Izin Ekspor Freeport dan Amman Memantik Polemik
Keputusan pemerintah melonggarkan kebijakan larangan ekspor konsentrat tembaga memantik polemik.
Sejumlah pihak menilai, kebijakan ini memberikan kepastian investasi. Di sisi lain, pemerintah melunak dan mengabaikan amanat UU No. 3/2020 tentang Mineral dan Batubara.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif beralasan, perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga Freeport Indonesia dan Amman Mineral Nusa Tenggara hingga Mei 2024 lantaran kedua perusahaan itu belum menyelesaikan smelter. Merujuk progresnya, perpanjangan ekspor berlaku hingga Mei 2024.
Ihwal relaksasi ekspor konsentrat tak semata-mata lantaran alasan smelter. Sumber KONTAN menyebut, ada lobi-agar pemerintah mengizinkan ekspor hingga 2023. Pasalnya, salah satu perusahaan akan masuk bursa saham. "Saat ekspor distop, investor tak tertarik," bisik sumber itu.
Incar Pabrikan Emas, Pajak Pangkas PPh & PPN
Pemerintah memangkas tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas penjualan emas dan jasa yang terkait. Langkah ini dilakukan pemerintah agar semakin banyak pelaku usaha perhiasan emas masuk dalam sistem perpajakan.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 48 Tahun 2023. Beleid itu mengatur,
pertama
, pengusaha kena pajak (PKP) pabrikan emas perhiasan wajib memungut PPN 1,1% dari harga jual untuk penyerahan kepada pabrikan emas perhiasan lainnya dan pedagang emas perhiasan, atau 1,65% dari harga jual untuk penyerahan ke konsumen akhir.
Sementara PKP pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN 1,1% dari harga jual jika memiliki faktur pajak atau dokumen lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65% dari harga jual jika tidak memilikinya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, tarif tersebut turun jika dibandingkan aturan sebelumnya, yakni PMK No. 30 Tahun 2014. Sebelumnya, penyerahan emas perhiasan oleh PKP pabrikan dan PKP pedagang emas perhiasan terutang PPN 10% dikali dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 20% dari harga jual atau penggantian. Dengan demikian, tarif efektifnya 2% dari harga jual.
Kedua, pabrikan dan pedagang emas perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 0,25% dari harga jual. Menurut Dwi, pengenaan PPh Pasal 22 dikecualikan untuk penjualan emas perhiasan ke konsumen akhir, wajib pajak (WP) yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022, atau WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh.
Ketiga, sama seperti emas perhiasan, pengusaha emas batangan juga wajib memungut PPh 22 sebesar 0,25% dari harga jual. Kebijakan ini dikecualikan untuk penjualan emas batangan kepada konsumen akhir, WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022, atau WP yang memiliki SKB pemungutan PPh.
Gairah dari Keperkasaan Rupiah
Nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS) tengah berada dalam tren penguatan. Berdasarkan data
Bloomberg, sejak awal tahun sampai dengan Jumat (28/4), rupiah sudah menguat 5,77% ke level Rp 14.674 per dollar AS, dari sebelumnya, Rp 15.573 per dollar AS.
Jika tren ini terus berlanjut, penguatan kurs rupiah dapat mempengaruhi kinerja sejumlah sektor bisnis.
Head of Research
Jasa Utama Capital Sekuritas, Cheril Tanuwijaya mengatakan, ada beberapa sektor yang akan mendulang keuntungan berkat penguatan rupiah.
Contohnya adalah perusahaan yang bahan baku produksinya dominan impor. Misalnya, adalah emiten farmasi, konstruksi, dan otomotif. Penguatan rupiah akan menurunkan beban biaya atau kerugian kurs nilai tukar terhadap mata uang lain.
Setali tiga uang, analis BCA Sekuritas Achmad Yaki mengatakan, penguatan rupiah akan menguntungkan emiten yang banyak menggunakan bahan baku impor. Misalnya industri bahan kimia, kosmestik, dan industri dasar.
Sementara itu, analis Phintraco Sekuritas Rio Febrian mengatakan, mayoritas emiten yang berorientasi impor berada pada sektor barang konsumsi.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga memperkirakan, inflasi tahun 2023 secara tahunan akan turun ke 1%-3%. Progres penurunan tingkat inflasi terlihat dari inflasi bulan Maret 2023 yang sebesar 4,97% secara tahunan atau
year on year
(yoy), lebih rendah dari 5,47% yoy pada Februari 2023.
ANTREAN PANJANG REGULASI PEKERJA
Sektor ketenagakerjaan di Indonesia memasuki fase baru sejalan dengan kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja. Regulasi itu menjadi tumpuan bagi perluasan lapangan kerja melalui masuknya investasi.Kendati demikian, hadirnya UU Cipta Kerja dirasa belum cukup. Sejumlah regulasi terkait dengan ketenagakerjaan maupun yang bersinggungan langsung dengan pekerja, masuk di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020—2024.Ada regulasi yang telah rampung dan ada pula yang masuk tahap finalisasi. Namun, banyak pula rancangan aturan yang masih dalam tahap usulan. Sejumlah RUU pun patut dipertimbangkan untuk dapat dituntaskan menjelang akhir masa jabatan eksekutif dan legislatif.
KINERJA KUARTAL I/2023 : Fokus Transformasi & Profitabilitas, Telkom Bukukan Laba Rp 6,4 Triliun
Mengawali tahun 2023, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) mencatat kinerja yang cemerlang. Perseroan membukukan pendapatan Rp36,1 triliun atau tumbuh 2,5% YoY dengan Laba sebelum Bunga, Pajak, Depresiasi, dan Amortisasi (EBITDA) Rp18,9 triliun. Tak hanya pendapatan, profitabilitas Perseroan pun kian menguat dengan pertumbuhan laba bersih sebesar 5,0% dibanding periode yang sama tahun lalu menjadi Rp6,4 triliun.Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah mengatakan, “Tahun ini, Telkom akan semakin gencar mengimplementasikan strategi Five Bold Moves, yakni FMC, Data Center Co, Infra Co, B2B Digital IT Service Co, dan DigiCo demi menciptakan value yang optimal dan keberlangsungan perusahaan yang semakin baik ke depannya. Kinerja tiga bulan pertama tahun 2023 ini menjadi awal yang baik dan motivasi bagi TelkomGroup untuk dapat terus memberikan pencapaian dan kontribusi terbaik bagi perusahaan, pelanggan, masyarakat dan negara.”Pada segmen Mobile, Telkomsel selaku anak usaha Telkom membukukan pendapatan Rp21,5 triliun atau tumbuh 1,1% dari periode yang sama tahun lalu. Digital Business menjadi kontributor pertumbuhan kinerja dengan kontribusi sebesar 84,4% dari total pendapatan. Segmen ini tumbuh positif 7,1% YoY mencapai Rp18,2 triliun dibanding periode yang sama di tahun 2022. Telkomsel melayani 151,1 juta pelanggan dengan data payload yang tumbuh positif hingga 11,0 % YoY menjadi 4.217.405 TB dan konsumsi payload menyentuh 12.324 MB per pengguna layanan data atau tumbuh 11,7% YoY.
LEGISLASI KETENAGAKERJAAN : Tidak Bisa Terus Menerus Diperpanjang
Dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020—2024, ada 259 rancangan undang-undang yang masuk dalam perencanaan baik yang diusulkan oleh DPR, DPD, pemerintah, maupun kombinasi antara lembaga-lembaga itu.Dari total rancangan undang-undang (UU) tersebut, sebanyak 221 RUU dalam status terdaftar, 9 RUU dalam tahap penyusunan. Lalu, 5 RUU masuk tahap harmonisasi, 2 RUU penetapan usul, 12 RUU masuk pembahasan, dan 19 RUU sudah selesai.Sebanyak 19 RUU yang selesai, satu di antaranya terkait dengan Cipta Kerja. Sementara itu, salah satu regulasi yang masuk dalam pembahasan yakni mengenai Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Anggota Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo mengatakan bahwa dalam penyusunan RUU, DPR ingin memastikan kualitas produk perundangan-undangan yang baik sehingga tidak sekadar cepat. Dia menuturkan setiap penyusunan beleid akan melibatkan publik seluas-luasnya dan menerima berbagai masukan dari masyarakat.
Terkait dengan kritik berbagai kelompok masyarakat terkait dengan lambatnya proses penyelesaian regulasi, dia menyatakan parlemen menyadari hal tersebut. Meski ada batasan waktu dalam penyusunan undang-undang, katanya tak sedikit RUU yang pembahasannya memakan waktu yang lama.“Kadang-kadang ada undang-undang yang sampai 10 kali perpanjang enggak selesai. Nah, ini kan membuang energi, membuang waktu. Oleh karena itu harusnya kendala-kendala seperti ini yang di atasi kalau memang kita konsisten dengan regulasi yang ada, yang kita buat. Begitu tiga kali masa sidang dan itu tidak bisa dilanjutkan, ya sudah berhenti. Harusnya begitu,” ujarnya.
SUBSIDI MOTOR LISTRIK : Aismoli Ajak Diskusi Pemerintah
Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia bakal berdiskusi lagi dengan pemerintah untuk mendorong perkembangan ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai. Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Hanggoro Ananta menyampaikan bahwa diskusi itu guna merealisasikan penyaluran subsidi sepeda motor listrik yang tahun ini ditargetkan sebanyak 250.000 unit. Perinciannya, sebanyak 200.000 unit untuk pembelian sepeda motor listrik baru dan 50.000 unit konversi motor konvensional ke listrik. Saat ini, menurutnya, Aismoli akan melakukan evaluasi mengenai dampak subsidi motor listrik yang disebut-sebut bakal menggairahkan pasar. “Nanti dalam beberapa bulan ke depan akan berdiskusi dengan Kementerian Perindustrian. Kami lakukan evaluasi apakah yang ditargetkan pemerintah dan industri bisa tercapai,” katanya, Senin (1/5). Bila subsidi motor listrik belum cukup menggairahkan pasar motor listrik di Indonesia, dia menegaskan asosiasi dan pelaku usaha siap mendukung pemerintah dalam mendorong ekosistem kendaraan ramah lingkungan itu.
Relasi Dollar AS dan Harga Minyak
Secara historis, harga minyak berhubungan terbalik dengan kekuatan mata uang dollar AS (Verleger; 2023). Bagi negara-negara pengimpor bersih minyak, hal ini memberikan semacam efek kompensasi parsial yang meringankan biaya impor minyak. Hubungan terbalik ini terjadi karena untuk jangka waktu lama, tahun 1980 sampai 2020, AS masih pengimpor bersih minyak. Harga minyak yang naik akan membuat nilai impor minyak meningkat sehingga AS harus memompa dollar lebih banyak ke sirkulasi dunia sehingga membuat dollar melemah. Relasi terbalik atau negatif ini berubah jadi searah sejak AS menjadi eksportir bersih minyak pada 2020 dengan ekspor 8,51 juta barel per hari (Farley; 2022). Sejak itu, peningkatan harga minyak cenderung membuat dollar AS menguat karena meningkatkan permintaan dunia terhadap mata uang dollar AS.
Perang Ukraina-Rusia yang sudah berlangsung setahun lebih makin memperkuat relasi positif ini. Sanksi ekonomi terhadap Rusia yang merupakan produsen minyak membuat permintaan terhadap minyak AS meningkat. Harga minyak West Texas Intermediate (WTI) sempat hampir menyentuh 120 dollar AS per barel pada pertengahan Juni 2022. Secara berantai, hubungan searah antara harga minyak dunia dan komoditas lainnya juga terjadi, baik melalui substitusi di rantai produksi maupun ekspektasi di bursa berjangka. Setelah harga minyak mencapai titik tertingginya, tak lama kemudian disusul oleh komoditas pangan dan energi.
Namun, relasi searah dollar AS dan harga minyak ini juga menimbulkan masalah baru, yaitu fluktuasi siklus komoditas antara masa berlimpah (boom) dan paceklik (bust) menjadi melebar. Perekonomian dalam negeri yang tumbuh berbasis mobilitas berorientasi rupiah merupakan bantalan terhadap apresiasi dan fluktuasi dollar AS. Walaupun rupiah sempat terdepresiasi di akhir November 2022, tetapi dapat bertahan di Rp 15.700 per dollar AS. Indeks dollar AS dan harga minyak yang turun kemudian membalikkan momentum. Sejak Januari 2023, rupiah kembali menguat ke arah ekuilibrium idealnya. Sampai akhir minggu lalu sudah mencapai Rp 14.800-an per dollar AS. (Yoga)
PRODUK BEBAS DEFORESTASI, Dampak pada Petani Kecil Perlu Diperhatikan
Aturan tentang produk bebas deforestasi dan degradasi hutan dari Uni Eropa (UE) mulai berlaku untuk Indonesia pada Mei ini. Pemerintah perlu proaktif untuk menjalin komunikasi dengan Uni Eropa agar implementasi aturan ini tidak mengucilkan petani kecil. UU Produk Bebas Deforestasi dan Degradasi Hutan (EUDDR) yang disahkan UE awal Desember 2022 secara tentative mulai berlaku untuk Indonesia pada Mei-Juni 2023. Aturan ini mewajibkan berbagai produk ataupun komoditas yang masuk ke wilayah UE tidak berasal dari kegiatan deforestasi dan degradasi lahan. Regulasi ini akan berdampak bagi Indonesia sebagai salah satu negara eksportir terbesar ke UE. Tercatat UE paling banyak mengimpor komoditas dari Indonesia, yaitu minyak kelapa sawit (83,3 %), kayu (8,4 %), karet (6,5 %), kopi (1,3 %), kakao (0,5 %), serta kedelai dan daging sapi kurang dari 0,1 %.
Menanggapi implementasi EUDDR, Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo menyampaikan, aturan ini memang menjadi komitmen UE untuk mengurangi deforestasi dari produk yang mereka konsumsi. Namun, aturan ini tetap dapat menimbulkan masalah, khususnya untuk petani kecil, komunitas lokal, hingga masyarakat adat. ”Kelompok ini seharusnya dipastikan tidak dieksklusi dalam kerangka kebijakan EUDDR. Kemungkinan besar akan ada beberapa kelompok yang dieksklusi jika implementasi EUDDR hanya memandang kepentingan Uni Eropa,” ujar Surambo, Senin (1/5). ”Jika UE benar-benar ingin membuat suatu komoditas yang bebas deforestasi tanpa meninggalkan kelompok rentan, para petani swadaya juga perlu mendapat peningkatan kapasitas. Jangan sampai UE hanya fokus membersihkan rantai pasok komoditasnya saja,” ucap Surambo. (Yoga)
Pekerja Tuntut Kesejahteraan di Hari Buruh
Puluhan ribu pekerja menyuarakan tuntutan kesejahteraan dalam peringatan Hari Buruh Internasional, Senin (1/5) di Jakarta dan di sejumlah daerah. Selain soal upah layak, mereka juga menyuarakan rentannya kondisi pekerja dari ancaman pemutusan hubungan kerja serta ketentuan alih daya yang dianggap merugikan. Pemerintah mempersilakan pekerja mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Berbagai organisasi pekerja terlibat dalam peringatan Hari Buruh tersebut, seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Komite Politik Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ada sejumlah isu yang dipersoalkan dalam UU Cipta Kerja, antara lain upah murah dan outsourcing atau alih daya seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan. Selain itu, penetapan upah minimum tak melibatkan pekerja dalam perundingannya dan terdapat ketentuan mengenai indeks tertentu yang membuat kenaikan upah lebih rendah. ”Buruh juga dikontrak terus-menerus tanpa memperhatikan periode, pesangon yang rendah, PHK dipermudah, istirahat panjang dua bulan dihapus, buruh perempuan yang mengambil cuti haid dan melahirkan tak ada kepastian mendapatkan upah,” ujar Said. (Yoga)









