Rumah Bersubsidi untuk Wartawan
Rencana pemerintah menyalurkan 1.000 rumah bersubsidi bagi wartawan menuai pro dan kontra. Program ini bisa saja dibaca sebagai kepedulian pemerintah kepada wartawan yang belum memiliki rumah. Namun, jika wartawan diberikan jalur khusus, bagaimana nasib jutaan warga lain yang juga belum punya rumah. Program yang digagas Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) ini, menurut rencana, akan diluncurkan pada 6 Mei 2025. Kementerian PKP telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan BPS serta Kemenkomdigi, Selasa (8/4). Untuk tahap awal, 100 kunci rumah akan diberikan kepada wartawan terpilih saat peluncuran program tersebut. Dewan Pers menghargai perhatian pemerintah memberikan bantuan subsidi rumah kepada wartawan. Namun, semua prosesnya hendaknya memakai skema standar sebagaimana masyarakat yang membutuhkan rumah umumnya.
”Rencana tersebut seyogianya ditempuh melalui mekanisme normal pengadaan perumahan, dengan memberi diskon terbaik dan kredit terjangkau terhadap warga, termasuk wartawan,” ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam siaran persnya, Rabu (16/4). Dewan Pers tidak akan ikut menyerahkan data 100 nama wartawan pertama yang akan menerima kunci rumah bersubsidi itu. Ninik menyebutkan, lebih tepat jika Kementerian PKP mengadakan kerja sama subsidi rumah untuk wartawan dan berhubungan langsung dengan media-media yang ada. Menteri Komdigi, Meutya Hafid menyatakan, program subsidi rumah untuk wartawan merupakan bentuk komitmen negara dalam menjawab kebutuhan dasar insan pers dalam mendukung profesi wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023