DUGAAN KORUPSI, KPK Kembali Minta Lukas Kooperatif
KPK kembali mengingatkan Gubernur Papua Lukas Enembe agar kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik. Lukas telah menerima surat panggilan pemeriksaan yang kedua dari KPK, tetapi kuasa hukum Lukas menyebut kliennya belum bisa hadir di Jakarta karena masih sakit. Adapun pemeriksaan ini terkait status Lukas sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar. Selain kasus ini, KPK juga menyelidiki sejumlah perkara lain terkait Lukas. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait dugaan transaksi mencurigakan berupa setoran tunai ke kasino senilai 55 juta dollar Singapura atau Rp 560 miliar juga sudah disampaikan kepada KPK.
”Kami berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Di situlah kesempatan menjelaskan secara utuh langsung di hadapan penyidik. Penyampaian narasi di ruang publik tidak bermakna sama sekali sebagai alat bukti,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (21/9). Dia memastikan hak-hak Lukas akan diperhatikan sesuai koridor hukum. Ali juga menekankan upaya pemberantasan korupsi yang tengah dilakukan KPK di wilayah Papua adalah untuk memajukan pembangunan nasional, yakni demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat yang berkeadilan. Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, Lukas diduga memiliki manajer pencucian uang. Saat ditanya keberadaan manajer pencucian uang tersebut, Mahfud mengatakan bahwa itu bagian dari materi penyelidikan. Ia mempersilakan KPK yang mengonfirmasi kepada Lukas. (Yoga)
IHSG DIBAYANGI BUNGA ACUAN
Arah kebijakan suku bunga acuan yang diambil Bank Indonesia (BI) dan The Federal Reserve terus menjadi sorotan para pelaku pasar saham. Apalagi, sejumlah ekonom memperkirakan bank sentral tersebut akan meneruskan kebijakan pengetatan moneter. Alhasil, diversifikasi portofolio dinilai dapat menjadi mitigasi yang dapat dilakukan investor di tengah risiko volatilitas pasar. Menjelang pengumuman suku bunga acuan BI dan The Fed, indeks harga saham gabungan (IHSG) mengalami koreksi 0,12% ke level 7.188,31 pada akhir perdagangan Rabu (21/9). IHSG kian menjauh dari rekor all-time-high penutupan perdagangan yang disentuh pada Selasa (13/9) di level 7.318,01. Kendati demikian, indeks komposit tercatat menguat 9,22% sepanjang tahun berjalan 2022. Performa IHSG itu menjadi jawara di antara bursa lain di Asia Tenggara. Saat ini, pelaku pasar tengah menantikan pengumuman suku bunga The Fed yang akan disampaikan pada Kamis (22/9) dini hari waktu Indonesia. Kalangan analis menyebut Bank Sentral Amerika Serikat itu bakal mendongkrak Fed Fund Rate sebesar 75 bps hingga 100 bps dari posisi saat ini sebesar 2,5%.
Pajak Karbon Diarahkan Jadi Sumber Pembiayaan Iklim
Pemerintah akan menerapkan pajak karbon atas emisi gas rumah kaca dari kegiatan industri yang berdampak negatif bagi lingkungan hidup. Pemanfaatan dana pajak karbon harus dapat diawasi dan penggunaannya kembali untuk pembiayaan program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengemukakan, penerapan pajak bagi kegiatan yang tidak ramah lingkungan bertujuan untuk mengubah perilaku perusahaan maupun individu. Dengan kata lain, penerapan pajak karbon ini tidak hanya sebagai instrumen untuk meningkatkan penerimaan negara. ”Mengingat implementasinya masih sangat baru di Indonesia, tarif pajak karbon relatif lebih rendah dari negara-negara lain. Namun, ini masih tarif minimum dan kemungkinan dapat disesuaikan ke depan,” ujar Bhima dalam seminar tentang mitigasi perubahan iklim melalui pajak karbon dan energi terbarukan yang diikuti secara daring, Rabu (21/9).
Pokok pengaturan pajak karbon diatur dalam UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tarif paling rendah pajak karbon yang ditetapkan ialah Rp 30 per kg setara karbon dioksida (kg CO2e) atau Rp 30.000 per ton CO2e. Menurut Bhima, semua pihak perlu menyoroti penggunaan dana dari pajak karbon ini agar tidak terjadi kasus seperti di negara lain, misalnya negara di Eropa, khususnya wilayah Skandinavia. Sebab, hasil kajian menunjukkan, 74 % pemanfaatan dana pajak karbon digunakan untuk belanja yang tidak berkaitan dengan perubahan iklim. Pada Pasal 13 Ayat 11 UU No 7/2021, penerimaan dari pajak karbon memang dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim. Namun, Bhima memandang kata dapat di pasal tersebut cenderung multitafsir. Alasannya, pada ayat lain disebutkan penggunaan pajak karbon dilakukan sesuai kebutuhan pemerintah. (Yoga)
PLN Beradaptasi lewat Entitas ”Subholding”
Menteri BUMN Erick Thohir meluncurkan holding dan subholding PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), Rabu (21/9) di Jakarta. Transformasi diharapkan membawa peningkatan kinerja sekaligus efisiensi perusahaan, termasuk membuat transisi menuju era energi bersih semakin mulus. Empat subholding PLN tersebut, yakni PLN Indonesia Power; PLN Nusantara Power (keduanya sebagai generation company atau Gen Co); PLN Energi Primer Indonesia sebagai penyedia gas dan BBM, batubara, serta biomassa; dan PLN ICON Plus, sebagai unit bisnis yang bergerak di luar kelistrikan (beyond kWh), seperti pada bidang infrastruktur digital. Erick mengatakan, PLN adalah jantungnya Indonesia, mengingat listrik sebagai pusat pertumbuhan ekonomi. Industri, dunia usaha, bahkan gaya hidup ramah lingkungan juga berkaitan dengan kelistrikan.
Ini juga berkait dengan transisi energi menuju era lebih bersih, seperti upaya menumbuhkan ekosistem kendaraan listrik (electric vehicele/EV). PLN pun mesti dirawat dan harus bertransformasi agar kinerjanya semakin baik dan lincah sehingga pada akhirnya menjadi perusahaan yang efisien. ”Utang PLN kini sudah menurun dari Rp 500 triliun menjadi Rp 407 triliun. Keuangan ini penting. Menuju (era) energi terbarukan, ya, memerlukan investasi,” ujarnya. Ia menginginkan PLN menjadi perusahaan yang efisien dalam mengelola keuangan serta mengoptimalkan investasi, termasuk dalam upaya percepatan pelunasan utang. PLN juga diminta efektif dalam melayani masyarakat, baik bagi mereka yang memerlukan subsidi maupun yang membutuhkan percepatan pelayanan. (Yoga)
Neraca Komoditas Penting untuk Data Kebutuhan Industri
JAKARTA, ID- Pemerintah akan menerapkan Neraca Komoditas pada 2023 dan akan disediakan dalam suatu sistem interface tunggal terintegrasi dengan Sistem Nasional Neraca Komoditas (Sinar NK). Neraca ini dipandang penting untuk mengetahui data kebutuhan industri dalam negeri. "Jadi butuhmu (industri) berapa? Barang yang ada di Indonesia berapa, misalnya baut yang diproduksi di Indonesia 20 juta, ternyata Indonesia butuh 50 juta, yang 30 juta itu bisa diimpor," kata Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian ((Kemenperin) Liliek Widodo di Jakarta International Expo. Dia menerangkan, Kemenperin terus menyiapkan sisi hilir atau industrinya, agar program hilirisasi dalam negeri bisa berjalan. Lembaga pembina sektor industri tersebut terus mendorong akselerasi hilirisasi industri di dalam negeri. Liliek memaparkan, di sektor logam, di besi baja, pihaknya akan mencoba untuk membuat produk-produk yang lebih hilir, yang bernilai tambah tinggi. (Yetede)
Tantangan Energi Indonesia Butuh Solusi Multidimensi
JAKARTA,ID-Industri migas Indonesia saat ini tengah menghadapi dua tantangan, yaitu memenuhi kebutuhan energi Indonesia dan mengurangi dampak emisi karbon. Menghadapi dua tantangan energi tersebut, dibutuhkan solusi multidimensi. "Melihat situasi ini, tantangan energi Indonesia membutuhkan solusi multidimensi. Percepatan transisi energi Indonesia membutuhkan upaya bersama," ujar Presiden Indonesian Petroleum Association (IPA), Irtiza H. Sayyed, pada Upacara Pembukaan Pameran dan Konvensi IPA ke-46. Selain mendorong peningkatan produksi migas, lanjut dia, industri migas saat ini juga tengah fokus untuk menurunkan emisi karbon. Dalam kegiatan operasional dan produksinya, perusahaan migas terus mengembangkan berbagai teknologi yang dapat mengurangi emisi karbon dan menghasilkan energi yang lebih bersih. "Dalam kasus teknologi seperti CCS, investasi yang dibutuhkan sangat besar, dan penerapan pada skala industri merupakan komitmen jangka panjang. Untuk meyakinkan bisnis jangka panjang. Untuk meyakinkan bisnis jangka panjang terhadap investasi semacam itu, para pemangku kepentingan berharap bahwa kebijakan pemerintah akan mendukung teknologi yang mereka bantu besarkan," ujarnya. (Yetede)
Demo BBM Dan Bayang-bayang Krisis Pangan
Bagaimana demonstrasi menolak kenaikan harga bahan bakar minyak akan berbahaya bila bertemu dengan masalah krisis pangan? Andi Irawan, Guru Besar Universitas Bengkulu dan Ketua Bidang Kebijakan Publik Pengurus Pusat Asosiasi Staf Akademik Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia. Demonstrasi menolak kenaikan harga BBM terus berlanjut. Tempo.co melaporkan bahwa para buruh akan terus berunjuk rasa di 34 provinsi hingga puncaknya pada 4 Oktober nanti di depan Istana Merdeka, yang direncanakan diikuti 5.000-7.000 demonstran. Demo BBM juga terjadi di Port-au-Prince, ibu kota Haiti, pada 13 September lalu, yang berujung kerusuhan. Bahkan unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM si Sri Langka berakhir dengan pergantian pemerintah. Tak ada pemerintah yang ingin kerusuhan atau gonjang-ganjing politik terjadi karena harga BBM naik. Apalagi bila kenaikan harga itu sebagai respons atas tekanan harga minyak dunia. Demo BBM di negara kita pun bukan hal baru dan sering kali berakhir dengan bentrokan antara pendemo dan aparat, serta kerusakan sarana umum. (Yetede)
Bos Kresna Life Tersangka, Duit Nasabah Masih Gelap
Tambah lagi urusan gagal bayar perusahaan asuransi jiwa yang harus berujung ke jalur hukum. Setelah Wanaartha Life, kini polisi menetapkan tersangka ke petinggi PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata (KS) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penggelapan dana asuransi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas gagal bayar polis para nasabah.
Kepala Bagian Penerangan Umum dan Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyatakan, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas delapan laporan yang masuk polisi dari kurun waktu April hingga November 2020 dengan nomor LP/B/0657/XI/2020/Bareskrim tertanggal 18 November 2020.
Awas! Data Pribadi Bocor, Denda Bisa Bikin Boncos
Sah sudah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) jadi UU, Selasa (20/9). DPR mengetok palu rampung beleid ini meski masih menyisakan kontroversi.
Utama terkait sanksi denda administrasi. Ini lantaran pelanggaran atau kegagalan perlindungan data pribadi oleh korporasi bisa dijerat sanksi administrasi berupa 2% dari pendapatan tahunan. Bahkan ada ancaman sanksi tambahan hingga pembubaran badan usaha.
Guna menghindari sanksi dan denda, pebisnis harus mempersiapkan diri, membangun sistem pengendali perlindungan data pribadi. Pebisnis kompak menyebut, beleid ini penting untuk perlindungan data pribadi. Tapi, mereka menunggu rumusan kebijakan dan strategi pelindungan data pribadi oleh Lembaga Perlindungan Data Pribadi, lembaga yang diamanatkan UU untuk dibentuk sebagai wasit.
Perbankan, salah satu bisnis yang sarat data pribadi mengaku tengah bersiap diri. "BRI terus melakukan rangkaian tahap pengamanan tiap teknologi yang kami gunakan agar meminimalisir celah keamanan yang mungkin terjadi," ujar
Corporate Secretary
PT Bank BRI Tbk Aestika Oryza Gunarto Selasa (20/9). Tak menyebutkan nilai, biaya pengamanan data BRI besar.
Otot Rupiah Masih Terjaga Hingga Akhir Tahun
Nilai tukar rupiah melemah pada penutupan perdagangan Selasa kemarin (20/9).
Kurs dollar AS di pasar spot pada Selasa (20/9) ditutup di level Rp 14.984 per dolar Amerika Serikat (AS) atau melemah 0,04% dibandingkan dengan Senin (19/9) sebesar Rp 14.978 per dolar AS.
Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan Universitas Indonesia Teuku Riefky mengatakan tekanan teradap rupiah saat ini hanya bersifat sementara.
Menurut perhitungannya, rupiah pada akhir September 2022 berpotensi berada di level Rp 14.900 hingga Rp 14.950 per dolar AS.
Lebih lanjut, potensi penguatan rupiah juga terbuka lebar pada akhir 2022. Menurutnya, rupiah bisa menguat di level Rp 14.800 per dolar AS hingga Rp 14.900 per dolar AS.









