Hambatan Implementasi Inpres Kemiskinan
Presiden Prabowo menerbitkan Inpres No 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Hambatan implementasinya antara lain, kurangnya sinergi antarprogram hingga tekanan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Inpres yang dikeluarkan 27 Maret 2025, menginstruksikan berbagai tugas terhadap 45 kementerian/lembaga, para gubernur, dan bupati/wali kota. Bagian kedua inpres tentang strategi kebijakan yang akan ditempuh, yaitu pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penurunan jumlah kantong kemiskinan. Bagian ketiga inpres menjelaskan penggunaan data tunggal sosial dan ekonomi nasional untuk menentukan sasaran program. Inpres tersebut mengamanatkan 11 program yang ditujukan untuk pengentasan kemiskinan.
Dari sisi ketenagakerjaan, terdapat program padat karya di tingkat desa, pelatihan vokasi, jamsostek bagi buruh golongan masyarakat miskin dan miskin ekstrem, serta padat karya di kantong kemiskinan. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal menilai, program pengentasan rakyat dari kemiskinan dalam Inpres No 8 Tahun 2025 cukup bagus karena terdiri dari program yang bersifat bantuan sosial, jaminan sosial, dan pemberdayaan SDM, yang diperlukan untuk mengengentaskan kemiskinan secara komprehensif. ”Tinggal bagaimana kemudian mengintegrasikan amanat inpres itu agar satu sama lain ada sinergi dan tidak berjalan sendiri-sendiri. Pemerintah harus mempunyai detail target capaian yang disepakati dan menjadi rujukan bersama,” ujarnya, Minggu (20/4).
Selain koordinasi, tantangan yang berpotensi menghadang pelaksanaan inpres adalah karakteristik daerah yang berbeda sehingga memerlukan kegiatan pengentasan rakyat dari kemiskinan yang spesifik. Bagi daerah yang penduduk miskinnya lebih banyak tinggal di hutan, kegiatan yang lebih pas bukan penguatan pelatihan vokasi, melainkan perhutanan sosial. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan juga semestinya dilakukan dari waktu ke waktu. Dengan demikian, Inpres No 8 Tahun 2025 bukan kebijakan yang sekali dijalankan langsung tuntas. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023