;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10113 )

Insentif Pajak bagi Industri Farmasi Diperpanjang

15 Jan 2021

Pemerintah memperpanjang pemberian insentif pajak kepada pengusaha di bidang kesehatan, termasuk sektor industri farmasi hingga juni tahun ini. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 239/PMK.03/2020.

Pertama, insentif pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPN impor yang diberikan kepada industri farmasi produksi vaksin dan atau obat, Kedua, pembebasan dari pemungutan dan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor. Ketiga, pembebasan PPh Pasal 21 untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh imbalan dari pihak tertentu atas penyerahan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Keempat, pembebasan PPh Pasal 23 yang diberikan atas penghasilan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain. Kelima, pemberlakuan fasilitas PPh sebesar 0% atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.


Usulan Vaksinasi Mandiri, Pengusaha Siap Membeli Langsung

15 Jan 2021

Pengusaha mengusulkan kepada pemerintah untuk memberikan akses vaksinasi mandiri khusus bagi kalangan dunia usaha, karyawan, dan keluarga karyawan untuk mempercepat pemulihan aktivitas ekonomi.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Perdagangan Benny Soetrisno mengungkapkan usulan tersebut disampaikan seiring dengan tren positif yang terjadi di sektor hulu dunia usaha pada kuartal IV/2020 lalu, meskipun masih berada di level kontraksi. Bank Indonesia mencatat pada kuartal IV/2021 Prompt Manufacturing Index (PMI) industri pengolahan berada di level 47,29%, membaik dari kuartal sebelumnya, yakni sebesar 44,91% dan merupakan rekor tertinggi sepanjang 2020.

Dia menjelaskan, pelaku usaha telah menyiapkan skema dasar terkait dengan upaya vaksinasi oleh sektor swasta. Pertama, pelaku usaha memperoleh vaksin Covid-19 dari pemerintah dengan mengganti biaya yang dikeluarkan menggunakan uang negara.

Kedua, melakukan vaksinasi dengan menggunakan vaksinator dari klinik milik perusahaan yang telah dilatih sebelumnya.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Rosan P. Roslani mengatakan sejumlah pelaku usaha telah membuka pembicaraan dengan semua produsen vaksin Covid-19.

Tidak hanya melakukan upaya pembelian langsung dari produsen, pelaku usaha juga berencana membeli vaksin dari pemerintah
yang dikatakan memiliki harga lebih murah. Di samping itu, lanjut Rosan, kerja sama pengadaan vaksin dengan swasta selain bisa mengurangi biaya, juga dapat mempercepat akses dan pendistribusian.

Kisaran biaya yang dikeluarkan senilai Rp200.000—Rp300.000 dan diperkirakan tidak jauh beda dengan harga yang nanti dikeluarkan untuk vaksinasi.

Kementerian Kesehatan menyatakan sejauh ini tidak membuka peluang untuk perusahaan swasta melakukan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan secara mandiri, melainkan tetap menggunakan prosedur vaksinasi gratis dari pemerintah. 

“Sementara ini, Bapak Presiden menetapkan vaksinasi gratis, dilakukan secara terorganisir oleh pemerintah, sehingga tidak dibuka dulu jalur vaksinasi mandiri oleh swasta,” kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono dalam keterangannya usai divaksinasi di RS Cipto Mangunkusumo Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (14/1). Wamenkes Dante menegaskan pelaksanaan vaksinasi saat ini masih dilakukan secara terorganisir dan didata melalui sistem oleh pemerintah. “Jadi semua vaksinasi ini diberikan secara gratis dan tidak dipungut apa-apa,” kata Dante

#R

Menilai Kepastian Hukum Putusan Sengketa Pajak BUMN

14 Jan 2021

Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa pajak PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dalam tingkat peninjauan kembali, menjadi kajian menarik dari sisi pembelajaran (hukum) pajak. Persoalan pajak adalah persoalan bagaimana kita semua patut peduli pada pajak, bukan semata persoalan menang atau kalah dalam proses hukumnya. 

Ketika peninjauan kembali diputus MA dengan memenangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), setiap pihak harus mengakuinya karena sudah menyerahkan per karanya untuk diputus oleh hakim. Asas hukum ‘res iudicata pro veritate habetur’ (putusan hakim harus dianggap benar) menjadi keharusan untuk disepakati dan dilaksanakan. Sengketa pajak PGN dengan DJP adalah menilai aturan hokum terkait pungutan pajak yang mesti dijalankan PGN. Informasi yang berkembang me nyebutkan terbitnya Peraturan Menteri Ke uangan (PMK) No 252/ PMK.011/2012 ter kait Gas Bumi yang termasuk jenis barang yang tidak dikenai PPN, awal persoalan hukumnya. Ketidaksepahaman menjadi per soalan berbuntut ke ranah pe nga dilan untuk diselesaikan

Dalam praktik pungutan pajak, kerap timbul ketidaksepahaman memahami aturan pajak. Perselisihan (dispute) yang terjadi adalah ruang yang bisa menimbulkan sengketa. Ketika aturan pajak dinilai tidak memberi kepastian hukum dan dapat merugikan wajib pajak, ruang pengujian (judicial review) terhadap aturan bisa dilakukan. Persoalannya sekarang, sengketa sudah diputus MA dalam tahap peninjauan kembali.

Ketika menilai kepastian hukum, pemahaman asas hokum ‘res iudicata pro veritate habetur’ dengan sendirinya mematahkan tudingan menyatakan putusan hakim tidak adil. Asas hokum ter sebut menempatkan posisi hakim lebih unggul daripada UU, walaupun keunggulan hanya untuk kasus konkret tertentu yang telah diputus. 

Ketika para pihak yang bersengketa sepakat menyerahkan kata akhir sengketa pajak kepada hakim, tidaklah layak jika putusan hakim diragukan. Para pihak harus percaya pada putusan hakim sebagai kebenaran yang mereka cari. Jika putusan hakim diragukan, harus dicari hakim yang lebih tinggi kedudukannya untuk memutuskan kembali. Putusan hakim harus dikalahkan oleh putusan hakim, bukan dengan produk hokum lain. Begitulah kita berhukum di negara hukum sesuai amanat konstitusi. 

Hukum (hukum pajak) sudah mengajarkan, kebenaran akhirnya harus tunduk pada for malitas di dalam hukum. Putusan hakim adalah formalitas hukum yang mesti dipatuhi para pihak. Karena hukum telah mengajar kan tujuan kepastian saat kita berhukum.

Hukum pajak adalah hukum yang mengajarkan supaya semua pihak patuh pada pajak. Pungutan pajak merupakan hak Negara yang mesti dipenuhi semua pihak sebagai kewajiban kepada negaranya. Tanpa perlu ada UU pajak, sejatinya semua pihak harus patuh pajak. Karena UU pajak sekadar mengatur soal objek, subjek, tarif, serta mekanisme dan cara melunasi pajak. Persoalan yang timbul dari ke tidaksepahaman memaknai pengaturan objek pajak, merupakan sifat alami yang wajar.


Analisis penuntasan utang pajak BUMN menjadi amat penting. Penulis pernah menyarankan perlunya menempatkan seseorang yang memahami pajak pa da posisi dalam jajaran Komisaris BUMN

Esensi hukumnya tidaklah berpikir pada pemaknaan modal BUMN dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan, esensi hu kumnya perlu memaknai hukum yang responsif bagi penyusun UU maupun semua pelaku usaha menjalankan pemenuhan kewajiban pajaknya atas dasar UU. Akhirnya harus disadari, tuntasnya sengketa pajak yang diputus MA dalam kasus PGN telah menjadikan hukum sebagai tujuan menciptakan kepastian hukum dan tertib hukum bagi semua pihak. Karena kita adalah negara hukum yang mesti patuh pada hukum, tanpa kecuali. Mengingat peran strategis BUMN dalam tataran perekonomian nasional, khususnya menghadapi persaingan global dewasa ini dan di masa depan, maka seyogianya manajemen perpajakan diletakkan sebagai bagian yang integral dengan manajemen korporasi secara keseluruhan. Sehingga mitigasi risiko juga melekat dalam satu kesatuan strategi manajemen dan sekaligus merupakan bagian ruang lingkup pengawasan dan pemberian nasihat oleh Dewan Komisaris, sesuai dengan perintah Undang-undang tentang Perseroan Terbatas.

#R

Pastikan Efektivitas Vaksinasi Covid-19

14 Jan 2021

Syarat efektivitas vaksinasi itu salah satunya kepercayaan publik kepada pemerintah, tidak menjadi percuma.  Sejumlah aspek itu di antaranya infrastruktur pendukung distribusi dan penyimpanan vaksin serta penapisan terhadap calon penerima vaksin.

Pakar farmokologi dan farmasi klinis Universitas Gadjah Mada, Zullies Ikawati, menyatakan, infrastruktur yang mendukung distribusi dan penyimpanan vaksin sangat krusial. Aspek-aspek itu di antaranya kapasitas rantai dingin (cold chain), sumber daya manusia vaksinator, dan pemantauan terhadap kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI).

Di Jakarta, Dinas Kesehatan DKI Jakarta memastikan sudah menerima 120.040 dosis vaksin yang terlebih dahulu akan diberikan kepada 60.000 tenaga kesehatan. Sementara Pemerintah Kota Bogor siap menggelar program vaksinasi 9.160 dosis vaksin di 64 fasilitas kesehatan. Pada tahap awal, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim beserta sembilan pejabat lainnya akan menerima vaksin pada Kamis (14/1/2021) ini.


Pemko Binjai Akan Vaksin 2.490 Tenaga Kesehatan dan 10 Tokoh Masyarakat

14 Jan 2021

Pemko Binjai akan mamvaksin 2.490 tenaga kesehatan dan 10 tokoh masyarakat pada pelaksanaan vaksinasi perdana , Kamis (14/1) di Binjai. Hal itu disampaikan Kadis Kesehatan Kota Binjai, dr Sugianto SpOG setelah menjemput vaksin dari Pemerintahan Provinsi Sumut, Rabu (13/1) di Kantor Dinas Kesehatan Kota Binjai.

Untuk tahap pertama diutamakan untuk tenaga kesehatan sehingga bisa dikerahkan sebagai garda terdepan sebagai penanganan pandemi Covid-19. Adapun pelaksanaannya adalah di 8 Puskesmas dan 1 tempat di Rumah Sakit Kesrem Binjai

Pada pelaksanaan vaksinasi nanti, kata dr Sugianto, masing-masing Puskesmas dan rumah sakit yang ditunjuk akan menyediakan 4 meja. Meja pertama, merupakan meja pendaftaran, meja kedua tahap skrining guna melihat kontra indikasi dengan vaksin, misalnya orang yang sudah positif Covid-19, penyakit kronis dan ibu hamil.


9.760 Dosis Vaksin Tiba di Kantor Bupati Deliserdang

14 Jan 2021

Sebanyak 9.760 dosis vaksin yang dikawal ketat pihak kepolisian dan BPBD Deliserdang tiba di Kantor Bupati, Lubukpakam, Rabu (13/1).

Kedatangan vaksin itu disambut Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan didampingi Sekda Darwin Zein, Kadis Kesehatan dr Ade Budi Krista, Kadis Sosial Hendra Wijaya, Direktur RSUD Deliserdang dr Hanif Fahri bersama Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi dan mewakili Dandim 0204/DS serta jajaran lainnya.

Dalam keterangan persnya, Ashari mengemukakan bahwa vaksin itu akan didistribusikan besok ke 34 Puskesmas yang ada di Deliserdang dan juga RSUD Deliserdang. Untuk vaksinasi pertama dijadwalkan dilakukan Jumat (15/1) untuk 4.847 tenaga kesehatan ditambah 10 tokoh masyarakat.


Harga Cabai Melonjak Hampir di Seluruh Indonesia

14 Jan 2021

Harga cabai terpantau melonjak nyaris di semua daerah. Pusat Informasi Harga Pangan Nasional mencatat, harga cabai rawit merah rata-rata di 19 provinsi sempat tembus hingga Rp 79.250/kg. Bahkan, di beberapa daerah seperti Bandung, Jawa Barat harganya bisa mencapai Rp 100 ribu/kg.

Menurut Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prishasto Setyanto ada beberapa faktor yang membuat harga cabai rawit merah makin pedas. Pertama, karena sedang musim hujan yang terdampak fenomena La Nina. Kedua, dipengaruhi oleh serangan organisme pengganggu tanaman (OPT) yang sedang meningkat. Ketiga, lonjakan harga cabai terpengaruh oleh libur panjang Natal dan Tahun Baru.


Kementan Naikkan HET Pupuk Subsidi untuk Meminimalkan Penyimpangan

14 Jan 2021

Sebagaimana diketahui, baru-baru ini terbit Peraturan Menteri Pertanian (Permentan} 49/2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.

Harga pupuk urea yang semula Rp 1.800/kg, naik Rp 450 menjadi Rp 2.250/kg, lalu pupuk SP-36 dari HET Rp 2.000/kg naik Rp 400 sehingga menjadi Rp 2.400/kg.

Menurutnya, ada usulan dari Ketua KTNA (Kelompok Tani Nelayan Andalan) kepada Menteri Keuangan tanggal 20 Maret 2020 yang meminta pemerintah untuk menaikkan HET antara Rp 300-Rp 500 per Kg untuk mengatasi kekurangan pupuk waktu itu di 2020.

Kenaikan HET pupuk bersubsidi pun dinilai penting demi meminimalkan kesenjangan harga antara pupuk bersubsidi dan non subsidi untuk meminimalkan penyimpangan.

 

 


Surpres soal Dewan Pengawas LPI Diserahkan ke DPR

13 Jan 2021

Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah me nyerahkan Surat Presiden (Su pres) tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani, Selasa (12/1). Surat Presiden RI Nomor R-03/Pres/01/2021 itu berisi na ma-nama calon Dewan Pengawas LPI. Puan mengatakan, namana ma yang dikirim Presiden Jo ko Widodo (Jokowi) sebagai ca lon Dewan Pengawas LPI akan dikonsultasikan dengan DPR RI. Pembentukan LPI atau Sovereign Wealth Fund (SWF) sendiri merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). 

Pemerintah akan menyiapkan modal awal sekitar Rp 15 triliun hingga Rp 75 triliun untuk membentuk LPI. Dengan modal awal ini, LPI ditargetkan mampu menarik atau mengelola investasi yang masuk ke Indonesia sekitar Rp 225 triliun atau tiga kali lipat dari modal awal. Puan berharap, nilai investasi sebesar itu dapat menggerakkan perekonomian Indonesia dan menyerap tenaga kerja

Pemerintah telah mengeluarkan tiga peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum LPI dengan dua PP di antaranya mengatur terkait modal LPI yaitu PP Nomor 73 Tahun 2020 dan PP Nomor 74 Tahun 2020. Da lam PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal LPI dijelaskan bahwa modal awal LPI sebesar Rp 15 triliun adalah bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020

#R

Produksi Minyak Ditargetkan 1 Juta Barel / Hari

13 Jan 2021

SKK Migas tengah berupaya mengejar produksi minyak 1 juta barel per hari (bopd) dan gas 12 miliar standar kaki kubik per hari (bscfd) atau 3,2 juta barel setara minyak per hari (boepd) pada tahun 2030.

Pada tahun 2021, SKK Migas bersama seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang didukung kementerian dan lembaga pemerintah lainnya mulai mengejar target itu dengan melakukan pengeboran agresif.

Deputi Perencanaan SKK Migas Jaffee Suardin mengatakan pengeboran menjadi kunci penambahan produksi dan cadangan migas di Indonesia.

Ia mengatakan realisasi pengeboran sumur pengembangan tahun 2020 sebanyak 268 sumur. Tahun 2021 ini, SKK Migas mendorong agar pengeboran meningkat lebih dari dua kali lipat dari pengeboran tahun 2020 dengan menargetkan kegiatan pengeboran sebanyak 616 sumur pengembangan.