;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10113 )

Kerugian Rp 23 Triliun

02 Feb 2021

Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri dan langsung menahannya. Lima tersangka merupakan pejabat PT Asabri, mulai dari direktur utama hingga kepala divisi, sementara tiga lainnya dari pihak swasta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung LeonardEbenEzer Simanjutak, Senin (1/2/2021), mengatakan,AD yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode 2011-2016 diduga membuat kesepakatan untuk mengatur dan mengendalikan transaksi serta investasi saham dan reksadana PT Asabri melalui Dirut PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro.

Menurut perhitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), potensi kerugian negara dalam kasus ini setidaknya mencapai Rp 23 triliun. Kejaksaan Agung menjerat para tersangka dengan pasal berlapis.


Aplikasi Charge.IN Mudahkan Pengguna Listrik

02 Feb 2021

PT PLN terus berinovasi dalam mendukung ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia. Inovasi yang memudahkan pengguna kendaraan listrik ini, ditandai dengan peluncuran aplikasi PLN Charge. IN pada Jumat (29/1).

Dirjen Gatrik KESDM, Rida Mulyana menjelaskan, sesuai ketentuan Perpres dan Permen ESDM, PLN mendapat penugasan sebagai ujung tombak penyediaan infrastruktur pengisian KBLBB dengan rencana penambahan hingga 24.720 unit SPKLU untuk 10 tahun ke depan. Aplikasi ini dapat menunjukkan lokasi SPKLU maupun besaran pengisian daya. Hal ini tentu saja sangat kami sebagai terobosan untuk memudahkan masyarakat segera beralih menggunakan KBLBB.

Dengan aplikasi Charge. IN, pemilik KBLBB bisa mengontrol dan memonitor pengisian baterai mobil atau motor listrik di stasiun-stasiun pengisian atau SPKLU. Aplikasi PLN Charge. IN sudah tersedia di google playstore.

Harga Pulsa Telepon dan Token Listrik Potensi Naik

01 Feb 2021

Aturan baru Menteri Keuangan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer memantik kontroversi. Beleid ini terangkum di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 dan mulai berlaku 1 Februari 2021.

Aturan tersebut dirilis dalam rangka memberikan kepastian dan penyederhanaan pemungutan PPN dan PPh atas penjualan pulsa telepon, kartu perdana, token listrik dan voucer.

Koordinator Pengaduan YLKI Sularsih mengatakan, penerbitan PMK ini tidak tepat mengingat saat ini sedang menghadapi pandemi Covid-19. “Token listrik sangat dibutuhkan masyarakat. Tanpa ada PMK itu pun, pengeluaran listrik rumah tangga sudah naik signifikan karena ada work from home (WFH),” ujar dia, Jumat (29/1).

Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin menyatakan, “Kami segera berkoordinasi dengan ATSI untuk memastikan penerapan aturan ini mendukung penguatan industri telekomunikasi di Indonesia,” kata dia.


Retribusi Sampah Harus Dikaji Ulang

01 Feb 2021

Retribusi sampah yang mendadak naik di Kecamatan Manggala menjadi keluhan warga. Pasalnya, kenaikan ini tanpa melalui pemberitahuan sebelumnya, dan pihak kecamatan langsung melakukan penagihan, tanpa memberi alasan kenaikan retribusi.

Dari laporan yang diterima wartawan, masyarakat di Kecamatan Manggala sebelumnya membayar iuran sampah sebesar Rp16.000. Namun, tiba- tiba mengalami kenaikan di Januari 2021, sebesar 50 persen atau Rp24.000. Menanggapi hal ini, Pengamat Pemerintahan Universitas Hasanuddin, Dr Lukman Irwan menjelaskan, retribusi sampah merupakan tanggung jawab pemerintah dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.

“Harus dipahami, bahwa konteks pengelolaan keuangan pemerintah kota, itukan terbatas, sumber-sumber pendapatan itu harus mampu dikaji, untuk diliat mana sektor-sektor yang sifatnya bisa memberikan pemasukan bagi pendapatan daerah, “ ujarnya, Minggu (31/1). Menurutnya, harus ada klasterisasi tertentu, yang membedakan penarikan retribusi, tergantung dari kemampuan ekonomi masyarakat.

Pelaku UMKM Kota Medan Apresiasi Banpres Rp 2,4 Juta Tahap Kedua

01 Feb 2021

Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Medan mengapresiasi rencana pemerintah yang akan memperpanjang bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku UMKM Rp 2,4 juta.

Bantuan tahap kedua itu nantinya akan diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapat bantuan sebelumnya. Karena tahap pertama di tahun 2020, pemerintah sudah menyalurkan kepada 12 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Kabid Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumut Drs Unggul Sitanggang MSi kepada SIB, Minggu (31/1) mengatakan, pemerintah terus memberikan bantuan kepada pelaku UMKM dengan tujuan untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN).

“Memang untuk permodalan saat ini bisa meminjam ke bank dengan bunga yang sangat rendah. Jadi saat ini pemerintah melalui perbankan memberikan kredit bunga yang sangat ringan untuk membantu pelaku usaha,” imbuhnya.


Harga CPO Tembus 1.000 Dollar AS Per Ton

01 Feb 2021

Harga referensi produk minyak sawit mentah (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Februari 2021 sebesar 1.026,78 dollar AS per ton. Harga referensi ini meningkat 74,92 dollar AS per ton atau 7,87 persen dari Januari 2021 yang sebesar 951,86 dollar AS per ton.

“Saat ini, harga referensi CPO jauh melampaui ambang batas (threshold) 750 dollar AS per ton. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar 93 dollar AS per ton untuk periode Februari 2021,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi dalam siaran pers, Sabtu (30/1/2021).


Meterai Tempel Rp 10.000 Akhirnya Disistribusikan

29 Jan 2021

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memperkenalkan meterai tempel baru sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014, Kamis (28/1). Kini, meterai tempel bertarif Rp 10.000 tersebut, sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.

Adapun stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masih bisa digunakan hingga 31 Desember 2021 mendatang, dengan nilai paling sedikit Rp 9.000. Caranya, dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp 3.000, dua meterai masing-masing Rp 6.000, atau meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 pada dokumen.


Melihat Anggaran Penanganan Covid-19 di Sejumlah Negara

29 Jan 2021

Dari data IMF bisa kita lihat kebijakan fiskal negara-negara dalam mengatasi pandemi Covid-19. Dari besaran dana penanganan Covid-19 yang dibandingkan dengan produk domestik bruto (PDB) setiap negara, secara subyektif bisa dibuat kategorisasi.

Negara yang mengalokasikan anggaran cukup besar, yaitu di atas 20 persen PDB, antara lain, Jepang, Perancis, dan Selandia Baru. Negara yang mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 kategori sedang, yaitu 10-20 persen dari PDB, antara lain Kanada, Australia, Turki, dan Amerika Serikat. Adapun negara dengan alokasi anggaran penanganan Covid-19 kategori rendah, yaitu kurang dari 10 persen dari PDB, antara lain, China, Jerman, Arab Saudi, dan termasuk Indonesia.

Tahun 2020, Indonesia mengalokasikan anggaran Rp 695,2 triliun (5-6 persen dari PDB) untuk penanganan Covid-19 sekaligus untuk pemulihan ekonomi. Jika dikonversikan ke dollar Amerika Serikat, jumlahnya sekitar 49,7 miliar dollar AS.

Satu kelompok dengan Indonesia yang alokasi anggaran penanganan Covid-19 kategori rendah (kurang 10 persen dari PDB) adalah China, negara asal bermulanya penyebaran virus korona baru. Data IMF menunjukkan, kebijakan fiskal Pemerintah China untuk penanganan pandemi diperkirakan 4,8 triliun RMB (4,7 persen dari PDB). Jika dikonversikan ke dollar AS, jumlahnya adalah sekitar 720 miliar dollar AS.

 


Perang di Jalur Penyelundupan Pesisir Jambi

29 Jan 2021

Puluhan tahun lamanya pesisir Timur Jambi terstigma sebagai jalur penyelundupan. Dermaga tikus dan anak-anak sungai menyebar sekeliling desa. Menjadi incaran pelaku kejahatan meloloskan dagangan ilegal. Terkhusus di Desa Kuala Indah, Kecamatan Betara, yang merupakan pintu masuk dan keluar

Berdasarkan data Polres Tanjung Jabung Barat, angka penyelundupan di wilayah itu terbilang tinggi. Sepanjang 2020 saja, Polres Tanjung Jabung Barat menindaknya untuk 51 kasus penyelundupan narkoba. Angka itu naik dibandingkan tahun sebelumnya 38 kasus. “Ini menandakan tingginya kasus penyelundupan di wilayah pesisir,” katanya.

Berdasarkan data Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jambi, sepanjang 2019, ada 13 kasus penyelundupan benur terungkap melewati jalur “tikus” untuk kemudian diseberangkan keluar lewat pesisir timur Jambi.

Maraknya penyelundupan mendorong Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat membangun inisiatif. Setelah rangkaian diskusi dengan masyarakat pesisir, lahirlah gerakan kolaborasi. Kolaborasi dibangun pada 10 desa rawan sebagai jalur penyelundupan. Letaknya di Kecamatan Betara dan Kecamatan Tungkal Ilir.

Menurutnya, aparat penegak hukum takkan mampu memberantas praktik ilegal itu sendirian. Kolaborasi dengan masyarakat merupakan cara paling efektif. Pihaknya berharap kolaborasi dapat terus berjalan dan optimal memberantas praktik-praktik ilegal di wilayahnya.


Nuklir Masuk dalam RUU Energi Baru Terbarukan

29 Jan 2021

Komisi VII DPR RI menargetkan penyusunan rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan dapat diselesaikan pada Oktober tahun ini. Salah satu energi baru yang diatur yakni nuklir, melalui pembangkit listrik tenaga nuklir dan pembangkit panas nuklir. Ketua Komisi DPR RI Sugeng Suparwoto menuturkan, pada 25 Januari lalu, pihaknya telah merampungkan rancangan terbaru dari Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan ini. Penyelesaian undang-undang merupakan bentuk konsistensi anggota dewan dalam merealisasikan porsi energi terbarukan sebesar 23% pada 2025.

Dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan yang diperoleh Investor Daily, diatur mengenai pemanfaatan energi baru dan terbarukan. Salah satu energi baru yang diatur yakni nuklir, melalui pembangkit listrik tenaga nuklir dan pembangkit panas nuklir. Rancangan beleid ini juga mengatur soal harga listrik dan insentif bagi pemanfataan energi baru terbarukan. Pada Pasal 50 dan 51 rancangan undang-undang itu disebutkan bahwa harga EBT ditetapkan pemerintah pusat berdasarkan nilai keekonomian berkeadilan dengan mempertimbangkan tingkat pegembangan yang wajar bagi badan usaha.

Rancangan undang-undang ini juga menyebutkan soal kewajiban pemerintah pusat dan daerah mengusahakan dana EBT untuk mencapai target kebijakan energi nasional di Pasal 53. Sumber dana ini bisa dari APBN, APBD, pungutan ekspor energi tak terbarukan, dana perdagangan karbon, dana sertifikat energi terbarukan, dan sumber lain yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

Dana EBT ini dapat digunakan untuk pembiayaan infrastruktur dan insentif energi baru dan terbarukan, kompensasi badan usaha, penelitian dan pengembangan energi baru dan terbarukan, peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia di sektor energi ini, dan subsidi harga energi terbarukan yang harganya belum dapat bersaing dengan energi tak terbarukan.

Ketua Masyararakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Darma menyebutkan, pengembangan energi baru terbarukan memang membutuhkan biaya besar. Hingga 2025 saja, diperkirakannya dibutuhkan dana hingga Rp 1.500 triliun untuk mengejar kenaikan porsi energi terbarukan sebesar 13%. Karenanya, peran sektor swasta harus diprioritaskan. 

Senada, Direktur Utama Medco Energi Hilmi Panigoro menilai peraturan mengenai energi baru terbarukan yang berlaku saat ini masih bisa diperbaiki. Untuk mengundang investasi masuk ke Indonesia, pemerintah harus dapat memberikan tingkat pengembalian modal yang menarik bagi pengusaha. Dengan demikian, pengusaha akan berlomba-lomba berinvestasi

(Oleh - HR1)