GROUNDBREAKING HOTEL NUSANTARA : Langkah Swasta di IKN Nusantara
Langkah awal keterlibatan investor swasta dalam negeri dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara terwujud dengan peletakan batu pertama pembangunan Hotel Nusantara yang diresmikan langsung Presiden Joko Widodo.Saat peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan Hotel Nusantara, Presiden Jokowi mengapresiasi peran pengusaha-pengusaha lokal papan atas yang berkomitmen terlibat dalam menanamkan modalnya di kawasan tersebut.“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Aguan [Sugianto Kusuma] dan kawan-kawan yang hadir. Ini memberikan confidence, memberikan rasa percaya diri pada Nusantara bahwa ini sangat diminati oleh investor,” ujar Kepala Negara, Kamis (21/9).Pengembangan Hotel Nusantara diperkirakan menarik investasi senilai Rp20 triliun melalui konsorsium Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma yang beranggotakan 10 perusahaan. Sejumlah pengusaha papan atas dalam negeri yang turut hadir dalam kegiatan peresmian itu di antaranya Prajogo Pangestu (Barito Pasifi c) dan Franky O. Widjaja (Sinar Mas Group).Hadirnya kalangan swasta dalam proyek IKN Nusantara, kata Presiden akan terus berlanjut di sejumlah proyek infrastruktur seperti rumah sakit, pusat latihan untuk sepak bola, dan pusat belanja.
enurut Presiden, prioritas investor dalam negeri merupakan komitmen awal atas pembangunan Nusantara. Sejak dulu, Kepala Negara telah menawarkan investasi di Nusantara lebih dulu kepada investor swasta lokal daripada investor luar negeri.
Bahkan, Kepala Negara mengeklaim bahwa investor dari Uni Emirat Arab (UEA) belum lama ini juga menunjukkan ketertarikan berinvestasi di IKN. Kepala Negara juga optimistis bahwa investor akan berbondong-bondong datang untuk melakukan investasi di IKN seusai groundbreaking sejumlah proyek perusahaan swasta. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono menjelaskan selain hotel, konsorsium Agung Sedayu Group berencana menggarap proyek kebun raya (botanical garden). Total nilai investasi yang diguyurkan oleh Aguan Cs. di IKN bakal mencapai Rp40 triliun.
BAGI HASIL MIGAS : SKEMA LAMA ‘JERAT’ KKKS
Persoalan keekonomian pengembangan wilayah kerja kembali menyelimuti industri hulu minyak dan gas bumi atau migas. Sejumlah kontraktor kontrak kerja sama meminta pemerintah melakukan perubahan kontrak agar sektor tersebut bisa melaju lebih kencang. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) membeberkan bahwa sebagian pengembangan lapangan migas terkendala oleh persoalan keekonomian akibat rezim kontrak bagi hasil dengan skema gross split lama. Untuk diketahui, pemerintah tahun ini memang merevisi aturan mengenai gross split yang telah berlaku sejak 2018 menjadi new simplified gross split agar bisa mendorong pengembangan bisnis hulu migas menjadi lebih sederhana, cepat, kompetitif, efektif, dan akuntabel. Skema gross split baru itu memungkinkan KKKS mendapatkan bagi hasil dalam rentang 80%—90% sebelum pajak, sesuai dengan profil risiko lapangan migas yang digarap. Deputi Eksplorasi, Pengembangan, dan Manajemen Wilayah SKK Migas Benny Lubiantara mengatakan, sebagian besar lapangan migas yang menggunakan skema gross split lama adalah wilayah kerja pengembangan yang dikelola oleh PT Pertamina Hulu Energi.SKK Migas bersama Pertamina Hulu Energi pun terus melakukan diskusi ihwal tambahan insentif atau kemungkinan lain untuk mengubah kontrak bagi hasil itu menjadi cost recovery. Hanya saja, SKK Migas cenderung lebih berhati-hati untuk mengubah ketentuan kontrak bagi hasil tersebut. Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Noor Arifin Muhammad mengatakan, lebih dari lima production sharing contract (PSC) mesti jalan di tempat lantaran terganjal isu keekonomian. Saat ini beberapa KKKS juga diketahui tengah mengajukan permohonan insentif tambahan, dan kemungkinan peralihan kontrak dari gross split lama menjadi cost recovery.Di sisi lain, Kementerian ESDM juga tengah memfinalisasi dua aturan yang mengatur PSC dan fasilitas perpajakan pada industri hulu migas, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 27/2017 dan PP No. 79/2010. Sementara itu, Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) Moshe Rizal mengatakan, yang menjadi persoalan dari skema bagi hasil di Indonesia adalah tidak mempromosikan kepastian pengembalian investasi.









