Menguji Aset Pendapatan Tetap
Sisi Lain Carbon Trading
PERDAGANGAN BURSA KARBON : ASA SELEPAS PASAR PERDANA
Indonesia memasuki babak baru dalam era perdagangan karbon seiring dengan hadirnya Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon yang dikembangkan PT Bursa Efek Indonesia. Peluncuran Bursa Karbon berlangsung pada Selasa (26/9). Perdagangan bursa karbon melalui IDXCarbon sudah berjalan hingga hari kesembilan pada, Senin (9/10). Sebagai ‘pemain’ baru, aktivitas perdagangan bursa karbon memang masih sepi. Pemain yang terlibat dalam aktivitas jual beli pun belum beranjak. Sejak pertama kali diperdagangkan, praktis baru Pertamina New and Renewable Energy yang menyediakan unit karbon dari Proyek Lahendong Unit 5 dan Unit 6 PT Pertamina Geothermal Energy Tbk. Dalam IDXCarbon, unit karbon yang diperdagangkan oleh Pertamina New and Renewable Energy itu terdaftar dalam Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK). Sejauh ini, proyek Pertamina NRE itu satu-satunya yang tercatat di IDXCarbon. Proyek Lahendong Unit 5 dan Unit 6 PT Pertamina Geothermal Energy sudah teregistrasi dalam data aksi perubahan iklim Sistem Registrasi Nasional Perubahan Iklim (SRN PPI) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara itu, melihat proyek yang teregistrasi di SRN PPI, prospek perdagangan karbon di Indonesia punya peluang menjanjikan. Data Sistem Registri Nasional Perubahan Iklim mencatat sampai dengan 2021, terdapat 3.102 penanggung jawab dengan jumlah kegiatan aksi perubahan iklim sebanyak 9.317. Dari sisi kegiatan yang teregister tercatat 239 kegiatan, salah satunya yang dilakukan oleh Pertamina NRE. Kalkulasi kasar dari pemerintah, potensi nilai perdagangan bursa karbon di Indonesia diperkirakan hingga Rp3.000 triliun.
Direktur Utama Pertamina NRE Dannif Danusaputro mengatakan bahwa bahwa perdagangan perdana di IDXCarbon, Pertamina NRE berhasil memperdagangkan kredit karbon dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Lahendong Unit 5 dan 6 dengan volume sekitar 864.000 ton CO2e yang dihasilkan selama periode 2016—2020. Dannif menuturkan sebelum melakukan perdagangan di IDXCarbon, perusahaan yang akan melakukan aktivitas jual beli karbon wajib memiliki akun dan ketersediaan kredit karbon di Sistem Registri Nasional (SRN) milik KLHK. Dari sisi sasaran yang hendak dituju dengan perdagangan karbon, Dannif menjelaskan terdapat dua hal yang ingin digapai. Pertama, perdagangan karbon merupakan satu prioritas Pertamina NRE dalam mendukung aspirasi net zero emission Pertamina serta aspirasi keberlanjutan dan transisi energi Indonesia. Kedua, Pertamina NRE ingin menjadi pelopor dalam pengembangan ekonomi karbon melalui partisipasi dalam perdagangan di IDXCarbon. Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menuturkan pihaknya tidak terlalu khawatir dengan perkembangan perdagangan bursa karbon yang belum seatraktif bursa saham. Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menuturkan pihaknya tidak terlalu khawatir dengan perkembangan perdagangan bursa karbon yang belum seatraktif bursa saham. Advisory Partner Grant Thornton Indonesia Ciwi Paino mengapresiasi langkah pemerintah dalam pembentukan bursa perdagangan karbon. Menurutnya kehadiran bursa karbon melengkapi instrumen-instrumen pengurangan emisi yang telah diatur oleh pemerintah sebelumnya. Menurut Ketua Tim Kampanye Hutan Greepeace Indonesia Arie Rompas, skema carbon offset dan trading menjadi satu bentuk izin untuk terus melakukan polusi, dan mengalihkan perhatian dari upaya nyata mengurangi emisi.
SUMBER ENERGI BERSIH : CARA ALTERNATIF TINGKATKAN EBT
INFRASTRUKTUR JALAN TOL : Jusuf Hamka Siap Masuk IKN
Serba Buru-buru di Proyek Rempang
Warga Rempang, Batam, Kepri, menilai Proyek Strategis
Nasional Rempang Eco City dilakukan secara terburu-buru. Pada tahap I,
pemerintah akan menggusur lima kampung tua untuk membangun kawasan industri
terintegrasi. Padahal, pembangunan rumah relokasi belum dimulai dan analisis
mengenai dampak lingkungan masih dalam penyusunan. Seorang warga, Amlah (105),
Kamis (5/10) mengatakan satu jengkal pun tidak akan bergeser dari tempat tinggalnya
di Kampung Pasir Panjang, Pulau Rempang. Pasir Panjang adalah salah satu dari
lima kampung tua yang akan terdampak pembangunan tahap I Rempang Eco City.
”Aku sudah tinggal di sini 100 tahun lebih. Coba kamu rasakan,
kamu marah tak kalau kampung kamu diambil orang? Tentu marah, tentu tak suka,”
kata Amlah. Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City bakal dibangun di
Pulau Rempang dengan nilai investasi ratusan triliun rupiah. Nota kesepahaman
itu ditandatangani Badan Pengusahaan (BP) Batam, Pemerintah Kota Batam, dan PT Makmur
Elok Graha (MEG) pada 2004. Dalam perkembangannya, ada nota kesepahaman yang ditandatangani
Kementerian Investasi dan Xinyi International Investments Limited pada 28 Juli
2023. Tahap konstruksi awal untuk investasi senilai 11,6 miliar USD atau Rp 174
triliun itu awalnya direncanakan dimulai pada November 2023.
Pada tahap I akan dibangun kawasan industri terintegrasi yang
mencakup lima kampung tua, yakni Kampung Pasir Panjang, Belongkeng, Pasir
Merah, Sembulang Tanjung, dan Sembulang Hulu. Pemerintah akan memindahkan 950
keluarga di lima kampung tua ke Kampung Tanjung Banun yang juga terletak di
Pulau Rempang. Namun, sampai sekarang pembangunan perumahan relokasi belum juga
dimulai. ”Dia (pemerintah) belum buatkan rumah ganti. Orang-orang yang sudah
pindah itu disewakan rumah (oleh pemerintah) di Batam. Aku ini sudah tua,
cobalah kamu pikir sendiri,” ujar Amlah. Warga lain, Ishak (57), mengatakan,
warga tidak menolak pembangunan PSN Rempang Eco City. Yang ditolak oleh sebagian
besar warga adalah rencana penggusuran kampung-kampung tua di Pulau Rempang. (Yoga)
Waspadai Bumerang Investasi IKN
Indonesia Mining Summit Bahas Hilirisasi
Tidak Berizin, Sejumlah Reklamasi Dihentikan
Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menghentikan
proyek reklamasi yang terindikasi tidak berizin di Pantai Koneng, Kota Dumai,
Riau. Sejak Januari 2023 tercatat 16 proyek reklamasi telah dihentikan sementara,
yang merupakan tindak lanjut pengawasan KKP atas pelanggaran kegiatan pemanfaatan
ruang laut melalui reklamasi. Proyek-proyek reklamasi itu ditengarai tidak mengantongi
izin ataupun tidak dilengkapi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
laut (PKKPRL). Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP
Laksamana Muda Adin Nurawaluddin mengemukakan, terkini, dilakukan penyegelan
lahan reklamasi seluas 1 hektar dari total 8,5 hektar milik PT UMK karena
mereka tidak mengantongi izin reklamasi dan perizinan PKKPRL.
Sebelum dilakukan penghentian sementara, Polisi Khusus Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K) telah melakukan pemanggilan
terhadap PT UMK untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Berdasarkan hasil keterangan
perwakilan perusahaan, ditemukan pelanggaran atas pemanfaatan ruang laut dan
selanjutnya PT UMK diwajibkan untuk mengajukan perizinan PKKPRL dan izin
reklamasi. ”PT UMK tidak diperkenankan untuk melanjutkan proses reklamasi untuk
sementara waktu sampai dengan dokumen PKKPRL diterbitkan,” ujar Adin, akhir pekan
lalu. Ia menambahkan, kegiatan reklamasi di Pantai Koneng melanggar UU No 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
UU, Pasal 18 Angka 12. Pelaku pelanggaran itu dikenai sanksi administratif
berupa penghentian sementara. (Yoga)









