;

Sepi Pembeli Sepeda Motor Listrik

Yuniati Turjandini 06 Jul 2023 Tempo

Maret lalu, pemerintah mengeluarkan kebijakan subsidi untuk 14 jenis sepeda motor listrik. Targetnya, dengan memberikan potongan harga sebesar Rp 7 juta, kuota 200 ribu unit sepeda motor listrik bisa terserap hingga akhir tahun. Pemerintah menggunakan kebijakan subsidi ini untuk mencapai dua tujuan sekaligus: mendorong pembelian kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) oleh masyarakat miskin dan mencapai target titik kritis 5-10 persen dari total penjualan kendaraan pribadi. Sayangnya, pemerintah tidak mengkaji apakah masyarakat miskin mau membeli sepeda motor listrik atau tidak. Sejumlah pemberitaan menyebutkan bahwa program ini sepi peminat. Bahkan, setelah diskon, Rp 7 juta. Masyarakat miskin, target subsidi, masih menganggapnya kemahalan. (Yetede)

RUU EBT Teradang Adu Kepentingan

Yuniati Turjandini 06 Jul 2023 Investor Daily (H)

DPR dan pemerintah belum juga berhasil meloloskan Rancangan Undang-Undangg (RUU) tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (UU EBT) menjadi UU setelah sekitar setahun pembahasan dijalankan. Setidaknya  dua tenggat penyelesaian, yakni sebelum KTT G20-Bali dan kemudian tenggat baru pada Juni  2023, semua terlewati. Tarik menarik kepentingan seputar isu power wheeling disebut sebagai biang dari molornya pembahasan RUU tersebut. Padahal, penyelesaian RUU inisiatif DPR itu ditunggu oleh para pemangku kepentingan, terutama investor disektor EBT. Ini tidak lepas  dari posisi Indonesia  sebagai pemilik banyak sumber daya EBT, seperti energi hidro, surya, angin, biomassa, panas bumi, pasang surut laut, hingga nuklir. Lebih dari itu, tertundanya penyelesaian RUU EBT menjadi UU juga bisa mengancam realisasi  komitmen Indonesia  untuk mencapai kondisi net zero emissions atau nol emisi karbon tepat waktu yakni pada 2060. "Kalau draft RUU (EBT) tadi, sebenarnya (pembahasannya) sudah 90%, tinggal soal power wheeling saja. Mestinya,  power wheeling-nya ditarik oleh kementerian ESDM. kalau ditarik sebenarnya beres. Hanya tampaknya, yang menitipkan  (Power wheeling) tadi memikirkan power yang cukup kuat," ujar pengamat ekonomi energi dari UGM Fahmi  Radhi dalam perbincangan denan Investor Daily. (Yetede)

S&P Pertahankan Peringkat RI dengan Outlook Stabil

Yuniati Turjandini 06 Jul 2023 Investor Daily

JAKARTA,ID-Lembaga pemeringkat Standard and Poor's (S&P) mempertahankan Sovereign Credit Rating Republik Indonesia pada BBB dengan outlook stabil pada 4 juli 2023. Keputusan ini mempertimbangkan prospek pertumbuhan ekonomi yang solid, rekam jejak kebijakan yang baik, dan konsolidasi fiskal yang lebih cepat dari target awal. Di sisi lain, outlook stabil mencerminkan keyakinan S&P terhadap keberlanjutan pemulihan ekonomi Indonesia untuk dua tahun kedepan, yang akan mendukung kinerja fiskal dan stabilisasi utang.  Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, afirmasi rating Indonesia menunjukkan kayakinan kuat pemangku kepentingan internasional atas stabilitas makroekonomi dan prospek ekonomi jangka menengah Indonesia  yang tengah terjaga, ditengah peningkatan resiko global. Kepercayaan dunia internasional ini didukung oleh kredibilitas kebijakan yang tinggi dan sinergi bauran kebijakan yang antara pemerintah dan BI. "Ke depan, BI akan terus mencermati perkembangan ekonomi dan keuangan global dan domestik, merumuskan dan melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan terjaganya stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, termasuk penyesuaian lebih lanjut atau stance kebijakan, serta tetap memperkuat sinergi dengan pemerintah untuk mendukung tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan." jelas Perry dalam siaran pers, Rabu (5/7/2023). (Yetede)

Belanja Produk UMKM Topang Ekonomi di Tengah Pelambatan Global

Yuniati Turjandini 06 Jul 2023 Investor Daily

JAKARTA,ID-Potensi belanja produk-produk UMKM dari dalam negeri bisa mencapai Rp2.000 triliun per tahun. Dengan begitu besarnya potensi tersebut, upaya memaksimalkan penyerapan produk-produk buatan dalam negeri akan menopang ekonomi Indonesia ditengah situasi  pelemahan ekonomi dunia. Potensi tersebut terbagi dalam belanja pemerintah sebesar Rp 500 triliun, belanja BUMN Rp 500 triliun, belanja produk UMKM untuk membangun Ibu Kota Nusantara (IKN) Rp 400 triliun, serta swasta dan usaha besar dengan nilai Ro400 triliun. "Estimasi kita tahun ini ada potensi antara Rp 1.900 sampai Rp 2.000 triliun. Kalau semua pemanku kepentingan menjalankan amanat Presiden Jokowi bahwa semua pihak harus membeli produk UMKM dalam negeri untuk memperkuat ekonomi dalam negeri. Kalau kita masih impor ini memperkuat ekonomi orang lain," ucap Menteri Kooperasi dan UKM Teten Masduki dalam acara Inabuyer B2B2G Expo 2023 di Gedung Smesco Jakarta pada rabu (5/7/2023). Umumnya potensi belanja UMKM dari dalam negeri tersebut akan dilaporkan ke Presiden Jokowi, untuk segera dipotensikan  belanja produk UMKM agar realisasinya bisa maksimal. (Yetede)

Empat Bank Besar Raih Laba Rp 66 Triliun

Yuniati Turjandini 06 Jul 2023 Investor Daily

JAKARTA,ID-Sebanyak empat bank besar dari sisi market dari sisi market up, yakni PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Mandiri,  PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI/BBRI), dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNU/BBNI), membukukan laba bersih Rp 66,4 triliun per Mei 2023, naik 17% dibandingkan periode sama tahun lalu. Pada periode itu, BCA mencetak pertumbuhan laba bersih tertinggi sebesar 34,7% menjadi Rp 19,4 triliun, diikuti Bank Mandiri sebesar 18,8% menjadi 18,4 triliun, BNI 15,1% menjadi 8,4 triliun, dan BRI 5,1% menjadi Rp20,1 triliun. Berdasarkan laporan riset Samuel Sekuritas Indonesia (SSI), per Mei 2023, BCA mencetak pertumbuhan pendapatan bunga bersih tertinggi (net interest incom/NII) sebesar 25% menjadi Rp29 trilun, diikuti Bank Mandiri 12,4% menjadi Rp28,9 triliun, dan BNI 4,4% menjadi Rp 17 triliun. Adapun NII BRI menurun 2,1% menjadi Rp43,5 triliun. BCA juga mencetak pertumbuhan kredit (gross) tertinggi, sebesar 11,1% menjadi Rp713 triliun, lalu Bank Mandiri 10,4 menjadi Rp 1.087 triliun, dan BNI 5,8% menjadi Rp629 triliun. (Yetede)

Pajak Sigi Fasilitas Kantor Hingga Endorsement

Hairul Rizal 06 Jul 2023 Kontan (H)

Wajib pajak penikmat fasilitas kantor yang diberikan pemberi kerja akhirnya resmi dikenakan pajak penghasilan (PPh). Hal ini setelah pemerintah merilis aturan teknis terkait kebijakan pajak atas natura. Beleid yang dimaksud berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atas Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Melalui aturan ini, pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura wajib memotong PPh. Pemotongan PPh itu, mulai dilakukan pada Juli 2023 melalui mekanisme PPh Pasal 21. Sementara natura yang diterima atau diperoleh pada masa pajak Januari 2023 sampai masa pajak Juni 2023 dikecualikan dari pemotongan. Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan jenis hingga ambang batas (threshold) natura yang dikenakan PPh. Mulai kupon makanan dan minuman bagi karyawan dinas luar dengan nilai lebih dari Rp 2 juta per bulan dan bingkisan selain hari raya keagamaan dengan nilai lebih dari Rp 3 juta per tahun. Selain itu, fasilitas olahraga mewah dari pemberi kerja seperti golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang dan otomotif. Nah selain olahraga mewah tersebut, seluruh jenis olahraga yang bernilai di atas Rp 1,5 juta per tahun juga dikenakan pajak natura. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Dwi Astuti menegaskan, penerapan pajak natura sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima karyawan. "Batasan nilai itu telah mempertimbangkan Indeks Harga Beli/ Purchasing Power Parity (OECD), Survey Standar Biaya Hidup (BPS), Standar Biaya Masukan (SBU Kemkeu), Sport Development Index (Kempora), dan benchmark beberapa negara," kata Dwi dalam keterangan tertulis, Rabu (5/7). Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji menyambut baik terbitnya aturan tersebut. Namun beleid ini berpotensi mengubah pola pemberian benefit dari pemberi kerja kepada pegawai. Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako menilai wajar pungutan tersebut karena memang ada natura yang diterima. Apalagi, perusahaan tidak akan bermasalah dalam segi akuntansi.

Membidik Pembiayaan Utang Lebih Murah

Hairul Rizal 06 Jul 2023 Kontan

Pemerintah bakal menjajaki pembiayaan utang yang lebih murah pada tahun ini. Di saat yang sama, pemerintah juga akan melakukan penghematan dengan mengurangi pembiayaan utang di sepanjang 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menghitung, pembiayaan utang pada tahun ini bisa dikurangi hingga Rp Rp 289,9 triliun. Artinya, pembiayaan utang menurun 41,6% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 yang sebesar Rp 696,3 triliun. Hal tersebut sejalan dengan defisit anggaran yang diperkirakan lebih rendah, yakni 2,28% terhadap produk domestik bruto (PDB) dari target 2,84% terhadap PDB. Selama ini, pembiayaan utang pemerintah berasal dari dua sumber, yakni penerbitan surat berharga negara (SBN) dan penarikan pinjaman dari lembaga asing. Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemkeu) Sumito menyebutkan, pemerintah mengutamakan sumber pembiayaan dengan biaya dan risiko yang terkendali. "Portofolio utang sampai saat ini masih terjaga dengan baik. Utang dalam rupiah sebesar 72% sehingga mengurangi risiko nilai tukar," ungkap dia kepada KONTAN, kemarin. Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Yusuf Rendy Manilet menilai, sebaiknya pemerintah mengutamakan porsi penerbitan SBN karena lebih fleksibel. Artinya, pemerintah bisa memutuskan akan mengurangi atau menambah penerbitan SBN dengan mempertimbangkan kondisi penerimaan negara. Dengan adanya penghematan utang tersebut, Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual memperkirakan, rasio utang pemerintah pada akhir tahun 2023 akan berada pada kisaran 37% hingga 39% terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka ini lebih rendah dari target pemerintah yang sekitar 40,5% hingga 42,3% terhadap PDB. Ekonom Bank Permata Josua Pardede juga memperkirakan, rasio utang pemerintah pada akhir tahun ini masih akan berada di kisaran 36% hingga 38% terhadap PDB. Namun, level itu masih lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand.

Laju Inflasi Rendah, Emiten Raup Berkah

Hairul Rizal 06 Jul 2023 Kontan

Tanda-tanda kebangkitan ekonomi nasional pasca berakhirnya pandemi Covid-19 mulai terlihat. Sejumlah indikator ekonomi nasional menunjukkan tren positif. Contohnya tingkat inflasi yang mulai bergerak turun. Pada Juni 2023, misalnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, laju inflasi Indonesia secara tahunan berada di posisi 3,52%. Angka inflasi ini lebih rendah dibandingkan Mei 2023 di level 4% dan Juni 2022 di kisaran 4,35%. Melandainya inflasi diproyeksi akan berdampak positif bagi kinerja sejumlah sektor industri. Technical Analyst Kanaka Hita Solvera Andhika Cipta Labora menilai, melandainya inflasi bisa jadi sentimen positif sektor properti. Sebab, penurunan inflasi akan membuat daya beli masyarakat meningkat. "Jadi, penjualan rumah berpotensi naik," ujar Andhika kepada Kontan, Rabu (5/7). Andhika melihat, prospek sektor properti akan semakin membaik di semester II 2023. Selain suku bunga, sentimen lainnya adalah berakhirnya commodity boom saat ini pun membuat harga komoditas melorot. Associate Director Pilarmas Investindo Sekuritas, Maximilianus Nicodemus sepakat, inflasi yang rendah biasanya akan mendorong suku bunga turun. Ketika tingkat suku bunga turun, biasanya sektor properti, perbankan, dan teknologi akan diuntungkan. Peningkatan kredit, kata Nico, juga akan mendorong perbankan untuk bisa menikmati tingginya margin bunga dari kreditur. Bagi emiten di sektor teknologi yang masih mengandalkan pendanaan dari perbankan, penurunan suku bunga tentu akan meringankan kinerja perusahaan.

OJK Sebut Dividen Bank Saat Ini Terlalu Tinggi

Hairul Rizal 06 Jul 2023 Kontan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti keputusan pembagian dividen perbankan tahun buku 2022. OJK menilai rasio pembayaran dividen sejumlah bank dinilai terlalu besar. Padahal, banyak hal krusial lain yang harus bank penuhi dengan kebutuhan anggaran yang nominalnya juga tidak sedikit. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, ada sejumlah hal krusial yang harus ditingkatkan perbankan saat ini. Diantaranya, untuk penguatan sisi teknologi dan ketahanan siber, peningkatan manajemen risiko, serta peningkatan Sumber Daya Manusia. "Dividen pay out ratio berbagai bank yang terlalu besar ini dapat membatasi kemampuan bank untuk berinvestasi untuk mendukung transformasi dan inovasi digital," terang Mahendra, Selasa (4/7). Rasio pembayaran sejumlah bank di Tanah Air memang terbilang cukup tinggi. Bank Rakyat Indonesia (BRI) misalnya, mengalokasikan 85% dari laba tahun 2022 sebagai dividen. Lalu Bank Central Asia (BCA) mencapai 62%, Bank Mandiri 60% dan Bank Negara Indonesia (BNI) 40%. Tak ketinggalan, bank pembangunan daerah (BPD) juga membagikan dividen dengan rasio yang cukup tinggi. Bank Jatim menetapkan dividend pay out ratio 51,67% dan Bank BJB 49,47%. Sekretaris Perusahaan BRI, Aestika Oryza Gunarto mengatakan, penentuan penetapan dividen pay out ratio selalu memperhatikan faktor permodalan. Artinya, manajemen bank sudah mendahulukan kebutuhan internal sebelum memenuhi kewajibannya kepada pemegang saham.

DILEMA PAJAK NATURA

Hairul Rizal 06 Jul 2023 Bisnis Indonesia (H)

Lagi-lagi instrumen pajak dioptimalkan untuk mendulang penerimaan dan menopang konsolidasi fiskal. Terkini, mekanisme Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang dijadikan senjata pemangku kebijakan untuk menyehatkan Angga­r­an Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan, pemerintah membuka peluang menghimpun pajak lebih gemuk. Memang, substansi soal pajak natura telah termaktub dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PP No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Namun, PMK No. 66/2023 menjadi aturan teknis yang ditunggu karena menyajikan instrumen pengecualian. Tentu beleid yang diundangkan 27 Juni 2023 ini akan mengatrol setoran PPh karyawan menyusul basis penghitungan pajak yang lebih besar karena menjumlahkan gaji dan nilai natura yang diterima dengan tarif PPh 21 di rentang 5%—35%. Akan tetapi, tak bisa dimungkiri skema pemajakan ini akan memengaruhi daya beli dan konsumsi yang selama ini menjadi pemantik utama mesin ekonomi. Meski sasaran utama dari pajak natura adalah karyawan kelas menengah ke atas, bertambahnya jumlah pajak yang harus dibayar sedikit banyak bakal berimbas pada pola konsumsi. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, mengatakan penerapan pajak natura memperhatikan nilai kepantasan. “Sehingga, natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek PPh,” katanya, Rabu (5/7). Antara lain, Indeks Harga Beli Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Survei Standar Biaya Hidup Badan Pusat Statistik (BPS), Standar Biaya Masukan Kementerian Keuangan, Sport Development Index Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta benchmark beberapa negara. Manuver terus dilakukan untuk menggali penerimaan demi menjaga target defisit di angka 2,84%. Sasaran ini wajib dikompensasi dengan penerimaan yang tinggi. Sementara itu, Lembaga pemeringkat Standard and Poor's (S&P) dalam laporan terbaru memperkirakan defisit fiskal 2023 kembali turun menjadi 2,3% dari PDB, didukung tingginya penerimaan dan terkendalinya belanja. Dalam kaitan ini, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, menegaskan otoritas moneter akan terus mendukung pertumbuhan ekonomi dan meredam dampak gejolak dan dinamika keuangan dunia terhadap perekonomian. Pengamat Pajak DDTC Bawono Kristiaji, mengatakan luasnya cakupan objek PPh menjadi tantangan, terlebih model pemberian natura tiap pemberi kerja bervariasi. Direktur Program Institute of Development on Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti, menambahkan penggalian potensi yang menyasar karyawan memiliki konsekuensi berat.

Pilihan Editor