Kelompok Pemalsu Materai Diringkus
Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Ditjen Pajak Kemenkeu, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indoneisa (Peruri) dan PT Pos Indonesia membongkar sindikat kelompok yang memproduksi materai palsu. Nilai jual materai palsu yang ditawarkan tersangka sebesar Rp 2.200 per lembar dimana nilai (jual) aslinya Rp 6.000. Berdasarkan hasil pengungkapan sementara, negara mengalami kerugian hingga Rp 30 miliar. Sementara, dari barang bukti materai palsu yang sudah disita kemungkinan bernilai Rp 10 miliar.
Direktur Operasional Peruri saiful Bahri menjelaskan ada 3 cara untuk membedakan materai palsu dan asli, antara lain :
- dilihat
- diraba
- digoyang, ketika digoyang materai asli tidak akan berubah warna bunganya
Tags :
#BeritaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023