Apersi: Perlu Kepastian Hukum bagi Subsidi Rumah
Pengembang berharap Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan kepastian hukum, terkait rencana penghentian pengajuan rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Perumahan (FLPP) sampai Oktober 2021. "Kalau memang program subsidi FLPP terakhir sampai 27 Oktober ini, kami meminta ada kepastian hukum dan kejelasan, mengenai program subsidi sampai akhir Desember," kata Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdullah, kepada Investor Daily, baru-baru ini.
Menurut dia, biasanya, pada akhir tahun ini masih ada subsidi sekitar 10 sampai 20 ribu rumah. Apakah program itu diteruskan atau diganti dengan program lain seperti Bantuan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). "Tapikan harus ada statemen jelas dari pemerintah jangan sampai pengembang dan konsumen dibuat bingung," ujarnya. Pengembang, lanjut Junaidi tidak mempersoalkan skema subsidi yang akan diberikan kepada pengembang, baik FLPP ataupun BP2BT. Karena keduanya sama saja. Persoalannya dua skema subsidi pemerintah itu persyaratannya berbeda.
"Program subsidi jalan, tapi tidak sesuai dengan target, masih berat, satu sisi regulasi juga sudah diterapkan masih belum maksimal, terutama di daerah, belum lagi masalah pelaksanaan UU Cipta Kerja masih ada yang belum menerapkan," kata dia. Karena itu, Junaidi berharap ada relaksasi dari pemerintah mengenai program rumah subsidi bagi rumah MBR , karena sektor yang masih bisa bertahan adalah sektor properti terutama rumah subsidi. Pembangunan rumah memberikan multiplier effect bagi sektor lainnya sekaligus bisa membangkitkan pertumbuhan ekonomi masyarakat. (yetede)
Sinar Mas Agro Tawarkan Obligasi Rp 25 Triliun
PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) atau smart menerbitkan obligasi dengan target dana Rp2,5 triliun. Emisi surat utang tahap dua ini merupakan rangkaian dari penawaran umum berkelanjutan (PUB) obligasi III senilai total Rp 5 triliun. Sinar Mas Agro juga juga telah mematok kupon obligasi berkelanjutan III tahun 2021 ini. Seri A senilai Rp477 miliar dengan kupon sebesar 6%, seri B berkupon 8,5% dengan nilai Rp1.06 triliun, dan seri C senilai Rp958 miliar dengan kupon sebesar 9%.
Perseroan telah menunjuk penjamin dan pelaksana emisi efek, yaitu BCA Sekuritas, CIMB Niaga Sekuritas, Sinarmas Sekuritas. Adapun Bank Mega bertindak sebagai wali amanat. Untuk diketahui, obligasi berkelanjutan ini telah memperoleh peringkat A plus dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Sesuai rencana, dana hasil penerbitan obligasi sebanyak 96% akan digunakan untuk membiayai investasi perseroan dalam SIP (pihak terafiliasi) sebanyak 542.850 saham atau sebesar 47,5% dengan nilai keseluruhan sebesar Rp2,36 triliun.
Sebelumnya, Sinar Mas Agro memutuskan untuk menebar dividen final senilai total Rp460 miliar setara Rp160 per saham atau sekitar 30% dari laba bersih tahun buku 2020. Perseroan membukukan laba bersih yang dapat didistribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp1,53 triliun pada 2020, melonjak 71,23% dibandingkan periode sama tahun sebelumnya Rp898 miliar. Penjualan bersih perseroan mencapai Rp40,43 triliun, naik 11,7% dibandingkan penjualan bersih akhir 2019 yang tercatat Rp36,19 triliun. Pada periode tersebut, Sinar Mas Agro mencatat penjualan Rp34,5 triliun, naik dari semula Rp32,28 triliun. Alhasil laba kotor perseroan mencapai Rp 5,87 triliun dari sebelum Rp3,91 triliun. (yetede)
Nilai Tukar Petani Sumut Naik 2,28%
Pada September 2021, NTP (Nilai Tukar Petani )Provinsi Sumatera Utara tercatat sebesar 120,61 atau naik 2,28 % dibandingkan dengan NTP Agustus 2021.
Kenaikan NTP September 2021 disebabkan oleh naiknya NTP pada tiga subsektor, yaitu NTP subsektor Tanaman Pangan sebesar 0,29 %, NTP subsektor Hortikultura sebesar 2,57 %, dan NTP subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 3,88 %.
la menyebutkan, perubahan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) mencerminkan angka inflasi/deflasi perdesaan. Pada September 2021, terjadi inflasi perdesaan di Sumatera Utara sebesar 0,04 %.
Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Sumatera Utara September 2021 sebesar 120,88 atau naik sebesar 2.06 % dibanding NTUP bulan sebelumnya
8 Perusahaan Pelat Merah akan Digabung dalam Holding BUMN Pariwisata
Pemerintah akan membentuk holding BUMN pariwisata dan pendukung yang dikomandoi PT Aviasi Pariwisata Indonesia, Perusahaan yang dulunya bernama PT Survai Udara Penas (Persero) ini akan menjadi induk dari sejumlah perusahaan pelat merah.
Sejumlah BUMN akan bergabung. BUMN-BUMN itu yakni PT Hotel Indonesia Natour (Persero) atau INA, PT Sarinah (Persero), PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko (Persero) atau TWC, PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau ITDC, dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Dalam catatan detikcom, Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto menjelaskan mekanisme pembentukan holding sebenarnya tinggal menunggu peraturan pemerintah (PP) ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Korporasi Terimpit Tarif Pajak
Harapan kalangan pengusaha untuk memaksimalkan daya saing ditengah tantangan ekonomi yang kian menantang kembali surut, menyusul keputusan pemerintah dan DPR untuk membatalkan relaksasi tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 20% pada 2022. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi B Sukamdani menilai, pembatalan ini dapat dipastikan bakal mendistorsi daya saing investasi yang pada tahun ini mulai pulih. "Daya saing investasi Indonesia dibandingkan negara lain akan turun karena tarif di Indonesia cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan negara lain." Kata dia kepada Bisnis, Minggu (3/10).
Selain itu iklim bisnis di Tanah Air bakal terkoyak karena dunia usaha harus kembali menyusun ulang perencanan bisnis akibat beban pajak ditengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Haryadi menuturkan, pemerintah dan DPR tidak mendulang suara pengusaha terkait pembatalan relaksasi pajak ini. Menurutnya, tentu saja hal ini terimplikasi pada timbulnya daya kejut ekonomi. Sebelumnya, guna mendukung dunia usaha, pemerintah berjanji menerapkan tarif PPh Badan pada 2022 sebesar 20%.
Ketika dikonfirmasi Bisnis, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Maysrakat, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor tidak bersedia memaparkan alasan pemerintah menghapus ketentuan relaksasi pajak. Dia menuturkan, keputusan ini atas kesepakatan pemerintah dan DPR. Adapun Ketua Umum Panitia Kerja RUU KUP Dolfie O.F.P menjelaskan, tujuan pembatalan berdasarkan pada aspek kesinambungan fiskal. Pasalnya, pada 2023 pemerintah menargetkan konsolidasi fiskal yang mewajibkan batas maksimal defisit di dalam APBN kembali dibawah 3% terhadap produk domestik bruto. (yetede)
Pajak Karbon menyasar PLTU Energi Batubara
Bersiaplah, pemerintah segera menerapkan pajak karbon mulai 1 Januari 2022. Pungutan pajak anyar ini dikenakan bagi usaha pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang bertenaga batubara. Tarifnya sebesar Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Agenda tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Calon beleid ini merupakan perubahan nama dari usulan sebelumnya yakni RUU tentang Perubahan Kelima atas UU Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Restitusi Pajak Agustus 2021 Tembus Rp 144,02 Triliun
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemkeu) mencatat restitusi atau pengembalian pajak sampai Agustus 2021 sebesar Rp 144,02 triliun, atau tumbuh 15,97% year on year (yoy) bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan, restitusi pajak per jenis pajak secara nominal masih didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan.
Pendanaan ke Start-Up Rp 54,34 Triliun, Melesat 91%
Pendanaan modal ventura ke perusahaan rintisan (startup) semakin semarak. Meski pandemi Covid-19 belum berakhir, aliran investasi masuk ke startup berbasis teknologi atau digital justru mengalami pertumbuhan signifikan. Bahkan, jumlah startup dan total pendanaan jauh lebih tinggi dari masa sebelum pandemi. Hasil riset Scale PR, menunjukkan ada 104 startup Indonesia yang memperoleh pendanaan sepanjang enam bulan pertama di tahun 2021. Angka ini meningkat 40,5% dari 74 startup dari periode yang sama pada tahun 2020. Angka ini juga meningkat 53% dibandingkan periode sama tahun 2019. Total pendanaan yang diperoleh 104 perusahaan berbasis teknologi tersebut mencapai US$ 3,8 miliar. Jika dirupiahkan mencapai Rp 54,34 triliun. Dengan asumsi kurs Rp 14.300 per dollar AS.
Pasar Ekspor Batubara Menanjak
Industri batubara sedang menggeliat. Harga batubara acuan (HBA) pada September 2021 menembus US$ 150 per ton, atau melonjak 152% year to date (ytd). Di saat yang sama, produsen batubara nasional terus menggenjot pasar ekspor. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menilai pasar ekspor batubara memiliki prospek cerah seiring permintaan yang meningkat di akhir tahun ini.
Konglomerasi Menguasai Asuransi Umum
Konglomerasi lokal menguasai industri asuransi umum. Peta penguasaan ini berbeda dengan asuransi jiwa yang dikuasai oleh asing. Nah di tengah tengah kesadaran masyarakat terhadap kebutuhan asuransi mulai meningkat, beberapa perusahaan asuransi umum pun mulai mengalami peningkatan pendapatan preminya. "Kontributor besar asuransi umum didominasi oleh perusahaan asuransi yang memiliki captive market, sehingga portofolio banyak disokong oleh grup," ujar Dody Dalimunthe, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), kemarin.
Berdasarkan riset yang dilakukan oleh kontan.co.id, perusahaan asuransi yang menguasai pangsa pasar industri asuransi umum berdasarkan pendapatan premi yang didapat ialah PT Asuransi Sinar Mas yang merupakan bagian dari Grup Sinarmas dan PT Asuransi Astra Buana milik Grup Astra. Melihat laporan keuangan keduanya, sejatinya pendapatan premi mereka mengalami penurunan di semester pertama kemarin. Premi bruto Asuransi Sinarmas turun 28,67% yoy menjadi Rp 3,48 triliun dan premi bruto Asuransi Astra turun tipis 0,59% yoy menjadi Rp 2,35 triliun.









