;

Bahan Baku Tekstil, Antisipasi Kendala Pasokan China

Yuniati Turjandini 04 Oct 2021 Bisnis Indonesia

Belum selesai dengan kemacetan pengapalan karena kelangkaan container dan ongkos kirim yang melonjak, krisis energi yang terjadi di China kini mengancam bahan baku textil untuk industri dalam negeri. Hingga saat ini sebagian besar bahan baku untuk industri tekstil dalam negeri masih dipasok oleh Negeri Panda tersebut. Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian Elis Masitoh mengatakan kendala ini dapat menjadi dorongan bagi pelaku industri hulu untuk memaksimalkan suplai bahan baku lokal. Pasalnya, lanjut Elis,  Industri tekstil dan pabrik tekstil (TPT) Indonesia memilki struktur yang lengkap, mulai dari hulu (serat dan benang), antara (kain), hingga hilir (garmen). 

Adapun, Kemenperin menargetkan penurunan impor di sekitar TPT dan alas kaki senilai Rp21,02 triliun sepanjang tahun ini, untuk mencapai target substitusi impor 35% pada 2022. Selain kendali suplai bahan baku dari China, harga kapas di pasar dunia juga tengah melonjak karena cuaca buruk merusak panen di Amerika Serikat. Namun demikian, Elis mengatakan Indonesia tidak lagi bergantung pada kapas sebagai bahan baku tekstil karena telah bergeser ke bahan substitusi, yakni rayon dan poliester.  Sementara itu, Asosiasi pertekstilan Indonesia (API) menyebutkan kemandirian bahan baku lokal sebagai solusi jangka panjang mengatasi gangguan rantai pasok industri tekstil, termasuk yang saat ini dipicu oleh krisis listrik di China.

Sekretaris Jendral API Rizal Tanzil Rakhman mengaku sebagian besar bahan baku tekstil Indonesia masih didatangkan dari China sehingga krisis ini lambat laun akan menekan pelaku industri dalam negeri. "Kalau mau jangka panjang ya kemandirian bahan baku. Itu jadi solusi, kita jadi tidak bergantung pada negara  lain sehingga industri lokalnya bagus." kata Rizal kepada Bisnis. Dia menerangkan kendala listrik di China saat ini belum berdampak signifikan pada suplai bahan baku tekstil. Namun dampaknya diperkirakan segera dirasakan jika kondisi ini berkepanjangan. (yetede)

Prospek Pasar Modal Kuartal IV/2021, Dana Asing Siap Mengalir Deras

Yuniati Turjandini 04 Oct 2021 Bisnis Indonesia

Aliran modal asing diperkirakan mengalir deras pada kuartal IV/2021 sekaligus menjadi bahan bakar bagi indeks harga saham gabungan atau IHSG yang siap melaju. Berdasarkan data Blooberg, investor asing telah melakukan aksi beli bersih atau net buy senilai Rp2,15 triliun pada kuartal III/2021. Jumlah itu naik 457%% bila dibandingkan dengan kuartal  1/2021 yang mencatat net sell Rp1,18 triliun. Presiden Direktur RHB Sekuritas Indonesia Iwanho mengatakan IHSG berpotensi melaju hingga level 6.500 pada akhir tahun. Level itu lebih tinggi 4,36% dibandingkan dengan penutupan Jumat (1/10) di posisi 6.228.

Iwanho menjagokan beberapa sektor seperti batu bara dan minyak kelapa sawit. Selain itu, telekomunikasi serta ritel high-end seperti MAPI dan saham-saham sektor properti dinilai layak untuk dikoleksi. "Telekomunikasi didorong dengan kepastian merger antara ISAT dan Hutchinson yang diharapkan  menurunkan kompetisi di industri," imbuhnya. Dia pun mengamini aliran modal asing berkat pemulihan ekonomi secara global dan nasional. Terkait hal tersebut, Iwanho berpendapat pemulihan ekonomi pada pasar global akan terus membuat investor untuk pro-cyclical, yaitu kecenderungan menargetkan sektor yang mempunyai potensi pertumbuhan lebih tinggi.

Sementara itu, Presiden Direktur BCA Sekuritas Mardy Sutanto mengatakan perseroan masih melakukan kalkulasi untuk menghitung kemungkinan level IHSG dan dana asing yang masuk. Namun katanya, selama tidak ada krisis baru dari pandemi, kemungkinan aliran dana asing yang masuk akan terus membesar. Adapun, strategi perseroan pada kuartal IV/2021 adalah dengan terus meningkatkan intensitas hubungan dengan investor asing. "Kami senantiasa rajin melakukan enggagement dengan para nasabah institusi dengan memberikan informasi faktual positif mengenai keadaan dan potensi Indonesia." katanya kepada Bisnis. (yetede)


Pembatalan Pajak Minimum, Lobi Datang, AMT Menghilang

Yuniati Turjandini 04 Oct 2021 Bisnis Indonesia

Negosiasi politik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menghasilkan penghapusan usulan alternative minimum tax atau pajak penghasilan minimum yang sebelumnya juga diajukan oleh pemerintah, dan diklaim memiliki potensi penerimaan cukup besar. Awalnya, skema alternative minimum tax (AMT) Atau pajak penghasilan (PPh) minimum bertujuan untuk menutup celah penghindaran pajak melalui perencanaan secara agresif atau aggresive tax planning. Seperti diketahui. PPh badan pada tahun depan ditetapkan sebesar 22%, lebih tinggi dibandingkan ketentuan yang tertuang didalam UU No.2/2020 yakni sebesar 20% pada tahun depan.

Skema AMT sebelumnya diakomodasi dalam RUU tentang Perubahan Kelima Atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (KUP), yang kini berganti nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Celakanya, penghapusan skema ini dilakukan pada detik-detik terakhir menjelang tercapainya kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Alhasil, pembahasan AMT tidak dilakukan dengan maksimal lantaran penuh dengan kompleksitas. Sejalan dengan kentalnya dinamika politik di Senayan, pada akhirnya pembahasan pemerintah dan DPR memutuskan untuk menghapus ketentuan tersebut.

Cara lain adalah dengan memanfaatkan celah pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan yurisdiksi lain. Dalam praktiknya, P3B dimanfaatkan untuk menghindar dari kewajibannya melalui skema treaty shopping. Treaty shopping adalah skema untuk mendapatkan fasilitas misalnya penurunan tarif pemotongan pajak yang disediakan melalui P3B oleh subjek pajak yang sebenarnya tidak berhak untuk mendapatkan fasilitas tersebut. "Semua perdebatan serta pro kontra dari isi RUU akan berakhir pada satu kata yaitu kompromi," ujar  Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal UI Prianto Saptono. (yetede)

Mempertanyakan Pembayaran Digital melalui Aplikasi Peduli Lindungi

Hairul Rizal 04 Oct 2021 Kompas

Pemerintah semestinya lebih memprioritaskan pembenahan kualitas dan keamanan data pada sistem aplikasi PeduliLindungi agar pemanfaatannya jauh lebih optimal. Bukan malah menambah fungsi sebagai dompet digital dalam aplikasi tersebut.Wacana menjadikan aplikasi PeduliLindungi berfungsi juga sebagai alat pembayaran digital menuai banyak pertanyaan. Langkah ini dinilai berbelok dari tujuan semestinya untuk penanganan Covid-19. Pemerintah semestinya lebih memprioritaskan pembenahan kualitas dan keamanan data pada sistem aplikasi agar pemanfaatannya jauh lebih optimal. Sambutan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam forum virtual bertajuk Pembukaan Puncak Karya Kreatif Indonesia 2021 oleh Bank Indonesia lalu seketika menjadi perbincangan banyak pihak, Sabtu (23/9/2021). 

Salah satunya soal pernyataan Luhut soal sistem pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang akan dikembangkan pada aplikasi digital PeduliLindungi. Rencana pengembangan aplikasi PeduliLindungi untuk juga dapat memiliki fungsi sebagai alat pembayaran sontak menimbulkan banyak pertanyaan. Terlebih, selama ini publik mengetahui bahwa digital aplikasi itu digunakan sebagai alat pendataan untuk penanganan pandemi Covid-19.


Pertaruhan Skema Baru Perpajakan

Hairul Rizal 04 Oct 2021 Kompas

PPN memiliki daya keberlanjutan yang lebih tinggi. Sebab, pertumbuhan penerimaan negara dari PPN sejalan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang utamanya memang disokong konsumsi. Dalam senyap, setumpuk rumusan baru Pajak Pertambahan Nilai telah mendapatkan persetujuan dari para legislator di Senayan untuk segera disahkan menjadi undang-undang. Pemerintah berharap mulai pertengahan Oktober 2021 sudah punya payung hukum mutakhir untuk mengimplementasi reformasi perpajakan.

Setumpuk rumusan baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut termaktub dalam dalam rancangan undang-undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang merupakan nama baru dari RUU Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan.Tak bisa dimungkiri, proses legislasi di Senayan sarat dengan kepentingan politik. Karena itulah terbentuknya rumusan baru skema PPN ini sudah pasti diwarnai dengan negosiasi politik.Awal pekan lalu, mayoritas fraksi di DPR ramai-ramai menolak rencana pemerintah menaikkan tarif PPN dan mengganti skemanya menjadi multitarif. Namun, pada Rabu (29/9/2021) malam, RUU ini mendapat persetujuan tingkat pertama dari Komisi XI DPR. Kelindan-kelindan polemik inilah yang perlu diurai pemerintah sembari membuktikan bahwa skema baru perpajakan lebih mencerminkan keadilan dan ketepatan sasaran. Jika itikad ini tidak terlaksana dengan baik, kepercayaan masyarakat kepada pemerintah menjadi taruhannya.

Itama Akuisisi Produsen Alat Suntik

Hairul Rizal 04 Oct 2021 Kompas

Emiten Bursa Efek Indonesia yang bergerak di bidang kesehatan, PT Itama Ranoraya Tbk, memperluas bisnisnya dengan membeli saham PT Oneject Indonesia sebagai bagian transformasinya.Berbagai aksi korporasi masih dilakukan emiten pada paruh kedua tahun ini. Emiten yang bergerak pada bidang kesehatan, PT Itama Ranoraya Tbk, misalnya, memperluas bisnisnya dengan membeli saham PT Oneject Indonesia. Akuisisi ini menjadi bagian dari transformasi Itama menjadi manufacturing high tech di sektor kesehatan.Itama melakukan perjanjian pengikatan jual beli saham bersyarat (PPJB) untuk pembelian atau akuisisi Oneject. Oneject merupakan produsen alat suntik autodisable syringe (ADS). Setelah akuisisi ini selesai, Itama akan menjadi pemegang saham mayoritas di Oneject dengan porsi kepemilikan mencapai 51 persen.

Transaksi pembelian akan dilakukan dalam dua tahapan. Demikian disampaikan manajemen Itama kepada Bursa Efek Indonesia akhir pekan ini. ”Saham Oneject yang akan dibeli terdiri dari saham lama dan juga saham baru. Penerbitan saham baru tersebut ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan modal kerja dan juga belanja modal Oneject,” kata Direktur Utama PT Itama Ranoraya Tbk Heru Firdausi Syarif, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/10/2021).Pada pembelian saham bagian pertama, Itama akan membayar saham tersebut senilai Rp 198,8 miliar saat penandatanganan PJBB. Adapun sumber dana yang digunakan untuk mendanai akuisisi tahap ini berasal dari penjualan 100 juta unit saham simpanan seharga Rp 1.988 per saham.


RI Bisa 'Kipas-kipas', China Teriak Minta Batu Bara Lagi

Hairul Rizal 02 Oct 2021 CNBC Indonesia

Krisis listrik di China semakin gawat. Gubernur Provinsi Jilin, Han Jun, berjanji akan meningkatkan pasokan listrik lokal dengan memperbesar skala impor batu bara. "Selain mengamankan pasokan batu bara lintas provinsi dari Daerah Otonomi Mongolia Dalam, (China juga akan) untuk meningkatkan impor dari Rusia, Mongolia dan Indonesia," dikutip dari Global Times, Jumat (1/10/2021). Namun laporan mengatakan pengamat industri memperhatikan bahwa solusi impor Jilin untuk kelangkaan listrik tidak memasukkan Australia. Sebelumnya negara ini pernah menjadi pemasok batu bara uap utama China. Sebelumnya aktivitas pabrik China yang menyusut akibat pembatasan penggunaan listrik meningkatkan banyak kekhawatiran mengenai nasib negara ekonomi terbesar kedua di dunia tersebut.

Program Pengungkapan Sukarela, Babak Baru Repatriasi Harta

Yuniati Turjandini 01 Oct 2021 Bisnis Indonesia

Babak baru repatriasi harta dimulai setelah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat memasukkan klausul mengenai peralihan harta wajib pajak di yuridiksi lain ke wilayah Indonesia di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Regulasi tersebut merupakan perubahan dari Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kelima Atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Substansi mengenai repatriasi harta tertuang di dalam program pengungkapan sukarela wajib pajak, tepatnya pasal wajib pajak, tepatnya pasal 5 Bab V RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Adapun harta yang dimaksud merupakan harta yang diperoleh wajib pajak terhitung sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015, sama dengan ketentuan di dalam UU No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  mengatakan RUU tersebut telah mendapatkan persetujuan dari DPR dan akan disahkan pada Sidang Paripurna pekan depan. "Sudah disetujui. Nanti di Paripurna (disahkan), awal pekan depan," katanya, Kamis (30/9). Akan tetapi, efektivitas dari kebijakan ini masih penuh dengan tanda tanya mengingat berdasarkan the second best theory, tidak ada kebijakan yang ideal (the best policy) yang pasti tidak ideal dan selalu memunculkan 'lubang'.

 "Tidak mustahil, pada akhirnya RUU ini juga tidak akan ideal dan memiliki tax loopholes yang bisa diexploitasi oleh wajib pajak," kata Pengajar Ilmu Adminitrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI) Prianto Budi Saptono. Penyusunan program ini memang sarat dengan muatan politik. Sumber Bisnis yang dekat dengan otoritas fiskal mengatakan, program ini disusun untuk mengakomodasi pengusaha berkantung 'tanggung' yang berniat mengungkap hartanya. Sementara itu, sumber Bisnis lainnya yang mengikuti proses pembahasan RUU ini menjelasakan, repatriasi merupakan usulan dari seorang menteri yang berasal dari salah satu fraksi di DPR. (yetede)

Prospek Ekspor Mobil, Otomotif Kembali Ekspansif

Yuniati Turjandini 01 Oct 2021 Bisnis Indonesia

Ekspor otomotif tahun ini diperkirakan akan lebih eskpansif seiring dengan meningkatnya kinerja pabrikan dalam negeri yang didukung oleh membaiknya permintaan di luar negeri. Adapun total ekspor mobil completely built up (CBU) atau mobil utuh sepanjang periode Januari-Agustus 2021 tercatat sebanyak 185.012 unit. Pencapaian ini sudah 79,68% dari pencapaian 2020 sebanyak 232.175 unit,  Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto mengatakan kondisi permintaan di negera-negara mitra sudah membaik. Disamping itu, pelaku industri otomotif tidak menemukan isu terkait logistik sehingga akselerasi kinerja ekspor masih dapat dijalankan hingga akhir tahun ini.

Sekretariat Umum Gaikindo Kukuh Kumara mengatakan pelaku industri otomotif pun tengah menggenjot produksi hingga 1 juta unit sampai akhir tahun 2021. Kukuh mengatakan pelaku industri otomotif dalam negeri pun tengah memperkuat mata rantai produksi komponen dalam negeri baik untuk kebutuhan mobil konvensional maupun mobil listrik. "Makanya, kami masih selalu berharap APM (agen pemegang merk) yang ada di Indonesia ini tidak hanya fokus menggarap pasar lokal, tetapi juga ekspor. Kita punya segalanya, mikrochip, biodiesel, baterai mobil listrik, gas punya. Jadi, mata rantai kita makin lama makin lengkap." imbuhnya.

Business Innovation and Sales & Marketing Director HPM Yusak Billy mengatakan realisasi ekspor Honda sampai saat ini masih sesuai dengan target yang direncanakan. "Honda Brio kami rencanakan ekspor sebanyak 7.500 unit dua negara, Vietnam dan Philipina,"tuturnya. Dalam kondisi pandemi saat ini, Billy melanjutkan banyak faktor yang mempengaruhi aktivitas ekspor, terutama terkait dengan kondisi dan kebutuhan pasar di negara tujuan. Pihaknya pun terus memonitor kondisi pasar saat ini agar bisa mengoptimalkan produksi untuk memenuhi permintaan domestik maupun ekspor. (yetede)

Perubahan Skema PPN, Tarif Kompromi Pajak Konsumsi

Yuniati Turjandini 01 Oct 2021 Bisnis Indonesia

Setelah menghadapi tekanan dari seluruh kolompok masyarakat, akhirnya pemerintah melakukan aksi kompromistis dengan menerapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai secara bertahap. Jalan tengah juga ditempuh dengan membatalkan skema multitarif. Sebelumnya pemerintah mengusulkan perubahan skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari tarif tunggal menjadi multi tarif. Selain itu otoritas fiskal juga mengajukan kenaikan tarif tungggal dari 10% menjadi tarif umum sebesar 12%. Perubahan itu tertuang didalam RUU Harmoninsasi Peraturan Perpajakan, yang sebelumnya bernama RUU tentang Perubahan Kelima Atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan RUU.

Perubahan tarif PPN diatur dengan peraturan pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dalam penyusunan RAPBN. Menanggapi hal ini, Pakar Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kritiadji menilai kenaikan tarif PPN secara bertahap ini merupakan jalan tegah yang diambil pemerintah dengan mempertimbangkan prospek penerimaan negara tanpa mengganggu pemulihan ekonomi. Dia menambahkan, kenaikan tarif PPN adalah sesuatu yang berada didalam koridor tujuan  pemerintah dalam memberlakukan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Saya yakin pemerintah juga telah mengkalkulasi secara cermat rencana tersebut termasuk dampaknya bagi daya beli masyarakat. Selain itu, peningkatan pola konsumsi relatif memiliki distorsi yang lebih rendah bagi ekonomi. Dengan kata lain bahan pokok dan kebutuhan dasar lainnya mendapatkan fasilitas pengecualian  berupa dibebaskan dari PPN sebagaimana yang selama ini berlaku. "Untuk memberikan dukungan bagi kelompok masyarakat bawah, barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN." kata staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategi Yustinus Prastowo. (yetede)

Pilihan Editor