;

Menilai Kepastian Hukum Putusan Sengketa Pajak BUMN

Sosial, Budaya, dan Demografi R Hayuningtyas Putinda 14 Jan 2021 Investor Daily, 14 Januari 2021
Menilai Kepastian Hukum Putusan Sengketa Pajak BUMN

Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa pajak PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dalam tingkat peninjauan kembali, menjadi kajian menarik dari sisi pembelajaran (hukum) pajak. Persoalan pajak adalah persoalan bagaimana kita semua patut peduli pada pajak, bukan semata persoalan menang atau kalah dalam proses hukumnya. 

Ketika peninjauan kembali diputus MA dengan memenangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), setiap pihak harus mengakuinya karena sudah menyerahkan per karanya untuk diputus oleh hakim. Asas hukum ‘res iudicata pro veritate habetur’ (putusan hakim harus dianggap benar) menjadi keharusan untuk disepakati dan dilaksanakan. Sengketa pajak PGN dengan DJP adalah menilai aturan hokum terkait pungutan pajak yang mesti dijalankan PGN. Informasi yang berkembang me nyebutkan terbitnya Peraturan Menteri Ke uangan (PMK) No 252/ PMK.011/2012 ter kait Gas Bumi yang termasuk jenis barang yang tidak dikenai PPN, awal persoalan hukumnya. Ketidaksepahaman menjadi per soalan berbuntut ke ranah pe nga dilan untuk diselesaikan

Dalam praktik pungutan pajak, kerap timbul ketidaksepahaman memahami aturan pajak. Perselisihan (dispute) yang terjadi adalah ruang yang bisa menimbulkan sengketa. Ketika aturan pajak dinilai tidak memberi kepastian hukum dan dapat merugikan wajib pajak, ruang pengujian (judicial review) terhadap aturan bisa dilakukan. Persoalannya sekarang, sengketa sudah diputus MA dalam tahap peninjauan kembali.

Ketika menilai kepastian hukum, pemahaman asas hokum ‘res iudicata pro veritate habetur’ dengan sendirinya mematahkan tudingan menyatakan putusan hakim tidak adil. Asas hokum ter sebut menempatkan posisi hakim lebih unggul daripada UU, walaupun keunggulan hanya untuk kasus konkret tertentu yang telah diputus. 

Ketika para pihak yang bersengketa sepakat menyerahkan kata akhir sengketa pajak kepada hakim, tidaklah layak jika putusan hakim diragukan. Para pihak harus percaya pada putusan hakim sebagai kebenaran yang mereka cari. Jika putusan hakim diragukan, harus dicari hakim yang lebih tinggi kedudukannya untuk memutuskan kembali. Putusan hakim harus dikalahkan oleh putusan hakim, bukan dengan produk hokum lain. Begitulah kita berhukum di negara hukum sesuai amanat konstitusi. 

Hukum (hukum pajak) sudah mengajarkan, kebenaran akhirnya harus tunduk pada for malitas di dalam hukum. Putusan hakim adalah formalitas hukum yang mesti dipatuhi para pihak. Karena hukum telah mengajar kan tujuan kepastian saat kita berhukum.

Hukum pajak adalah hukum yang mengajarkan supaya semua pihak patuh pada pajak. Pungutan pajak merupakan hak Negara yang mesti dipenuhi semua pihak sebagai kewajiban kepada negaranya. Tanpa perlu ada UU pajak, sejatinya semua pihak harus patuh pajak. Karena UU pajak sekadar mengatur soal objek, subjek, tarif, serta mekanisme dan cara melunasi pajak. Persoalan yang timbul dari ke tidaksepahaman memaknai pengaturan objek pajak, merupakan sifat alami yang wajar.


Analisis penuntasan utang pajak BUMN menjadi amat penting. Penulis pernah menyarankan perlunya menempatkan seseorang yang memahami pajak pa da posisi dalam jajaran Komisaris BUMN

Esensi hukumnya tidaklah berpikir pada pemaknaan modal BUMN dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan, esensi hu kumnya perlu memaknai hukum yang responsif bagi penyusun UU maupun semua pelaku usaha menjalankan pemenuhan kewajiban pajaknya atas dasar UU. Akhirnya harus disadari, tuntasnya sengketa pajak yang diputus MA dalam kasus PGN telah menjadikan hukum sebagai tujuan menciptakan kepastian hukum dan tertib hukum bagi semua pihak. Karena kita adalah negara hukum yang mesti patuh pada hukum, tanpa kecuali. Mengingat peran strategis BUMN dalam tataran perekonomian nasional, khususnya menghadapi persaingan global dewasa ini dan di masa depan, maka seyogianya manajemen perpajakan diletakkan sebagai bagian yang integral dengan manajemen korporasi secara keseluruhan. Sehingga mitigasi risiko juga melekat dalam satu kesatuan strategi manajemen dan sekaligus merupakan bagian ruang lingkup pengawasan dan pemberian nasihat oleh Dewan Komisaris, sesuai dengan perintah Undang-undang tentang Perseroan Terbatas.

#R

Tags :
#Hukum
Download Aplikasi Labirin :