Kabarnya, Keran Ekspor Arutmin Kembali Dibuka
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mencabut sanksi atas penghentian ekspor batubara kepada PT Arutmin Indonesia. Pencabutan sanksi jelas angin segar bagi Arutmin Indonesia untuk memperbaiki kinerjanya. Pasalnya, penghentian ekspor sudah berdampak serius terhadap kinerja perusahaan ini. Arutmin tidak dapat melakukan pengiriman batubara kalori tinggi (HCV) kepada pembeli luar negeri yang sudah terikat kontrak. "Arutmin juga akan terganggu kredibilitasnya di mata pembeli luar negeri dan akan berdampak pada penjualan batubara di kemudian hari." kata Dilep Srivastava, Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Bumi Resources Tbk (BUMI). yang merupakan induk usaha Arutmin dalam keterbukaan informasi (23/8).
Tags :
#EksporPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023