Presiden Resmikan Sea Labs di Indonesia
Presiden Jokowi bersama Chairman & Group CEO Sea Forrest Li meresmikan peluncuran Sea Labs Indonesia di Pacific Century Place Office Tower, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2020). Peluncuran diharapkan bisa menarik dan memulangkan sekitar 1.000 para talenta digital Indonesia (RI) yang sekarang berkarier di luar negeri. Presiden Jokowi menyampaikan bahwa ekosistem yang kondusif di Tanah Air harus dibangun bersama-sama. Karena itu, talenta-talenta digital Indonesia, baik dibidang kecerdasan buatan, komputasi awan, hingga teknologi sistem penyimpanan data, yang kini berada di luar negeri diundang untuk kembali ke tanah air. "Saya sangat menghargai apa yang dilakukan oleh Sea dan Sea Labs Indonesia, yang sudah banyak mengundang digital talent kita untuk kembali ke Tanah Air, yang akan mengundang 1.000 orang yang bisa kembali ke Indonesia untuk masuk ke Sea Labs Indonesia," ujar Presiden Jokowi. Pada kesempatan ini Presiden sempat berbincang melalui sambungan panggilan video langsung dengan para talenta digital Indonesia yang kini berkarier di luar negeri. (Yetede)
Surat Edaran Bersama PBG Bisa Dongkrak Penjualan Rumah 10%
Kehadiran Surat Edaran bersama (SEB) tentang Percepatan Pelaksanaan Restribusi Persetujuan Bangunan Gedung dinilai dapat mendongkrak omzet penjualan rumah 10% pada 2022. SEB yang diterbitkan di Jakarta, 25 Februari 2022 itu ditandatangani oleh empat menteri yang terdiri atas Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karniavan. Lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta Menteri Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat M Basuki Hadimuljono. Selain itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. SEB itu ditujukan kepada Gubernur serta Bupati atau Wali Kota diseluruh Indonesia.
Lalu, bagi yang belum menetapkan Pajak Daerah dan Restribusi Daerah dalam Satu Peraturan Peraturan Daerah, maka Pemerintah daerah yang telah memiliki Peraturan Daerah tentang restribusi IMB maupun Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang didalamnya mengatur ketentuan terkait retribusi tersebut sampai dengan paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yaitu 5 Januari 2024, sepanjang memberikan pelayanan PBG sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. (Yetede)
Penolakan Masa Perpanjangan Jabatan Jokowi Meluas
Perlawanan terhadap gagasan perpanjangan masa jabatan presiden meluas. Organisasi Islam bersama akademikus, partai politik, dan DPD memprotes keras ide yang hendak ditempuh lewat penundaan Pemilu 2024 tersebut. Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas, menilai gagasan penundaan pemilu merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan rakyat dan demokrasi. Hal itu sebelas - dua belas dengan ide perpanjangan masa jabatan Presiden, "Bisa semakin memperparah kualitas kepemimpinan. Yang menjadi korban adalah rakyat dan sumber daya alam, kata Busro kemarin. Menurut dia, jika tidak setuju dengan ide itu, semestinya Presiden Jokowi angkat bicara. Sikap diam Presiden dia anggap sebagai bagian pembiaran bola panas ini menggelinding kemana-mana. (Yetede)
Belum Saatnya Endemi Covid-19
Pemerintah tak perlu buru-buru menurunkan status pandemi Covid-19 menjadi endemi. Dengan penanganan pagebluk yang masih amburadul, perubahan status itu lebih menimbulkan kesan sebagai pencitraan bahwa pemerintah berhasil mengendalikan wabah corona. Bahkan WHO mengatakan terlalu dini menjadikan Covid-19 sebagai endemi karena virus itu terus bermutasi. Rencana perubahan status pandemi, wabah yang terjadi secara serentak dan meluas diberbagai daerah, menjadi endemi (penyaki yang berkembang disuatu wilayah) disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Ahad, 27 Februari lalu. Alasannya, kasus Covid-19 yang melanda Indonesia mulai melandai dan pemerintah terus mempercepat program vaksinasi. Penanganan wabah Covid-19 di negara ini terbilang masih amburadul sejak pasien positif diumumkan pertama kali pada 2 Maret 2020.Hingga kini, data yang disampaikan pemerintah masih diragukan validitasnya.
Demi Apa Pemilu Ditunda
Penolakan atas usul penundaan Pemilu 2022 dan perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo terus menguat. Sejumlah organisasi dan partai politik menentang rencana tersebut, namun penggalangan dukungan, oleh sebagian anggota legislatif terus berjalan. Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menegaskan perlawanan terhadap rencana perpanjangan masa jabatan Presiden selama tiga tahun dan penundaan Pemilu 2024 tersebut. "Itu berpotensi melanggar konstitusi dan menjadi preseden buruk bagi kehidupan demokrasi serta amanat reformasi," kata Mu'ti kepada Tempo, kemarin. Berikutnya Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, mengatakan akan meneruskan aspirasi petani di Siak, Riau, yang meminta perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi. Terakhir, Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan, yang menambahkan argumentasi invasi Rusia ke Ukraina dalam pertimbangan penundaan pemilihan umum, selain alasan ekonomi. (Yetede)
Arus Keluar Modal Asing Diperkirakan Berlanjut
Perang Rusia-Ukraina diperkirakan masih menekan pasar keuangan domestik dan membuat aliran keluar modal asing berlanjut. Peneliti dari Institute For Development of Economics and Finance, Eisha M. Rachbini, menuturkan investor berpotensi meninggalkan Indonesia dan jajaran negara berkembang lain karena kembali memborong aset-aset aman di negara-negara maju, khususnya Amerika Serikat. "Terlebih jika bank sentral AS menaikkan tingkat suku bunga karena inflasi yang tinggi akibat komodity shock. Dampaknya adalah nilai tukar (rupiah) akan terdepresiasi dan berpotensi terjadi capital outflow," ujarnya kemarin. Berdasarkan catatan Bank Indonesia, pada pekan terakhir Februari 2022, aliran dana asing yang pergi mencapai Rp 4,89 triliun. Dana keluar tersebut terutama berasal dari pasar surat berharga negara (SBN sebesar Rp 8,23 triliun. Sedangkan di pasar saham masih terjadi aliran masuk modal asing sebesar Rp 3,33 triliun. (Yetede)
Mahkamah Konstitusi, Tak Sebatas Penjaga Konstitusi
Putusan MK terkait uji formil UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai problematik. Namun, putusan yang menimbulkan banyak perdebatan di kalangan ahli hukum tersebut ternyata mampu menyumbang nilai positif dalam skor rata-rata indeks demokrasi Indonesia tahun 2021. Mengacu hasil survei The Economist Intelligence Unit (EIU), skor rata-rata indeks demokrasi RI 2021 di angka 6,71, meningkat 0,41 dari tahun sebelumnya. Guru Besar Hukum Tata Negara Unpad, Susi Dwi Harijanti mengatakan, putusan MK itu turut mendongkrak skor indeks demokrasi karena baru pertama kali MK mengabulkan uji formil walaupun sebenarnya putusan itu membingungkan. Ada penegasan peran MK sebagai penjaga konstitusi, penjaga HAM, hingga penjaga demokrasi. Menurut Susi, jika ingin memaksimalkan fungsi sebagai penjaga demokrasi, MK harus bisa memaksimalkan wewenangnya dalam menguji formil ataupun materiil UU. MK harus semakin meningkatkan kualitas putusan, yang sangat dipengaruhi kemampuan 9 hakim konstitusi.
Menurut Feri Amsari, salah satu pendiri kantor hukum Themis Indonesia, tugas MK dalam konteks sebagai penjaga demokrasi tak hanya berkenaan dengan isu kepemiluan. Lebih luas lagi, memastikan berjalannya demokrasi konstitusional yang mencakup perlindungan atas negara hukum, HAM, pemisahan kekuasaan dan perimbangan kekuasaan negara, serta peradilan yang merdeka. Problemnya, Feri menilai, putusan MK kerap diabaikan bukan hanya oleh kementerian/lembaga, melainkan justru Presiden. Jubir MK Fajar Laksono Suroso mengungkapkan, pihaknya memahami ekspektasi publik yang besar terhadap MK. Berkaitan dengan bagaimana MK merespons ekspektasi itu dalam putusannya, menurut Fajar, wajar jika ada pihak yang puas dan ada yang belum. (Yoga)
Dampak Global Invasi Rusia ke Ukraina
Sebagai reaksi terhadap invasi Rusia ke Ukraina, negara-negara Eropa dan Amerika Serikat (Barat) memutuskan memberlakukan sanksi, tapi sanksi memiliki tingkat efektivitas yang rendah jika negara yang menjadi sasaran itu kuat, stabil secara politik dan ekonomi, serta otokratik dan hostile seperti Rusia. Bagi negara Barat, terutama Eropa yang memberikan sanksi, ini bukan keputusan yang mudah. Jika sanksi terlalu keras, negara-negara Eropa juga akan menanggung dampaknya, karena ketergantungan yang besar akan gas terhadap Rusia. Mungkin itu sebabnya negara Eropa masih ragu menerapkan sanksi atas SWIFT, platform yang digunakan dalam transaksi keuangan global untuk komoditas dan energi, termasuk gas yang merupakan produk penting Rusia. Jika SWIFT disanksi, pasokan gas akan terganggu. SWIFT adalah platform yang digunakan untuk membeli gas dari Rusia. Di sisi lain, sanksi mungkin tak efektif. Bahkan, bukan tak mungkin akan membuat Rusia melakukan pembalasan, misalnya menghentikan pasokan gas dan minyak ke Eropa.
Selain itu, Rusia dan Ukraina juga menghasilkan 13 % produksi gandum global. Konflik ini akan mengganggu pasokan gandum. Harga gas, minyak, dan gandum akan melonjak. Ketika serangan dilakukan, harga minyak WTI menyentuh 100 dollar AS per barrel. Pukulan berat mungkin akan terjadi terhadap negara-negara Eropa, inflasi akan meningkat tajam, dan hal ini akan mengganggu pemulihan ekonomi mereka. Negara pengimpor minyak juga akan terpukul. Di AS, kenaikan harga energi dan pangan ini akan memperburuk inflasi yang sudah terjadi saat ini. Pemulihan ekonomi AS akan terganggu. Jika kondisi perekonomian global dan AS melemah, kenaikan bunga The Fed mungkin tidak akan seagresif rencana awal. Rusia memiliki cadangan devisa yang cukup karena sudah menikmati surplus transaksi berjalan yang besar. Dengan kondisi ini, dampak dari sanksi terhadap ekonomi Rusia tak akan segera terasa. Risiko yang mungkin muncul adalah melonjaknya inflasi dan perlambatan perekonomian global, khususnya di Eropa. (Yoga)
Beradaptasi atau Punah
Laporan setebal 3.600 halaman yang diterbitkan Panel Lintas Pemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC), Senin (28/2) berfokus pada dampak perubahan iklim,adaptasi, dan kerentanannya, menyusul laporan sebelumnya Agustus 2021 tentang ilmu dasar di balik pemanasan global. Laporan baru ini mendefinisikan dua kategori ambang batas adaptasi. Ambang batas ”lunak” merupakan skenario yang menunjukkan masih ada opsi untuk mengatasi dampak perubahan iklim, tetapi terkendala keterbatasan biaya atau teknologi. Ambang batas ”keras” merupakan situasi yang menunjukkan perubahan fisik begitu drastis dan permanen sehingga tidak ada cara mengurangi risikonya. Beberapa bagian dunia saat ini sudah me- lewati ambang batas keras itu. Ekosistem yang sudah melampaui batas adaptasi yang tak bisa dipulihkan itu termasuk beberapa terumbu karang di wilayah tropis, beberapa lahan gambut pesisir, beberapa hutan hujan, dan beberapa ekosistem kutub dan pegunungan.
Tak hanya flora dan fauna, kemampuan adaptasi manusia terhadap lingkungan yang berubah juga bukan tanpa batas. Kenaikan permukaan laut, misalnya, memaksa penduduk pulau-pulau kecil mengungsi secara permanen. Setidaknya lima pulau di Samudra Pasifik hilang karena kenaikan air laut. Meningkatnya suhu juga mengubah pola curah hujan dan mencairkan salju, membatasi air tawar untuk minum, dan menghancurkan pertanian. Laporan IPCC kali ini memberikan wawasan baru tentang potensi menjaga alam, tidak hanya untuk mengurangi risiko iklim, tetapi juga meningkatkan kehidupan masyarakat. Ekosistem yang sehat lebih tahan terhadap perubahan iklim dan menyediakan layanan penting bagi kehidupan, seperti makanan dan air bersih. Dengan memulihkan ekosistem yang terdegradasi secara efektif dan merata, berarti kita juga melestarikan 30 hingga 50 % habitat daratan, air tawar, dan laut di Bumi. Sebagai imbalannya, masyarakat memperoleh manfaat dari kapasitas alam untuk menyerap dan menyimpan karbon, dan kita dapat mempercepat kemajuan menuju pembangunan berkelanjutan. (Yoga)
Tiga Isu Prioritas Lingkungan pada G-20
Indonesia mengangkat tiga isu prioritas lingkungan hidup, terutama soal pemulihan dan pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan, pada presidensi G-20. Ini diharapkan memperkuat komitmen negara-negara anggota G-20 untuk mencapai target bersama, salah satunya emisi nol bersih pada 2050. Hal itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Selasa (1/3). (Yoga)









