;

Menteri Bahlil Ajak Negara Islam Ambil Bagian dalam Hilirisasi di RI

Yuniati Turjandini 15 May 2023 Investor Daily (H)

JAKARTA, ID - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendorong negara negara Islam untuk menjalankan investasi terkait hilirisasi di Indonesia. Pemerintah mencatat, rata-rata investasi dari negara-negara Islam selama lima tahun terakhir hanya 5,5% dari total foreign direct investment (FDI) yang masuk ke Indonesia. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan sebagai negara muslim terbesar di dunia, Indonesia justru dibanjiri investasi bukan dari negara Islam. Indonesia adalah negara dengan potensi yang sangat besar. Ke depan pemerintah akan membangun ekosistem baterai mobil listrik di Indonesia. Hal itu disampaikan Bahlil saat menjadi pembicara kunci (keynote speaker) dalam Annual Meetings Islamic Development Bank Group (IsDB), pada sesi The Islamic Corporation for the Insurance of Investment and Export Credit (ICIEC) Outlook on Food Security, Green Economy, Tourism and FDIs in Member Countries di Jeddah, Jumat (12/5/2023) waktu setempat. “Sebanyak 25% cadangan nikel dunia ada di Indonesia, dan Indonesia terus mendorong hilirisasi untuk menuju kepada negara maju. Maka dari itu, saya menawarkan kepada bapak ibu semua agar bisa ikut mengambil bagian dan sampai dengan tahun 2040 menuju Indonesia Emas, master plan desain pengelolaan investasi yang mengarah kepada hilirisasi pada 8 sektor komoditas unggulan yang potensi nilainya mencapai US$ 545,3 miliar,” jelas Menteri Bahlil dalam pernyataan resminya. (Yetede)

Incar Pelanggan Korporasi, XL Axiata Kembangkan Solusi SD-WAN

Yuniati Turjandini 15 May 2023 Investor Daily (H)

PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) melalui XL Axiata Business Solutions terus mengembangkan solusi Software-Defined Wide Area Network (SD-WAN) sehingga dapat dimanfaatkan oleh pelanggan korporat untuk membangun network IT infrastruktur yang kuat, andal, dan hemat biaya. Solusi SD-WAN ini pertama kali XL Axiata perkenalkan pada akhir tahun 2020 yang lalu, dengan Dexa Medica sebagai pelanggan perusahaan pertama. Chief Enterprise Business Officer PT XL Axiata Tbk Feby Sallyanto mengatakan, solusi SD-WAN merupakan solusi yang sangat baik untuk diterapkan di perusahaan. “Kemudahan deployment, pengelolaan terpusat, penyederhanaan perangkat, dan efisiensi biaya, menjadikan SD WAN adalah opsi yang menarik dan cocok terutama untuk saat ini masa mendatang bagi banyak bisnis di pasar global,” kata Feby dalam keterangan persnya, akhir pekan lalu. Feby menjelaskan, sejak diperkenalkan, pihaknya terus mengembangkan solusi ini sehingga bisa semaksimal mungkin dimanfaatkan oleh perusahaan untuk mengembangkan bisnisnya. Saat ini solusi SD-WAN ini juga telah dilengkapi dengan beberapa fitur terbaru seperti anti malware dan anti virus. (Yetede)

I-UE CEPA Diharapkan Selesai Sesuai Target

Yuniati Turjandini 15 May 2023 Investor Daily (H)

JAKARTA, ID – Indonesia dan Uni Eropa (UE) berhasil menyelesaikan perundingan Indonesia - European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA) putaran ke-14 yang digelar di Brussels, Belgia, 18 - 12 Mei 2023 lalu. Dengan pencapaian ini, pembahasan perjanjian I-EU CEPA secara keseluruhan diharapkan dapat rampung sesuai target yaitu tahun ini. Koordinator Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Maritim, Investasi dan Luar Negeri Shinta W Kamdani menerangkan, pihaknya sangat mengharapkan negosiasi I-EU CEPA bisa selesai sesuai target waktu yang ditentukan. Ini karena banyak isu kunci yang belum terselesaikan dan membutuhkan upaya besar guna direkonsiliasi oleh kedua pihak. “Apalagi Uni Eropa (UE) sekarang juga sudah mengadopsi green deal dan kami lihat turunan ketentuannya memiliki dampak yang relatif lebih restriktif untuk produk-produk ekspor unggulan Indonesia, termasuk UU bebas produk deforestasi,” ucap Shinta kepada Investor Daily di Jakarta, Sabtu (13/5/2023). Ia menerangkan, pada dasarnya Indonesia bisa mengekspor banyak produk ke UE karena pasar kedua pihak memiliki komplementaritas yang tinggi. Artinya yang diproduksi di Indonesia tidak diproduksi di UE, begitu juga sebaliknya. “Hampir semua komoditas bisa diekspor kalau memenuhi syarat pasar/entry requirement UE,” ucap dia. (Yetede)

Perbankan Diminta Naikkan Sistem Elektronik

Yuniati Turjandini 15 May 2023 Investor Daily (H)

JAKARTA, ID - Industri perbankan sudah seharusnya belajar banyak dari kasus serangan siber di masa lalu dan terus meningkatkan ketahanan sistem elektroniknya. Lebih dari itu, setiap bank mesti lebih antisipatif memperkuat organisasi tanggap darurat, meramu metode analisis bersama, hingga mengentaskan persoalan minimnya sumber daya manusia (SDM) di bidang teknologi informasi (TI). Kejahatan siber (cyber crime) semakin variatif dan frekuensinya semakin tinggi. Technopreneur Bidang Keamanan Informasi Budi Rahardjo menyampaikan, data pada 2020 menerangkan bahwa 175,4 juta orang atau mencakup 64% dari total populasi Indonesia telah mengadopsi internet. Jumlah ini punya skala potensi yang besar, sekaligus risiko yang besar pula. Pandemi pun mengakselerasi adopsi masyarakat terhadap penggunaan dan pemanfaatan perkembangan TI. Mulai dari kebutuhan belanja di e-commerce, membeli tiket secara online, berkomunikasi melalui sosial media, tak terkecuali pemanfaatan layanan jasa keuangan. “Kita sudah sangat bergantung kepada TI. Artinya, ini tidak bisa dilepaskan dalam kehidupan kita sehari-hari. Sehingga kalau terjadi masalah keamanan, maka ini dampaknya besar,” ungkap Budi dalam suatu seminar, dikutip Minggu (14/5/202). (Yetede)

Telkom dapat Tambahan EBITDA Rp 5 Triliun

Yuniati Turjandini 15 May 2023 Investor Daily (H)

JAKARTA, ID - PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) diperkirakan menghemat belanja modal atau capital expenditure (capex) sebesar Rp 300 miliar per tahun setelah menuntaskan konsolidasi Telkomsel dan Indihome. Telkom juga akan mendapatkan tambahan earnings before interest, taxes, depreciation and amortization (EBITDA) Rp 5 triliun dari sinergi tersebut. “Berdasarkan proyeksi internal Telkom didukung dengan konsultan independen, fixed mobile convergence (FMC) diharapkan dapat menciptakan sinergi capex sekitar Rp 300 miliar per tahun. Adapun tambahan EBITDA Rp 5 triliun diprediksi terjadi pada 2027,” ujar VP Corporate Communication Telkom Andri Herawan Sasoko kepada Investor Daily di Jakarta, akhir pekan lalu. Berdasarkan catatan Investor Daily, FMC merupakan konsep yang mengacu pada penggunaan teknologi yang sama untuk jaringan fixed, selular, maupun Internet sebagai basis layanan komunikasi masyarakat. Melalui FMC, seluruh modernisasi layanan telekomunikasi generasi baru akan dapat terakomodasi. Pelanggan juga secara leluasa akan menikmati layanan melalui jaringan fixed dan mobile yang terintegrasi. (Yetede)

Ekosistem Industri Syariah Masih Jalan Masing-masing

Yuniati Turjandini 15 May 2023 Tempo

KONVERSI sejumlah bank konvensional menjadi bank syariah mendorong peningkatan kinerja perbankan syariah di Tanah Air. Pada akhir 2022, misalnya, aset perbankan syariah nasional tumbuh 15,36 persen, diikuti pertumbuhan dana pihak ketiga yang naik 12,93 persen, serta pembiayaan yang pada awal 2023 tumbuh hingga 20,9 persen. Berbagai indikator tersebut melampaui kinerja perbankan konvensional yang pertumbuhan asetnya sebesar 9,42 persen, dana pihak ketiga 8,58 persen, dan pembiayaan 10,6 persen.

Kepala Unit Usaha Syariah PT Bank OCBC NISP Tbk, Mahendra Koesumawardhana, mengatakan konversi bank konvensional menjadi bank syariah, seperti yang dilakukan Bank Aceh, Bank NTB, dan Bank Riau Kepri, juga turut mendorong market share perbankan syariah di Tanah Air menembus batas 5 persen yang bertahan sejak lama. Per tahun lalu, OJK melaporkan, market share perbankan syariah nasional sudah di posisi 7 persen.

Namun pertumbuhan itu, menurut Mahendra, masih belum terlalu kencang. Terutama jika mempertimbangkan potensi Indonesia yang sangat besar. “Pertumbuhan perbankan syariah ini terjadi secara anorganik, dipicu oleh adanya konversi bank,” ujar dia dalam pertemuan bersama sejumlah jurnalis di Jakarta, Rabu, 10 Mei lalu. Mahendra menilai pertumbuhan perbankan syariah juga idealnya terjadi secara organik, ditopang oleh peningkatan jumlah nasabah, penyaluran pembiayaan, dan sebagainya. “Agar pertumbuhannya lebih sustainable.” (Yetede)

Waspada Krisis Air Dampak El Nino

Yuniati Turjandini 15 May 2023 Tempo

JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi cuaca panas ekstrem bakal terjadi pada tahun ini. Hal ini dipengaruhi oleh potensi El Nino, yakni fenomena meningkatnya pemanasan suhu muka laut (SML) di atas normal yang diprediksi terjadi pada semester II 2023. Pada Maret ini, dinamika atmosfer laut diprediksi beralih ke fase netral dan bertahan hingga semester pertama 2023.

Kepala Pusat Meteorologi Publik BMKG, A. Fachri Radjab, mengatakan puncak kemarau diprediksi terjadi pada Juni dan Juli. Di beberapa wilayah, puncak kemarau diperkirakan terjadi pada waktu berbeda. Dia mencontohkan, Pulau Jawa dan sekitarnya mengalami puncak kemarau pada Agustus, sedangkan Kalimantan pada Juli dan Agustus.

Secara umum, fenomena El Nino berdampak pada berkurangnya curah hujan di wilayah Indonesia dan berpotensi menimbulkan kekeringan meteorologis. Menurut Fachri, kekeringan juga secara nyata berdampak pada sulitnya ketersediaan air bersih dan ancaman kerusakan di beberapa sektor, khususnya pertanian. “Krisis air diprediksi terjadi karena hujannya berkurang. Suplai air masuk ke tanah akan berkurang, yang otomatis menyebabkan ketersediaan air tanah berkurang,” ujar Fachri saat dihubungi pada Ahad, 14 Mei 2023. (Yetede)

Serangan Siber Masih Menjadi Ancaman

Yoga 14 May 2023 Kompas (H)

Perbaikan instrumen hukum berupa pengesahan UU No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ternyata belum efektif membendung kebocoran data pribadi. Sampai saat ini, serangan siber, terutama pencurian data pribadi, masih menjadi ancaman. Pemerintah diharapkan dapat mengoptimalkan penegakan hukum dengan memberikan sanksi yang dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan siber. Serangan siber terbaru dialami PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Data sebesar 1,5 terabita yang di antaranya memuat sembilan basis data berisi informasi pribadi lebih dari 15 juta pelanggan dan pegawai BSI diduga bocor. Data itu mencakup, antara lain, nama, alamat, informasi dokumen, nomor kartu, nomor telepon, dan transaksi. Kelompok peretas ransomware LockBit 3.0 mengklaim bertanggung jawab atas peretasan data BSI itu. Dalam tangkapan layar sebuah situs yang beredar di Twitter, Sabtu (13/5), kelompok itu menyebut mereka menyerang BSI sejak Senin (8/5) lalu. Mereka juga mengungkapkan bahwa serangan itu berdampak pada berhentinya semua layanan BSI.

Data lain yang juga diklaim dicuri ialah dokumen keuangan, dokumen hukum, hingga kata sandi (password) untuk semua layanan internal dan eksternal yang digunakan di bank. Manajemen bank diberi waktu 72 jam untuk menghubungi LockbitSupp dan menyelesaikan urusan itu. Dalam pengumuman itu, peretas juga mengancam akan menjual data yang telah dicuri ke situs gelap (dark web) jika manajemen tidak menghubungi sesuai tenggat yang diberikan. Peretas juga mengancam bahwa data perusahaan akan dipublikasikan pada Senin, 15 Mei 2023, pukul 21.09 UTC atau Selasa, 16 Mei, pukul 04.09 WIB. Kebocoran data pribadi sebelumnya juga dialami BPJS Ketenagakerjaan. Pada 13 Maret lalu, pemilik akun Twitter @p4c3n0g3 mengunggah informasi bahwa Bjorka, peretas yang kerap membocorkan data  pribadi, memiliki data pribadi berkapasitas 5 gigabite berisi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, alamat, nomor telepon seluler, e-mail, jenis pekerjaan, dan nama perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Peneliti Periksa Data, Arie Sembiring, mengatakan, persoalan kebocoran data ini adalah masalah klasik yang terus berulang. Fenomena ini menunjukkan bahwa selama ini langkah penegakan hokum ataupun administrasi yang dilakukan pemerintah belum optimal. Kebocoran data yang membahayakan publik terus terjadi, tetapi tidak ada sanksi dari pemerintah yang dapat memberikan efek jera. Padahal, saat ini sudah ada regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi, yakni UU No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP). UU PDP sebenarnya telah mengatur langkah-langkah untuk melindungi data pribadi masyarakat dari peretasan. UU itu mengamanatkan pembentukan lembaga penyelenggara perlindungan data pribadi (Pasal 58). (Yoga)


Aset Papua Disalahgunakan

Yoga 14 May 2023 Kompas

KPK menyatakan ada 300 aset milik Pemerintah Provinsi Papua yang disalahgunakan oknum PNS dan pensiunan PNS. Ratusan aset ini berupa kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua. Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria saat ditemui di Jayapura, Papua, Sabtu (13/5) membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan, 25 % dari total 1.422 aset ditengarai disalahgunakan berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua. Dian memaparkan, sebanyak 200 dari 1.422 aset ini dikuasai oleh pegawai yang telah pensiun. Kemudian, sekitar 100 unit kendaraan lainnya dikuasai oleh pegawai yang tersebar di sejumlah instansi di lingkup Pemprov Papua.

Modus lain dalam penyalahgunaan aset adalah pejabat yang memiliki kendaraan dinas lebih dari satu. Selain itu, pegawai yang tidak lagi memegang jabatan, tetapi tetap menggunakan kendaraan tersebut. Terdapat pula kendaraan dinas yang dikuasai oleh warga non PNS, karena yang bersangkutan dekat dengan pejabat tertentu. Adapun KPK bersama Pemprov Papua mulai mengambil kembali aset kendaraan dinas yang selama ini dikuasai pegawai aktif dan pegawai yang telah pensiun di Jayapura pada Sabtu ini. Total 11 unit kendaraan roda empat berhasil diselamatkan KPK dan Inspektorat Provinsi Papua. ”Kami bersama Inspektorat Papua terus berupaya menyelamatkan ratusan  aset tersebut. Setiap instansi masih terus mendata aset kendaraan bermotor milik pemerintah yang belum dikembalikan hingga kini,” kata Dian. (Yoga)


Benang Kusut Royalti Musik

Yoga 14 May 2023 Kompas

Gaduh persoalan pembayaran royalti music antara pentolan Dewa 19,Ahmad Dhani, dan mantan vokalisnya, Once Mekel, beberapa waktu lalu cukup menyedot perhatian publik. Teranyar, Dhani melarang Once menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 ciptaannya. Dhani merasa lagu-lagunya dibawakan oleh Once tanpa royalti yang dibayarkan kepadanya, dan hal itu konon telah berlangsung sejak tahun 2010. Padahal, mungkin, karya Dhani hanya akan menjadi karya biasa jika penyanyinya bukan Once Mekel. Kita melupakan bahwa urusan music bukan hanya tentang kualitas karya, melainkan bagaimana musik itu dimainkan, dan yang lebih penting: siapa yang membawakannya. Walau Dewa 19 tanpa Once berarti bukan Dewa 19.

Masalah royalti musik di hari ini seolah tak kunjung usai. Negara sejatinya menghadirkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang memiliki mekanisme rinci dalam memungut royalti musik untuk kemudian diserahkan kepada pemegang hak cipta karya (baca PP No 56/2021). Namun, selama ini wilayah kerjanya justru tampak sebagai mediator yang memediasi pertikaian antara pengkarya (pemegang hak cipta) dan musisi pengguna. Gaduh tentang royalti musik itu pun terjadi justru di Ibu Kota, dalam scope-nya yang terbatas, semata melibatkan antar-”artis nasional”. Selebihnya publik, atau musisi di daerah masih adem ayem, membawakan atau menyanyikan lagu-lagu tanpa takut tergugat oleh urusan royalti.

Pemungutan royalti menjadi persoalan kompleks manakala dihadapkan dengan sistem kontrol atau pengawasan minim. Hanya panggung-panggung music berskala besar saja yang dapat dijangkau dan diakses, sementara panggung musik di daerah sebaliknya. Apalagi, LMKN telah menetapkan bahwa event organizer (EO) diwajibkan membuat daftar susunan lagu-lagu yang akan dibawakan oleh artis atau penyanyinya. Susunan lagu-lagu itu disampaikan dan didaftarkan ke situs LMKN. Terakhir, pihak EO diwajibkan membayar royalti atas lagu-lagu tersebut. Walaiu belum diketahui besaran royalti yang harus dibayarkan mengingat sebuah forum pertunjukan musik bergantung pada bebrapa hal, antara lain jumlah penonton yang hadir dan membeli tiket, kapasitas atau skala pertunjukan, harga tiket, durasi pertunjukan, dan tata kelola manajemen EO.

Kompleksitas pembayaran royalti menunjukkan bahwa musik bukan semata peristiwa estetik, melainkan juga peristiwa ekonomi yang membutuhkan perhatian khusus. Ironisnya, sering kali sebuah kebijakan atau aturan disusun dengan semakin detail, pelaksanaannya juga akan semakin ribet dan melelahkan. Lebih penting lagi adalah siapa yang dengan sukarela menjadi ”polisi pencatat royalti” di lapangan? Pengawasan terhadap penggunaan lagu jika dibebankan pada publik juga menjadi buah simalakama karena, pada satu sisi, publik ingin mendapatkan karya-karya monumental. Dan untuk mendapatkan karya demikian, apresiasi pada pencipta (pemegang hak cipta) mutlak diperlukan, dan salah satu jalannya adalah memberikan hak atas royalti dari karya-karyanya. Namun, pada sisi yang lain, publik masih termanjakan pada sesuatu yang bersifat gratisan, alias cuma-cuma. (Yoga)


Pilihan Editor