;

OJK Masih Kaji Dampak Penerapan PSAK 74

Ekonomi Yoga 02 Jan 2024 Kompas
OJK Masih Kaji Dampak Penerapan PSAK 74

OJK masih mengkaji dampak penerapan pernyataan standar akuntansi keuangan atau PSAK 74. Berdasarkan hasil kajian, penerapan PSAK 74 akan berpengaruh terhadap laporan keuangan perusahaan asuransi, baik dari sisi neraca keuangan maupun laporan pendapatan komprehensif perusahaan asuransi. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila mengatakan, penerapan PSAK 74 ini akan mendorong pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dalam mengelola portofolio usaha dan asumsi risiko. Sebab, PSAK 74 mengedepankan akurasi asumsi risiko dengan berbagai variannya.

”Kami terus mendorong dan memantau perkembangan penerapan PSAK 74, yang pada 2025 akan mulai berlaku. OJK juga telah membentuk komite pengarah dan komite pelaksana untuk mendorong proses persiapan dan memantau progresnya sehingga perusahaan yang belum melakukan parallel run dapat segera melakukannya mengingat hal itu penting untuk menganalisis akurasi dan dampak finansial,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Senin (1/1/2024). Sebelumnya OJK telah menetapkan PSAK 74 diterapkan oleh perusahaan asuransi paling lambat 1 Januari 2025. PSAK 74 tentang kontrak asuransi merupakan standar yang diadopsi dari International Financial Reporting Standards (IFRS) 17.

Iwan menyebut, analisis sementara terhadap sejumlah posisi keuangan perusahaan menunjukkan hasil beragam, baik yang berdampak positif maupun negatif. Kendati demikian, penerapan PSAK 74 dapat membuat perusahaan lebih berhati-hati dalam pembentukan premi, memantau dan mengevaluasi akurasi asumsi risiko, serta memastikan kebijakan investasi yang selaras dengan kewajiban yang ada dan memastikan perusahaan memiliki cash yang memadai untuk membayar setiap kewajiban yang jatuh tempo. (Yoga)

Tags :
#Asuransi #Varia
Download Aplikasi Labirin :