Penyedotan Pasir Laut Berlangsung
Kapal Pengawas Hiu 01 dari KKP menghentikan tiga kapal milik
perseorangan yang diduga melakukan eksploitasi pasir laut tanpa izin di
perairan Pulau Rupat, Bengkalis, Riau. Pulau Rupat merupakan salah satu dari
pulau-pulau kecil terluar kawasan strategi nasional tertentu. Dirjen Pengawasan
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lakda TNI AL Adin Nurawaluddin mengemukakan,
tiga kapal itu terdiri dari dua kapal pengangkut pasir (KM Arfan II berbobot 23
gros ton (GT) dan KM Terubuk (34 GT)) dan satu kapal isap pasir berukuran 4 GT.
Setiap kapal diawaki oleh tiga ABK. Pihaknya menemukan 30 ton pasir laut di KM Arfan
II serta 4 ton pasir laut di KM Terubuk. Ketiga kapal itu tidak dilengkapi
dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) dan
izin pemanfaatan pasir laut. ”KKP akan mengenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku
untuk memberikan efek jera”, ucap Adin, dalam keterangan pers, Jumat (22/9).
KKP menghentikan seluruh kegiatan penambangan pasir di perairan
Pulau Rupat sesuai PP No 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil
Terluar dan Kepres No 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-pulau Kecil Terluar.
Pemanfaatan Pulau Rupat hanya diperbolehkan
untuk kepentingan pertahanan, konservasi, dan kesejahteraan masyarakat. ”(Tata
kelola) ini yang kita jaga. Jangan sampai, izin penambangan (pasir laut) semata mengambil pasir, tetapi merusak ekologi. Kami juga berkolaborasi dengan (Kementerian)
ESDM,” katanya. Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan
mengemukakan, laut yang menjadi tumpuan hidup nelayan tradisional dan
masyarakat pesisir perlu mendapatkan perlindungan kuat dari negara. Sebanyak 80
% nelayan skala kecil berkontribusi terhadap pemenuhan pangan dalam negeri dan
memenuhi 50 % kebutuhan protein perikanan. Ironisnya, kemiskinan ekstrem terkonsentrasi
di wilayah pesisir, ujarnya dalam webinar nasional ”Menyambut Hari Maritim dan Menuju
Konferensi Tenurial 2023”, Jumat (22/9). (Yoga)
Bisnis Penangkapan Karbon Kian Dilirik
Teknologi penangkapan, penyimpanan, dan pemanfaatan karbon
atau CCS/CCUS semakin dilirik perusahaan-perusahaan hulu minyak dan gas bumi di
Indonesia, di tengah tuntutan transisi energi. Di samping bisa meningkatkan
produksi, juga menjadi alternatif bisnis mengingat besarnya potensi kapasitas
penyimpanan karbon di Tanah Air. Carbon capture and storage (CCS) ialah
teknologi penangkapan dan penyimpanan emisi karbon sehingga tak terlepas ke
atmosfer. Karbon dioksida (CO2) dari industri migas atau lainnya ditangkap
untuk disuntikkan ke reservoir atau saline aquifer (reservoir air bersalinitas
tinggi) sehingga CO2 larut atau tersimpan permanen. Sementara pada carbon capture,
utilization, and storage (CCUS), karbon juga dimanfaatkan untuk peningkatan
produksi migas.
Berdasarkan data studi kolaboratif SKK Migas, potensi
kapasitas penyimpanan di Indonesia sekitar 2 gigaton pada sumur migas yang tak
lagi berproduksi dan 10 gigaton pada saline aquifer. Potensi tersebut tersebar
di sejumlah wilayah di Indonesia. Deputi Eksploitasi SKK Migas Wahju Wibowo,
pada 4th International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas
(ICIOG) 2023 yang diselenggarakan SKK Migas di Badung, Bali, Kamis (21/9)
menuturkan, di hulu migas, CCS/CCUS menjadi alternatif perimbangan karbon. Sebagai energi fosil, bagaimanapun,
hulu migas masih menghasilkan emisi karbon. Proyek CCS/CCUS terdepan di
Indonesia adalah oleh bp, perusahaan multinasional migas yang beroperasi di Teluk
Bintuni, Papua Barat, lewat CCUS Tangguh. ”Dari kalkulasi bp, selama 30 tahun
injeksi (CO2), yang ditargetkan mulai 2026 atau 2027, hanya butuh 2 % dari
kapasitas penyimpanan yang dimiliki bp. Artinya, 98 % bisa dimanfaatkan oleh
siapa saja,” kata Wahju. Dengan besarnya potensi yang dimiliki Indonesia, yang menjadi
pertanyaan selanjutnya ialah bagaimana mengoptimalkannya. (Yoga)









