Gotong Royong Antar BPD Penuhi Batas Modal
Peta pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) dari beberapa Bank Pembangunan Daerah (BPD) sudah mulai terlihat. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat permodalan bank daerah agar memenuhi syarat minimal sebesar Rp 3 triliun.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih ada 11 BPD yang mempunyai modal inti kurang dari Rp 3 triliun per April 2023. Rencana pemenuhan modal dari kesebelas bank tersebut telah diberikan ke OJK.
Bank Jatim Tbk (BJTM), dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang dilaksanakan pada 12 April 2023, juga telah menyetujui aksi korporasi penyertaan modal kepada Bank NTB Syariah. Besarannya maksimal 15% dari total penyertaan modal disetor pemegang saham Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Kota di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam laporan keuangan Mei 2023, modal inti Bank NTB Syariah masih di bawah yang disyaratkan, yakni hanya senilai Rp 1,5 triliun.
Pemimpin Divisi Corporate Secretary BJBR, Widi Hartoto memastikan bahwa BJBR terus mematangkan rencana tersebut. BJBR saat ini tengah mengurus izin penambahan Bank Bengkulu sebagai anggota KUB ke OJK. "Dalam proses akhir," ujarnya.
Direktur Operasional Bank Banten Bambang Widyatmoko hanya menyatakan bahwa BEKS akan mengikuti arahan dan ketentuan yang berlaku terkini dari OJK untuk pembentukan KUB. "Proses terus berjalan dengan tetap menyelaraskan dengan dinamika regulasi yang ada," ujar Bambang.
Di sisi lain, OJK sedang menuntaskan aturan khusus terkait pembentukan KUB. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, aturan ini diperlukan agar pembentukan KUB ini bisa lebih terintegrasi.
Tags :
#PerbankanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023