Peluang Ditengah Turbulensi Pasar Saham
Perang Dagang Trump dan Xi Jinping
Meredam Lonjakan Inflasi Industri Asuransi
Defisit APBN Kian Merajalela
Emiten MIND ID Bernafas Panjang
Polemik Larangan Produksi AMDK di Bali
Penurunan Jumlah Pemudik pada Lebaran 2025 Menurunkan Angka Kecelakaan Lalu Lintas
Jakarta Sepi Pasca Libur Panjang
Arus pendatang ke Jakarta pasca-Lebaran tahun ini diprediksi menjadi yang terendah dalam lima tahun terakhir, di tengah lonjakan pemutusan hubungan kerja dan stagnasi ekspansi usaha, khususnya di sektor industri padat karya. Jakarta, meski tetap berharap pada mobilitas tenaga kerja untuk menggerakkan ekonomi daerah, kini menghadapi keterbatasan dalam menciptakan lapangan kerja formal. Dominasi sektor jasa dan keuangan serta pergeseran sektor manufaktur ke daerah lain memperburuk situasi ini, menyebabkan tingkat pengangguran terbuka di Jakarta lebih tinggi dibanding rata-rata nasional.
Kondisi ini menunjukkan bahwa perlambatan urbanisasi di Jakarta berkaitan erat dengan tekanan struktural di pasar kerja. Oleh karena itu, tokoh penting dalam konteks ini adalah pemerintah pusat dan daerah, yang dituntut untuk segera menyusun ulang strategi pengembangan industri dan program transmigrasi agar pertumbuhan ekonomi tetap inklusif dan tidak lagi terlalu tersentralisasi di Jakarta.
Dampak Tarif Trump Terhadap Industri Asuransi RI
Pengumuman Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada 2 April 2025 terkait pemberlakuan tarif impor sebesar 10% dan bea masuk lebih dari 50% untuk beberapa barang, mengejutkan pasar global dan membawa ancaman serius bagi industri asuransi nasional Indonesia. Kebijakan ini diprediksi akan menekan premi berbagai lini asuransi seperti asuransi pengangkutan laut, asuransi kredit ekspor, marine hull, harta benda/properti, kendaraan bermotor, hingga asuransi jiwa dan kesehatan akibat meningkatnya jumlah PHK.
Selain itu, tarif baru ini berpotensi meningkatkan biaya klaim asuransi karena ketergantungan pada impor suku cadang dan alat kesehatan, serta risiko pembatalan kontrak bisnis yang berimbas pada klaim asuransi penjaminan dan bonding. Kondisi ini mendorong industri asuransi untuk fokus pada peningkatan kualitas underwriting, pengelolaan klaim yang lebih disiplin, inovasi produk, investasi konservatif, serta memperkuat prinsip tata kelola perusahaan.
Dalam menghadapi tantangan tersebut, peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator sangat diperlukan untuk menyesuaikan pengawasan dan regulasi dengan kondisi pasar. Selain itu, kerjasama yang solid di antara pelaku industri asuransi serta peran aktif asosiasi perasuransian menjadi krusial untuk menjaga ketahanan industri di tengah tekanan global dan domestik.
Hambatan Menuju Swasembada Energi
Pemeriksaan terhadap sembilan saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina–KKKS periode 2018–2023 terus berjalan. Para saksi tersebut berasal dari Pertamina dan Kementerian ESDM, di antaranya DS, WKS, DDKW, VBADH, HR, DDH, MR, AN, dan EED, sebagaimana disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Sementara itu, dari sisi energi nasional, Indonesia masih mengandalkan produksi domestik untuk memenuhi kebutuhan LNG tanpa rencana impor dari Amerika Serikat (AS). Kepala SKK Migas, Dadan Kusdiana, menegaskan bahwa kebutuhan LNG domestik telah tercukupi dalam tiga bulan terakhir. Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa untuk memperbaiki neraca perdagangan dengan AS, Indonesia akan meningkatkan impor LPG dan LNG dari AS melalui realokasi, bukan menambah volume impor secara keseluruhan.
Djoko Siswanto dari SKK Migas juga mengungkapkan langkah pemerintah dalam mengurangi ekspor gas ke Singapura dan mengalihkan pasokan untuk kebutuhan dalam negeri, termasuk ke PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT PLN (Persero). Selain itu, proyek LNG besar di Lapangan Abadi Masela yang dikelola Inpex Corp. menunjukkan kemajuan dengan dimulainya fase desain rekayasa awal (FEED).









