;

Titik Terang Perampasan Aset Negara

Titik Terang Perampasan Aset Negara

Harapan pemerintah untuk menyelamatkan aset negara yang dicuri oleh para oknum aparatur melalui tindak pidana korupsi mulai memperlihatkan titik terang seiring dengan selesainya draf RUU Perampasan Aset yang tinggal selangkah lagi disampaikan ke Senayan. Konfirmasi tuntasnya rancangan beleid tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang mengatakan bahwa presiden telah memberi disposisi penugasan kepada para menteri terkait sebelum RUU itu dikirimkan ke DPR. Adapun surat presiden untuk RUU Perampasan Aset kini ada di meja Presiden Joko Widodo, Kamis (27/4). Menurut rencana, RUU tersebut akan diserahkan kepada Komisi III DPR setelah rapat internal pemerintah yang melibatkan kementerian dan lembaga selesai. Alhasil dalam perkiraan, paling lambat pekan depan RUU ini sudah ada di tangan parlemen dan siap untuk dibahas. Mengingat begitu mendesaknya aturan ini, Presiden Joko Widodo dalam beberapa kesempatan sebelum Lebaran sempat memberi pernyataan terkait dengan proses penerbitan UU yang tidak kunjung selesai. Menurutnya, RUU Perampasan Aset memang merupakan inisiatif dari pemerintah tetapi dirinya juga meminta agar DPR segera membahas aturan tersebut. Desakan keberadaan RUU Perampasan Aset terus muncul ke permukaan mengingat maraknya kasus pamer harta yang dilakukan oleh beberapa oknum aparat negara dan keluarganya. Kasus penyelewengan wewenang aparat negara memang kerap kali berujung pada tindak pidana korupsi atau pencucian uang. Begitu banyaknya kasus yang mencuat ini kian menggarisbawahi betapa mendesaknya keberadaan UU Perampasan Aset agar pemerintah dapat melakukan langkah penegakan hukum sekaligus membuat jera para pelaku kejahatan. Apalagi laporan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan sebelumnya mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan yang jumlahnya hingga Rp349 triliun.

Tags :
#Opini
Download Aplikasi Labirin :