;

Kabarnya, Keran Ekspor Arutmin Kembali Dibuka

Hairul Rizal 29 Aug 2021 Kontan, 23 Agustus 2021

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mencabut sanksi atas penghentian ekspor batubara kepada PT Arutmin Indonesia. Pencabutan sanksi jelas angin segar bagi Arutmin Indonesia untuk memperbaiki kinerjanya. Pasalnya, penghentian ekspor sudah berdampak serius terhadap kinerja perusahaan ini. Arutmin tidak dapat melakukan pengiriman batubara kalori tinggi (HCV) kepada pembeli luar negeri yang sudah terikat kontrak. "Arutmin juga akan terganggu kredibilitasnya di mata pembeli luar negeri dan akan berdampak pada penjualan batubara di kemudian hari." kata Dilep Srivastava, Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Bumi Resources Tbk (BUMI). yang merupakan induk usaha Arutmin dalam keterbukaan informasi (23/8). 

GoTo Dikabarkan Incar Dana US$ 2 Miliar Sebelum IPO

Hairul Rizal 29 Aug 2021 Kontan, 23 Agustus 2021

Pelaku pasar perlu lebih bersabar menanti initial public offering (IPO) GoTo. Kemungkinan, Perusahaan hasil merger Gojek dan Tokopedia ini baru akan menggelar penawaran saham perdana tahun depan. Seperti dilansir oleh Routers, GoTo dikabarkan menunda IPO hingga tahun depan lantaran tengah menanti selesainya penyusunan Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai multiple voting shares (MVS) atau klasifikasi saham dengan hak suara multiple (SHSM). Hingga kini, Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK masih melakukan finalisasi aturan tersebut. Sembari menanti aturan terbit, GoTo kabarnya bersiap menggelar proses pre-IPO. Dari aksi ini, GoTo berambisi meraup dana US $1,5 miliar - US $2 miliar dalam beberapa minggu ke depan.

Euforia Bank Digital Berlebihan

Yuniati Turjandini 29 Aug 2021 Investor Daily, 25 Agustus 2021

Euforia kehadiran bank digital di Indonesia berlebihan. Pasalnya, sejumlah tantangan akan dihadapi bank digital kedepannya. Untuk bisa sukses dan berkelanjutan, bank digital harus bersinergi dengan ekosistem agar memiliki basis nasabah yang kuat, mendorong nasabahnya aktif bertransaksi, dan menawarkan produk yang bagus dan user friendly. Tak hanya itu, bank digital juga mesti didukung SDM yang mapan seperti programer dan data analyst yang terbaik di bidangnya, serta modal yang besar.

Berdasarkan riset The Boston Consulting Group (BCG), dari 249 bank digital yang ada diseluruh dunia, hanya 13 yang profitable. Misalnya di Korea Selatan, dari tiga bank digital yang ada  di negeri ginseng itu  hanya satu yang profitable, salah satunya WeBank yang merupakan model dari berbagai digital bank.

Bank digital dalam bisnisnya mengandalkan artificial intelegence (AI) dan machine learning, namun membutuhkan pengalaman dan waktu. Sehingga untuk mendapatkan  di awal, maka bank digital memerlukan modal besar. "Dari opportunity, 2020 volume transaksi digital banking itu Rp 27 ribu trilliun, tahun ini diharapkan tumbuh 19% menjadi Rp 32 ribu trilliun. Sehingga, kedepannya  akan terus meningkat  usaha bank untuk memberikan layanan lebih luas melalui bank digital," ungkap Wakil Ketua Perbanas Ahmad  Sidik. 

Sebagai pendatang baru, bank digital maih memiliki perjalanan panjang karena memerlukan ekosistem yang lengkap. "Kalau kita lihat, sekarang asing suka sekali dengan berita teknologi di Indonesia. Apalagi, kalau kita lihat sikap keras Tiongkok yang sudah menyebabkan dana di negara tersebut  bergeser ke emerging matket salah satunya Indonesia yang mulai menuju era digital. Tapi perjalanan bank digital masih panjang." ucap Direktur PT Ekuator Swarna Investama Hans Kwee.

Perbanas juga menyambut baik penerbitan POJK 12 tentang bank Umum dan POJK 13 tentang Penyelenggara Produk Bank Umum oleh OJK. Menurut Siddik, dari POJK 12 terlihat ada ketegasan mengenai definisi bank digital, serta aturan main kepemilikan bank digital. "POJK mendekatkan level palying field bank dan fintech, memberikan ruang bank lebih inovatif menerbitkan produk digital. Salah satunya mempercepat proses perizinan  produk menjadi 14 hari kerja," ujar Sidik.  Lebih lanjut, Kemkominfo juga perlu meningkatkan SDM digital. Ini adalah kunci transformasi. Selain itu, juga menyediakan talenta-talenta digital. Saat ini Indonesia  membutuhkan 600 ribu talenta digital untuk proses transformasi ini. (YTD)

Jutaan Data Pengguna Microsoft Sempat Bocor

Yuniati Turjandini 29 Aug 2021 Investor Daily, 25 Agustus 2021

Sekitar 38 juta informasi yang disimpan di layanan Microsoft secara keliru dibiarkan terekspose tahun ini. Hal tersebut diungkapkan perusahaan keamanan UpGuard. Datanya termasuk informasi para pengguna. Penyelidik keamanan perusahaan digital tersebut mengungkapkan, nama, alamat, informasi keuangan, dan status vaksinasi Covid-19, dibiarkan rentan diakses oleh pihak luar secara tidak sah sebelum masalah diselesaikan. Di antara 47 organisasi yang terkena dampak adalah American Airlines, Ford, JB Hunt, serta lembaga republik seperti Departement Kesehatan Maryland dan sistem angkutan umum New York.

Menurut UpGuard, adanya kelalaian pengaturan konfigurasi perangkat lunak berarti data organisasi yang terpengaruh dibiarkan tanpa perlindungan hingga Juni 2021. "Sebagai hasil dari proyek penelitian ini, Microsoft telah membuat perubahan pada portal Power Apps," kata laporan yang dirilis, Senin (23/8). Microsoft mengatakan telah memberitahu klien ketika resiko potensi keamanan terungkap, hingga mereka dapat memperbaiki sendiri masalahnya. "Kami menganggap serius keamanan dan privasi, kami mendorong pelanggan kami untuk menggunakan praktik terbaik saat mengonfigurasi produk dengan cara yang paling memenuhi kebutuhan privasi mereka," kata juru bicara UpGuard.

Belum lama ini, Microsoft mengkonfirmasi bahwa pihaknya menentang keputusan untuk menyerahkan kontrak komputasi awan bernilai multi-milliar dollar dengan saingannya Amazon. Laporan media AS mengatakan, kontrak senilai US$ 10 milliar tersebut adalah langkah modernisasi penyimpangan data rahasia di Badan Keamanan Nasional AS. "Berdasarkan keputusan tersebut kami mengajukan protes administratif melalui Kantor Akuntanbilitas Pemerintah. Kami menggunakan hak hukum kami dan akan melakukan dengan hati-hati dan bertanggung jawab," ujar perwakilan Microsoft, menanggapi penyelidikan AFP. Juru bicara NSA mengatakan bahwa perusahaan akan menanggapi protes sesuai dengan peraturan federal yang sesuai, sementara Amazon menolak berkomentar. (YTD)

BSSN: 2021, Ada 741 Juta Serangan Siber di Tanah Air

Hairul Rizal 29 Aug 2021 Investor Daily, 25 Agustus 2021

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat adanya sekitar 741 juta serangan di ruang internet (siber) Indonesia pada Januari-Juli 2021. Tertinggi, serangan terjadi pada Mei sebanyak 186.202.637 serangan. Sebagian besar merupakan serangan malware, DDoS, trojan, dan insiden data leaks. Sektor yang paling banyak diserang oleh pelaku kejahatan ruang internet tersebut adalah sektor pemerintahan mencapai 44,5%, selanjutnya, keuangan 21,8%, penegakan hukum 10,1%, telekomunikasi 10,4%, transportasi 10,1%, serta BUMN lainnya 2,1%. “Tingginya tingkat pemanfaatan TIK (teknologi informasi dan komunikasi) berbanding lurus dengan risiko dan ancaman keamanan. Dalam strategi BSSN, kita perlu dukungan dari berbagai pihak. Kerja sama internasional juga sangat penting,” ujar Kepala BSSN Hinsa Siburian, dalam konferensi virtual, Selasa (24/8).

Rencana Pajak Karbon Menuai Penolakan

Hairul Rizal 29 Aug 2021 Kontan, 25 Agustus 2021

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Selasa (24/8). Komisi IX DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pelaku usaha, membahas salah satu poin di RUU tersebut, yaitu rencana pajak karbon diatur di Pasal 44G RUU KUP. 

Ketua Kamar dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasyid menyampaikan 18 asosiasi pengusaha sepakat menolak rencana pajak karbon. Pertama, penerapan pajak karbon di Indonesia berpotensi menimbulkan dampak negatif yang sangat signifikan dan sistemik terutama bagi kestabilan perekonomian Indonesia, neraca perdagangan, dan pendapatan negara. Kedua, saat ini ketergantungan proses produksi dan distribusi industri produk, sehingga menekan daya beli masyarakat. Ketiga, di Asia Tenggara baru Singapura yang menerapkan pajak karbon, sejak tahun 2019.     

Menperin Usulkan Perpanjangan Diskon PPnBM Mobil 100%

Yuniati Turjandini 29 Aug 2021 Investor Daily, 26 Agustus 2021

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Guniwang Kartasasmita mengusulkan perpanjangan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM-DTP) 100% untuk pembelian mobil baru. Menperin telah mengirim surat ke Menteri Keuangan  Sri Mulyani terkait usulan tersebut. "Alasannya, industri pendukung di belakang sektor otomotif banyak sekali," kata Menperin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu (25/8). "Kami punya detailnya berkaitan dengan industri-industri pendukung dibelakang otomotif, dari lapis 1 hingga termasuk industri kecil dan menengah yang terlibat didalamnya. Jadi dampak insentif ini luar biasa, sehingga industri bisa tumbuh," tambah dia.

Sejak 1 Maret 2021, pemerintah menerapkan kebijakan PPnBM DTP terhadap pembelian mobil baru. Program tersebut dimulai untuk mobil penumpang berkapasitas mesin dibawah 1.500 cc dengan kandungan lokal tertentu. Awalnya, besaran PPnBM-DPT mencapai 100% selama Maret-Juni, lalu Juli-Agustus 50% dan Oktober-Desember 25%. Pada kesempatan tersebut, Agus juga mengatakan insentif pajak penjualan ditanggung pemerintah (PPN-DPT) untuk sektor properti juga berhasil mendorong penjualan. 

"Kami juga mendorong PPN-DPT disektor properti, karena ini sektor yang industri pendukung dibelakang besar sekali. Untuk mendapatkan relaksasi. Tujuannya untuk meningkatkan kemampuan demand side yang kita miliki," kata dia. Sebelumnya, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara menyebutkan, insentif PPN-DPT sangat positif tidak hanya bagi industri otomotif, tetapi industri terkait lainnya, termasuk sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Apalagi, dia menuturkan, rasio kepemilikan mobil di Indonesia masih rendah dibanding dengan negara Asean lainnya. (YTD)

Reformasi Perpajakan di RUU KUP Mulai Dikebut

Hairul Rizal 29 Aug 2021 Kontan, 27 Agustus 2021

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali ngebut, membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sejak awal pekan ini, DPR terus mengundang banyak pihak untuk minta masukan atas beleid yang menjadi rezim baru perpajakan. Apalagi, beleid ini untuk mempertebal penerimaan pajak, antara lain dengan rencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% yang berlaku saat ini menjadi 12%. Bahkan, barang dan jasa yang sebelumnya dikecualikan, akan kena pajak. 

Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan, kebijakan ini bisa menyebabkan kenaikan harga barang, khususnya PPN bahan pangan. "Beban ini ditanggung konsumen," terang Tulus dalam paparan tertulis kepada DPR, Kamis (26/8). Namun, di sisi lain, UU KUP juga memberikan insentif dunia usaha yakni penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) menjadi 20% di tahun depan agar mendorong investasi. Hanya, beleid baru ini juga merancang lapisan baru PPh orang pribadi yang menyasar orang super kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun dengan tarif 35%.


Pengembang Besar Meraup Berkah Insentif Properti

Hairul Rizal 29 Aug 2021 Kontan, 27 Agustus 2021

Bisnis properti mulai bergairah di tengah pandemi Covid-19 tahun ini. Satu indikasinya, tiga pemain besar properti di Tanah Air meraih pertumbuhan pendapatan selama enam bulan pertama tahun ini. Ketiga pengembang tersebut adalah PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), PT Ciputra Development Tbk (CTRA) dan PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR). BSDE mencatatkan pendapatan Rp 3,25 triliun di semester I-2021, tumbuh 39% year-on-year (yoy). Demikian pula CTRA yang meraih pertumbuhan pendapatan 44% (yoy) menjadi Rp 4 triliun. Adapun pendapatan LPKR naik 36% (yoy) menjadi Rp 7,23 triliun.

Segmen landed house mencatatkan pertumbuhan penjualan, terutama bagi BSDE dan CTRA, yang memang mengandalkan hunian rumah tapak. Sedangkan LPKR mengandalkan high rise (apartemen). Penjualan pada dua segmen properti itu memang sedang meningkat. Hal itu lantaran pemerintah mengucurkan insentif berupa diskon pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penjualan properti. Di saat yang sama, bunga KPR/KPA sejak pandemi Covid-19 cenderung menguncup. “Perumahan (landed) masih tetap menjadi pasar yang terkuat. Apalagi sektor lain masih belum bergerak,” ungkap Harun Hajadi, Direktur PT Ciputra Development Tbk, kepada KONTAN, kemarin.

Bukan hanya CTRA, BSDE dan LPKR, pengembang lain juga memanfaatkan insentif PPN untuk menggenjot penjualan. PT Pakuwon Jati Tbk (PWON), misalnya, ikut merasakan efek positif insentif pajak properti. Direktur PWON, Ivy Wong mengatakan, produk residensial yang paling banyak dibeli konsumen yakni Grand Pakuwon dan Pakuwon City. “Kebanyakan inventory yang dapat insentif PPN,” kata dia, kemarin. Segmen pasar properti PWON lebih kencang di rentang harga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Managing Partner of Strategic Advisory Coldwell Banker, Tommy H Bastami menilai, di tengah pandemi Covid-19, segmen landed residential (perumahan) tetap bergerak. “Pasar mulai membaik, walaupun belum kembali ke kondisi normal [sebelum pandemi],” kata dia, kemarin.


Realisasi Insentif Pajak mencapai Rp 51,97 Triliun

Hairul Rizal 29 Aug 2021 Kontan, 27 Agustus 2021

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi insentif pajak sudah mencapai sebesar Rp 51,97 triliun hingga pertengahan Agustus 2021. “Insentif pajak ini masih kami berikan untuk mendorong sektor-sektor usaha untuk pulih kembali serta memiliki kekuatan,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KITA secara virtual, Rabu (25/8).

Sri Mulyani memerinci, realisasi insentif pajak tersebut terdiri dari insentif dunia usaha yang tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9, yang mencapai Rp 50,24 triliun, insentif PMK Nomor 21 sebesar Rp 304,6 miliar, dan insentif PMK Nomor 31 sebesar Rp 1,43 triliun. Adapun insentif pada dunia usaha dalam PMK Nomor 9 tersebut mencakup insentif Pajak Penghasilan (PPh) dalam Pasal 21 sebesar Rp 2,09 triliun sudah dimanfaatkan oleh 76.025 pemberi kerja, PPh Pasal 22 impor Rp 17,15 triliun kepada 9.305 wajib pajak (WP), PPh Pasal 25 senilai Rp 19,31 triliun kepada 56.858 WP, dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 4,39 triliun telah dinikmati 1.995 WP.

Pilihan Editor