Importir Kosmetik dan Mobil Mewah Dibidik Pajak
Semakin banyak saja produk dan barang yang terkena pungutan pajak, seperti adanya tambahan pajak untuk produk impor. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41/PMK0.10/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, maksud dikeluarkan beleid revisi tersebut adalah lantaran adanya perubahan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor tahun 2022. Dalam beleid tersebut, Sri Mulyani menambah dan mangubah daftar barang impor yang terkena PPh dengan tarif mulai dari 0,5%, 7,5%, dan 10%. Adapun salah satu produk yang terkena PPh 22 ini yakni produk kecantikan dan perawatan kulit, peralatan teknologi hingga mobil mewah.
Tags :
#MakroPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023