Nuklir Masuk dalam RUU Energi Baru Terbarukan
Komisi VII DPR RI menargetkan penyusunan rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan dapat diselesaikan pada Oktober tahun ini. Salah satu energi baru yang diatur yakni nuklir, melalui pembangkit listrik tenaga nuklir dan pembangkit panas nuklir. Ketua Komisi DPR RI Sugeng Suparwoto menuturkan, pada 25 Januari lalu, pihaknya telah merampungkan rancangan terbaru dari Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan ini. Penyelesaian undang-undang merupakan bentuk konsistensi anggota dewan dalam merealisasikan porsi energi terbarukan sebesar 23% pada 2025.
Dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan yang diperoleh Investor Daily, diatur mengenai pemanfaatan energi baru dan terbarukan. Salah satu energi baru yang diatur yakni nuklir, melalui pembangkit listrik tenaga nuklir dan pembangkit panas nuklir. Rancangan beleid ini juga mengatur soal harga listrik dan insentif bagi pemanfataan energi baru terbarukan. Pada Pasal 50 dan 51 rancangan undang-undang itu disebutkan bahwa harga EBT ditetapkan pemerintah pusat berdasarkan nilai keekonomian berkeadilan dengan mempertimbangkan tingkat pegembangan yang wajar bagi badan usaha.
Rancangan undang-undang ini juga menyebutkan soal kewajiban pemerintah pusat dan daerah mengusahakan dana EBT untuk mencapai target kebijakan energi nasional di Pasal 53. Sumber dana ini bisa dari APBN, APBD, pungutan ekspor energi tak terbarukan, dana perdagangan karbon, dana sertifikat energi terbarukan, dan sumber lain yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dana EBT ini dapat
digunakan untuk pembiayaan infrastruktur
dan insentif energi
baru dan terbarukan,
kompensasi badan
usaha, penelitian dan
pengembangan energi
baru dan terbarukan,
peningkatan kapasitas
dan kualitas sumber
daya manusia di sektor
energi ini, dan subsidi harga energi terbarukan yang harganya
belum dapat bersaing
dengan energi tak terbarukan.
Ketua Masyararakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Darma
menyebutkan, pengembangan energi
baru terbarukan memang membutuhkan biaya besar. Hingga 2025 saja,
diperkirakannya dibutuhkan dana
hingga Rp 1.500 triliun untuk mengejar kenaikan porsi energi terbarukan
sebesar 13%. Karenanya, peran sektor
swasta harus diprioritaskan.
Senada, Direktur Utama Medco
Energi Hilmi Panigoro menilai peraturan mengenai energi baru terbarukan yang berlaku saat ini masih bisa
diperbaiki. Untuk mengundang investasi masuk ke Indonesia, pemerintah
harus dapat memberikan tingkat
pengembalian modal yang menarik
bagi pengusaha. Dengan demikian,
pengusaha akan berlomba-lomba berinvestasi
(Oleh - HR1)
Tags :
#RUUPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023