Ekonomi Digital, Ada Potensi Besar Pengembangan Industri Digital
Jawa Barat memiliki potensi yang cukup besar dalam upaya untuk meningkatkan industri digital. Selain jumlah penduduk yang mencapai 50 juta orang juga potensi alamnya yang sangat beragam untuk terus dikembangkan. "Bicara potensi Jawa Barat, pertama berbatasan dengan Ibu Kota Negara, penduduknya paling banyak sekitar 50 juta, tersebar di pegunungan, hutan, pantai, persawahan." Kata kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat Setidji, Minggu (12/9).
"Bagaimana teknologi bisa meningkatkan taraf hidup mereka yang ada di desa. Kami punya program desa digital, yang kami kemas kedalam tematik pertanian, pariwisata, peternakan, perikanan, pendidikan, kesehatan, infrastuktur dan lain-lain."katanya. Setiadji menyatakan, dengan teknologi Jabar dapat menghadirkan apa yang sebelumnya sulit dilakukan. Ia mencontohkan masyarakat masyarakat bisa bekerja dimana saja dan kapan saja. "Lalu bagaimana blogger atau youtuber desa dengan potensi desanya bisa memberikan informasi menarik. Sekarang orang sudah bosan menjual konten perkotaan," kata Setiadji.
Penetrasi internet yang besar modal besar bagi Indonesia yang mengembangkan e-commerce dan bisnis berbasis teknologi digital di Tanah Air. Presiden Jokowi telah mendeklarasikan visi Indonesia Digital Nation 2025 dengan salah satu target transformasi digital yaitu mencetak 5.000 startup. Sejalan dengan visi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan para penggerak ekosistem digital, menginisiasi Gerakan Nasional 1.000 startup Digital dengan tujuan meningkat jumlah kewirausahaan ekonomi digital di Indonesia. (YTD)
Sejumlah Anggota DPR Tolak RUU KUP, Pajak Minimum Hanya Berlaku bagi Pengusaha Tertentu
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, rencana pemberlakuan alternative minimum tax (AMT) atau pajak minimum terhadap wajib pajak merugi hanya akan berlaku pada wajib pajak (WP) badan tertentu. Rencana pajak penghasilan (PPh) minimum 1% dari penghasilan bruto itu tidak diberlakukan pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). "Kita perlu untuk melihat AMT ini tetap terbatas pada WP Badan dengan kriteria tertentu. Hal ini tentu akan bisa mengakomodasi concern dari banyak masyarakat mau pun dunia usaha," kata Menkeu dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (13/9)
Pada kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani Indrawati memastikan rencana pemerintah untuk mengenakan PPN atas kebutuhan pokok dilakukan secara terbatas. Artinya penggunaan PPN hanya dilakukan untuk barang kebutuhan pokok dengan kualitas khusus dan harga mahal. "Misalnya (PPN dikenakan) untuk beras dan daging berkualitas khusus yang biasanya berharga mahal,"kata Menkeu. Ia menjelaskan, pengenaan PPN atas barang kebutuhan pokok harus diperjelas pengaturannya serta tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah.
Menkeu juga menjelaskan, pemerintah berencana akan mengenakan PPN terhadap jasa pendidikan termasuk sekolah secara terbatas. Artinya hanya sekolah-sekolah dengan bayaran mahal yang akan dikenakan PPN. Mengenai rencana pemungutan pajak karbon, Menkeu memastikan pengenaan pajak karbon akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati menunggu kesiapan dunia industri. Terkait dengan reformasi perpajakan, Sri Mulyani menjelaksan bahwa Indonesia telah melakukan reformasi perpajakan hingga 4 periode.
Sementara itu, Anggota Panja RUU KUP Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam menyampaikan, fraksi PKS menolak penerapan PPN atas sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa sosial, dan jasa pelayanan keagamaan. Sebab, kelima rencana perluasan basis pajak tersebut merupakan hak dasar seluruh masyarakat. Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Vera Fabyanthy juga mengatakan hal yang sama, fraksi Demokrat menolak terhadap tiga pengenaan pajak sembako, kesehatan, serta pendidikan, itu menjadi perhatian kami," tegasnya. (YTD)
Penerimaan Pajak Global Tergerus hingga Rp 3.360 Triliun
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan penerimaan pajak global per tahun hilang 3.360 triliun akibat penggerusan basis pajak atau (base erosion and profit shifting/BEPS). Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penggerusan basis pajak dialami semua negara dan menjadi kekhawatiran bagi para pemimpin G-20. Pasalnya, penggerusan basis pajak disebabkan maraknya transaksi lintas negara (cross border transaction) dan transaksi ekonomi digital. Bahkan, berdasarakan penelitian pada 2008 menunjukkan praktik BEPS dilakukan dengan memanfaatkan isu kerahasiaan bank dan isu perbedaan tarif PPh Badan di banyak negara atau yuridiksi.
Kendati begitu, Menkeu menyebutkan isu BEPS bukan menjadi satu-satunya isu dalam tren perpajakan global. Saat ini dunia dihadapkan pada isu pembagian hak pemajakan yang adil atas laba usaha perusahaan berbasis digital dan beroperasi di multiple yuridiksi seperti Indonesia "Beragam isu tersebut membuat para pemimpin G-20 dan OECD untuk merumuskan dan menyepakati 15 BEPS Action Plan di 2015," tuturnya. Lebih lanjut, pada dekade terakhir, lanskap perpajakan internasional juga diwarnai dorongan kepada seluruh negara untuk bisa meningkatkan sumber daya domestik dalam pelaksanaan dan pencapaian sustainable development. (YTD)
Ancaman Siber Kian Besar
Selama pandemi Covid-19, serangan siber semakin tinggi. Sepanjang Januari-Agustus 2021, ditemukan lebih dari 888,7 juta serangan siber, termasuk peretasan pada lembaga pemerintah. Ancaman keamanan siber di Tanah Air semakin besar seiring dengan kian tingginya penggunaan teknologi informasi dan komunikasi digital. Maraknya peretasan belakangan ini semestinya dijadikan peringatan untuk mempersiapkan diri terhadap segala potensi serangan siber. Selain menyiapkan manajemen krisis, strategi keamanan siber juga perlu segera dibangun.Data yang dihimpun Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menunjukkan, sepanjang Januari-Agustus 2021 ditemukan lebih dari 888,7 juta serangan siber. Sebagian besar serangan berbentuk malware, denial of service atau mengganggu ketersediaan layanan, serta aktivitas trojan.Ransomware atau malware yang meminta tebusan dan kebocoran data menjadi tren serangan siber belakangan ini. Kebocoran data akibat malware pencuri informasi paling banyak ditemukan di sektor pemerintah, yakni 45,5 persen, diikuti sektor keuangan 21,8 persen, telekomunikasi 10,4 persen, penegakan hukum 10,1 persen, transportasi 10,1 persen, dan BUMN lain 2,1 persen.
Desain Pajak Daerah Diubah
Struktur pajak dan retribusi daerah dinilai tidak efisien karena jenisnya banyak. Pemerintah mengusulkan penyederhanaan desainnya untuk mendongkrak pendapatan daerah.
Pemerintah mengusulkan penyederhanaan jenis pajak dan retribusi daerah guna mendorong kepatuhan serta mendukung peningkatan pendapatan daerah. Perubahan desain kebijakan tersebut akan ditempuh melalui Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah atau RUU HKPD.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai, perubahan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah mendesak dilakukan untuk mendorong pendapatan daerah. Pasalnya,saat ini struktur pajak dan retribusi daerah tidak efisien karena banyaknya jenis pajak dan retribusi yang ada di daerah.”Perubahan kebijakan pajak dan retribusi daerah diarahkan untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah. Penyederhanaan penting untuk memangkas biaya transaksi, administrasi, dan layanan menjadi lebih rendah,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR,Senin (13/9/2021).Saat ini, lanjut Sri Mulyani,ada 16 jenis pajak daerah dan 32 jenis retribusi daerah. Namun,dengan banyaknya jenis pajak dan retribusi daerah tersebut,tingkat kepatuhan justru menjadi rendah karena biaya yang ditimbulkan menjadi lebih besar bagi masyarakat dan para pelaku usaha.
Kerjasama Kembangkan Uang Digital
Bank Indonesia (BI) tengah mengembangkan mata uang digital bank sentral atau Central Bank Digital Currency (CBDC). Hingga kini, BI masih meneliti sebelum melakukan uji coba. Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyiratkan, Indonesia belum akan melakukan pengujian CBDC dalam waktu dekat. Hal ini mempertimbangkan berbagai kondisi dalam negeri. "Indonesia ini tidak seaktif negara-negara lain karena, memang konteks kebutuhannya sangat berbeda," kata Erwin secara daring, Senin (13/9). "Indonesia sedang menuju pada uji coba itu. Kemungkinan joint dengan bank-bank sentral, atau menggunakan lembaga international seperti IMF, World Bank, dan ADB bahkan tertarik juga dengan eksperimen tadi. namun, sekali lagi konteks kepentingan satu negara dan lainnya berbeda," tandas Erwin. Yang jelas, jika mulai diterbitkan, CBDC tidak akan menggantikan posisi uang kartal. "Ini hanya komplemen," tambahnya.
Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia Teuku Riefky mengapresiasi upaya ini sejalan dengan perkembangan digitalisasi. Namun, ia melihat belum ada urgensi untuk menerapkan CBDC dalam waktu dekat. Sebab saat ini BI masih menghadapi tantangan. Utamanya pemulihan ekonomi yang masih belum maksimal. Menurutnya, waktu yang lebih ideal untuk implementasi CBDC adalah saat permintaan sudah mulai pulih yang ditandai dengan kenaikan inflsi.
(Oleh - HR1)
Bahan Baku Tinggi, Harga Elektronik Naik
Industri manufaktur mulai menaikkan harga jual menyusul kenaikan harga bahan baku seperti aluminum, nikel, tembaga, serta bijih besi. Berdasarkan data Ditjen Minerba Kementerian ESDM, harga mineral acuan seperti aluminium naik 27,21% dari US$ 2.010 per ton di Januari 2021 menjadi US$ 2.557 per ton pada September 2021. Senior General Manager National Sales Sharp Electronics Indonesia Andri Adi Utomo mengatakan, kenaikan harga komoditas sebenarnya sudah terjadi sejak awal tahun ini akibat pemulihan ekonomi China. Tiongkok memborong komoditas untuk stok di saat banyak negara penghasil mineral lain belum pulih akibat dampak pandemi Covid-19. Kenaikan harga mineral yang menjadi bahan baku produk-produk elektronik tentu memicu kenaikan harga jual produk tersebut kepada konsumen. "Kami sudah menaikkan harga secara bertahap untuk mengantisipasi dampak kenaikan harga mineral logam tersebut," kata Andri kepada KONTAN, Senin (13/9).
Sekretaris Perusahaan PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk (ZYRX), Evan Jordan juga menyebutkan kenaikan harga mineral berdampak pada kenaikan harga komponen. Apalagi di tengah kelangkaan bahan baku produksi. "Beberapa komponen yang digunakan mengalami kenaikan hingga 100%. Kami telah mengompensasi kenaikan tersebut dengan kenaikan harga jual produk, namun besarannya tidak mencapai 30%," ujar dia saat dihubungi KONTAN, Senin (13/9). Terkait kelangkaan kontainer yang berujung pada naiknya biaya logistik, diakui masih bergulir hingga kini, Zyrexindo mengantisipasinya dengan memaksimalkan kapasitas pengiriman dan kuantitas sehingga biaya logistik per unit lebih efisien.
(Oleh - HR1)
DPR Tolak Perluasan Penerapan PPN
Rencana pemerintah untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sembako, jasa pendidikan dan kesehatan tertentu mendapat penolakan dari Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini terjadi saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ecky Awal Mucharam dari Fraksi Partai Keadilan Kesejahteraan (PKS) yang juga anggota Panja RUU Komisi XI DPR RI menyatakan fraksinya menolak penerapan PPN atas sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa sosial, dan jasa pelayanan keagamaan. Penolakan ini karena kelima item yang akan kena pajak ini merupakan hak dasar seluruh masyarakat.
Sejalan, Anggota Panja RUU KUP dari Fraksi Partai Nasdem Fauzi Amor juga menolak rencana pengenaan PPN atas sembako, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan karena dianggap akan memberatkan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Sedangkan Anggota Panja RUU KUP Komis XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mewanti-wanti pemerintah, jika sebagian RUU KUP diterapkan 2022 atau 2023, maka pemerintah harus mampu mencapai konsolidasi fiskal. Pada 2021 ekonomi dan penerimaan pajak musti menggeliat agar defisit anggaran bisa kembali di bawah 3% dari produk domestik bruto (PDB).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan untuk barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan akan dikenakan PPN dengan tarif PPN yang lebih rendah dari tarif normal. Atau dapat dipungut PPN serta bagi masyarakat yang tidak mampu dapat dikompensasi dengan pemberian subsidi. "Rentang barang konsumsi ini bisa dari yang sangat basic sampai yang paling sophisticated," kata Sri Mulyani.
Mitra Bukalapak Melakukan Transaksi Rp 23,9 Triliun
Total transaksi yang benar-benar terjadi atau total processing value Mitra Bukalapak pada semester I-2021 naik 227 persen dibanding periode yang sama tahun 2020 atau menjadi Rp 23,9 triliun. Rata-rata nominal setiap transaksi (average transaction value) yang terjadi di Mitra Bukalapak meningkat 98 persen pada triwulan II-2021 dibandingkan
dengan setahun sebelumnya.
Pada akhir Juni 2021, jumlah warung/toko kelontong mitra terdaftar telah mencapai 8,7 juta unit usaha.
Daerah Bisa Genjot Pajak Kendaraan dan Mineral
Pemerintah daerah berpeluang meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemungutan opsen pajak. Yang penting, wewenang baru ini tak disalahgunakan untuk mengeduk pendapatan dengan cara mencekik pebisnis di daerah. Sebagai catatan, skema opsen merupakan pungutan tambahan atas pajak dengan persentase tertentu yang dikenakan kepada wajib pajak. Dalam RUU HKPD, skema opsen akan berlaku untuk dua jenis pajak. Pertama, pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada kabupaten/kota. Kedua, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) pada provinsi.
"Pemberian opsen pajak tersebut diharapkan meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (13/9). Sri Mulyani menjelaskan, dalam PKB dan BBNKB, ketentuan opsen akan menggantikan skema bagi hasil yang selama ini berjalan antara pemerintah provinsi dan kabupaten kota. Selain itu, opsen juga akan menjadi sumber pendapatan asli daerah bagi kabupaten/kota. Peneliti Senior Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Arman Suparman mengatakan, pemerintah harus memperjelas skema opsen pajak dalam RUU HKPD tersebut. Perlu ada batasan opsen pajak agar tak membebani bagi wajib pajak. "Perlu dikaji, apakah opsen pajak akan menimbulkan beban baru bagi pembayar pajak, atau opsen pajak yang diambil oleh provinsi akan mengurangi persentase yang seharusnya diambil oleh kabupaten atau kota? ini yang belum clear di RUU HKPD," ujar Arman.









