Aturan Main dan Cuan di Bursa Karbon
Implementasi bursa karbon di Indonesia tinggal menghitung hari. Melalui penyelenggara Bursa Efek Indonesia (BEI), bursa karbon bakal meluncur pada 26 September 2023. BEI telah membuat unit baru yang khusus menggarap bursa karbon, yakni IDXCarbon. Tak hanya itu, BEI telah menyusun aturan turunan terkait transaksi unit karbon. Ada empat aturan baru soal bursa karbon dalam bentuk Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia yang dikeluarkan dan berlaku pada 20 September 2023. Ignatius Denny Wicaksono, Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 2 BEI menjelaskan, dalam perdagangan karbon ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI akan fokus di perdagangan sekunder. "BEI hanya ada di secondary market. Sementara primary market ada di kementerian terkait dan yang penting terdaftar di Sistem Registri Nasional Perubahan Iklim (SRN-PPI)," jelas dia, Kamis (21/9). Bursa Karbon hanya menerima dua produk, yakni Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) dan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK). Pakar Investasi dan Sustainability Rio Christiawan menjelaskan, perbedaan satuan karbon di Indonesia akibat metodologi perhitungan dari pemerintah.
Tags :
#BursaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023