;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10113 )

Tarif Ojek Daring Naik, Masyarakat Bisa Beralih

02 Apr 2019

Tarif ojek daring akan naik pada 1 Mei 2019 mendatang. Kebijakan ini memang menguntungkan bagi pengemudi ojek daring, tapi tentunya memberatkan bagi pengguna. Ketua Insiatif Strategis untuk Transportasi (Instran) Jakarta, Darmaningtyas mengatakan bahwa aplikator harus berpikir kreatif agar penumpang dan pengemudi ojek daring saling menguntungkan. Ojek daring merupakan sarana angkutan alternatif, jadi masyarakat bisa memilih mau menggunakan ojek daring atau tidak. Menurutnya, jika mempertimbangkan kantong tarif ojek daring mahal maka masyarakat bisa meninggalkan dan kembali menggunakan sarana angkutan umum.

Darmaningtyas menambahkan, telah diatur dalam KP  Nomor 348 Tahun 2019 tidak jauh berbeda dengan ketentuan tarif yang ada dalam taksi daring, yaitu dibagi dalam 3 zona. Zona I mencakup wilayah Sumatera dan Jawa minus Jabodetabek serta Bali. Besaran tarif dalam zona I ini sebesar Rp 1.850 sedangkan batas atasnya Rp 2.300. Adapun jasa minimum (kurang dari 5 km) berkisar Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000. Besaran tarif definitif ditentukan oleh aplikator. Sedangkan zona II mencakup wilayah Jabodetabek dengan tarif batas bawah sebesar Rp 2.000 dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500. Sementara biaya jasa minimum sebesar Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.

Memperbaiki Nasib Petani Lewat Teknologi

01 Apr 2019

Disparitas harga produk pertanian antara hulu dan hilir masih menjadi persoalan hingga saat ini. Lewat usaha rintisan berbasis teknologi (start-up), peningkatan nilai ekonomi di petani dan makin efisiensi harga di pasar bisa terjadi.

Founder Kecipir Tantyo Bangun mendirikan sebuah marketplace komoditas pangan organik. Harga pembelian ke petani ditetapkan tiap 6 bulan sekali. Petani mendapatkan harga lebih tinggi dan Konsumen mendapatkan harga lebih murah. Kecipir memasarkan produk-produk organik pertanian dimulai dari komoditas pangan pokok, sayur mayur, buah-buahan, daging ayam hingga produk perikanan. Lewat Kecipir, petani bisa mendapatkan porsi keekonomian antara 30-50% dari total nilai komoditas tersebut.

Langkah serupa dilakukan oleh Stephanie Jesselyn mantan Business Intelligence Specialist Zalora indonesia. Stephanie merintis aplikasi Eregano untuk menjembatani petani jagung pakan sejak 2016. 

Bertemu Boeing, Garuda Minta Tukar Pesawat

29 Mar 2019

Sejumlah petinggi the Boeing Company menemui manajemen Garuda Indonesia terkait rencana pembatalan pemesanan 49 pesawat Boeing 737 Max-8. Direktur utama Garuda Indonesia Ari Askhara mengatakan, dalam pertemuan tersebut Garuda mematikan pembatalan pesanan Boeing 737 Max-8. Garuda tidak akan menggantinya dengan merk pesawat lain seperti yang dilakukan beberapa maskapai. Namun Garuda meminta Boeing menawarkan produk lainnya selain Mas-8 tersebut. 

Indonesia menuju Kiblat Industri Busana Muslim Dunia

28 Mar 2019

Pendiri perusahaan perdagangan busana muslim daring, Hijup.com, Diajeng Lestari (istri pendiri Bukalapak.com) mengemukakan bahwa sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi luar biasa untuk industri halal . Salah satunya mode fesyen atau islamic fashion. Berdasarkan data Global Islamic Economy Index, pasar Indonesia mencapai 20 miliar dolar AS atau nomor tiga terbesar seluruh dunia. Dan dalam hal ini nilai ekspor Indonesia masih 0,5 miliar dolar AS, jadi dari sisi produksi kita mungkin perlu meningkatkanya.

Labih lanjut Diajeng Lestar mengusulkan kepada pemerintah agar membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi para pebisnis busana muslim Indonesia. Hal itu agar mereka kuat bersaing di pasar global. Pelaku bisnis busana muslin di Indonesia sebagian besar sekitar 98% adalah usaha kecil menengah (UKM) sehingga perlu dikuatkan. 


Perputaran Uang Besar, BUMN Rawan Korupsi

25 Mar 2019

KPK melakukan OTT terhadap Direktur PT Krakatau Steel pada Jumat (22/3). Penangkapan ini menambah panjang daftar petinggi perusahaan BUMN yang dicokok KPK. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengingatkan agar BUMN membangun tata kelola perusahaan yang baik. Koordinator ICW menyebut terulangnya kasus korupsi di BUMN membuktikan tak ada resep untuk menangani korupsi di perusahaan milik negara ini. BUMN bagian dari politik pemerintah dengan perputaran uang yang besar.

Pemegang HPH Diduga Langgar Aturan

22 Mar 2019

PT Pesona Belantara Persada di Kabupaten Muaro Jambi diduga melanggar berbagai aturan terkait kepatuhan selaku pemegang izin hak pengusahaan hutan. Namun, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.  Kepala seksi pemantauan dan evaluasi hutan produksi balai pengelolaan hutan produksi (BPHP) wilayah IV Jambi Akhmad Sodiq mengatakan, pelanggaran yang dimaksud diantaranya tidak tertib melaksanakan penata usahaan hasil kayu. Perusahaan itu juga tidak melakukan pengamanan dan diduga sengaja membiarkan pembalakan liar berlangsung dalam areal kerjanya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pernah memberi sanksi pembekuan izin lingkungan perusahaan itu pada 2015. Sanksi itu terkait kebakaran yang melanda lebih dari 70% dari total 21.315 hektar luas areal kerja perusahaan. Pembekuan izin dicabut pada 2016. Padahal saat itu perusahaan dinilai belum mengupayakan pemulihan lingkungan. 

Kepala BPHP Jambi Muhamad Fendi menambahkan, sewaktu pengawasan dan pembinaan di lapangan, tim nya justru diusir para pekerja perusahaan. Saat itu, kami lihat sendiri kayu-kayu hasil tebangan menumpuk di sana. Padahal perusahaan tidak memiliki izin tebang. 

Terkait maraknya aliran kayu dalam kanal PT PBP, juru bicara perusahaan, Irzan mengatakan kayu-kayu itu bukan berasal dari areal kerja PT PBP melainkan areal kerja perusahaan lain yang bersebelahan langsung dengan PBP.

Jajaki Beli Saham Induk TV One, Pieter Tanuri akan Gabung ke Konsorsium

22 Mar 2019

Pieter Tanuri mengaku tengah menjajaki opsi untuk membeli saham PT Visi Media Asia Tbk (VIVA). Rencana ini makin terkonfirmasi dengan pernyataan manajemen Visi Media tentang rencana penerbitan saham baru dengan mekanisme non-HMETD (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu) yang akan dibahas dalam RUPSLB.

Kelompok Pemalsu Materai Diringkus

21 Mar 2019

Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Ditjen Pajak Kemenkeu, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indoneisa (Peruri) dan PT Pos Indonesia membongkar sindikat kelompok yang memproduksi materai palsu. Nilai jual materai palsu yang ditawarkan tersangka sebesar Rp 2.200 per lembar dimana nilai (jual) aslinya Rp 6.000. Berdasarkan hasil pengungkapan sementara, negara mengalami kerugian hingga Rp 30 miliar. Sementara, dari barang bukti materai palsu yang sudah disita kemungkinan bernilai Rp 10 miliar.

Direktur Operasional Peruri saiful Bahri menjelaskan ada 3 cara untuk membedakan materai palsu dan asli, antara lain :

  • dilihat
  • diraba
  • digoyang, ketika digoyang materai asli tidak akan berubah warna bunganya

Pemprov DKI Siap Integrasikan JakEvo dengan OSS

15 Mar 2019
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menyatakan sistem perizinan terpada yang ada di Jakarta dengan nama JakEvo akan disinkronisasikan dengan Online Single Submission (OSS) milik Pemerintah Pusat. Hal ini sesuai pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada (14/3). Hal ini dilakukan karena di Jakarta, kalau mau mendirikan usaha, harus sesuai dengan tata ruang. Izinya harus menyesuaikan tata ruang. JakEvo sendiri sudah dilengkapi fitur Peta Digital yang telah disesuaikan dengan Rencana Detil Tata Ruang dimana izin yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang tidak akan terbit.

Peternak Rakyat Kian Tersenak

12 Mar 2019
Selama 21 bulan dari total 38 bulan sejak Januari 2016 hingga februari 2019, menurut data perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Indonesia, harga rata-rata bulanan ayam hidup di peternak rakyat berada dibawah ongkos produksi. Harga jual selama Januari hingga Februari 2019 rata-rata Rp 18.111 per kilogram bobot hidup, sedangkan ongkos produksinya Rp 19.884 per kilogram.
Perhimpunan Peternak Unggas Nasional (PPUN) Bogor mencatat pada 2014 jumlah peternak unggas rakyat mandiri yang bergabung dalam asosiasi mencapai 135 peternak. Namun kini jumlahnya hanya 27 peternak. Kondisi serupa juga terjadi di sentra produksi lain seperti di Lampung.
Pinsar Indonesia, PPUN, dan GOPAN mengidentifikasi ada sejumlah faktor penyebab situasi tersebut yaitu adanya persaingan usaha yang tidak sehat. UU no 18 Tahun 2009 tentang peternakan dinilai telah membuka peluang bagi perusahaan besar yang menguasai bibit, pakan dan obat (integrator) bisa membudidayakan ayam di hilir. Integrator juga bisa memasarkan ayamnya di pasar tradisional. Masalah selanjutnya terkait pengaturan pasokan serta distribusi bibit dan produksi ayam serta ongkos produksi yang terus naik terutama harga pakan yang dominan dalam struktur produksi ayam.