;

Nuklir Masuk dalam RUU Energi Baru Terbarukan

Sosial, Budaya, dan Demografi R Hayuningtyas Putinda 29 Jan 2021 Investor Daily, 29 Januari 2021
Nuklir Masuk dalam RUU Energi Baru Terbarukan

Komisi VII DPR RI menargetkan penyusunan rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan dapat diselesaikan pada Oktober tahun ini. Salah satu energi baru yang diatur yakni nuklir, melalui pembangkit listrik tenaga nuklir dan pembangkit panas nuklir. Ketua Komisi DPR RI Sugeng Suparwoto menuturkan, pada 25 Januari lalu, pihaknya telah merampungkan rancangan terbaru dari Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan ini. Penyelesaian undang-undang merupakan bentuk konsistensi anggota dewan dalam merealisasikan porsi energi terbarukan sebesar 23% pada 2025.

Dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan yang diperoleh Investor Daily, diatur mengenai pemanfaatan energi baru dan terbarukan. Salah satu energi baru yang diatur yakni nuklir, melalui pembangkit listrik tenaga nuklir dan pembangkit panas nuklir. Rancangan beleid ini juga mengatur soal harga listrik dan insentif bagi pemanfataan energi baru terbarukan. Pada Pasal 50 dan 51 rancangan undang-undang itu disebutkan bahwa harga EBT ditetapkan pemerintah pusat berdasarkan nilai keekonomian berkeadilan dengan mempertimbangkan tingkat pegembangan yang wajar bagi badan usaha.

Rancangan undang-undang ini juga menyebutkan soal kewajiban pemerintah pusat dan daerah mengusahakan dana EBT untuk mencapai target kebijakan energi nasional di Pasal 53. Sumber dana ini bisa dari APBN, APBD, pungutan ekspor energi tak terbarukan, dana perdagangan karbon, dana sertifikat energi terbarukan, dan sumber lain yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

Dana EBT ini dapat digunakan untuk pembiayaan infrastruktur dan insentif energi baru dan terbarukan, kompensasi badan usaha, penelitian dan pengembangan energi baru dan terbarukan, peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia di sektor energi ini, dan subsidi harga energi terbarukan yang harganya belum dapat bersaing dengan energi tak terbarukan.

Ketua Masyararakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Darma menyebutkan, pengembangan energi baru terbarukan memang membutuhkan biaya besar. Hingga 2025 saja, diperkirakannya dibutuhkan dana hingga Rp 1.500 triliun untuk mengejar kenaikan porsi energi terbarukan sebesar 13%. Karenanya, peran sektor swasta harus diprioritaskan. 

Senada, Direktur Utama Medco Energi Hilmi Panigoro menilai peraturan mengenai energi baru terbarukan yang berlaku saat ini masih bisa diperbaiki. Untuk mengundang investasi masuk ke Indonesia, pemerintah harus dapat memberikan tingkat pengembalian modal yang menarik bagi pengusaha. Dengan demikian, pengusaha akan berlomba-lomba berinvestasi

(Oleh - HR1)

Tags :
#RUU
Download Aplikasi Labirin :