;

Perbaiki Tata Kelola Dana Pensiun BUMN

02 Jan 2024 Kompas
Perbaiki Tata Kelola
Dana Pensiun BUMN

Memasuki tahun 2024, semua dana pensiun di bawah payung BUMN didorong untuk memperbaiki tata kelola investasi dan operasional. Masalah utama dana pensiun BUMN terletak pada rendahnya nilai pengembangan investasi dengan tingginya bunga dari program pensiun manfaat pasti. Di akhir tahun 2023, Kementerian BUMN mengungkapkan, 70 % dari 48 dana pensiun pelat merah punya masalah terkait penyimpangan investasi, transparansi pengelolaan dana, serta minimnya akuntabilitas. Akibatnya, 22 dana pensiun BUMN diminta untuk mengajukan skema penyehatan karena memiliki rasio kecukupan dana (RKD) di bawah 100 %. Ini menjadi sinyal rendahnya kemampuan dana pensiun BUMN untuk membayar kewajiban. Melihat kondisi tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Budi Sulistijo mengatakan, setiap dana pensiun yang punya masalah perlu segera memperbaiki arus kas (cash flow). Pembenahan tata kelola mendesak dilakukan baik di bidang investasi maupun bidang operasional.

”Hal yang tidak kalah penting, perlu adanya dukungan dari pendiri dana pensiun dalam bentuk pemenuhan kewajiban (top up) serta adanya panduan berupa arahan investasi dan strategic asset allocation (alokasi aset strategis),” ujarnya saat dihubungi, Senin (1/1/2024), di Jakarta. Kementerian BUMN telah mengungkap bahwa dana pensiun pelat merah dengan RKD di bawah 100 % membutuhkan suntikan modal tambahan totalRp 12 triliun. Proses penyuntikan modal bisa memakan waktu lebih dari tiga tahun, bergantung dari kemampuan tiap-tiap dana pensiun. ”Secara ketentuan, top up atau pemenuhan atas kewajiban merupakan opsi yang harus dilakukan karena erat kaitannya dengan pemenuhan manfaat pensiun yang menjadi hak peserta,” kata Budi. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :