Kreditur Akan Tanggung Risiko Asuransi dan Optimisme
IHSG Sambut Januari Effect
625 Pinjol Ilegal Diblokir Satgas Pasti
Pungutan Pajak Rokok Elektrik Diberlakukan
Secure Connection Umumkan Ekspansi Produk IT ke Pasar Indonesia
Terjebak Pembangunan Infrastruktur Jokowi
Badai Startup Belum Berlalu
Teka-teki Tersangka Smelter Maut Morowali
Tahun Baru, Beleid Pungutan Pajak Juga Baru
Mulai tahun ini, pemerintah menyederhanakan perhitungan pajak penghasilan (PPh) karyawan atau PPh Pasal 21. Kini, pemotongan PPh Pasal 21 resmi memakai skema tarif baru, yakni tarif efektif alias tarif efektif rata-rata (TER). Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58/2023 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 27 Desember 2023. Di beleid ini, tarif efektif dibagi dua jenis, yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. Adapun tarif efektif bulanan mengacu penghasilan tidak kena pajak atau PTKP sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak.
Nah, tarif efektif bulanan dibagi lagi menjadi tiga kategori, yakni kategori A, kategori B dan kategori C. Adapun tarif efektif harian ditetapkan 0% untuk penghasilan hingga Rp 450.000 dan 0,5% untuk penghasilan di atas Rp 450.000 hingga Rp 2,5 juta.
Ketimbang aturan selama ini yang tertuang dalam Pasal 17 ayat 1 UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), rentang tarif PPh 21 atas penghasilan bruto bulanan di beleid baru ini cukup sempit dan detail, dengan gap 0,25%-1%.
Pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif efektif ini dilakukan atas penghasilan bulanan pegawai mulai dari periode Januari sampai November. Untuk Desember, pemotongan PPh Pasal 21 masih memakai ketentuan tarif Pasal 17 ayat (1) UU HPP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengklaim bahwa penerbitan peraturan pemerintah ini untuk memberikan kemudahan bagi pemberi kerja dalam penghitungan pajak terutang.
Nah, dengan PP anyar ini, penghitungan pajak terutang cukup mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif. Yang jelas, "Tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan penerapan tarif efektif," kata Dwi dalam keterangan tertulis, Jumat (29/12).
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai, tarif pajak efektif akan memudahkan pemotongan bulanan tanpa mengubah beban pajak riil yang ditanggung setiap pegawai berdasarkan UU PPh. Dia bilang, jika akumulasi beban pajak yang timbul akibat tarif pajak efektif selama setahun menyebabkan lebih bayar sesuai UU PPh, maka akan ada mekanisme restitusi.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono juga menilai, aturan ini akan menguntungkan pemberi kerja selaku pemungut PPh Pasal 21 PP ini juga terkait mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa Januari hingga November. Sementara penghitungan PPh Pasal 21 masa Desember masih menggunakan rumusan lama.
Belanja Tak Lantas Gemoy Saat Pendapatan Tambun
Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 tercatat Rp 241,4 triliun hingga 28 Desember 2023. Angka ini jauh lebih rendah dari target awal sebesar Rp 598,2 triliun, juga lebih mini dibandingkan target dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2023 yang sebesar Rp 479,9 triliun. Defisit anggaran ini sejalan dengan realisasi pendapatan yang lebih tinggi ketimbang belanja negara. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat, realisasi pendapatan negara hingga 28 Desember 2023 Rp 2.725,4 triliun, setara 110,65% dari target awal APBN dan mencapai 103,34% dari target Perpres 75/2023.
Namun dari sisi belanja, realisasinya hanya Rp 2.966,8 triliun. Angka itu setara 96,92% dari target awal APBN dan hanya mencapai 95,18% dari target Perpres 75/2023.
Sementara realisasi pembiayaan anggaran mencapai Rp 337,8 triliun, lebih rendah dari target APBN 2023 yang senilai Rp 598,2 triliun. Angka itu juga lebih rendah dari target Perpres 75/2023 yang dipatok Rp 479,9 triliun.
Menkeu Sri Mulyani bilang, kinerja APBN 2023 yang solid akan membawa optimisme pada tahun 2024 sehingga diharapkan APBN tahun ini tetap menjadi alat yang digunakan sebagai shock absorber, responsif dan mampu menciptakan stabilitas serta distribusi, juga meningkatkan efisiensi ekonomi.
Yang jelas, Kemkeu tetap mewaspadai berbagai risiko dan guncangan di tahun ini, terutama yang berasal dari faktor eksternal. Sebab, geopolitik masih belum selesai, dan dunia masih dihadapkan fragmentasi.
Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyayangkan realisasi belanja negara yang tak mencapai target, meski sesuai keinginan Presiden Joko Widodo yakni belanja negara 2023 minimal 95% dari target. Sebab, "Peran belanja negara tetap urgen dalam rangka counter cyclical untuk mempertahankan ekonomi dari gejolak eksternal yang terjadi tidak saja pada tahun 2023, tetapi awal 2024," ungkap Bhima, Senin (1/1).
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, belanja negara yang kerap kali tertumpuk di akhir tahun adalah masalah klasik. Oleh karena itu, problem seperti perencanaan dan eksekusi dari belanja perlu dievaluasi pemerintah selanjutnya.
Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengingatkan jika pola belanja pemerintah yang menumpuk di akhir tahun masih berlanjut pada 2024, maka laju ekonomi akan terhambat.









