UU BUMN Digugat ke MK, Apa Implikasinya?
Belum genap sebulan setelah disahkannya Undang-Undang No. 1/2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), UU tersebut sudah diajukan untuk uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini diajukan oleh empat pemohon yang tergabung dalam Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK), yaitu Bahrul Ilmi Yakup, Iwan Kurniawan, Yuseva, dan Rosalina Pertiwi Gultom. Mereka menggugat keberadaan Danantara, yang dianggap sudah seharusnya dianggap sebagai entitas publik karena anggarannya bersumber dari APBN. AAK mendesak agar Mahkamah Konstitusi menguji konstitusionalitas beberapa pasal dalam UU BUMN, khususnya Pasal 3E ayat (2), (3), (4), dan (5), yang dianggap bermasalah dalam konteks konstitusional.
Industri Film Siap Panen di Musim Lebaran
Optimisme Cadangan Devisa, Mampukah Melonjak?
Laba Industri Pupuk Tumbuh di Tengah Volatilitas Pasar
Saudi Suntikkan Rp 1,6 Triliun untuk Investasi di AirAsia
Buyback Saham Melonjak, Apa Dampaknya bagi Pasar?
Aksi pembelian kembali saham (buyback) oleh emiten berpotensi semakin marak, terutama di tengah pasar modal yang sedang lesu dan harga saham yang jauh di bawah valuasi wajar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mengkaji kemungkinan untuk memberikan izin buyback tanpa perlu melalui rapat umum pemegang saham (RUPS), yang jika disetujui, dapat menjadi solusi untuk menstabilkan pasar saham.
Beberapa emiten besar seperti PT Avia Avian Tbk. dan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah merencanakan buyback saham dengan anggaran besar. Langkah ini dianggap dapat meningkatkan kepercayaan terhadap valuasi perusahaan dan meningkatkan earnings per share (EPS). Namun, meskipun buyback bisa menjadi strategi yang efektif dalam stabilisasi harga saham, terutama di pasar yang fluktuatif, tindakan ini mengandung risiko terkait transparansi dan tata kelola yang baik. Tanpa mekanisme RUPS, ada potensi ketidakadilan, seperti penguatan posisi pemegang saham mayoritas tanpa pengawasan pasar yang wajar. Oleh karena itu, kebijakan ini perlu diimplementasikan dengan pengawasan yang ketat untuk memastikan perlindungan terhadap investor minoritas dan menjaga kepercayaan pasar.
Evaluasi Operasi Pangan Ramadan: Catatan dan Tantangan
Pemerintah Indonesia menggelar operasi pasar pangan murah serentak selama Ramadan 2025 untuk menstabilkan harga pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Puasa dan Idul Fitri. Program ini melibatkan berbagai pihak, termasuk BUMN, perusahaan swasta, asosiasi, serta kementerian dan lembaga terkait, yang menjual enam komoditas pangan penting di bawah harga acuan atau Harga Eceran Tertinggi (HET). Namun, terdapat beberapa catatan penting terkait kebijakan ini:
-
Pengakuan Pemerintah atas Ketidakmampuan Pengendalian Harga: Pemerintah mengakui bahwa pengendalian harga pangan selama ini belum efektif, mengingat fluktuasi harga yang tinggi pada beberapa komoditas pangan.
-
Masalah Efektivitas Subsidi: Operasi pasar dengan harga yang lebih murah pada dasarnya berfungsi sebagai subsidi, tetapi distribusinya tidak dibatasi, sehingga tidak hanya warga miskin yang bisa mendapatkannya, namun juga warga kaya dan pedagang. Hal ini mengurangi efektivitas subsidi dalam membantu mereka yang benar-benar membutuhkan.
-
Keterbatasan Akses: Walaupun titik operasi pasar tersebar luas, tidak semua masyarakat dapat mengaksesnya, terutama mereka yang tinggal jauh dari titik tersebut. Hal ini membuat distribusi tidak merata dan dapat mempengaruhi dampak dari kebijakan tersebut.
Menteri Perdagangan Targetkan Lonjakan Transaksi 15%
Kementerian Perdagangan menargetkan program Belanja di Indonesia Aja (BINA) Lebaran 2025 mampu meraih transaksi sebesar Rp36,3 triliun, yang merupakan kenaikan 15% dibandingkan dengan program serupa tahun sebelumnya, yang tercatat mencapai Rp25,4 triliun. Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa kenaikan transaksi ini didorong oleh berbagai promosi yang ditawarkan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dengan diskon hingga 70% di hampir 600 mal di seluruh Indonesia. Program BINA Lebaran 2025, yang berlangsung dari 14 hingga 30 Maret 2025, bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk UMKM serta mendorong masyarakat untuk lebih mencintai dan membeli produk buatan Indonesia. Ketua Umum Hippindo, Budihardjo Iduansjah, juga menambahkan bahwa program ini diharapkan dapat meningkatkan perputaran uang domestik selama periode Lebaran yang sangat penting bagi perekonomian Indonesia.
Kejagung Ungkap Fakta Baru tentang Kualitas Pertamax
Jaksa Agung ST Burhanuddin, menegaskan bahwa kualitas BBM Pertamax yang dipasarkan oleh PT Pertamina saat ini tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh lembaga tersebut. Kasus hukum yang sedang diselidiki berhubungan dengan bensin yang dipasarkan antara 2018 hingga 2023, dan bukan dengan Pertamax yang beredar pada tahun 2024-2025. Burhanuddin memastikan bahwa kualitas bensin Pertamax yang dijual saat ini sudah sesuai dengan spesifikasi dan standar yang berlaku, serta tidak ada kaitannya dengan masalah hukum yang sedang diselidiki. Selain itu, bensin yang bermasalah pada periode 2018-2023 sudah tidak dipasarkan lagi, mengingat BBM merupakan barang habis pakai dan stok lama tidak tersedia lagi pada 2024.









