Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )China Mengkaji Vaksin Covid-19 Versi Oplosan
Pusat Pengendalian Penyakit China (CDC) tengah mempertimbangkan untuk mencampurkan vaksin Covid-19 China dengan vaksin lain untuk meningkatkan tingkat kemanjurannya.
Direktur CDC Gao Fu mengatakan, pengkombinasian pemberian dosis vaksin yang berbeda merupakan salah satu cara untuk meningkatkan vaksin yang tidak memiliki tingkat perlindungan yang sangat tinggi. Tetapi, ia tidak menyebutkan dosis vaksin mana yang akan dicampurkan tersebut apakah asing atau lokal.
China telah mengembangkan empat vaksin domestik yang disetujui untuk penggunaan publik. Menurut pejabat China, mereka kemungkinan akan memproduksi 3 miliar dosis pada akhir tahun.
Vaksin Covid-19 yang dikembangkan oleh Sinovac China ditemukan memiliki tingkat kemanjuran sedikit di atas 50% dalam uji klinis Brasil. Sementara studi terpisah di Turki mengatakan itu efektif 83,5%. Dua vaksin buatan Sinopharm China belum punya data khasiat secara rinci.
THR Tidak Boleh Ditunda
Kebijakan pembayaran THR keagamaan akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan pada Senin (12/4/2021). Pemberian THR tanpa mencicil atau menunda itu diharapkan mendongkrak daya beli masyarakat dan memacu pertumbuhan ekonomi triwulan II-2021 sebesar 6,7 persen.
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Mugiharso mengatakan, pemberian THR oleh pengusaha kepada pekerja bersifat wajib dan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah hendak menjadikan Ramadhan dan Lebaran sebagai momentum mendorong konsumsi masyarakat dan mengungkit perekonomian triwulan II-2021. Oleh karena itu,tahun ini pengusaha tidak mendapat kelonggaran seperti tahun lalu.
Ketentuan pembayaran THR tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker No 6/2016 tentang THR Keagamaan untuk Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pengusaha yang terlambat membayar THR sesuai waktu yang ditentukan akan dikenai denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Denda tak menghilangkan kewajiban
Pegawai KPK Curi Barang Bukti Emas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat salah seorang pegawainya berinisal IGAS. Pemecatan terhadap pegawai tersebut terjadi setelah IGAS terbukti menggelapkan barang bukti kasus suap mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo berupa emas batangan seberat 1,9 kg emas.
Pegawai KPK inisial IGAS yang melakukan pencurian barang bukti merupakan salah satu anggota Satgas yang ditugaskan untuk menyimpan, mengelola, dan mengamankan barang bukti yang ada di KPK. Barang bukti itu sebagian digadaikan ke Pegadaian senilai Rp 900 juta untuk keperluan membayar utang, dan sebagian masih disimpan.
BI Luncurkan Sandbox 2.0
Bank Indonesia meluncurkan ruang uji coba bagi industri sistem pembayaran yang mulai merambah segmen digital untuk mengakselerasi ekonomi keuangan digital. Ruang uji inovasi yang populer disebut sebagai sandbox ini berfungsi untuk menguji coba sejumlah aspek, di antaranya produk, layanan, tekonologi, dan model bisnis.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, ruang uji coba yang diluncurkan BI kali ini akan mencakup tiga fungsi, yakni fungsi laboratorium inovasi, uji coba industri, dan regulasi. Laboratorium inovasi ini merupakan sarana pengembangan inovasi layanan yang belum digunakan atau telah digunakan pada industri sistem pembayaran secara terbatas.
Menurut Perry, komitmen BI mendukung inovasi di bidang sistem pembayaran ini sejalan dengan inisiatif Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025. Inisiatif BSPI itu mengamanatkan reformasi regulasi sebagai upaya mencari titik keseimbangan antara optimalisasi inovasi dengan memelihara stabilitas dan kepentingan nasional.
Untuk memastikan stabilitas dan keamanan layanan keuangan digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang perbankan digital pada semester I-2021. Ketua Eksekutif Industri Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, aturan tersebut akan melengkapi POJK terkait operasional bank umum.
OJK akan mengatur berbagai aspek operasional bank digital, seperti tata kelola operasional, mekanisme keamanan data nasabah, dan mekanisme mengatasi kejahatan siber.
Pemalsuan KTP seharga 200.000 Diungkap
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Bali menangkap dua orang terkait pemalsuan surat kependudukan. Polairud Polda Bali menyita puluhan lembar KTP dan belasan lembar kartu keluarga yang sudah dicetak.
DENPASAR, KOMPAS — Jajaran Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Bali mengembangkan penyelidikan atas kasus tindak pidana administrasi kependudukan setelah mereka menangkap dua orang terkait pemalsuan surat kependudukan berupa kartu tanda penduduk dan kartu keluarga. Pihak Ditpolairud Polda Bali menyita puluhan lembar KTP dan belasan lembar kartu keluarga yang sudah tercetak serta menangkap dua tersangka.
Dalam jumpa media di Ditpolairud Polda Bali di kawasan Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar, Kamis (8/4/2021), Direktur Polairud Polda Bali Komisaris Besar Toni Ariadi Effendi menyatakan pihaknya masih mengejar satu orang lain yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) terkait pembuatan dan penjualan KTP dan KK palsu. ”Dari pengakuan tersangka, sudah 100 lembar KTP yang diedarkan sejak 2019,” kata Toni.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Bali Putu Anom Agustina menyatakan berterima kasih dan mengapresiasi kinerja aparat Ditpolairud Polda Bali yang berhasil mengungkap kasus pidana administrasi kependudukan dan pemalsuan surat kependudukan itu.
Kepada Kompas, Anom mengatakan mekanisme pembuatan KTP atau KK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Instansi yang berwenang melaksanakan pencatatan administrasi kependudukan adalah dinas kependudukan dan pencatatan sipil daerah.
”Kami sangat berharap agar masyarakat mengurus administrasi kependudukan secara mandiri ke instansi yang benar,” kata Anom yang dihubungi Kompas, Kamis (8/4/2021).
(Oleh - HR1)Harga Kedelai Naik Lagi, Perajin Tahu dan Tempe Kembali Menjerit
Perajin tahu dan tempe kembali menjerit karena harga kedelai naik lagi. Mereka berharap pemerintah bisa menstabilkan harga kedelai supaya mereka tidak merugi.
Sebelumnya, awal Januari lalu, kedelai mengalami kenaikan harga dari Rp 7.200 per kg menjadi Rp 9.200 per kg. Kenaikan membuat perajin tahu dan tempe di Jabodetabek, Banten, Jawa Barat, sebagian Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, hingga Aceh mogok produksi pada 1-3 Januari 2021 (Kompas, 4 Januari 2021).
Kini, seperti terpantau di sentra produksi tempe dan tahu di Semanan, Jakarta Barat, harga kedelai merangkak naik lagi menjadi Rp 9.950-Rp 10.100 per kg. Adapun harga jual tempe Rp 12.000-Rp 14.000 per kg dan Rp 5.000-Rp 6.500 per potong serta harga tahu Rp 600 per potong dan Rp 28.000 per papan.
Ketua Umum Gakoptindo Aip Syarifuddin mengungkapkan, perlu ada campur tangan pemerintah untuk menaikkan harga tahu dan tempe karena selama ini ada rasa sungkan di kalangan perajin untuk menaikkan harga tersebut kepada pedagang.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Syailendra, dalam keterangan pers, meyampaikan bahwa pemerintah bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga harga kedelai impor di tingkat perajin tahu dan tempe pada kisaran Rp 9.750-Rp9.900 per kg dan harga di tingkat gudang importir Rp 9.200-Rp 9.300 per kg.
100 Juta Vaksin Inpor Tertunda ke Indonesia
Indonesia terkena imbas kebijakan embargo di sejumlah negara sehingga menghambat masuknya vaksin Covid-19 ke Tanah Air. Sekitar 100 juta ampul atau dosis vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tidak diketahui kepastiannya kapan tiba di Indonesia.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan, jumlah vaksin yang terhambat itu sebenarnya didatangkan melalui dua mekanisme berbeda. Pertama, melalui mekanisme multilateral dengan GAVI sebanyak 54 juta dosis vaksin secara gratis. Kedua, melalui mekanisme bilateral melalui Bio Farma dan Astra Zeneca sebanyak 50 juta dosis vaksin.
Imbas embargo ini, kata Budi, nantinya 20 juta dosis vaksin saja yang dapat didatangkan ke Indonesia melalui pihak AstraZeneca Indonesia. “Sementara sisanya, yang 30 juta sisanya diundur ke 2022,” tandasnya.
Dua Pukulan Bagi Pemberantasan Korupsi
Gerakan pemberantasan korupsi di Tanah Air mengalami dua pukulan pada saat hampir bersamaan. Di satu sisi, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan ada pegawai KPK yang mencuri barang bukti 1,9 kilogram emas. Di sisi lain, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali pengacara Lucas dalam perkara merintangi penyidikan yang dilakukan KPK.
Kemarin, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro mengatakan, MA membenarkan kekeliruan dalam putusan kasasi karena pengacara Lucas tidak cukup bukti menghalang-halangi KPK dalam mengejar Eddy Sindoro yang adalah mantan pejabat konglomerasi besar, terkait dengan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK ini melukai rasa keadilan masyarakat. Sementara itu, kuasa hukum Lucas, Aldres Napitupulu, mengatakan, dengan dikabulkan PK tersebut, seharusnya Lucas dibebaskan. Namun, ia masih menunggu hasil putusannya.
Penyelundupan Marak Lagi
Penyelundupan benih bening lobster ke luar negeri kembali marak setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan sementara ekspornya sejak 26 November 2020.
Sebelumnya, Selasa (6/4/2021), aparat gabungan Polres Bandara Soekarno-Hatta, Bea dan Cukai, serta BKIPM-KKP menggagalkan penyelundupan 72.290 ekor benih lobster yang akan dikirim menuju Singapura dengan pesawat kargo Garuda Indonesia. Benih itu dikemas dalam 74 koli, sebanyak 34 koli di antaranya dicampur dengan selada air dan dimasukkan ke 255 kantong plastik dan dibungkus kotak stereofoam.
Penghentian sementara ekspor benih lobster tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor B22891/ DJPT/IPI.130/XI/2020 tanggal 26 November 2020.
Terkait hasil temuan itu, Ombudsman RI menyarankan dua opsi tindak lanjut, antara lain mencabut atau merevisi Permen KP No 12/2020, serta merancang peraturan baru yang mengatur ekspor BBL dalam batas waktu 3 tahun dengan evaluasi per tahun oleh BUMN Perikanan, serta mengatur peruntukan sebagian keuntungan untuk pengembangan budidaya.
Opsi kedua, merevisi Peraturan Menteri KP No 12/2020 dengan membatasi ekspor hanya untuk lobster hasil budidaya oleh pelaku swasta serta mengkaji dan membentuk Sovereign Wealth Fund khusus untuk komoditas hasil laut dan memanfaatkan dananya untuk mendanai riset dan pengembangan.
Pengelola Baru Dana Royalti Lagu dan Musik
Pemerintah mengatur royalti hak cipta lagu dan musik. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, pemerintah menjamin musisi dan pencipta lagu menerima hak dan royalti.
“Dengan adanya PP tersebut, hak royalti bagi musisi untuk performing right menjadi lebih terjamin,” ujar Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemparekraf) Ari Juliano Gema kepada KONTAN, Selasa (6/4).
Terbitnya PP 56/2021 ini jelas jadi angin segar pelaku usaha. Pasalnya, selama ini belum ada koordinasi terkait pihak yang berhak memungut royalti ini. Alhasil pebisnis selaku pihak pengguna lagu/musik kerap mendapat tagihan royalti dobel.
Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menyebut saat ini royalti masih ditagih Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) meski telah ada LMKN. Untuk itu, masalah internal terkait pengelolaan royalti harus diselesaikan.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









