Kategori
Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )Avtur Susul Tarif Listrik
18 Feb 2019
Pertamina menurunkan harga avtur seiring penguatan rupiah dan pelemahan harga minyak dunia. Sebelumnya, PLN menurunkan tarif listrik golongan 900 VA nonsubsidi. Per 16 februari 2019 harga avtur yang dijual Pertamina di Bandara Soekarno-Hatta diturunkan dari Rp 8.410 per liter menjadi Rp 7.960 per liter. Penurunan harga avtur juga terjadi disejumlah bandara seperti : Timika, Jayapura dari Rp 11.280 per liter menjadi Rp 10.970 per liter. Menurut Media Communication Manager Pertamina Arya Dwi Paramita, harga avtur di bandara Soekarno-Hatta lebih rendah dibandingkan harga di bandara Changi-Singapura yang per 15 Februari 2019 seharga Rp 10.769 per liter. Harga avtur menjadi tema yang banyak diulas menyusul keluhan publik terkait harga tiket penerbangan. Maskpai penerbangan mengeluhkan tingginya harga avtur berdampak pada harga tiket pesawat.
Menkeu Bongkar Struktur Harga Avtur
13 Feb 2019
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dalam waktu dekat akan bertemu dengan Menteri ESDM Ignatius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar untuk membahas struktur harga avtur. Sri Mulyani menjelaskan, kalau memang ada kaitanya dengan perpajakan, pihaknya akan ikut memformulasikan skema perpajakan tersebut. Menteri Keuangan juga menjelaskan sebenarnya kalau untuk struktur perpajakanya dan insentif dalam harga minyak sudah diatur Kemenkeu dengan Menteri ESDM. Namun pertemuanya dengan pihak ESDM akan lebih rinci melihat perumusan struktur harga milik Pertamina sebagai satu-satunya penyalur avtur.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto menjelaskan, formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis avtur yang disalurkan melalui depot pengisian pesawat udara ditetapkan berdasarkan biaya perolehan, biaya penyimpanan dan biaya distribusi serta margin batas atas. Poin pentingnya adalah ditetapkanya batas atas margin sebesar 10% dari harga dasar.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto menjelaskan, formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis avtur yang disalurkan melalui depot pengisian pesawat udara ditetapkan berdasarkan biaya perolehan, biaya penyimpanan dan biaya distribusi serta margin batas atas. Poin pentingnya adalah ditetapkanya batas atas margin sebesar 10% dari harga dasar.
(Opini) Menyoroti Putusan Pengadilan Pajak
12 Feb 2019
Oleh Richard Burton
Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Jakarta
Kelembagaan Pengadilan Pajak kembali menjadi siritan dari kalangan praktisi yang tergabung dalam Ikatan Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (Ikhapi). Sedikitnya tiga persoalan yang disoroti Ikhapi. Pertama, soal kelembagaan PP yang masih di bawah Kementerian Keuangan tetapi berada dalam pengawasan Mahkamah Agung. Kedua, para hakim PP yang berasal dari pegawai Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai (internal pemerintah). Ketiga, kapasitas hakim yang mayoritas tidak berlatar belakang sarjana hukum. Persoalan ketiga berkaitan dengan latar belakang pendidikan yang bukan sarjana hukum, hendak dimaknai dalam konteks putusan yang dikeluarkan kurang berargumentasi hukum yang berisi keadilan. Itu pula yang dikritisi karena kerap terjadi ketidakkonsistenan proses peradilan.
Memang tidak mudah memahami keadilan dalam hukum (hukum pajak), ditambah dengan kritikan mempersoalkan hakim PP yang berlatar belakang pendidikan administrasi perpajakan. Oleh karenanya, sorotan keberadaan PP sert putusan hakim PP, menjadi masukan amat berharga untuk kepentingan keadilan pajak. Sorotan publik yang menilai independensi kelembagaan PP serta ragam putusan yang dalam kajian hukum dirasa belum memenuhi rasa keadilan, kiranya menjadi momentum penting membawa PP menjadi lembaga yang dibutuhkan masyarakat sebagai pencari keadilan. Harapan besar itulah yang dinantikan semua pihak, terlebih dengan kian kompleksnya perkembangan bisnis serta persoalan pungutan pajak yang menghendaki hukum yang dapat memberi keadilan buat semua.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Jakarta
Kelembagaan Pengadilan Pajak kembali menjadi siritan dari kalangan praktisi yang tergabung dalam Ikatan Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (Ikhapi). Sedikitnya tiga persoalan yang disoroti Ikhapi. Pertama, soal kelembagaan PP yang masih di bawah Kementerian Keuangan tetapi berada dalam pengawasan Mahkamah Agung. Kedua, para hakim PP yang berasal dari pegawai Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai (internal pemerintah). Ketiga, kapasitas hakim yang mayoritas tidak berlatar belakang sarjana hukum. Persoalan ketiga berkaitan dengan latar belakang pendidikan yang bukan sarjana hukum, hendak dimaknai dalam konteks putusan yang dikeluarkan kurang berargumentasi hukum yang berisi keadilan. Itu pula yang dikritisi karena kerap terjadi ketidakkonsistenan proses peradilan.
Memang tidak mudah memahami keadilan dalam hukum (hukum pajak), ditambah dengan kritikan mempersoalkan hakim PP yang berlatar belakang pendidikan administrasi perpajakan. Oleh karenanya, sorotan keberadaan PP sert putusan hakim PP, menjadi masukan amat berharga untuk kepentingan keadilan pajak. Sorotan publik yang menilai independensi kelembagaan PP serta ragam putusan yang dalam kajian hukum dirasa belum memenuhi rasa keadilan, kiranya menjadi momentum penting membawa PP menjadi lembaga yang dibutuhkan masyarakat sebagai pencari keadilan. Harapan besar itulah yang dinantikan semua pihak, terlebih dengan kian kompleksnya perkembangan bisnis serta persoalan pungutan pajak yang menghendaki hukum yang dapat memberi keadilan buat semua.
[Tajuk] Dampak Cashless
11 Feb 2019
Era masyarakat tanpa dompet (wallet-free) sudah di depan mata. Kesepakatan bank-bank BUMN dan Telkomsel untuk menyatukan sistem dompet (mobile wallet) dan pembayaran bergerak (mobile payment) ke dalam LinkAja, memberi dorongan luar biasa bagi penggunaan transaksi model baru ini. Jumlah pengguna uang elektronik BUMN tersebut sudah mencapai puluhan juta. Belum ditambah pengguna GoPay dan Grab, serta pengguna mobile payment dari BCA dan bank swasta lainnya.
Begitu BI merampungkan proses standardisasi QR Code dan menerbitkan izin mobile payment, kita akan memasuki era cashless, cardless, dan wallet-free society. Tren ini sudah menjadi kenyataan di China dan sebagian kota besar Eropa. Namun, bank sentral mesti mencermati dampak negatif tren mobile payment ini. Di Negeri Panda, semakin sedikit orang mengisi dompetnya dengan uang tunai. Begitupun semakin banyak toko dan pedagang yang menolak pembayaran tunai.
Kondisi ini menciptakan dua masalah. Pertama, masyarakat miskin dan sangat miskin yang tak punya akses kepada produk keuangan dan telepon pintar semakin terpinggirkan. Alhasil, alih-laih menjadikan produk finansial semakin inklusif, mobile payment justru menciptakan kelompok eksklusif baru. Kedua, jika sampai terjadi penolakan pembayaran tunai, jelas melanggar undang-undang. Bank sentral harus memastikan bahwa sistem perekonomian di tanah air tetap menerima uang tunai rupiah sebagai alat pembayaran.
Begitu BI merampungkan proses standardisasi QR Code dan menerbitkan izin mobile payment, kita akan memasuki era cashless, cardless, dan wallet-free society. Tren ini sudah menjadi kenyataan di China dan sebagian kota besar Eropa. Namun, bank sentral mesti mencermati dampak negatif tren mobile payment ini. Di Negeri Panda, semakin sedikit orang mengisi dompetnya dengan uang tunai. Begitupun semakin banyak toko dan pedagang yang menolak pembayaran tunai.
Kondisi ini menciptakan dua masalah. Pertama, masyarakat miskin dan sangat miskin yang tak punya akses kepada produk keuangan dan telepon pintar semakin terpinggirkan. Alhasil, alih-laih menjadikan produk finansial semakin inklusif, mobile payment justru menciptakan kelompok eksklusif baru. Kedua, jika sampai terjadi penolakan pembayaran tunai, jelas melanggar undang-undang. Bank sentral harus memastikan bahwa sistem perekonomian di tanah air tetap menerima uang tunai rupiah sebagai alat pembayaran.
Pengejaran Aset Koruptor, Kabar Baik dari Bern
06 Feb 2019
Setelah melalui proses pembahasan hampir 3 tahun lamanya, Presiden menyebut pemerintah telah memperoleh titik terang terkait dengan finalisasi
Mutual Legal Assistance (MLA) antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Swiss. Perjanjian MLA Indonesia-Swiss merupakan perjanjian MLA ke-10 yang telah ditandatangani oleh Indonesia. Sebaliknya, bagi Swiss, perjanjian dengan Indonesia menjadi yang ke-14 di luar negara-negara Eropa. Perjanjian dengan Swiss terdiri atas 39 pasal yang di antaranya mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Atas usulan Indonesia, perjanjian tersebut juga menganut prinsip retroaktif. Artinya, kerja sama bantuan hukum dapat menjangkau tindak pidana yang dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan. sejak 2005, daya tarik Swiss sebagai tax haven terus menurun dari 45% porsi global hingga tinggal 28% pada 2015. Hal itu terjadi karena terungkapnya beberapa skandal penggelapan pajak yang melibatkan perbankan Swiss, selain inisiatif Pemerintah Swiss untuk melonggarkan kerahasiaan dan bekerja sama dengan negara lain. Lokus tax haven kemudian bergeser ke negara-negara di Eropa, Asia, dan Amerika.
Menurut Tax Justice Network, setidaknya terdapat sekitar US$331 miliar atau Rp4.600 triliun sehingga masih terdapat harta senilai sekitar Rp3.500 triliun yang belum diikutsertakan dalam pengampunan pajak. Karena itu, menurutnya, Pemerintah Indonesia mempunyai alasan yang kuat menandatangani MLA ini dan segera menerapkannya. Perlu dilakukan pengujian yang mendalam dan menyeluruh agar diperoleh hasil analisis yang akurat dan dapat dijadikan dasar bagi penegakan hukum. Tindak pidana perpajakan, katanya, merupakan pintu masuk yang paling mungkin dilakukan dan koordinasi dan sinergi kelembagaan mutlak dibutuhkan melalui pembentukan gugus tugas antara KPK, Polri, Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, dan Ditjen Pajak. Selain itu, tindak lanjut untuk menuntaskan berbagai dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, maupun perpajakan penting dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan publik. Dia juga menilai keberhasilan penandatanganan MLA ini dijadikan dasar penegakan hukum dan pembangunan tata kelola negara yang transparan dan akuntabel.
Menurut Tax Justice Network, setidaknya terdapat sekitar US$331 miliar atau Rp4.600 triliun sehingga masih terdapat harta senilai sekitar Rp3.500 triliun yang belum diikutsertakan dalam pengampunan pajak. Karena itu, menurutnya, Pemerintah Indonesia mempunyai alasan yang kuat menandatangani MLA ini dan segera menerapkannya. Perlu dilakukan pengujian yang mendalam dan menyeluruh agar diperoleh hasil analisis yang akurat dan dapat dijadikan dasar bagi penegakan hukum. Tindak pidana perpajakan, katanya, merupakan pintu masuk yang paling mungkin dilakukan dan koordinasi dan sinergi kelembagaan mutlak dibutuhkan melalui pembentukan gugus tugas antara KPK, Polri, Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, dan Ditjen Pajak. Selain itu, tindak lanjut untuk menuntaskan berbagai dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, maupun perpajakan penting dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan publik. Dia juga menilai keberhasilan penandatanganan MLA ini dijadikan dasar penegakan hukum dan pembangunan tata kelola negara yang transparan dan akuntabel.
Manufaktur Besar Semakin Merosot
04 Feb 2019
Pertumbuhan produksi industri manufaktur besar dan sedang (IBS) tahun 2018 kian menyusut. Sedangkan pertumbuhan produksi industri manufaktur besar dan kecil (IMK) meningkat. Pengusaha pesimistis industri manufaktur Indonesia bisa bangkit jika tidak ada perbaikan di sisi ketenagakerjaan. Upah pekerja cukup tinggi dan terus naik. Contohnya upah di Karawang dan sekitarnya lebih tinggi dibandingkan dengan Johor, Malaysia dan Vietnam. Selain itu kebijakan yang dirasa kurang komprehensif antara pusat dengan daerah di era otonomi daerah. Pemerintah perlu ambil tindakan terkait isu ketenagakerjaan. Tanpa hal itu sektor manufaktur diperkirakan akan semakin melemah karena rendahnya daya saing. Selain itu, pemerintah perlu membuat gebrakan untuk mendorong pertumbuhan sektor manufaktur.
Perbanas : Jumlah Ideal Bank di Indonesia 70
29 Jan 2019
Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) menilai jumlah bank umum di Indonesia yang saat ini mencapai 115 bank terlalu banyak, sehingga diperlukan konsolidasi perbankan untuk mengurangi jumlah bank. Jumlah bank yang ideal di Tanah Air sekitar 50 sampai 70 bank. Ketua umum Perbanas Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, memang jumlah bank saat ini harus dikurangi seiring dengan persaingan perbankan disisi likuiditas yang semakin mengetat. Selain itu, dia mengungkapkan persaingan disisi Dana Pihak Ketiga (DPK) antara kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) III dan IV dengan BUKU I dan II yang tidak seimbang dalam memberikan suku bunga depositonya. Aturan terkait kepemilikan tunggal saham memang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 39/POJK.03/2017, menurut Tiko merupakan langkah yang positif dengan adanya aturan tersebut kemungkinan kedepan pemegang saham pengendali bisa memiliki lebih dari satu bank. Selain itu, aturan tersebut dinilai sebagai salah satu insentif untuk bank-bank yang memiliki skala besar untuk mempercepat penurunan jumlah bank di Indonesia.
Saat ini ada beberapa bank di Indonesia yang masih dalam proses persetujuan untuk aksi korporasi penggabungan usaha (merger) antara lain : BTPN dan Sumitomo Mitsui Indonesia, Bank Dinar dan Bank Oke. Kemudian ada juga sejumlah bank besar yang melakukan aksi korporasi seperti : BNI dan BCA yang masing-masing sedang membidik bank kecil untuk diakuisisi.
Saat ini ada beberapa bank di Indonesia yang masih dalam proses persetujuan untuk aksi korporasi penggabungan usaha (merger) antara lain : BTPN dan Sumitomo Mitsui Indonesia, Bank Dinar dan Bank Oke. Kemudian ada juga sejumlah bank besar yang melakukan aksi korporasi seperti : BNI dan BCA yang masing-masing sedang membidik bank kecil untuk diakuisisi.
Mulai Kompor Setrum Sampai Tabung Pink
28 Jan 2019
Konsumsi LPG tabung 3 kg bersubsidi terus melonjak. Pada 2014 pemakaian LPG 3 kg mencapai 4,99 juta ton, naik menjadi 6,29 juta ton pada 2017, naik lagi menjadi 6,50 juta ton pada 2018. Dan d tahun 2019, pemerintah menambah kuota menjadi 6,97 juta ton.
Pemerintah menyiapkan strategi baru untuk mengendalikannya. Pertama, Kementerian ESDM mendorong penggunaan kompor listrik. Hanya saja, konsumsi daya kompor listrik cukup besar, 1.000 watt. Kedua, mengupayakan penyaluran LPG tabung 3 kg lebih tepat sasaran, distribusi dilakukan secara tertutup. Maksudnya hanya masyarakat miskin yang benar-benar boleh menggunakannya. Skema yang sedang dikaji ialah dengan menggunakan kartu atau barcode.
Pemerintah menyiapkan strategi baru untuk mengendalikannya. Pertama, Kementerian ESDM mendorong penggunaan kompor listrik. Hanya saja, konsumsi daya kompor listrik cukup besar, 1.000 watt. Kedua, mengupayakan penyaluran LPG tabung 3 kg lebih tepat sasaran, distribusi dilakukan secara tertutup. Maksudnya hanya masyarakat miskin yang benar-benar boleh menggunakannya. Skema yang sedang dikaji ialah dengan menggunakan kartu atau barcode.
[Opini] Dilema Revisi Tarif PPh Korporasi
23 Jan 2019
Penentuan tarif PPh korporasi senantiasa menyodorkan dilema yang membenturkan tiga kepentingan, yaitu pemerintah, produsen, dan konsumen. Dari sisi pemerintah, revisi tarif PPh Badan merupaka upaya untuk menggeber penerimaan negara. Dari sisi pengusaha, penurunan tarif PPh Badan niscara menekan biaya produksi, mendorong daya saing, dan meminimalisasi praktik transfer pricing. Konsumen akan diuntungkan dengan harga beli yang lebih murah.
Namun demikian, penurunan tarif PPh korporasi mensyaratkan dua hal agar tidak menjadi bumerang. Pertama, pemangkasan tarif PPh korporasi harus dibarengi dengan kemudahan berusaha ease of doing business. Kedua, penyempurnaan perangkat aturan berikut mekanisme penegakan hukum law enforcement.
Namun demikian, penurunan tarif PPh korporasi mensyaratkan dua hal agar tidak menjadi bumerang. Pertama, pemangkasan tarif PPh korporasi harus dibarengi dengan kemudahan berusaha ease of doing business. Kedua, penyempurnaan perangkat aturan berikut mekanisme penegakan hukum law enforcement.
Dugaan Kartel Tiket Pesawat Diselidiki
22 Jan 2019
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyelidiki dugaan adanya kartel kenaikan harga tiket pesawat dan jasa kargo udara. Penelitian ini merupakan inisiatif KPPU setelah mendengar indikasi informasi yang beredar di masyarakat. Sorotan terutama ke maskapai Lion Air, Garuda Indonesia, dan Citilink. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan, Kemenhub sudah memeriksa keadaan sebenarnya terkait pelayanan penumpang, termasuk soal harga tiket. Selain itu, Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional (Inaca) juga telah menurunkan harga tiket pesawat dengan mempertimbangkan keluhan masyarakat. Polana menuturkan, sampai saat ini belum ada aturan yang dilanggar oleh maskapai penerbangan terkait harga tiket pesawat (masih sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan PM 14 Tahun 2016).
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









