OJK Masih Kaji Dampak Penerapan PSAK 74
OJK masih mengkaji dampak
penerapan pernyataan standar akuntansi keuangan atau PSAK 74. Berdasarkan hasil
kajian, penerapan PSAK 74 akan berpengaruh terhadap laporan keuangan perusahaan
asuransi, baik dari sisi neraca keuangan maupun laporan pendapatan komprehensif
perusahaan asuransi. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan,
dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila mengatakan, penerapan PSAK 74 ini akan
mendorong pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dalam mengelola portofolio
usaha dan asumsi risiko. Sebab, PSAK 74 mengedepankan akurasi asumsi risiko
dengan berbagai variannya.
”Kami terus mendorong dan
memantau perkembangan penerapan PSAK 74, yang pada 2025 akan mulai berlaku. OJK
juga telah membentuk komite pengarah dan komite pelaksana untuk mendorong
proses persiapan dan memantau progresnya sehingga perusahaan yang belum
melakukan parallel run dapat segera melakukannya mengingat hal itu penting untuk
menganalisis akurasi dan dampak finansial,” katanya saat dihubungi di Jakarta,
Senin (1/1/2024). Sebelumnya OJK telah menetapkan PSAK 74 diterapkan oleh
perusahaan asuransi paling lambat 1 Januari 2025. PSAK 74 tentang kontrak asuransi
merupakan standar yang diadopsi dari International Financial Reporting Standards
(IFRS) 17.
Iwan menyebut, analisis
sementara terhadap sejumlah posisi keuangan perusahaan menunjukkan hasil
beragam, baik yang berdampak positif maupun negatif. Kendati demikian, penerapan
PSAK 74 dapat membuat perusahaan lebih berhati-hati dalam pembentukan premi,
memantau dan mengevaluasi akurasi asumsi risiko, serta memastikan kebijakan
investasi yang selaras dengan kewajiban yang ada dan memastikan perusahaan memiliki
cash yang memadai untuk membayar setiap kewajiban yang jatuh tempo. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023