan, dana atau jasa yang berbasis teknologi informasi, berkaitan dengan kegiatan lembaga jasa keuangan selain bank, memerlukan izin dari otoritas lain atau bersifat kompleks.
Meski bersifat terbatas, perubahan radikal ini patut diapresiasi. Rezim principles based sejalan dengan karakter bank digital yang membutuhkan kecepatan dalam menciptakan berbagai inovasi baru. Dengan pemangkasan proses perizinan produk, bank digital semakin tertantang untuk melakukan terobosan baru namun tetap dalam koridor ketentuan.
Dalam memproses izin produk bank lanjutan, OJK memperkenalkan tiga mekanisme. Pertama, izin dengan proyek uji coba terbatas (piloting review). Bank melakukan piloting review sebelum mengajukan izin kepada OJK dan dibuktikan dalam kegiatan proof on concept.
Kedua, izin tanpa melalui piloting review. Berdasarkan pertimbangan tertentu, bank dapat mengajukan izin kepada OJK tanpa melakukan piloting review terlebih dahulu.
Ketiga, izin dengan pemberitahuan (instant approval). Bank mengajukan izin melalui pemberitahuan kepada OJK.
Pabrikan Mobil Minta Diskon PPnBM 100% Dilanjutkan
Program insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM-DTP) sebesar 100% untuk mobil berkapasitas hingga 1.500 cc sangat positif dan layak dilanjutkan. Sebab, program ini mampu membangkitkan industri mobil yang mati suri akibat pandemi Covid-19. Itu sebabnya, pabrikan mobil meminta pemerintah melanjutkan atau memperpanjang program diskon PPnBM 100%. Insentif ini juga menjadi penentu (game changer) yang mampu membuat industri otomotif kembali bergairah.
Relaksasi PPnBM DTP 100% atau diskon PPnBM 100% dikeluarkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Maret 2021 untuk segmen mobil bermesin di bawah 1.500 cc, sedan, 4x2, dengan pembelian komponen lokal 60%. Insentif ini awalnya berlaku hingga Juni, namun diperpanjang hingga 31 Agustus 2021.Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), program relaksasi itu mampu mendongkrak penjualan ritel mobil per bulan sebesar 39%, dari 51 ribu unit selama Januari-Februari 2021 menjadi 70 ribu unit per bulan pada Maret-Juli 2021.
Chief Executive Officer (CEO) PT Astra International Tbk-Daihatsu Sales Operation (DSO/Astra Daihatsu), Supranoto menuturkan, program diskon PPnBM-DTP 100% telah menaikkan penjualan ritel mobil Daihatsu yang mendapatkan fasilitas tersebut sebesar 152% selama Maret-Juli 2021 dibandingkan Januari- Februari 2021, dari 2.197 unit menjadi 3.835 unit.Adapun produk Daihatsu yang mendapatkan fasilitas relaksasi PPnBM DTP 100% adalah Xenia, Terios, GranMax MB, Luxio, dan Rocky Program relaksasi ini dilakukan pemerintah karena turunnya aktivitas industri otomotif akibat pandemi Covid-19. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat produksi dan penjualan sektor otomotif Indonesia pada kuartal II-2020 anjlok cukup dalam dibandingkan periode sama 2019.
Menkominfo: Pemerintah Dorong Ekonomi Berbasis Data
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya menjamin penerapan dan pengawasan pelindungan data pribadi guna mencegah penyalahgunaan. Bahkan, pemerintah mendorong adanya tata kelola ekonomi yang berbasis data bisa terus tumbuh dan berkembang di Tanah Air. Menurut dia, dalam Pidato Kenegaraan Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD HUT ke-76 Proklamasi Kemerdekaan RI, pekan lalu, Presiden Joko Widodo juga telah menyatakan akan terus mendorong pertumbuhan ekosistem ekonomi digital berbasis data untuk meningkatkan produktivitas masyarakat. “Mengingat ekonomi berbasis data, atau data-driven economy kini berkembang di dunia dan produksi data semakin terdesentralisasi. Karena itu, diperlukan tata kelola yang kuat untuk mengantisipasi masifnya penyalahgunaan data pribadi,“ ujar Johnny, dalam Webminar Indonesia Banking School dari Jakarta, Jumat (20/8).
Dalam pemaparannya, Menkominfo juga menjelaskan bahwa
ekonomi berbasis data memiliki lima
karakteristik yang khas. Pertama,
kondisi asimetri informasi akibat kesenjangan akses data diantara pelaku
ekosistem.
Kedua, pengadopsian pembelajaran mesin (machine learning) sebagai
bagian dari inovasi artifisial intelijen,
ketiga, peningkatan konsentrasi pasar, keempat, hadirnya bentuk baru
perdagangan dan pertukaran nilai,
serta kelima, adanya risiko sistemik
baru terhadap perekonomian.
Pengusaha Minta Waktu Turunkan Harga Tes PCR
Masyarakat belum akan menikmati penurunan tarif tes RT-PCR dalam waktu dekat. Para penyedia layanan tes Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Covid-19 meminta waktu penyesuaian untuk mengikuti aturan terbaru tes PCR. Pada 16 Agustus 2021, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI merilis Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/2845/2021 yang menetapkan penurunan tarif layanan PCR dari Rp 900.000 menjadi Rp 495.000 (wilayah Jawa dan Bali) dan Rp 525.000 (Luar Jawa-Bali). Saat ini 90% kebutuhan alkes untuk PCR seperti mesin PCR, stik swab dan reagen masih impor karena hanya sedikit perusahaan lokal yang sudah bisa memproduksi. Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Kedokteran Laboratorium Indonesia (PDS Patklin), Aryati mengatakan, penurunan harga layanan PCR yang tiba-tiba membuat rumah sakit, klinik, serta laboratorium panik."Kami belum siap, jadi mohon diberi waktu, dua minggu atau tiga minggu. Kami juga butuh perlindungan lab PCR jangan sampai ada intimidasi," ujar dia.
Inilah Era Cetak Utang Rp 1.000 Triliun Per Tahun
Pemerintah masih akan mengandalkan pembiayaan utang untuk menopang belanja negara. Ini nampak dari pembiayaan utang di Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 yang bersumber dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Targetnya tahun depan, penerbitan SBN sebesar Rp 991,3 triliun. Meski angka ini turun tipis 0,2% dari outlook pembiayaan utang APBN 2021 sebesar Rp 992,9 triliun, ini artinya penerbitan SBN menuju Rp 1.000 triliun.
Ketergantungan pemerintah terhadap pembiayaan utang dilakukan untuk menambal defisit anggaran di 2022 yang dipatok 4,85% dari Produk Domestik Bruto (PDB) senilai Rp 868 triliun. Tambahan utang ini imbas dari proyeksi penerimaan negara yang masih minim. Hanya rencana ini menghadapi tantangan berat. Tahun depan The Fed bakal melakukan pengetatan kebijakan moneter (tapering off), yang berakibat berkurangnya likuiditas di pasar global. Ini berpotensi terjadi perebutan dana di pasar keuangan global.Perdagangan Dunia Mulai Bertumbuh
Perdagangan barang-barang global akan mendekati stabil. Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menyebutkan, pandangan itu di tengah prospek ekonomi yang diselimuti wabah virus korona yang memperlambat aktivitas ekonomi. Mengutip Bloomberg, Kamis (19/8), barometer perdagangan barang WTO naik menjadi 110,4 pada Maret 2021 yang merupakan rekor tertinggi sejak tahun 2016. Sementara itu, indeks masih di atas rata-rata jangka panjang dengan kenaikan melambat. Ini bisa menandakan momentum kenaikan perdagangan sudah mencapai puncaknya. Masing-masing komponen pengukur seperti angkutan udara, pengiriman peti kemas, bahan baku dan produk otomotif masih menunjukkan pertumbuhan di atas tren.
WTO masih konsisten dengan perkiraan volume perdagangan barang dunia meningkat sekitar 8% sepanjang tahun 2021 setelah penurunan 5,3% pada tahun 2020. "Prospek perdagangan dunia terus dibayangi oleh risiko penurunan, termasuk disparitas regional, berlanjutnya pelemahan perdagangan jasa, dan jadwal vaksinasi yang tertinggal, terutama di negara-negara miskin," kata WTO dalam laporannya
Pertumbuhan Penerimaan Pajak Terus Melaju
Kementerian Keuangan mencatat, realisasi penerimaan pajak hingga Juli 2021 mencapai Rp 647,7 trilliun, tumbuh 7,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pencapaian ini melanjutkan tren pertumbuhan penerimaan pajak yang semakin tinggi dalam tiga bulan terakhir, setelah pada Mei lalu berhasil mengakhiri kontraksi yang telah berlangsung sejak awal pandemi Covid-19. Hingga akhir April 2021, penerimaan pajak mencapai Rp 374,91 trilliun dan tercatat masih mengalami kontraksi 0,46% dibandingkan periode sama 2020. Sebulan kemudian, penerimaan pajak mencapai Rp 456,57 trilliun dan berhasil mengakhiri kontraksi dengan pertumbuhan 3,37% (yoy). Selanjutnya, hingga akhir Juni 2021, peneriamaan pajak tercatat Rp557,77 trilliun, tumbuh 4,89% dibandingkan periode sama 2020.
Menurut Sri Mulyani, penerimaan per jenis pajak juga terus membaik dengan mayoritas tumbuh positif, khususnya pajak penghasilan (PPh) 21 dan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri yang masing-masing memberikan kontribusi 13,5 dan sebesar 23,1%. Peningkatan ini mencerminkan aktivitas ekonomi yang mengalami perbaikan. Kemudian, Sri Mulyani menyebutkan, penerimaan PPh badan sepanjang Januari-Juli 2021 masih terkontraksi 4,4%, namun jauh lebih baik ketimbang periode sama 2020 yang terkontraksi 24,9%. Khusus periode Juli 2021, penerimaan badan sudah tumbuh positif hingga 30,3% dengan kontribusi 15,4%.
“Ini menunjukkan perbaikan ekonomi yang mulai tumbuh. Namun, tak dapat dipungkiri bahwa masih banyak PR yang harus diselesaikan. Dengan adanya Covid, mudah sekali terjadi pembalikan-permbalikan,” tandasnya. Hal tersebut, jelas Menkeu, disebabkan pemerintah lebih mengandalkan menggunakan Silpa yang membuat posisi hingga Juli tercatat Rp110,9 trilliun atau lebih kecil dibandingkan periode yang sama tahun lalu tercacat Rp.172,9 trilliun. “Kita liat Silpa alami penurunan, sekarang posisinya Rp 110 trilliun, sebab digunakan untuk pembiayaan,” pungkas dia. (YTD)
Aprindo: PPN Multitarif Rugikan Konsumen dan Peritel
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menolak perencanaan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) multitarif dan pajak penghasilan (PPh) badan minimal 1% dalam RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan RUU KUP. Kedua aturan itu dianggap hanya akan merugikan konsumen dan industri ritel dalam negeri. Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey menerangkan, pengenaan PPN pada sejumlah bahan pokok hanya akan membebani daya beli konsumen dan masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah. Roy menilai, perbedaan tarif PPN antara ritel modern dan tradisional untuk barang yang sama tidak membuat konsumen lebih memilih pasar tradisional. Hal yang terjadi justru perbedaan. "Selain itu, akan sering terjadi dispute dalam pengawasan dan pemeriksaan berbagai jenis barang pada ritel yang jumlah unit penjaga stok besar dan keragaman yang signifikan.
Sementara itu, Ketua BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Mardani H. Maming mengatakan, jika pengusaha kuat, negara pasti akan kuat hampir semua negara bangsa percaya dengan kalimat ini. "Kami berharap, kebijakan RUU KUP tidak bertentangan dengan semangat menumbuhkan wirausaha muda Inodnesia. Kita semua tahu, pendemi Covid-19 menjadi pukulan bagi pengusaha. Sebanyak 80% merasakan dampak negatif pendemi," kata Maming. Beliau menerangkan, sebanyak 58% pengusaha melaporkan penurunan pendapatan hingga 81%. Lalu sebanyak 91% pengusaha muda belum menyadari bantuan dari pemerintah, termasuk sosialisasi pengurangan pajak dan insentif lainnya. (YTD)
BKF: Reformasi Perpajakan Solusi Dongkrak Tax Ratio
Pemerintah bertekad untuk melakukan reformasi perpajakan guna mengatasi kesenjangan (gap) dari sisi kebijakan pemerintah dan administrasi perpajakan yang selama ini memicu rendahnya kinerja tax ratio atau rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB). Selama 20 tahun sebelum pandemi Covid-19, tax ratio Indonesia tidak tumbuh sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang rata-rata di atas 5%. Di banyak negara dimana pun kita lihat, pertumbuhan ekonomi dan pendapatan per kapita selalu diikuti dengan kenaikan tax ratio. Kita enggak, jadi ini bagian reformasi yang kita kerjakan," Ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam acara "Sarasehan Virtual 100 Ekonomi 2021: Menjawab Tantangan Ekonomi di Tengah Pandemi" pada Kamis (25/8).
"Di DJP (Direktorat Jendral Pajak) sekarang ada core tax yang diharapkan akan menjadi basis data yang kuat dan mengumpulkan informasi yang semakin lengkap dan kuat, untuk mendorong peningkatan perbaikan administrasi perpajakan," imbuh Febrio. Dalam RAPBN, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan akan tumbuh 10,5% dari outlook APBN 2021 menjadi RRP1.506,9 trilliun. Mneurut Febrio, targert ini akan tercapai apabila perekonomian nasional sudah pulih dari dampak pandemi Covid-19. "Kalau ekonomi tumbuh positif. Kalau tidak berarti itu ada yang salah," kata dia.
Pada acara yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, pajak bukan hanya sekedar upaya pemerintah untuk mengumpulkan penerimaan negara semaksimal mungkin, tetapi juga menjadi intrusment penting unutk membantu pemulihan pertumbuhan ekonomi nasional melalui berbagai insentif. Suahasil menuturkan, "Sekarang, dengan logika kita bahwa pajak adalah intrusment menangani perekonomian. DJP bahkan mengatakan 'Kalau perlu kami kasih insentif, kita kurangi bebannya," kata dia. (YTD)
Biaya Pengapalan Luar Negeri Melonjak, Problem Kontainer Ekspor Kian Parah
Sekretaris Jendral Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia sekaligus Ketua Umum Pemakai Jasa Angkatan Laut Indonesia (Depalindo) Toto Dirgantoro mengatakan meroketnya ocean freight di tengah kelangkaan peti kemas sudah tidak terkendali lagi di seluruh rute pelayaran utama, sehingga menghambat ekspor nasional yang mulai menggeliat. Dalam hal ini, kata Toto, Presiden Joko Widodo bisa menginstruksikan kepada jajaran Kementerian dan Lembaga terkait segera menangani kelangkaan peti kemas tujuan ekspor yang telah meresahkan pebisnis tersebut. Kerugian yang dialami oleh pelaku usaha sudah sangat besar dari sisi nominal akibat barang yang tertunda berangkat dan menumpuk seperti yang terjadi di Bali dan Jawa Timur, karena tidak tersedia peti kemas.
Namun Ketua Indonesia national Shipowners Assosiation Carmelita Hartono menegaskan operator kapal internasional sudah berusaha menyediakan kapal dan container baru. Dengan sejumlah proyeksi yang ada, namun menyebutkan pada akhir kuartal 1/2020 level freight akan mulai kembali normal seiring berkurangnya dampak pandemi. Persoalan krisis container juga menjadi pembelajaran supaya Indonesia tidak hanya bergantung pada operator kapal asing. Untuk itu, pendiri Indonesian SEA yang mampu berekspansi ke luar negeri menjadi agenda mendesak.
Disisi lain Direktur Eksekutif National Maritime Institute Siswanto Rusdi mengatakan isu kelangkaan peti kemas yang menaikkan biaya pengapalan harus menjadi perhatian bersama. Dia mengusulkan operator pelabuhan BUMN yang berencana merger juga perlu dilibatkan guna mencari solusi pemenuhan peti kemas tujuan ekspor. (YTD)









