Kategori
Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )KPPU akan Periksa Integrator
11 Mar 2019
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) membuka kemungkinan untuk memeriksa peternak ayam besar atau peternakan terintegrasi (integrator). KPPU akan menelusuri dari aspek kemitraan antra integrator dan peternak kecil. Komisioner KPPU Kodrat Wibowo menyatakan bahwa integrator memiliki banyak mitra yang dalam hal ini adalah peternak kecil, namun apakah melanggar ketentuan tata niaga industri dan penguasaan sektor ternak ayam dari hulu ke hilir atau tidak. Hal tersebut terkait dengan aduan peternak kecil kepada Ombudsman pekan lalu yang menyebut praktik bisnis integrator tidak sesuai dengan regulasi perdagangan.
Kementerian Perindustrian menyatakan hingga saat ini tidak ada larangan untuk berinvestasi dibidang peternakan ayam secara terintegrasi dari hulu ke hilir. Terkait anjloknya harga ayam ditingkat peternak kecil, Direktur Industri Makanan,Hasil Laut dan Perikanan Kemenperin Enny Ratnaningtyas menegaskan Kemenperin tetap mengawasi jumlah populasi ayam yang beredar di masyarakat. Harga ayam ditingkat peternak mandiri diketahui anjlok menjadi kisaran Rp 15 ribu per ekor. Terkait hal tersebbut peternak mandiri meminta pemerintah untuk membuat regulasi khusus pembatasan maupun pengawalan terhadap sektor peternakan.
Kementerian Perindustrian menyatakan hingga saat ini tidak ada larangan untuk berinvestasi dibidang peternakan ayam secara terintegrasi dari hulu ke hilir. Terkait anjloknya harga ayam ditingkat peternak kecil, Direktur Industri Makanan,Hasil Laut dan Perikanan Kemenperin Enny Ratnaningtyas menegaskan Kemenperin tetap mengawasi jumlah populasi ayam yang beredar di masyarakat. Harga ayam ditingkat peternak mandiri diketahui anjlok menjadi kisaran Rp 15 ribu per ekor. Terkait hal tersebbut peternak mandiri meminta pemerintah untuk membuat regulasi khusus pembatasan maupun pengawalan terhadap sektor peternakan.
Halodoc Raih Pendanaan US$65 Juta
11 Mar 2019
Halodoc, usaha rintisan berbasis teknologi (start-up) kesehatan asal Indonesia, mengumumkan keberhasilan meraih pendanaan saham terbari seri B sebesar US$ 65 juta yang dipimpin oleh UOB Venture Management. Beberapa investor baru lainnya yang tergabung di dalamnya, yakni Singtel Innov8, Korea Investment Partners, dan WuXi AppTech, serta beberapa investor Halodoc terdahulu. Halodoc merupakan platform layanan kesehatan digital melalui aplikasi pada telepon genggam dan situs internet. Hal ini memungkinkan penggunaanya untuk dapat melakukan komunikasi langsung ke lebih dari 20 ribu dokter berlisensi di Indonesia kapan pun dan dimanapun. Melansir dari Frost dan Sulivan, Nilai industri kesehatan di Indonesia diperkirakan mencapai US$ 21 triliun pada tahun 2019.
Maskapai Optimis
08 Mar 2019
Sejumlah maskapai optimis situasi penerbangan tahun ini bakal lebih baik. Jumlah penumpang diperkirakan tetap tumbuh meski ada perlambatan pertumbuhan beberapa tahun terakhir. Direktur utama AirAsia Indonesia Dendy Kurniawan berpendapat bahwa maskapai penerbangan mendapatkan pukulan tahun lalu, seperti : pelemahan nilai tukar rupiah, harga avtur dan sejumlah bencana alam. Dendy menambahkan pihaknya optimis situasi akan membaik tahun ini. AirAsia bahkan akan membuka satu hub lagi yakni Lombok untuk melebarkan sayap bisnis. AirAsia Indonesia juga menambah jumlah armada Airbus A320 dari rencana tiga pesawat menjadi lima pesawat. Citilink Indonesia juga optimis akan makin besar pasarnya. Citilink berniat menambah armadanya hingga 70 unit tahun ini dari 58 unit ditahun lalu. Citilink juga berencana membuka rute baru internasional di Asia serta menambah rute serta frekuensi penerbangan domestik.
Badan Pusat Statistik mencatat, jumlah penumpang pada Januari 2019 mencapai 6,6 juta orang (turun dibandingkan pada Januari 2018 sebsar 7,61 juta dan Januari 2017 sebesar 7,27 juta). Selain harga tiket, peralihan penumpang terjadi terutama di Pulau Jawa karena ada tol trans-Jawa yang menghubungkan Jakarta dan Surabaya.
Badan Pusat Statistik mencatat, jumlah penumpang pada Januari 2019 mencapai 6,6 juta orang (turun dibandingkan pada Januari 2018 sebsar 7,61 juta dan Januari 2017 sebesar 7,27 juta). Selain harga tiket, peralihan penumpang terjadi terutama di Pulau Jawa karena ada tol trans-Jawa yang menghubungkan Jakarta dan Surabaya.
21 Orang Indonesia Masuk Daftar Orang Terkaya Forbes 2019
06 Mar 2019
Miliarder Indonesia teratas adalah R. Budi Hartono dengan kekayaan US$ 18,6 Miliar yang berasal dari perbankan dan tembakau yang menduduki peringkat 54, disusul oleh saudaranya Michael Hartono di peringkat 56 dengan kekayaan US$ 18,5 miliar. Selanjutnya ada di urutan selanjutnya adalah bos Indorama Sri Prakash Lohia yang mencapai US$ 7,3 miliar dan menduduki peringkat 200. Lalu ada bos Mayapada-Tahir, Chairul Tanjung dari CT Corp, Prajogo Pangestu dari Barito Pacific, dan Mochtar Riadi dari Lippo Group.
<font color="orange">Distribusi Subsidi Energi</font>, Gas Melon Masih <font color="red">'Bocor'</font>
05 Mar 2019
Praktik distribusi tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram yang tidak tepat sasaran ternyata masih berlangsung hingga kini. untuk itu, pemerintah harus segera menata kembali tata niaga produk yang kerap disebut 'gas melon' tersebut. Di tengah kebutuhan akan gas tabung sangat besar, masyarakat yang berstatus tidak berhak pun menginginkan elpiji 3 kg. Banyak orang yang berebut tabung lpg 3 kg yang dijual murah karena bersubsidi. Bahkan, praktik membeli 'gas melon' secara komersial sangat mudah dilakukan. Siapa pun bisa membelinya. Jumlah pemesanan pun bisa mencapai ratusan tabung sekali order. Padahal seharusnya sesuai Peraturan Presiden No.104/2017 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram sebenarnya telah disebutkan bahwa produk itu hanya bagi rumah tangga dan usaha mikro. Selama ini belum ada batasan yang jelas mengenai pihak yang berhak dan yang tidak berhak menggunakan LPG 3 kg. Hal ini menyebabkan kuota LPG terus meningkat dan subsidi terus membengkak. Selain itu, distribusi 'gas melon' masih menggunakan skema terbuka. Hal itu menyebabkan penyalur atau agen cenderung kebingungan dalam mengidentifikasi kriteria pembelinya. Untuk itu, pemerintah harus memperbarui basis data masyarakat maupun usaha mikro yang berhak menerima bantuan.
Pejabat Jatim Kurang Patuh
01 Mar 2019
Kalangan pejabat pemerintahan di Jawa Timur kurang patuh menyerahkan laporan harta kekayaan penyelengga negara atau LHKPN. Catatan KPK, ada delapan kabupaten/kota dengan tingkat kepatuhan dibawah 40%. Ketidakpatuhan terkait erat dengan tindakan korupsi. Delapan daerah tingkat II dengan kepatuhan rendah adalah : Ponorogo 18,9% ; Jombang 20,7% ; Blitar 21,8% ; Nganjuk 26,9% ; Lumajang 33% ; Bondowoso 34,1% ; Magetan 37,9% dan Bangkalan 38,5%.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengingatkan agar para bupati/walikota tidak mencari cara mengembalikan dana yang dikeluarkan pada saat kontestasi politik. Catatan Kementerian Dalam Negeri, seorang calon bupati/walikota menghabiskan dana Rp 20 miliar sd Rp 30 miliar untuk pilkada. Padahal gaji dan tunjangan bupati/walikota hanya sekitar Rp 100 juta perbulan. Dalam lima tahun pemerintahan dana terkumpul hanya Rp 6 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengingatkan agar para bupati/walikota tidak mencari cara mengembalikan dana yang dikeluarkan pada saat kontestasi politik. Catatan Kementerian Dalam Negeri, seorang calon bupati/walikota menghabiskan dana Rp 20 miliar sd Rp 30 miliar untuk pilkada. Padahal gaji dan tunjangan bupati/walikota hanya sekitar Rp 100 juta perbulan. Dalam lima tahun pemerintahan dana terkumpul hanya Rp 6 miliar.
Pemerintah Siap Melunasi Utang Subsidi di April
22 Feb 2019
Kementerian Keuangan siap menyelesaikan utang subsidi pupuk dan energi kepada BUMN yang mencapai Rp 20 triliun. Pemerintah sudah mengalokasikan pagu dalam APBN 2019. Pembayaran utang itu akan menguntungkan perusahaan pelat merah yang pada akhirnya akan menjadi penerimaan negara bukan pajak.
[Opini] Manfaat Isu Pajak dalam Kampanye Politik
22 Feb 2019
Oleh: Benny Gunawan Ardiansyah (dosen PKN STAN Kemkeu)
. Kalimat itu yang diucapkan George W. Bush (alm) ketika memenangkan pemilihan presiden 1988 silam. Akan tetapi, karena tidak mampu menepati janjinya, hal itu menjadi salah satu penyebab kekalahannya 1992. Hal itu menunjukkan pajak memainkan peran penting dalam pertarungan politik. Dalam politik ekonomi, dikenal istilah median voter theorem, pemenang ditentukan dari preferensi pemilih terbanyak. Akibatnya, pihak-pihak yang berkampanye akan menawarkan sesuatu yang menjadi preferensi pemilih, seperti membayar pajak yang ringan atau bahkan bebas tidak membayar pajak. Contohnya di AS, isu penurunan pajak menjadi program yang ditunggu-tunggu, terutama oleh pemilih dari Partai Republik yang konservatif. Penurunan pajak sangat dimungkinkan di AS, karena di sana menganut sistem hukum common law. Berbeda dengan di Indonesia yang menganut civil law, penurunan pajak sangat sulit dilakukan karena harus mengubah Undang-Undang.
Di Indonesia, pajak merupakan instrumen fiskal. Penurunan tarif pajak bisa mengganggu keseimbangan APBN. Penurunan tarif PPh secara masif tidak mungkin dilakukan di negara yang masih mengembangkan kapasitas pemerintah dalam meningkatkan kemakmuran masyarakat. DJP masih membutuhkan waktu untuk mewujudkan struktur pajak yang kuat dan memiliki sustainability dalam jangka panjang. Melihat realitas yang ada, dapat disimpulkan bahwa isu-isu pajak sangat sulit diterapkan di Indonesia dalam kampanye politik. Sebaiknya, mereka berfokus untuk memastikan bahwa pajak yang dipungut negara akan dialokasikan dan digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Di Indonesia, pajak merupakan instrumen fiskal. Penurunan tarif pajak bisa mengganggu keseimbangan APBN. Penurunan tarif PPh secara masif tidak mungkin dilakukan di negara yang masih mengembangkan kapasitas pemerintah dalam meningkatkan kemakmuran masyarakat. DJP masih membutuhkan waktu untuk mewujudkan struktur pajak yang kuat dan memiliki sustainability dalam jangka panjang. Melihat realitas yang ada, dapat disimpulkan bahwa isu-isu pajak sangat sulit diterapkan di Indonesia dalam kampanye politik. Sebaiknya, mereka berfokus untuk memastikan bahwa pajak yang dipungut negara akan dialokasikan dan digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Cuckoo Lirik Indonesia
21 Feb 2019
Pabrikan peralatan rumah tangga asal korea selatan, Cuckoo menargetkan dapat membangun pabrik di Indonesia dalam 5 tahun mendatang. Potensi pasar yang besar membuat perusahaan fokus menggarap pasar Indonesia mulai tahun ini. Cuckoo masuk ke Indonesia melalui produk pemurni air yang diluncurkan pada Rabu (20/2) di Jakarta kemarin. Presiden Direktur Cuckoo Indonesia Toh Seng Lee optimis dapat meraih 1.000 pelanggan pada akhir tahun ini. Dia menuturkan setelah mengenalkan pemurni air, Cuckoo akan membawa produk pemurni udara dan rice cooker.
[Opini] Menyoal Aturan Mengenai Asuransi Ekspor Impor
18 Feb 2019
Oleh: Kapler Marpaung (Dosen Magister Manajemen FEB UGM)
Kebijakan pemerintah melalui Permendag Nomor 82/2017 terkait aturan asuransi atas ekspor impor patut dihargai. Aturan tersebut memberikan peluang usaha dan melindungi pelaku usaha dalam negeri, terutama jasa keuangan subsektor asuransi. Peluang pertumbuhan industri perasuransian nasional masih terbuka luas apabila didukung oleh kebijakan melalui perundangan atau legislatif. Dengan catatan harus tetap menjaga persaingan sehat dan tidak menciptakan pasar monopoli atau oligopoli.
Namun, sangat disayangkan karena Kemdag menerbitkan lagi Permendag Nomor 80/2018 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 82/2017. Permendag Nomor 80/2018 memuat beberapa perubahan. Pertama, mengubah definisi perusahaan asuransi hanya terbatas pada Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Syariah. Kedua, penegasan bahwa perusahaan perasuransian adalah perusahaan asuransi nasional atau konsorsium asuransi nasional. Ketiga, menghapus seluruh isi pasal 4 sehingga ketentuan menutup asuransi wajib kepada perusahaan perasuransian nasional menjadi tidak ada.
Beberapa ketentuan teknis yang diatur antara lain modal disetor paling sedikit Rp 100 miliar. Dasar yang dipakai Kemdag ini kurang tepat. Dalam menilai sehat tidaknya suatu perusahaan asuransi nasional, parameter utamanya sebenarnya ekuitas atau modal itu sendiri. Salah satu indikator yang digunakan OJK dalam menilai kesehatan perusahaan asuransi adalah apabila memiliki ekuitas minimal Rp 100 miliar.
Ada beberapa masukan terkait Permendag tersebut. Pertama, persyaratan modal disetor paling sedikit Rp 100 miliar diganti menjadi ekuitas paling sedikit Rp 100 miliar. Kedua, perlu melibatkan peran pialang asuransi. Ketiga, perlu dibentuk konsorsium perusahaan asuransi nasional dengan persyaratan ekuitas minimal Rp 100 miliar.
Kebijakan pemerintah melalui Permendag Nomor 82/2017 terkait aturan asuransi atas ekspor impor patut dihargai. Aturan tersebut memberikan peluang usaha dan melindungi pelaku usaha dalam negeri, terutama jasa keuangan subsektor asuransi. Peluang pertumbuhan industri perasuransian nasional masih terbuka luas apabila didukung oleh kebijakan melalui perundangan atau legislatif. Dengan catatan harus tetap menjaga persaingan sehat dan tidak menciptakan pasar monopoli atau oligopoli.
Namun, sangat disayangkan karena Kemdag menerbitkan lagi Permendag Nomor 80/2018 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 82/2017. Permendag Nomor 80/2018 memuat beberapa perubahan. Pertama, mengubah definisi perusahaan asuransi hanya terbatas pada Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Syariah. Kedua, penegasan bahwa perusahaan perasuransian adalah perusahaan asuransi nasional atau konsorsium asuransi nasional. Ketiga, menghapus seluruh isi pasal 4 sehingga ketentuan menutup asuransi wajib kepada perusahaan perasuransian nasional menjadi tidak ada.
Beberapa ketentuan teknis yang diatur antara lain modal disetor paling sedikit Rp 100 miliar. Dasar yang dipakai Kemdag ini kurang tepat. Dalam menilai sehat tidaknya suatu perusahaan asuransi nasional, parameter utamanya sebenarnya ekuitas atau modal itu sendiri. Salah satu indikator yang digunakan OJK dalam menilai kesehatan perusahaan asuransi adalah apabila memiliki ekuitas minimal Rp 100 miliar.
Ada beberapa masukan terkait Permendag tersebut. Pertama, persyaratan modal disetor paling sedikit Rp 100 miliar diganti menjadi ekuitas paling sedikit Rp 100 miliar. Kedua, perlu melibatkan peran pialang asuransi. Ketiga, perlu dibentuk konsorsium perusahaan asuransi nasional dengan persyaratan ekuitas minimal Rp 100 miliar.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









