;

THR Tidak Boleh Ditunda

THR Tidak Boleh Ditunda

Kebijakan pembayaran THR keagamaan akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan pada Senin (12/4/2021). Pemberian THR tanpa mencicil atau menunda itu diharapkan mendongkrak daya beli masyarakat dan memacu pertumbuhan ekonomi triwulan II-2021 sebesar 6,7 persen.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Mugiharso mengatakan, pemberian THR oleh pengusaha kepada pekerja bersifat wajib dan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah hendak menjadikan Ramadhan dan Lebaran sebagai momentum mendorong konsumsi masyarakat dan mengungkit perekonomian triwulan II-2021. Oleh karena itu,tahun ini pengusaha tidak mendapat kelonggaran seperti tahun lalu.

Ketentuan pembayaran THR tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker No 6/2016 tentang THR Keagamaan untuk Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pengusaha yang terlambat membayar THR sesuai waktu yang ditentukan akan dikenai denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Denda tak menghilangkan kewajiban

 


Download Aplikasi Labirin :