Insentif Pajak bagi Industri Farmasi Diperpanjang
Pemerintah memperpanjang pemberian insentif pajak kepada pengusaha di bidang kesehatan, termasuk sektor industri farmasi hingga juni tahun ini. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 239/PMK.03/2020.
Pertama, insentif pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPN impor yang diberikan kepada industri farmasi produksi vaksin dan atau obat, Kedua, pembebasan dari pemungutan dan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor. Ketiga, pembebasan PPh Pasal 21 untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh imbalan dari pihak tertentu atas penyerahan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
Keempat, pembebasan PPh Pasal 23 yang diberikan atas penghasilan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain. Kelima, pemberlakuan fasilitas PPh sebesar 0% atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023