Sompo Gandeng StartUp
PT Sompo Insurance Indonesia (Sompo Insurance) menggandeng startup insurtech Roojai. Kolaborasi keduanya adalah bagian dari strategi perusahaan untuk memperkuat kemudahan akses produk asuransi terutama di digital. "Kolaborasi dengan Roojai menjanjikan inklusi yang lebih baik untuk semua orang di Indonesia, dan memungkinkan nasabah untuk membeli asuransi melalui kanal paling intuitif yang mereka miliki dengan harga yang terjangkau." kata Eric Nemitz, CEO Sompo Insurance, kemarin.
Risiko Baru PPN Baru
Kendati dari aspek regulasi belum tuntas, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% tetap berlaku per hari ini, Jumat (1/4). Meskipun legal, kebijakan ini berisiko memicu ketidakpastian hukum di kalangan wajib pajak.Tak hanya itu, tarif PPN yang lebih tinggi juga menjadi ujian bagi pemerintah dan otoritas moneter dalam mengamankan daya beli dan inflasi lantaran harga barang, khususnya pangan yang lebih dahulu naik. Belum lagi kenaikan harga bahan bakar minyak jenis Pertamax di sejumlah daerah mulai 1 April 2022.
Namun, sejumlah kalangan menilai ketiadaan aturan turunan tersebut berisiko menimbulkan polemik di kemudian hari. Sebab, regulasi teknis itu mengakomodasi barang maupun jasa kena pajak yang mendapatkan fasilitas pembebasan, pengecualian, atau tidak dipungut PPN. Adapun, fasilitas pembebasan dibutuhkan dalam rangka menjaga harga jual barang atau jasa tetap terjangkau. Hal ini juga menjadi salah satu bentuk proteksi daya beli yang sangat diharapkan oleh masyarakat. Demikian pula Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor yang tak bercerita banyak soal aturan turunan terkait tarif baru PPN.
Kontribusi Pembangunan Indonesia, BRI Setor Rp14 Triliun Dividen Kepada Kas Negara
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2022 telah menyepakati nilai dividen tahun buku 2021 sebesar Rp26,40 triliun atau setara 85% dari laba bersih yang dapat diatribusikan kepada Perusahaan sebesar Rp31,06 triliun. Dengan kepemilikan saham sebesar 53,19%, Negara Republik Indonesia menerima dividen dari BRI sekurang-kurangnya sebesar Rp14,04 triliun. Nominal dividen tersebut disetor kepada Rekening Kas Umum Negara.
Direktur Utama BRI Sunarso menyebut bahwa kontribusi perseroan kepada negara melalui dividen tersebut merupakan wujud perseroan dalam mendeliver economic value kepada seluruh stakeholders utamanya Pemerintah di tengah kondisi yang menantang.
Potensi Pariwisata : Penopang Baru Ekonomi Sumbar
Sektor pariwisata diyakini mampu menjadi penopang pertumbuhan ekonomi Sumatra Barat. Kedatangan wisatawan diperkirakan dapat menggerakkan sektor-sektor lain untuk mendorong pemulihan ekonomi.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Wahyu Purnama A. mengungkapkan pertumbuhan ekonomi Sumbar yang positif pada kuartal IV/2021 melanjutkan tren positif pertumbuhan ekonomi.“Perekonomian Sumbar pada triwulan IV/2021 tercatat sebesar 4,38% YoY [year-on-year], meningkat dibandingkan dengan triwulan III/2021 yang tumbuh 3,31% YoY,” katanya, Rabu (30/3).
Oleh karena itu, dia menilai untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, Sumbar perlu mengembangkan sumber pertumbuhan ekonomi baru sebagai lokomotif perekonomian ke depan. Upaya ini, lanjutnya, sekaligus diiringi dengan memperkuat dan mengoptimalkan kinerja pertanian dan industri pengolahan yang telah lama menjadi tulang punggung perekonomian Sumbar.Menurut Wahyu, pariwisata dapat menjadi lokomotif baru perekonomian Sumbar karena memiliki multiplier effect yang luas dan keseluruhan. Dia menilai kedatangan wisatawan memiliki dampak yang luar biasa dalam menggerakkan begitu banyak kegiatan sektor lain, seperti perhotelan dan restoran, transportasi, produk kerajinan dan industri olahan makan/minum, dan jasa-jasa.
Waspada Pendomplengan Haluan Negara
Upaya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menghidupkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) tetap membuka ruang masuknya agenda susupan perpanjangan masa jabatan presiden maupun Jokowi tiga periode. Sebab langkah menghidupkan PPHN masih mengusulkan tiga opsi, yaitu lewat amandemen UUD 1945, ketetapan MPR dan, undang-undang. Ketua Badan Pengkaji MPR, Djarot Syaiful Hidayat, mengatakan, dalam dua kali forum diskusi, Tim Perumus Badan Pengkaji MPR memang masih membahas ketiga opsi tersebut. Tapi dalam diskusi kedua pada Rabu lalu, tim perumus cenderung memilih opsi undang-undang. Djarot mengatakan, pilihan perwakilan fraksi-fraksi di tim perumus itu tak lepas dari maraknya penolakan terhadap amandemen UUD 1945, yang rentan disusupi agenda perpanjangan masa jabatan Presiden maupun presiden tiga periode. (Yetede)
Eropa Terancam Darurat Energi
Negara-negara Eropa menyiapkan langkah antisipasi jika Rusia menghentikan pasokan energi, terutama gas, menyusul dampak konflik di Ukraina. Jerman memberlakukan level status darurat keamanan energinya. Spanyol memilih memotong biaya sambungan dan keuntungan kelebihan pajak pada kontrak pasokan listrik bagi pelanggan rumah tangga dan industri. ”Ruang krisis sekarang akan didirikan di kementerian,” kata Menteri Ekonomi Jerman Robert Habeck, Rabu (30/3). Negara-negara anggota G7 menolak permintaan Rusia untuk membayar pembelian gas dari Rusia dengan mata uang Rusia, rubel. Pemerintah Rusia, Selasa (29/3), menyatakan tidak akan memasok gas ke Eropa secara gratis dan hanya akan menerima pembayaran dalam mata uang rubel dan tidak dalam bentuk mata uang lain.
Melalui juru bicara Kremlin, Dmitry Peskov, Moskwa menyatakan bahwa Pemerintah Rusia, bank sentral Rusia, dan perusahaan Gazprom akan mempresentasikan proposal tentang metode pembayaran gas dalam mata uang rubel kepada Presiden Vladimir Putin, Kamis ini. Peskov menambahkan, Rusia akan mengambil keputusan pada waktunya jika negara-negara Eropa menolak untuk membayar gas Rusia dalam mata uang rubel. Terkait situasi ancaman pasokan energi dari Rusia itu, Habeck menyebutkan, level pertama dari tiga status darurat keamanan energi diberlakukan, yakni pemberlakuan peringatan dini. Level tertinggi dari status darurat keamanan energi Jerman adalah campur tangan pemerintah dalam alokasi pasokan gas di masyarakat. Kementerian Ekonomi menyebut prioritas tertinggi pasokan gas di Jerman adalah untuk rumah tangga dan rumah sakit. (Yoga)
Sumber Risiko Baru di Sistem Keuangan
Setidaknya ada 3 sumber risiko baru akibat dinamika global yang dapat memicu instabilitas sistem keuangan. Pertama, risiko siber. Kemunculan risiko siber tak lepas dari maraknya digitalisasi di berbagai sektor, terutama industri perbankan. Terjadi fenomena bank berlomba-lomba mendigitalkan layanan perbankannya. Bahkan beberapa bank menyatakan diri bertransformasi menjadi bank digital. Alhasil, nilai transaksi keuangan digital melesat. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam Laporan Profil Risiko Sektor Perbankan 2020 menyebutkan sektor perbankan merupakan sektor yang paling sering terkena serangan siber sehingga mengakibatkan kerugian, baik bagi industri perbankan maupun nasabah.
Kedua, risiko aset kripto. Selain transaksi keuangan digital, digitalisasi juga melahirkan aset digital berbasis kriptografi (aset kripto). Aset ini kian populer di kalangan investor dan sangat pesat pertumbuhannya. Berdasarkan data Bappebti Kemendag, jumlah investor aset kripto mencapai 11 juta orang selama 2021, naik 120 % dari 2020 yang baru 5 juta investor. Jumlah investor aset kripto bahkan jauh melampaui investor pasar modal yang 7,86 juta per akhir Januari 2022. Begitu pula transaksi perdagangan aset kripto yang mencapai Rp 859 triliun pada 2021, melonjak signifikan dibandingkan 2020 yang Rp 65 triliun. Harga aset kripto terus naik dan cenderung bubble. Aset kripto sebenarnya investasi yang tak memiliki aset dasar. Keramaian di pasar aset kripto lebih ditentukan permintaan dan penawaran, serta cenderung spekulatif dan ponzi dengan harapan mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi. Harga aset kripto sangat fluktuatif dan dapat menurun dengan sangat tajam sehingga dapat merugikan investor.
Ketiga, risiko iklim. Kemunculan risiko iklim terkait erat dengan perubahan iklim yang dipicu ulah manusia dalam mengelola alam yang kerap kali eksploitatif dengan mengatasnamakan pembangunan. Dampak dari perubahan iklim tidak hanya mengancam keselamatan jiwa manusia, tetapi juga stabilitas sistem keuangan. Jalur gangguan pada stabilitas sistem keuangan akibat perubahan iklim melalui risiko fisik dan transisi. Risiko fisik berkaitan dengan kerusakan aset fisik akibat bencana alam. Sementara risiko transisi merupakan risiko yang muncul akibat adanya transisi kebijakan ke kerangka kebijakan yang mengurangi emisi. (Yoga)
Pandemi Dongkrak Pendapatan BLU
Sepanjang 2021, pendapatan dari badan layanan umum atau BLU meningkat 81 % dari Rp 69,6 triliun pada 2020 menjadi Rp 126,02 triliun pada 2021. Lonjakan ini ditopang oleh layanan di sektor kesehatan yang kinerjanya terangkat selama pandemi Covid-19. Saat membuka Rakor BLU, Rabu (30/3), Menkeu Sri Mulyani mengatakan, penerimaan negara dari BLU pada tahun lalu 214 % target dalam APBN 2021. Pencapaian tersebut tak menggambarkan kualitas kinerja karena tingginya pendapatan BLU secara umum ditopang sektor kesehatan yang bekerja ekstra selama pandemi Covid-19.
Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto menyampaikan, dalam 16 tahun terakhir, BLU menunjukkan kinerja yang positif. Aspek dana kelolaan BLU menjadi semakin beragam, termasuk di sektor perkebunan sawit dan kerja sama pembangunan internasional. Terkait pengembangan BLU, Kadiv Lembaga Kemasyarakatan dan Civil Society BLU Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Aida Fitria sepakat bahwa BLU membutuhkan transformasi. BPDPKS mendorong riset dan inovasi untuk memajukan industri kelapa sawit Indonesia agar kesejahteraan masyarakat, khususnya petani sawit, meningkat. (Yoga)
Sulit Cari Investor untuk Sistem Kontrak Perikanan
Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini, Rabu (30/3) mengemukakan, penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur melalui sistem kontrak penangkapan akan mengacu pada jumlah tangkapan ikan yang dibolehkan (JTB). Kuota tangkapan yang bakal dilelang ke pelaku usaha dan investor lewat sistem kontrak sebesar 4 juta ton per tahun. Pemerintah juga mencadangkan kuota tangkapan sebesar 2 juta ton yang pemanfaatannya akan disesuaikan dengan hasil evaluasi kebijakan penangkapan terukur. Nelayan lokal diberikan kuota tangkapan tanpa perlu mengikuti sistem kontrak. Pihaknya sudah menghimpun data kapal dan produksi nelayan sebagai landasan pembagian alokasi tangkapan bagi nelayan lokal pada zona industri perikanan.Jumlah kuota tangkapan nelayan lokal direncanakan 2,8 juta ton per tahun.
Sejauh ini, lanjut Zaini, sudah ada 21 investor dalam dan luar negeri serta koperasi perikanan yang menyatakan minat untuk mengikuti sistem kontrak, dengan usulan alokasi kuota total 2 juta ton. ”Ini baru menyatakan minat dan belum riil. Muncul pandangan seakan-akan sistem kontrak bakal menguntungkan investor baru, padahal susah mencari (investor),” kata Zaini. Setiap investor baru diwajibkan memiliki modal awal sebesar Rp 200 miliar. Selain itu wajib mengurus surat izin usaha perikanan (SIUP), garansi bank, dan uang muka pungutan hasil perikanan (PHP) dengan total biaya disetor di muka Rp 60 miliar. Berbeda halnya dengan perusahaan dalam negeri yang sudah memiliki SIUP dan sudah beroperasi. Pelaku usaha cukup memiliki garansi bank, sedangkan modal awal cukup dipenuhi dari nilai aset kapal. (Yoga)
Bank BUMN Diminta Perluas Pembiayaan
Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) diminta untuk terus memperluas pembiayaan kepada sebanyak mungkin penduduk. Ini merupakan salah satu tuntutan peran Himbara yang tak hanya mencetak laba, tetapi juga menjadi motor perekonomian nasional. Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung, Rabu (30/3), mengatakan, Himbara memiliki tanggung jawab untuk memberikan akses perbankan di seluruh Indonesia. (Yoga)









