;

Negosiasi Dagang Harus Tetap Jaga Kedaulatan Ekonomi

Negosiasi Dagang Harus Tetap Jaga Kedaulatan Ekonomi
Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyampaikan sejumlah keluhan terkait hambatan perdagangan dengan Indonesia, antara lain menyangkut bea cukai, kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), hak kekayaan intelektual, serta sistem pembayaran domestik seperti GPN dan QRIS. Laporan ini menjadi dasar potensi penetapan tarif atau tekanan dagang dari AS.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menegaskan bahwa Indonesia terbuka terhadap kerja sama dengan pihak asing, termasuk AS, dalam sistem pembayaran. Namun, ekonom Achmad Nur Hidayat memperingatkan bahwa pembukaan sistem seperti QRIS ke perusahaan asing berisiko besar terhadap keamanan data, kedaulatan ekonomi, dan kelangsungan fintech lokal. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi menyangkut isu strategis nasional.

Soal TKDN, Fithra Faisal Hastiadi dari Samuel Sekuritas berpendapat bahwa tingkat TKDN yang terlalu tinggi bisa menghambat efisiensi industri dan menyulitkan integrasi Indonesia dalam rantai pasok global. Sementara itu, Muhammad Rizal Taufikurrahman dari Indef menekankan bahwa hambatan non-tarif justru berperan penting dalam melindungi kapasitas domestik, dan jika dihapus sesuai keinginan AS, Indonesia berisiko menghadapi dominasi asing dan deindustrialisasi.

Piter Abdullah dari Segara Institute menambahkan bahwa Indonesia sebaiknya tidak tergesa-gesa bernegosiasi dengan negara besar seperti AS atau China, melainkan mengutamakan kerja sama regional untuk memperkuat posisi tawar dan kemandirian ekonomi.