KPK Tahan AKBP Bambang Kayun
JAKARTA, ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan AKBP Bambang Kayun (BK) tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). KPK menduga Bambang Kayun menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 56 miliar dan satu unit mobil mewah. Hal ini ditegaskan Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Untuk kepentingan dan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka BK untuk 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 Januari 2023 sampai dengan 22 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Firli. Sebelum ditahan, KPK telah memeriksa BK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). BK sebelumnya tidak menghadiri panggilan pada Jumat (23/12/2022). Ia saat itu tidak menghadiri panggilan tanpa mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya kepada penyidik. (Yetede)
Penyesuaian Tarif PPh Berpihak ke Masyarakat Kecil
JAKARTA, ID – Aturan mengenai lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah. Penyesuaian itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang kemudian ditegaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan. Alhasil untuk masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan tidak dikenakan pajak dikarenakan berada di bawah batas Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP). Adapun PTKP yang berlaku saat ini masih tetap Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Sebelum ada UU HPP, masyarakat dengan kategori ini dikenakan pajak 5%. Adapun saat ini pekerja dikenakan tarif PPh 5% adalah pekerja yang memiliki penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta dalam setahun dikenakan pemotongan pajak 5%. (Yetede)
Sejumlah Faktor Dorong Pertumbuhan Bisnis Hotel
JAKARTA, ID - Bisnis hotel dan restoran pada 2022 dinilai membaik dibandingkan setahun sebelumnya. Kondisi ini turut membuka peluang pertumbuhan pada 2023. Tahun 2023, bisnis hotel tumbuh didukung oleh perjalanan domestik dan asing serta kegiatan pemerintah. Hal itu juga didukung oleh hadirnya jalan tol Trans Jawa yang sudah bagus,” ujar Wong Boon Siew Ivy, direktur PT Pakuwon Jati Tbk kepada Investor Daily, belum lama ini. Menurut konsultan properti Cushman & Wakefield, pada 2023, pemulihan terus berlanjut ditopang oleh laju perjalanan domestik yang menuju ke tingkat prapandemi Covid-19, dengan pembangunan kembali pasar masuk akan dilakukan. “Namun, kondisi ekonomi global, inflasi yang lebih tinggi dan biaya energi, ketegangan geopolitik, dan risiko varian baru Covid-19 yang dapat memberikan risiko penurunan lebih lanjut pada pemulihan pasar,” demikian bunyi riset Cushman & Wakefield, baru-baru ini. Memasuki 2023, Pakuwon Jati optimistis bisnis hotel kian membaik karena itu perseroan terus menambah jumlah kamar di bisnis hospitality. “Hingga 2027, kami menambah hotel, nanti jumlah kamar tumbuh sekitar 50%, yakni dari 2.116 unit menjadi3.149 unit,” kata Ivy Wong. (Yetede)
2020-2022 Efisiensi Pertamina Capai US$
JAKARTA, ID - Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan, sejak tahun 2020 hingga 2022 PT Pertamina (Persero) mencatat penghematan sebesar US$1,9 miliar. “Tahun 2020-2021 ongkos operasional Pertamina ada penghematan US$ 1,3 miliar. Artinya kalau ada persepsi Pertamina tidak lakukan efisiensi, salah besar. Tahun ini saya cek ada penghematan US$ 600 juta, jadi totalnya US$1,9 miliar,” kata Erick saat melakukan peninjauan dan pengumuman penyesuaian harga BBM nonsubsidi di SPBU Pertamina 31.128.02 Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). Menurut Erick, hal tersebut sekaligus membuktikan bahwa pihaknya terus memperbaiki kinerja Pertamina agar dapat bersaing dengan world class energy company lainnya. Menghadapi era digitalisasi, kata Erick, Pertamina memang sudah seharusnya memperbaiki tata kelola perusahaan secara menyeluruh, termasuk dari aspek operasional, agar lebih efisien. “Jadi, keuntungan yang didapat Pertamina tidak semata-mata dari berjualan BBM. Itu yang saya tegaskan, harus ada efisiensi,” tegas Erick. (Yetede)
Gencar Memburu Kepastian Wajib Pajak
JAKARTA-DIrektorat Jenderal Pajak mengoptimalkan penerimaan pajak dari semua segmen. Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan sederet strategi telah dipersiapkan, khususnya melalui implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan "Kami terus memperluas basis pemajakan, juga menindaklanjuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang selesai pada Juni 2022," ujar Suryo, kemarin, 3 Januari 2023. Perluasan basis pemajakan antara lain dikerjakan dengan mengubah lapisan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP), khususnya pada rentang bawah atas dan batas atas penghasilan kena pajak. Tarif pajak berlaku progresif, dengan tarif tertinggi ditetapkan sebesar 35% atau meningkat dibanding ketentuan sebelumya sebesar 30%. Tarif 35% ini dikenakan pada golongan masyarakat superkaya dengan penghasilan lebih dari Rp 5 milyar per tahun. (Yetede)
Belanja Daring Tak Terbendung
JAKARTA-Tren belanja melalui toko dalam jaringan alias e-commerce terus menguat meski pembatasan mobilitas sudah dinihilkan sepenuhnya. Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEa), Bima Laga, mengatakan kebiasaan konsumen untuk menyurvei harga dan memesan barang lewat aplikasi tak tergantikan oleh toko fisik. Selain itu kegiatan loka pasar tak terbatas oleh waktu dan lokasi. "Arus belanja online tidak tergantung ketat-tidaknya pembatasan, melainkan pada benefit konsumen," ucapnya kepada Tempo, kemarin 3 Januari 2023. Meski pemberlakuan PPKM sudah ditekan ke level 1 sejak November 2021 disusul penghapusan sepenuhnya pada pekan lalu, transaksi belanja daring justru melonjak. Realisasi transaksi Hari Belanja Online Nasonal (Harbolnas) pada Desember 2022 sudah jauh melampui Harbolnas. (Yetede)
Bebas Royalti untuk Mereka yang Main di Hilir
Pemerintah membentangkan karpet merah bagi produsen batubara yang mau mengembangkan bisnisnya hingga ke hilir. Iming-iming yang ditawarkan adalah produsen batubara tidak akan terkena kewajiban membayar royalti alias royalti 0%.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Produsen batubara yang menggarap proyek hilirisasi bisa dibebaskan dari pembayaran royalti atau royalti 0%. Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Lana Saria menjelaskan, perlu ada insentif untuk mendorong pelaku usaha melakukan hilirisasi. Insentif ini termasuk pengenaan royalti 0% untuk batubara yang digunakan sebagai bahan baku hilirisasi.
Saat ini terdapat dua proyek gasifikasi batubara di Indonesia yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), yakni Gasifikasi Batubara Coal to DME di Tanjung Enim (milik PT Bukit Asam Tbk) dan Gasifikasi Batubara Coal to Methanol di Kalimantan Timur (milik PT Kaltim Prima Coal).
Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk, Apollonius Andwie menyebutkan, hilirisasi batubara memang perlu insentif. "Beberapa kebijakan dan insentif pemerintah sangat diperlukan guna terealisasinya proyek ini termasuk royalti 0% sebagaimana tertuang dalam Perppu Cipta Kerja," kata dia, kemarin.
Gaji Rp 5 Juta per Bulan Kena PPh Sebesar 5%
Pemerintah resmi memberlakukan lapisan penghasilan kena pajak orang pribadi baru. Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan yang merupakan aturan turunan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam beleid tersebut, penghasilan kena pajak orang pribadi, terbagi menjadi lima
layer
Pertama, penghasilan sampai dengan Rp 60 juta per tahun dikenakan tarif PPh 5%.
Kedua, penghasilan lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif PPh 15%.
Ketiga, penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai Rp 500 juta dengan tarif PPh 25%.
Keempat, penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dengan tarif PPh 30%.
Kelima, penghasilan di atas Rp 5 miliar dengan tarif PPh sebesar 35%.
"Jadi yang masuk kelompok penghasilan Rp 5 juta per bulan kena pajak 5%," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor, Senin (2/1).
BEI Segera Meluncurkan Indeks Berbasis ESG Baru di Tahun Ini
Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana untuk meluncurkan dua indeks baru berbasis
environment, social, and good governance
(ESG) pada tahun 2023. Yakni, indeks ESG bertema iklim dan indeks syariah berbasis ESG. Terlebih, saat ini minat investor global pada produk berbasis ramah lingkungan terbilang tinggi. Karena itu, BEI perlu mengakomodir minat investor. Terutama, para manajer investasi dengan dana kelolaan jumbo.
Jeffrey Hendrik, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, menegaskan, manajer investasi global yang mengelola dana miliaran dollar Amerika Serikat, memiliki komitmen investasi hingga 80% di saham berbasis ESG.
Bersamaan dengan itu, BEI melakukan kesepakatan dengan Kamar Dagang Industri (Kadin) untuk meluncurkan indeks baru ESG berteman iklim. "Kami sudah tandatangan MoU dengan Kadin untuk meluncurkan indeks baru ini," tutur Jeffrey, Senin (2/1).
Cuma, Jeffrey belum bisa memastikan kapan kedua indeks berbasis ESDG tersebut akan diluncurkan. Dia bilang, kini BEI masih melakukan kajian.
Logam Mulia Lebih Bersinar di Tengah Ancaman Resesi
Prospek komoditas logam mulia diramal lebih cerah pada tahun 2023. Ancaman resesi global masih akan menjadi sentimen yang menyetir harga logam mulia.
Analis Komoditas dan Founder Traderindo.com Wahyu Laksono mengatakan, sepanjang 2022, harga emas tertekan penguatan dollar Amerika Serikat (AS), sejak The Fed menaikkan suku bunga. Namun, prospek harga emas mulai menarik saat bank sentral AS ini mengurangi sikap hawkish. Analis DCFX Futures Lukman Leong menilai, logam mulia bakal berkilau di tahun ini. Ketika ekonomi dalam resesi, investor cenderung beralih ke aset safe haven seperti emas.









