Meredam Lonjakan Inflasi Industri Asuransi
OJK menilai inflasi medis masih sangat menghantui industri asuransi Indonesia. Sebab, inflasi di Indonesia relatif sangat tinggi dibandingkan dengan negara lainnya, sehingga diperlukan regulasi. Kepala Eksekutif Pengawas Asuransi, Penjamin, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya melakukan review terhadap ketentuan peraturan terkait dengan asuransi kesehatan beberapa periode terakhir. Ogi menilai hal ini harus dilakukan untuk mendukung asuransi kesehatan itu sendiri. Mulai dari Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, maupun dari pelaku usaha di sektor kesehatan, farmasi, dan juga perusahaaan-perusahaan asuransi. OJK dalam hal ini memperkuat dari sisi regulasi, baik terkait dengan manajemen risiko maupun tata kelola itu sendiri. Dari pemetaan yang dilakukan oleh OJK, memang pada tahun 2023 rasio klaim asuransi kesehatan mencapai 97,5%, dan menurun sedikit pada 2024 menjadi 71,2%, di luar opex yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi yang sekitar 10-15%. Sehingga, combined ratio untuk 2023 masih diatas 100% dan di 2024 sedikit di bawah 100%. Ogi juga menyebut bahwa di awal tahun ini memang terjadi penurunan rasio klaim, karena beberapa perusahaan asuransi melakukan repricing terhadap premi yang dibebankan kepada pemegang polisnya. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023