Perpres PCO Digugat, Istana Angkat Bicara
Negosiasi Dagang Harus Tetap Jaga Kedaulatan Ekonomi
AS Soroti Prosedur Bea Cukai RI
Pembentukan BPI Danantara Beri Harapan Baru, Tapi Jadi Tantangan bagi Penerimaan Pajak
Pemerintah resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada 24 Februari 2025 sebagai Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia. Badan ini bertujuan mengonsolidasikan dan mengelola aset negara melalui investasi strategis untuk mempercepat pembangunan nasional. Sebanyak tujuh BUMN besar seperti Pertamina, PLN, Bank Mandiri, BRI, BNI, Telkom, dan MIND ID akan digabungkan bersama Indonesia Investment Authority (INA) dalam struktur BPI Danantara, dengan total aset mencapai Rp10.000 triliun.
Pembentukan BPI Danantara dinilai membuka peluang bagi peningkatan penerimaan pajak melalui aktivitas investasi di sektor strategis seperti energi terbarukan, manufaktur, hilirisasi SDA, dan ketahanan pangan. Selain itu, investasi yang dilakukan dapat menciptakan lapangan kerja, mendorong kepatuhan pajak, dan meningkatkan basis pajak dari perusahaan serta individu. Jika dikelola dengan transparan dan akuntabel, BPI Danantara juga diyakini dapat memperkuat stabilitas ekonomi jangka panjang.
Namun di sisi lain, sejumlah kerawanan terhadap penerimaan perpajakan mencuat. Pemerintah belum mengatur secara spesifik aspek perpajakan BPI Danantara. Jika mengikuti praktik SWF negara lain, badan ini bisa mendapatkan insentif atau pembebasan pajak, yang berpotensi mengurangi penerimaan pajak negara, khususnya dari BUMN yang bergabung. Tahun 2023 saja, enam BUMN utama penyumbang BPI Danantara menyetor pajak Rp373 triliun.
Risiko lain termasuk penghindaran pajak, ketimpangan beban pajak antara BUMN dan sektor swasta, serta potensi hilangnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari dividen BUMN. Jika terjadi gagal investasi, dampaknya bisa berujung pada peningkatan utang dan tekanan terhadap APBN. Pengawasan ketat dan regulasi perpajakan yang jelas dinilai krusial agar BPI Danantara tidak menjadi jebakan fiskal di masa depan.
Paskah sebagai Kebangkitan dari Kemiskinan, yang Disebabkan Korupsi
Paskah dapat dimaknai sebagai kebangkitan dari kemiskinan, yang disebabkan korupsi. Homili atau khotbah Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo, dalam misa pontifikal Paskah, Minggu (20/4) mewakili kegundahan akan masalah korupsi yang telah merasuk ke berbagai lembaga negara, termasuk pada korps hakim yang disebut sebagai wakil Tuhan. Suharyo menyoroti korupsi sebagai kejahatan publik yang sangat merusak dalam tema Paskah 2025 Keuskupan Agung Jakarta, yaitu ”Kepedulian Lebih kepada Saudara yang Lemah dan Miskin”.
Ia mengutip Paus Fransiskus yang menyatakan, ”Luka-luka bernanah akibat korupsi merupakan dosa berat yang berteriak ke surga karena luka ini merongrong dasar-dasar kehidupan pribadi dan masyarakat. Korupsi membuat kita tidak mampu melihat masa depan dengan penuh harapan karena keserakahannya yang lalim itu menghancurkan harapan-harapan kaum lemah dan menginjak-injak orang yang paling miskin di antara kaum miskin. Korupsi adalah skandal public yang berat.” (Kompas.id, 20/4/2025).
Kasus korupsi yang dirujuk Suharyo adalah kasus korupsi di PN Jaksel yang melibatkan Ketua PN Jaksel dan tiga hakimnya. Pada Sabtu (12/4), aparat Kejaksaan Agung menangkap Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta karena diduga menerima suap Rp 60 miliar untuk mengatur putusan lepas terhadap tiga perusahaan dalam kasus ekspor minyak kelapa sawit mentah. Dua hari berselang, Senin (14/4), tiga hakim yang ditunjuk Arif untuk menangani perkara itu, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom, juga ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima total Rp 22 miliar.
Korupsi berkorelasi dengan kemiskinan. Hal itu karena uang hasil korupsi yang seharusnya untuk membiayai berbagai program untuk rakyat miskin hanya dinikmati koruptor. Jumlah orang miskin di Indonesia, berdasarkan data BPS, cenderung menurun, tetapi jumlahnya masih signifikan. Tingkat kemiskinan pada September 2024 sebesar 8,57 % dari total populasi atau sebanyak 24,06 juta orang. Oleh karena itu, kita mendorong pengusutan tuntas kasus korupsi di berbagai bidang dan memberi hukuman setimpal bagi pelakunya. Dana publik yang diselamatkan dari korupsi diharapkan dapat betul-betul dipakai untuk menyejahterakan kaum yang lemah dan miskin. (Yoga)
Rumah Bersubsidi untuk Wartawan
Rencana pemerintah menyalurkan 1.000 rumah bersubsidi bagi wartawan menuai pro dan kontra. Program ini bisa saja dibaca sebagai kepedulian pemerintah kepada wartawan yang belum memiliki rumah. Namun, jika wartawan diberikan jalur khusus, bagaimana nasib jutaan warga lain yang juga belum punya rumah. Program yang digagas Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) ini, menurut rencana, akan diluncurkan pada 6 Mei 2025. Kementerian PKP telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan BPS serta Kemenkomdigi, Selasa (8/4). Untuk tahap awal, 100 kunci rumah akan diberikan kepada wartawan terpilih saat peluncuran program tersebut. Dewan Pers menghargai perhatian pemerintah memberikan bantuan subsidi rumah kepada wartawan. Namun, semua prosesnya hendaknya memakai skema standar sebagaimana masyarakat yang membutuhkan rumah umumnya.
”Rencana tersebut seyogianya ditempuh melalui mekanisme normal pengadaan perumahan, dengan memberi diskon terbaik dan kredit terjangkau terhadap warga, termasuk wartawan,” ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam siaran persnya, Rabu (16/4). Dewan Pers tidak akan ikut menyerahkan data 100 nama wartawan pertama yang akan menerima kunci rumah bersubsidi itu. Ninik menyebutkan, lebih tepat jika Kementerian PKP mengadakan kerja sama subsidi rumah untuk wartawan dan berhubungan langsung dengan media-media yang ada. Menteri Komdigi, Meutya Hafid menyatakan, program subsidi rumah untuk wartawan merupakan bentuk komitmen negara dalam menjawab kebutuhan dasar insan pers dalam mendukung profesi wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia. (Yoga)
Hambatan Implementasi Inpres Kemiskinan
Presiden Prabowo menerbitkan Inpres No 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Hambatan implementasinya antara lain, kurangnya sinergi antarprogram hingga tekanan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Inpres yang dikeluarkan 27 Maret 2025, menginstruksikan berbagai tugas terhadap 45 kementerian/lembaga, para gubernur, dan bupati/wali kota. Bagian kedua inpres tentang strategi kebijakan yang akan ditempuh, yaitu pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penurunan jumlah kantong kemiskinan. Bagian ketiga inpres menjelaskan penggunaan data tunggal sosial dan ekonomi nasional untuk menentukan sasaran program. Inpres tersebut mengamanatkan 11 program yang ditujukan untuk pengentasan kemiskinan.
Dari sisi ketenagakerjaan, terdapat program padat karya di tingkat desa, pelatihan vokasi, jamsostek bagi buruh golongan masyarakat miskin dan miskin ekstrem, serta padat karya di kantong kemiskinan. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal menilai, program pengentasan rakyat dari kemiskinan dalam Inpres No 8 Tahun 2025 cukup bagus karena terdiri dari program yang bersifat bantuan sosial, jaminan sosial, dan pemberdayaan SDM, yang diperlukan untuk mengengentaskan kemiskinan secara komprehensif. ”Tinggal bagaimana kemudian mengintegrasikan amanat inpres itu agar satu sama lain ada sinergi dan tidak berjalan sendiri-sendiri. Pemerintah harus mempunyai detail target capaian yang disepakati dan menjadi rujukan bersama,” ujarnya, Minggu (20/4).
Selain koordinasi, tantangan yang berpotensi menghadang pelaksanaan inpres adalah karakteristik daerah yang berbeda sehingga memerlukan kegiatan pengentasan rakyat dari kemiskinan yang spesifik. Bagi daerah yang penduduk miskinnya lebih banyak tinggal di hutan, kegiatan yang lebih pas bukan penguatan pelatihan vokasi, melainkan perhutanan sosial. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan juga semestinya dilakukan dari waktu ke waktu. Dengan demikian, Inpres No 8 Tahun 2025 bukan kebijakan yang sekali dijalankan langsung tuntas. (Yoga)
Sulitnya Mencari Kerja
Pencari kerja menghadapi tantangan serius akibat syarat rekrutmen yang tak relevan, diskriminatif, dan sering tak sebanding dengan kompensasi. Diperlukan regulasi ketenagakerjaan yang lebih adil dan berpihak pada kompetensi. “Saya berdiskusi dengan lulusan baru yang sedang mencari kerja dan mendapati banyak syarat kerja yang tidak relevan, seperti tinggi badan, usia maksimal, belum menikah, tak bertato, dan lolos BI checking. Hal ini menyulitkan pelamar, terutama perempuan, karena ada ketentuan diskriminatif seperti wajib lajang, yang bisa berujung PHK saat menikah atau punya anak,” ujar Dedeh Farihah Ketua Komite Perempuan Konfederasi SPSI. ”Sebagai pencari kerja, saya merasakan sulitnya menembus dunia kerja di Indonesia. Tak cukup hanya bermodal keahlian, kami juga dihadapkan pada syarat tak masuk akal seperti pengalaman kerja untuk fresh graduate atau batas usia sempit. Banyak sarjana potensial tersingkir,” kata Fitra Fidyah N (26) di Temanggung, Jateng.
”Sebagai pencari kerja dari Kaliteng, saya merasa sulit mendapat pekerjaan, terutama yang sesuai jurusan. Sempat menganggur dua tahun, akhirnya bekerja di perusahaan tambang, tapi terkena PHK. Minimnya koneksi, tuntutan multitasking, gaji rendah, dan praktik titipan makin mempersulit. Pemerintah harus lebih tegas menindak pelanggaran ketenagakerjaan yang merugikan pekerja seperti saya,” ujar Rona Meisyara (27) di Barito Timur, Kalteng. “Dua tahun saya mencari kerja tanpa hasil. Banyak lowongan tak masuk akal seperti posisi manajer diminta pengalaman lima tahun, tapi gaji hanya Rp 2,5 juta. Di Surabaya, tren ini sering terjadi. HRD pun banyak yang kurang paham tren industri. Kini saya coba merintis usaha laundry inklusif sambil berharap pemerintah membuka lebih banyak lapangan kerja,” kata Izhaq Rabbin Sulistyo (29) di Sidoarjo, Jatim. (Yoga)
Transportasi Publik Gratis untuk Perempuan di Jakarta Pada Hari Ini
Pemprov DKI Jakarta menggratiskan tiket transportasi umum selama sehari untuk perempuan dalam rangka peringatan Hari Kartini pada hari ini, Senin (21/4). Di setiap halte dan stasiun ada gerbang khusus yang disiapkan untuk perempuan. Kebijakan ini berlaku selama 24 jam, antara pukul 00.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB. Dalam periode itu, perempuan di Jakarta dapat mengakses moda raya terpadu (MRT) dan lintas raya terpadu (LRT) secara gratis. Sementara, Transjakarta akan mengenakan tarif Rp 1 untuk pelanggan perempuan. Kadis Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengemukakan, disediakan gerbang (gate) khusus untuk perempuan di tiap halte dan stasiun, guna memudahkan pelanggan perempuan mengakses layanan transportasi secara lebih efisien dan terorganisasi.
”Mekanismenya akan disiapkan gate khusus bagi pelanggan perempuan, baik untuk Transjakarta, MRT, maupun LRT,” ujar Syafrin, Minggu (20/4). Kebijakan tarif gratis ini merupakan tindak lanjut pernyataan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, yang sebelumnya mengumumkan rencana penggratisan transportasi umum pada Hari Kartini, sebagai bentuk penghargaan terhadap perjuangan perempuan Indonesia. Kebijakan tarif gratis ini juga diharapkan dapat mendorong lebih banyak perempuan menggunakan transportasi umum. (Yoga)
Mahalnya Harga Sawit
Harga minyak kelapa sawit kian mahal lantaran produksi turun dan menguatnya permintaan biodiesel. Banyak pihak menilai sudah saatnya melakukan reindustrialisasi dengan hilirisasi sektor pertanian. Dorab Mistry, Direktur India Godrej International, perusahaan barang konsumen terbesar di India, mengungkap, pada November 2022 minyak sawit dijual dengan diskon 782 USD per ton, lalu turun pada 2024 menjadi 400 USD per ton. Kini, diskon itu terancam hilang. Ancaman itu kian nyata dengan komitmen Indonesia yang menggunakan minyak sawit lebih banyak untuk membuat biodiesel. ”Hari-hari diskon 400 USD per ton sudah berakhir. Minyak kelapa sawit tidak akan semurah itu lagi selama Indonesia terus memprioritaskan biodiesel,” katanya, dikutip dari Reuters, Kamis (10/4).
Komitmen biodiesel itu diwujudkan Indonesia dengan meningkatkan campuran wajib minyak kelapa sawit dalam biodiesel menjadi 40 % tahun ini dan bakal meningkat menjadi 50 % pada 2026 serta campuran 3 % untuk bahan bakar jet tahun depan, untuk membatasi impor bahan bakar. Ini membuat India, pasar sawit terbesar RI, menaikkan bea masuk impor minyak nabati mentah serta produk turunannya. Pada September 2024, Pemerintah India menaikkan bea masuk dasar komoditas-komoditas tersebut sebesar 20 % guna melindungi para petani dan industri di dalam negeri.
Apalagi negara itu telah memiliki peta jalan pengembangan minyak nabati nasional, yakni Misi Nasional Minyak Nabati-Kelapa Sawit (NMEO-OP) 2024-2031. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono memperkirakan, dorongan biodiesel akan mengurangi ekspor Indonesia menjadi hanya 20 juta metrik ton pada 2030, turun sepertiga dari 29,5 juta pada 2024. Apalagi selama ini produksi kelapa sawit di Indonesia juga lambat, bahkan cenderung turun. Hal ini menyebabkan meningkatnya harga minyak kelapa sawit. (Yoga)









