;

Perpu Ciptaker untuk Lindungi Pekerja

Ekonomi Yuniati Turjandini 05 Jan 2023 Investor Daily (H)
Perpu Ciptaker untuk Lindungi Pekerja

JAKARTA, ID – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Pada konteks ketenagakerjaan, Perppu ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamikaketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, bahwa substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perppu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perppu 2/2022, sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis,” kata Menaker Ida Fauziyah, Rabu (4/1/2023). (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :