Polemik Larangan Produksi AMDK di Bali
Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 yang melarang pengusaha memproduksi air minum dalam kemasan di bawah 1 liter, menimbulkan polemik. Wakil Menteri Perindustrian (Wanperin) Faisol Riza menerangkan, pihaknya akan segera memanggil Gubernur Bali I Wayan Koster dan semua industri yang memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai yan ada di Bali. Dia menyarankan, sebelum memutuskan kebijakan, apalagi yang berdampak terhadap industri, Pemprov Bali sebaiknya berkoordinasi dengan pemerintah pusat terlebih dahulu. "Kita bicara dulu dan kasih kesempatan pelaku usaha merespon, untuk mencari jalan keluar bersama-sama. Kita akan jadwalkan mengundang semua minggu depan," ujar dia. Sementara, Ketua UMUM DPP Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) Rachmat Hidayat menyatakan keberatannya atas kebijakan tersebut. Dia menilai, pelarangan produksi dan distribusi air kemasan plastik di bawah satu liter akan memberi dampak negatif bagi industri. "Membaca teks SE tersebut ada kata pelarangan produksi dan distribusi. Hal itu tentu saja akan berdampak negatif bagi industri dan perdagangan," ucap dia. Meski demikian, Aspadin menyatakan tetap peduli terhadap isu lingkungan. Rachmat menyebut kemasan AMDK saat ini memiliki ini memiliki tingkat daur ulang paling tinggi di Indonesia, dan produsen terus berinovasi agar lebih ramah lingkungan. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023